Saat Rasa Keadilan Tersentuh

Posted on Juli 9, 2007

4



Pemberitaan Harian Umum Kompas pada Sabtu 7 Juli 2007 yang berjudul “Sangat Mahal bagi Si Pencuri Bawang” sangat menyentuh perasaan keadilan. Bagaimana tidak, PN Serang menjatuhkan hukuman delapan bulan penjara bagi dua kuli panggul yang mencuri bawang merah 10 Kg, sementara di beberapa PN di Propinsi Banten hanya menjatuhkan hukuman 12 bulan – 15 bulan penjara bagi para pelaku korupsi DPRD Banten sebesar Rp. 14 Milyar.

Saya melihat banyak hal yang cukup janggal dalam pemberitaan tersebut, diantaranya pelaku pencuri bawang tersebut besar kemungkinan diabaikan haknya atas “the rights to legal representation” di depan pengadilan. Saya agak yakin bahwa para pelaku pencurian bawang tersebut tidak didampingi oleh kuasa hukum yang kompeten. Hal ini berbeda dengan para pelaku korupsi di DPRD Banten yang pastinya didampingi oleh kuasa hukum.

Hal lainnya adalah, meski ini bukan delik aduan, tetapi korban dan keluarganya telah berdamai dengan pelaku dan keluarganya. Perdamaian ini tentu tidak menghilangkan sifat melawan hukum dari pencurian tersebut. Namun menunjukkan adanya kesungguhan niat dan keikhlasan dari kedua belah pihak untuk menyelesaikan persoalan hukum diantara mereka. Jaksa Penuntut Umum dan Majelis Hakim PN Serang yang memeriksa perkara tersebut seharusnya tidak mengabaikan proses “islah” yang telah terjadi.

Yang lebih menarik lagi hak terdakwa untuk memberikan keterangan secara bebas dan tanpa rasa takut ternyata telah diabaikan oleh Majelis Hakim PN Serang dan Jaksa Penuntut Umum. Ini bisa terlihat dari pernyataan Mulyadi, salah seorang terdakwa yang menyatakan “Sebenarnya saya ingin jujur dalam persidangan, tetapi takutnya kalau bersaksi sesuai dengan apa yang saya alami, malah jadi tambah ribet. Makanya, kami iya kan saja dakwaan jaksa”. Hal ini rupanya juga nampak dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari kepolisian. Hak untuk bebas dari rasa takut ini, rupanya benar-benar diabaikan oleh para penegak hukum.

Due process of law telah hilang rupanya, lalu bagaimana keadilan akan ditegakkan di Indonesia yang tercinta ini?

Catatan tambahan

Tulisan di hukum online ini layak untuk dibaca sebagai bahan pembanding

Posted in: Opini Hukum