Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mengecam keras putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI) yang mengabulkan gugatan hukum mantan presiden Soeharto terkait pemberitaan kekayaan keluarga Soeharto dalam salah satu edisi Majalah Time. Dalam putusan MA tanggal 30 Agustus 2007 itu Majalah Time diwajibkan memuat permohonan maaf dalam media nasional dan internasional, serta diharuskan membayar kerugian immaterial senilai satu Triliun rupiah.
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) terhadap Putusan Mahkamah Agung RI dalam Kasus Majalah Time versus Soeharto
Leave a comment