Jika Anda di PHK, Begini Cara Menghitung Kompensasi PHK


Kompensasi PHK menurut UU Ketenagakerjaan terdiri dari uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak. Dalam contoh ini masa kerja akan disimbolkan sebagai x. Anda juga bisa mengunduh Tabel Besaran Kompensasi PHK di sini

Pesangon

  1. x< 1 tahun = 1 bulan upah
  2. 1 tahun<x<2 tahun = 2 bulan upah
  3. 2 tahun<x<3 tahun = 3 bulan upah
  4. 3 tahun<x<4 tahun = 4 bulan upah
  5. 4 tahun<x<5 tahun = 5 bulan upah
  6. 5 tahun<x<6 tahun = 6 bulan upah
  7. 6 tahun<x<7 tahun = 7 bulan upah
  8. 7 tahun<x<8 tahun = 8 bulan upah
  9. x<8 tahun = 9 bulan upah

Uang Penghargaan Masa Kerja

  1. 3 tahun<x<6 tahun = 2 bulan upah
  2. 6 tahun<x<9 tahun = 3 bulan upah
  3. 9 tahun<x<12 tahun = 4 bulan upah
  4. 12 tahun<x<15 tahun = 5 bulan upah
  5. 15 tahun<x<18 tahun = 6 bulan upah
  6. 18 tahun<x<21 tahun = 7 bulan upah
  7. 21 tahun<x<24 tahun = 8 bulan upah
  8. x<24 tahun = 10 bulan upah

Uang Penggantian Hak

 

  1. Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur
  2. Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja dan keluarganya ke tempat dimana pekerja diterima bekerja
  3. Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% dari uang pesangong dan atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat
  4. Hal-hal lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau PKB

145 comments
  1. Ady said:

    Wah bisa menghitung sendiri neh kalo di PHK,
    Salam kenal juga ya.. Nice blog, thanks kunjungannya…

  2. Hanna said:

    Hi3, kalo di phk maunya yang lebih dari itu.

  3. OMG…
    ribet banget ya?
    😕

    Betewe…mohon maaf ya, Siw lagi sibuk TM…jadi ndak bisa komen…

    😎

    :mrgreen:

  4. anggara said:

    @ady
    thanks sudah berkunjung, semoga berguna
    @hanna
    semua juga begitu 😀
    @siw
    nggak juga ah

  5. evelyn pratiwi yusuf said:

    Masalahnya saya belum pernah di PHK….
    Orang belum pernah kerja masih akan…
    🙂

  6. anggara said:

    @caplang
    persiapan apa nih 😀

    @evelyn
    masih akan apa ?

  7. conandole said:

    mas anggara ..lam kenal…

    wah….untuk kaum muda yg mau ato lagi nyari kerja harus tau ttng ini neh….untuk jaga2….

    biasanya bnyak perusahaan yg phk secara “halus” untuk mengurangi biaya kompensasi…
    caranya tinggal pndahkan aja karyawan ke t4 yg dia gak bedah ntarkan dia ngudurkan diri..jadi gak perlu kasih kompensasi banyak deh..he..he..:-)

    • shry said:

      wah kyk na pengalaman deh nie,.
      mank gtu perusahaan sekrg mau na untung trus dan kdg seenaknya aja

  8. Hani said:

    toLong bantuin donKZ!!!
    mo skripsi tapi mo ambil ttg perLindungan trahadap buruh anak;)
    thx b4

  9. anggara said:

    @hani
    kalau bahan itu sih berserak tuh

    • zen said:

      Kang anggara minta tolong dong saya kurang mengerti tabel tersebut bisa tolong dihitungkan saya bekerja diperusahaan tambang x selama 4 tahun jalan 5 tahun dengan basic 2,300,000 sebagai staff lapangan di PHK dikerenakan saya tidak mau dipindahkan lokasi..

  10. Sumarno said:

    saya seorang karyawan, sudah bekerja 27 tahun. jika saya mengajukan permohonan berhenti, apa hak yang saya dapat dari PHK?

