Pengalaman Berperkara di Pengadilan Agama

Posted on Agustus 7, 2007

26



Perhatian: tulisan ini adalah tulisan dari salah seorang pengunjung setia blog ini yang telah merasakan berperkara di salah satu Pengadilan Agama di Jabodetabek. Pengunjung ini sering bercakap soal dengan pengelola blog tentang perkaranya baik melalui fasilitas YM ataupun pembicaraan melalui seluler. Sehubungan dengan kerahasiaan yang diminta oleh penulis maka seluruh tanggung jawab hukum dari tulisan ini diambil alih oleh pengelola blog. Tulisan ini hanya diedit di bagian judul saja, sedangkan isinya untuk menjaga orisinalitas dari tulisan, pengelola blog memutuskan untuk membiarkan apa adanya.

Sebagai orang awam, saya sangat mengetahui bahwa di setiap pengadilan apapun itu terdapat praktik-praktik “siluman” dalam sistemnya dan hal tersebut sudah merupakan “rahasia umum” bagi para masyarakat awam, termasuk saya.

Pada awalnya, saya akan mengajukan gugatan cerai di salah satu pengadilan agama yang ada di jakarta. Sebelum saya membuat dan mengajukan gugatan, saya sudah menyadari bahwa pada saat saya mengajukan gugatan tersebut, pasti akan diiringi dengan permintaan-permintaan “siluman” dari para oknum yang bertugas di pengadilan agama.

Hari pertama saya memasukkan gugatan, ada seseorang “oknum” yang setidak-tidaknya meminta dengan halus dana “siluman” selain dari biaya adminstrasi atau biaya sidang yang telah ditentukan oleh pengadilan.

“Apakah Ibu mau dibantu?” begitu katanya.

Dan saya yakin jika menolak, entah sampai kapan surat gugatan saya akan diproses oleh bagian pendaftaran.

“Baik Pa, yang penting saya tidak mau repot dan prosesnya dipercepat”

Setelah itu saya memberikan “dana keikhlasan” kepada oknum tersebut.

“Ibu bisa tunggu 1 – 2 minggu untuk proses pengajuan sidang, nanti Ibu akan dapat kabar dari saya”. Jelas oknum tersebut.

Tapi, “mungkin” karena pada waktu pendaftaran saya memberikan dana keikhlasan yang barangkali ”cukup” besar. Hanya berselang 4 hari, oknum tersebut menghubungi saya dan memberitahukan jadual sidang serta nama hakim yang memimpin sidang gugatan cerai saya.

“Bagaimana Bu, masih mau dibantu??”. Begitu katanya

“Seperti yang saya katakan kepada Bapak kemarin, saya ingin proses yang cepat dan tidak bikin repot”. Jawab saya.

“Ok, kalau begitu Ibu kira-kira sedia dana berapa?”

”Biasanya berapa Pa?”

”Tergantung kemampuan Ibu, tapi biasanya minimal 2 juta”.

”Ok, saya akan siapkan dana-nya dan Bapak beritahu saya kapan dana tersebut saya berikan kepada Bapak”

Kira-kira 10 hari kemudian, sidang awal gugatan perceraian saya dimulai. Sehari sebelumnya, kami berdua sudah bersepakat bahwa dana 2 juta tersebut akan dibagi menjadi dua amplop. Satu amplop langsung diberikan pada hakim dan satu amplop lainnya diberikan pada oknum tersebut.

Memang tidak dapat dipungkiri, proses gugatan cerai saya putus hanya dengan 3 kali sidang saja. Hakim ketua dan para anggotanya pun tidak memberikan kesempatan pada mantan suami saya untuk berbicara terlalu banyak. Atau barangkali juga karena kesalahan mantan suami sudah vital.

Kemudian, setelah sidang terakhir pembacaan putusan dibacakan, saya diberikan selembar kertas sebagai tanda bukti pengambilan akte cerai. Saya sempat bertanya pada pegawai bagian administrasi, butuh waktu berapa lama untuk menunggu sampai akte cerai tersebut selesai? Pegawai tersebut memberitahukan kira-kira 2 minggu lagi saya diharapkan menghubungi bagian pengambilan akte untuk menanyakan hal tersebut.

Setelah 2 minggu berlalu, saya menghubungi bagian pengambilan akte dan ternyata jawaban mereka adalah, akte saya masih ada di tangan hakim dan belum turun ke bagian mereka. Hampir setiap minggu saya menghubungi bagian tersebut dan selalu memperoleh jawaban yang sama. Tidak terasa 3 bulan telah berlalu dan akte cerai saya pun belum ada di tangan.

