Pasca Putusan MK yang menyatakan bahwa Pasal Penghinaan Terhadap Presiden dinyatakan tidak berlaku lagi, telah membawa konsekuensi, jika seorang Presiden merasa dicemarkan nama baiknya maka dia harus membuat pengaduan sendiri. Karena itu kemudian Presiden membuat laporan pengaduan kepada Polisi.
Dan Presidenpun Membuat Laporan ke Polisi
21 Comments