  11. anggara said:

    @sumarno
    untuk yang mengundurkan diri, silahkan lihat di tabelnya

  12. supendi said:

    apabila perusahaan ditutup karena pimpinan meninggal masuk kategori yang mana?

    tanks
    pendy

    • anggara said:

      @supendi
      kan sudah ada di aturannya mas 🙂 memang tidak ada karena alasan pimpinan meninggal

  13. kim said:

    sorry kalo pertanyaanya agak2 bodoh,
    kalo seandainya yg di phk adalah karyawan kontrak, maka penggantian diatas tersebut ga berlaku kan ya?
    yang berlaku adalah kontrak kerja yang ada ya?
    thx

    salam,
    kim

    • anggara said:

      @kim
      secara normatif ya, tapi harus dilihat kasusnya dulu

  14. nining said:

    KALAU PERUSAHAAN TEMPAT SAYA BEKERJA, KALU PHK KARYAWAN TIDAK BERDASARKAN PERATURAN, SEMAU GUE, GMN YA CARA MENINDAK LANJUTI PERUSAHAAN SEPERTI ITU

    • amar said:

      di adukan ke dinas tenaga kerja setempat,biar di cabut izin usahanya.

  15. friman taufik s said:

    apakah perhitungan phk 2009 mengacu pada uu ketenaga kerjaan Thn 2003,tentang PHK …..THANK Pak Anggara…
    firman_tgh@yahoo.co.id

    • anggara said:

      @firman
      iya pak, itu mengacu pada UU Ketenagakerjaan

  16. andra said:

    apakah beda cara menghitung pesangon jika di PHK dengan jika mengundurkan diri. jika keadaannya orang yg bersangkutan sudah tidak sanggup melaksanakan perkerjaannya karena sakit bagaimana cara menghitung pesangonnya. orang tesebut sudah bekerja di perusahaannya selama puluhan tahun. karena ketidakmampuannya sekarang dia disuruh mengundurkan diri. yang menjadi pertanyaan mengapa tidak di pecat saja oleh perusahaan karena sampe sekarang orang tersebut masih menjalani perawatan akan sakitnya tapi malah disuruh mengundurkan diri. jika hal tersebut terjadi bagaimana cara menghitung hak yg berhak di perolaehnya. terima kasih atas bantuannya. saya harap bisa dijawab melalui email saya

    • anggara said:

      @andra
      sebenarnya jangan mau disuruh mengundurkan diri tapi biarkan saja untuk di PHK, mengenai penghitungannya silahkan lihat di tabel tersebut

    • mbah bejo said:

      Jika karyawan tsb sakit berkepanjangan selama 12 bulan berturut turut ( diagnosa ) dokter tentunya maka karyawan tsb behak mendapatkan perlindungan hak yaitu
      1. minimum PHK 2 PMTK
      2. 2 x penggantian masa kerja
      3. dan seterusnya…

  17. Hena said:

    Hai ..

    Bagaimana kalo Perusahaan yang bersangkutan di LIkuidasi ??? di mana ada beberapa karyawan yg menerima gaji harian dng masa kerja >1 thn, aku bisa mengaplikasikan rumus di atas ga????

    RGds,

    • @hena
      bisa koq

  18. Hermanto said:

    Saya sudah bekerja selama 6 tahun tanpa putus(continue). 2 tahun pertama selalu diperbaharui kontrak setelah itu tidak ada lagi kontrak dan status saya sampai saat ini tidak jelas apakh karyawan tetetap atau kontrak? Tidak ada surat pengangkatan karyawan tetap tetapi kontrak juga tidak ada. Dalam kasus saya bagaimana perhitungan pesangon bila saya di-PHK?
    Mohon segera ya pak soalnya ntar lagi mau di-PHK nih?
    Thanks

    • anggara said:

      @hermanto
      koq bisa begitu yaa, kontrak hanya diperbaharui maksimal 3 kali dan semua itu memerlukan perjanjian kerja atau surat pengangkatan

  19. totok said:

    Bagaimana cara menghitung Pesangon yang dikompensasikan dengan iuran dana pensiun, bagi perusahaan yang mengikut sertakan karyawannya sebagai peserta dana pensiun iuran pasti, Apakah yang dikompensasikan Iuran dari pemberi kerja saja, atau Iuran dari pemberi kerja plus hasil pengembangannya.