Kebetulan pada saat saya mengikuti sidang, saya berkenalan dengan seorang Ibu yang juga menggugat cerai suaminya. Karena dia menggunakan jalur ”reguler”, maka dari itu proses sidang cerainya-pun memakan waktu yang lama. Pada saat saya sidang pertama, dia sudah sidang untuk kesekian kalinya. Atau barangkali juga karena suami istri tersebut adalah sama-sama pegawai negeri?

Setelah putusan sidang, saya masih kontak dengan Ibu tersebut untuk mengetahui perkembangan kasusnya. Terakhir saya menghubungi, beliau bilang bahwa kasusnya sudah selesai dan akte cerainya-pun sudah keluar. Saya tanyakan jeda antara sidang putusan dengan keluarnya akte cerai berapa lama? Beliau bilang sekitar 2 minggu, tapi mengapa akte cerai saya sudah 3 bulan belum keluar juga?

”Lebih baik, Mba’ datang langsung kesana dan jangan lewat telepon”. Begitu katanya.

”Oh.. begitu ya Bu?? Saya juga sudah bosan menghubungi dengan jawaban yang selalu sama”.

Keesokan harinya setelah 3 bulan menunggu, saya mendatangi pengadilan agama tersebut.

”Ibu, silahkan masuk…”

Didalam ruangan tersebut ada seorang bapak barangkali beliau sebagai ketua untuk melegalkan akte cerai.

”Silahkan duduk Bu”.

Setalah kami berbicara banyak tentang hak dan kewajiban sebagai mantan pasangan…

”Ibu mau dibantu supaya proses aktenya cepat selesai? Soalnya surat putusan ini belum saya baca sama sekali”. Kata bapak tersebut.

”Dibantu aja Pa, daripada saya harus bolak balik lagi ke pengadilan”.

”Ok, kalau begitu seikhlasnya saja ya Bu…”

”Ok”. Saya langsung mengeluarkan dana keikhlasan dari dompet saya.

Dan…. akhirnya, setalah 3 bulan menunggu keluarlah surat akte cerai saya.

Pada saat di loket pengambilan akte, pegawai pertama yang mengantarkan saya masuk bertanya pada saya.

”Ibu tadi sudah diminta oleh Bapak didalam?”

”Ya, sudah…”.

“Semestinya tidak boleh Bu, tapi Ibu ikhlas?”

“Saya ikhlas kok Bu…”

Diperjalanan pulang, saya sempat berpikir. Apabila saya sendiri, anggaplah memberikan dana keikhlasan beberapa puluh ribu rupiah. Sedangkan orang-orang yang mengajukan gugatan ke pengadilan tersebut dalam satu hari misalnya minimal mencapai 10 orang saja, berarti sudah berapa juta rupiah yang oknum-oknum tersebut dapatkan? Lalu saya berpikir kembali, apakah sebegitu kecilnya gaji pegawai negeri hingga para pegawai-pegawai didalamnya melakukan hal sedemikian rupa. Dan hal tersebut tidak hanya terjadi pada pengadilan agama saja, tapi terjadi pada hampir semua departemen-departemen yang ada di Indonesia.

Saya tidak memungkiri bahwa praktik-praktik seperti ini sudah umum terjadi di masyarakat. Kita tidak dapat menentukan siapa yang bertanggung jawab, karena kita harus melihat semuanya melalui 2 sisi yang berbeda. Dari sisi saya, karena saya ingin proses yang cepat dan tanpa repot maka saya tidak akan merasa berkeberatan untuk memberikan dana siluman kepada oknum-oknum tersebut. Barangkali dari sisi oknum-oknum tersebut, besaran gaji yang mereka terima tidak sepadan dengan pekerjaan dan standart hidup mereka. Sekali lagi, kita semua harus melihat dari 2 sisi mata uang yang berbeda,. Bukankah apa yang terjadi pada saya adalah hubungan yang sama-sama menguntungkan?

Dari satu sisi kecil pengadilan agama saja dapat dikembangkan menjadi ke berbagai macam sisi kehidupan yang ada di masyarakat kita. Itulah hal yang umum terjadi di masyarakat. Maka, pertanyaannya adalah, siapa yang harus mengontrol praktik-praktik seperti ini? Sedangkan di masyarakat sendiri mereka ingin serba cepat? Pada akhirnya semua akan dikembalikan pada individu masing-masing.

Jkt, Aug 07

Posted in: Suara Pembaca