    trims.
    totok

    • anggara said:

      @totok
      pesangon tidak boleh disatukan dengan dana pensiun

  20. eddy jaya said:

    mas ,kayaya itu masih belum dikurangin pajak & manfaat sekaligus jika perusahaan dan pekerja membayar premi pensiun

    • samsul B said:

      pak mau tanya temen saya sudah mendapat surat peringatan

  21. tejo said:

    Pak mohon informasi
    Di perusahaan kami bekerja bila mengundurkan diri,karyawan yang bersangkutan tidak mendapatkan “hak penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% dari uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat“, meskipun sudah 11 tahun bekerja ,
    Mohon pencerahannya, dan gemana memperjuangkanya.agar bisa mendapatkan haknya
    Terima kasih

  22. Mr. Be said:

    menurut peraturan baru bukannya 2 X PMTK mas, maksudnya gmn ya itu…?

  23. enza said:

    kok gak bisa dibuka yang buat hitungnya

  24. amin said:

    klo krja 6thn gmn tp pemecatan tampa alasan tertentu, mnurut bpk brp pesangon yg harus ku terima?

  25. amin said:

    apa saya bs tuntut perusahan ini apabila kami ga d beri pesangon yg sm dengan yg tertera d atas?

    • anggara said:

      @amin
      PHK itu harus ijin dari PHI kalau tanpa ijin apalagi nggak ada pesangon seperti itu

  26. Husairi said:

    Salam kenal mas anggara,
    Saya baca pertanyaan pak hermanto di atas mengenai karyawan kontrak.di situ mas terangkan kalau kontrak bisa diperpanjang 3x.setahu saya berdasarkan uu no 13 bahwa kontrak itu maks 2 thn dan perpanjangan 1x maks 1 thn.konsekuensi dr pelanggaran perundangan tsb adlh merubah status kary kontrak jd kary tetap.yg belum saya tau :perubahan status itu terhitung sejak adanya perjanjian kerja(kontrak pertama) atau sejak perusahaan melanggar uu no 13 tsb?mohon penjelasaannya.terima kasih

    • anggara said:

      @husairi
      betul, namun masa 2 tahun itu bisa dalam dua kali kontrak, sehingga maksimum hanya ada 3 kali kontrak. Perubahan status itu terhitung sejak kontrak yang keempat dimulai

  27. Husairi said:

    Bagaimana kalau pihak perusahaan tsb tetap tidak mau mengangkat kary kontraknya yg telah dikontrak lebih 3x dan malah mengambil langkah phk? Bagaimana prosesnya,apakah status kary kontrak itu dirubahmenjadi kary tetap dulu kemudian di phk dengan perhitungan sesuai uu?.atau boleh langsung putus kontrak begitu saja ? (dgn cacatan kary kontrak tsb bekerja untuk pekerjaan yang bersifat tetap sehingga dalam bunyi pkwt sebagai karyawan kontrak permanen).

    • anggara said:

      @husairi
      Loh kan bisa gugat ke PHI?

  28. Husairi said:

    Benar pak.tp ada ga istilah kary kontrak permanent?permasalahan selama ini adalah bahwa pekerja berada diposisi sulit karena berhadapan dengan pengusaha2 yg arogan

  29. dry said:

    maaf …aku mau nanya kalo perusahannya berbentuk CV. apakah perhitungan itu berlaku?
    terimakasih atas penjelasannya.
    salam
    DRY

  30. ita said:

    maaf….saya kurang mengerti, kata “upah” itu gaji bersih sesudah pajak atau gaji pokoknya saja….terima kasih

    love’s
    ita

    • mbah bejo said:

      Upah itu gaji pokok sebelum di potong pajak
      atau bisa di sebut UMK ( UPAH MINIMUM KABUPATEN )

  31. Andy said:

    lam kenal pak,
    kalo di phk karena ada pelanggaran/pembangkangan, selalu datang telat dan telah mendapat SP 3 kali dengan keterlambatan tsb apakah masih berhak juga mendapatkan pesangon sesuai dengan perhitungan di atas???
    thanks,
    Andy

  32. Aldy said:

    Saya ada 3 pembantu rumah tangga, dan 2 satpam yang sudah bekerja dgn saya antara 4 – 8 tahun. Saya sekeluarga akan pindah ke luar negri dan rumah kamu sudah terjual – satu perjanjian saya dgn pembeli yaitu: pembeli tetap memberi pekerjaan kepada 5 mantan karyawan saya ini. Transaksi jual beli rumah ini akan terjadi di bulan Juni. Saya memang ada maksud untuk memberikan pesangon – apakah saya tetap harus memberikan PHK berdasarkan peraturan walaupun mereka masih tetap akan punya kerjaan setelah saya pindah? Misalnya 8 tahun kerja = 8 x 1 bulan gaji??

  33. Daniel said:

    saya mau tanya untuk perhitungan phk ini mana yang akan masuk dalam hitungan apakah gaji awal saat kita diterima kerja atau gaji terakhir yang diterima ?

    • anggara said:

      @daniel
      Gaji terakhir yg akan jadi perhitungan

  34. Oney said:

    tanya donk, saya sudah bekerja selama 4 tahun dan saya sedang hamil 8 bulan saat perusahaan saya diambil alih..

    apakah “uang penggantian hak” diatas termasuk dalam penggantian biaya persalinan & gaji 3 bulan (cuti hamil) ??

    terima kasih

  35. agus said:

    makasih atas info nya

  36. Han said:

    Pak Anggara mohon advice ya:
    1. Saya sudah kerja 1 thn 3 bulan dan saya di paksa resign karena alasan tidak jelas tapi saya memilih di pecat saja
    2. Mereka suruh saya one day notice, apakah boleh ?
    3. apakah kalau di pecat dapat referensi? kalau tidak apa yang bisa membuktikan kalau kita kerja dalam perusahaan ini dalam cv? kalau kita memang secara nyata kerja.
    4. jika dapat referensi apa yang bisa kita jelaskan ke perusahaan mendatang kalau kita mendapat kesulitan di suruh resign tapi tidak mau, bisa saja perusahaan tersebut cross check dan perusahaan yang paksa kita dulu itu dan tidak memberikan referensi baik, apakah hal ini bisa di cegah oleh PHI atau yang lainnya.
    Tolong ya pak. sebab saya di sudutkan oleh perusahaan yang tidak jelas maksa saya untuk keluar pakai ancaman2 segala lagi.

    Terima kasih

    Han
    92033588

  37. Han said:

    Pak Anggara, lupa satu hal lagi
    Uang pesangon yang saya terima itu berapa kalau sudah kerja 1 tahun 3 bulan dan juga apakah ada uang insentif lainnya? (saya dikasih 10 rb / hari sebagai uang transport + makan) mohon advice ya pak.

    Terima kasih pak

  38. fitri said:

    kalo perusahaan over tangan, karyawan dpt pesangon apa penghargaan krj ya Pa’

    mohon bantuannya, terima kasih

  39. zam said:

    minta jalan pa.saya bersama 3 rekan telah di paksa menanda tangani surat pengunduran diri yg telah di siapkan atasan pada tgl berakhirnya kontrak. kata atasan.Kontrak tdk lagih di perpanjang dari pusat.tapi anehnya ke 3 rekan yg bersamasama menanda tagani surat pegunduran diri masih masuk kerja.Saya tdk pernah mendapat sp masa kerja 7thn 2bln.apakah saya masih bisa dpt kompesasi/pesangon atas kejadian aneh ini.Mohon tolong petunjuknya.

    • anggara said:

      @zam
      anda bisa menggugat perusahaan tersebut, karena dipaksa mengundurkan diri, dan kontrak tidak boleh lebih dari 3 kali perpanjangan.

  40. Eko said:

    Jika kary bank kedapatan melak kesalahan sharing password dan diarahkan utk mengundurkan diri (kompensasi hanya 3 bln gaji sedang masa kerja 6 th 8 bln), apakah itu sdh merupakan kebijakan perusahaan yg paling baik utk kary? mengapa perusahaan tdk mau melakukan PHK?

    • anggara said:

      @eko
      soal kebijakan yang baik atau tidak saya tak bisa jawab, namun apabila kesalahan tersebut berakibat sangat fatal dan terdapat unsur pidana tentu harus ada proses hukum terlebih dahulu. Kenapa perusahaan tidak mau PHK karena jumlah pesangon akan sangat besar ketimbang untuk pengunduran diri

  41. Samsul Bahri said:

    saya adalah HRD di sebuah perusahaan, namun saya berterima kasih banyak atas informasi yang disajikan di situs ini, semoga akan bermanfaat juga bagi karyawan yang terkena PHK lainnya,
    terima kasih.

    salam

    • anggara said:

      @samsul bahri
      sama – sama

  42. agus hartono said:

    waduh yang saya terima kok hanya pesangonnya , uang jasa masa kerjanya kok nggak dihitung???… mohon petunjuk untuk dihitungkan… juni 2006 tercatat sebagai karyawan, desember 2010 ini kena phk karena efisiensi perusahaan , gaji pokok saya Rp 2950.000/bln.. berapa yang seharsnya saya peroleh??… maturnuwun mas anggara

    • anggara said:

      @agus hartono
      sudah saya bikinkan tabelnya, bisa dihitung sendiri koq

  43. Frans said:

    Mantap…!!!

  44. Aris said:

    Mo Nanya Gan…., UU No. 13 Th 2003, Psl 156 Ayat 2, huruf i :(masa kerja 8 thn atau lebih, pesangon 9 bln upah),. Bagaimana Gan kalo masa kerja misalnya 15 Thn, Pesangonya berapa bulan upah dan aturanya dari mana (undang undangnya).

    • anggara said:

      @aris
      ya 9 bulan upah, kan lebih dari 8 tahun 🙂

  45. rainny said:

    mas, mau tanya, saya dikontrak sbuah perusahaan per oktober 2008, november 2010, ada notifikasi bahwa kami akan diterminated per akhir desember 2010. Pesangon kami pun dibayarkan sesuai dengan UU. Namun project kami belum selesai, kami pun dikontrak kembali per januari 2011, tanpa ada jeda dan kontrak hanya untuk 2 bulan (berakhir 28 februari 2011). Sekarang sudah ada notifikasi baru tentang berakhirnya kontrak tersebut, padahal project yang kami kerjakan masih akan berlangsung sampai Desember 2011. Infonya sih, kami akan diberi kontrak baru. Apa saja hak kami untuk masa kerja 2 bulan tersebut mas?, apakah hal seperti itu sudah benar dan kami tidak dirugikan?

    • anggara said:

      @rainny
      saya nggak tahu apakah anda dikontrak berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu atau bukan, jadi saya tidak bisa memberikan jawaban untuk itu

  46. titin said:

    pak maaf mau tanya jika saya mengundurkan diri setelah bekerja 8 tahunan gimana cara perhitungannya,,terima kasih

  47. denia said:

    top…

  48. Sri Rahayuningsih, SE said:

    Berikan tabel penghitungan Kompensasi
    kirim ke email kami

  49. susilawati said:

    di perusahaan tempat saya kerja sudah ngasih sinyal buat pensiun, saya belum tanya-tanya
    ke bagian HRD. baiknya saya harus bagaimana saya sudah bekerja 20 tahun gaji saya Rp.1,775 j
    kira-kira mendapat pesangon dll, berapa…………., ya…….. Pa Anggara yang baik hati ?

  50. Arifin said:

    Salam kenal P’Anggara

    Terima kasih, krn sudah bersedia menerima pertanyaan dari tmn2 kita yg memang sedang membutuhkan, 1 (satu) hal yang ingin saya tanyakan adalah sy punya teman usia sudah 65 Thn Lebih, sampai saat ini masih di pekerjakan oleh perusahaan. kalau memang ada aturan main untuk pensiun Maksimal brp tahun, mohon di bantu langkah apa yg harus kita ambil supaya bisa mendapatkan PENSIUN jika sudah masuk kriteria umur tmn sy tsb.

    demikian saya sampaikan, terima kasih atas tanggapan dan masukkannya.

  51. ninche said:

    pak saya selama kerja dah 4 tahun saya bekerja jabatan saya jadi kepala toko…trus masalahnya saya saya di phk gaji saya tidak dapAT trusss pesanggon saya juga tridak dapat gmana ya pak hrus saya lakukan

  52. wiwiek said:

    pak, saya sudah bekerja kur leb 5 tahun dan saya kena PHK bukan karena performance tapi karena posisi saya sudah diambil /dialihkan ke system yang link langsung ke regional sehingga tenaga admin ditiadakan. Dan saya diberi kelonggaran waktu samapai dengan 31 oktober 2011.
    pagi ini bos saya memanggil dan tau2 memberikan SP 1 atas pekerjaan saya beberapa bulan yang lalu, yg pada waktu itu tidak ada maslah.
    /dipermasalahkan. Yang saya mau tanyakan, apakah penerimaan SP 1 ini mempengaruhi perhitungan pesangon saya kelak? karena teman saya bilang kalo kena SP pesangon hanya diberikan 15% saja tanpa mendapatkan apapun lagi.

    demikian pertanyaan saya mohon masukan/ tanggapannya.
    Terima kasih

  53. susan said:

    saya mo ty,sya krj di perusaahaan sya,dah 6 thn smpe skrg tp blm jg mjd karywan tetap.kl misalnya spt sya di phk saya mendapatkan pesangan berapa?bagaimana cara menghitung nya?trims.

  54. rudi said:

    Pak.. gimana bila sudah kontrak ke-3, sedangkan kontrak ke-4 tidak diperpanjang. sedangkan masa kerja pada ke-3 kontrak tersebut sduah 2 tahun. Apakah mendapatkan uang jasa dan pesangon. mohon penjelasannya Pak? terima kasih.

  55. rudi said:

    Pak mohon petunjuk langkah2 bila kita ingin menggugat perusahaan ke PHI. terima kasih.

  56. I Gede Putu Sanjaya said:

    Sya bekerja sudah 15 tahun, klo d phk dpt pesangon berapa, n klo mengundurkan diri bagaimana car hitungnya?? tolong dong

  57. Tri pamungkas said:

    Maaf pak mau nny..
    Saya sudah bkrja 3th di spbu dg gaji smp skrg dibawah UMK..sedang akhir2 ini ada program mutasi keperusahaan yg sama tp beda kota..padahal disurat perjanjian krj tidak ada pasal yg berisikan tentang mutasi bgi krywan..
    Trs akhirnya skrg saya mengundurkan diri dikarenakan tempat krj jauh,gaji/upah sama..
    Maaf pak…Yg saya tanyakan kalau posisi begitu hak apa saja yg harusnya saya peroleh….??
    Mohon penjelasanya

  58. siang pak.

    Klu perhitumgan PHK itu temasuk gaji kotor ga?, yg didalamnya ad uang makan atau gaji bersih yg tiap bulan diterima?

    Terima kasih

  59. Taqin said:

    salam kenal mas…
    share dong mas.. saya udah 8th kerja sebagai staf cabang di salah satu perusahaan, tp secara tiba2 perusahaan meminta saya untuk membuat surat pengunduran diri dikarenakan saya terlibat dalam suatu kasus, dan saya merasa dikambinghitamkan oleh kepala cabang saya.. saat ini saya sudah tidak dihitung masuk kerja namun belum mendapatkan surat pemecatan yang sah.. saya juga mempertanyakan kepada perusahaan tentang hal apa yang mendasari perusahaan untuk memecat saya, namun sampai saat ini perusahaan tidak bisa memberikannya..
    mau tanya dong mas anggara, apa yang harus saya lakukan sekarang?, karna klo tidak saya tindak lanjuti, takut’a hal ini akan dibiaskan oleh perusahaan…
    sebenernya ada ga ya mas, prosedur perusahaan untuk melakukan pemecatan?

  60. Thomas said:

    Salam kenal om.. …saya sudah bekerja selama 18 tahun , karena perusahaan pailit dan juga demi effisiensi maka saya diberhentikan nanti sebelum lebaran 2011 dan juga saya diberi THR; Nah kalau gajih pokok saya 2jt berapa pesangon yang akan saya terima. Saya nggak ngerti cara ngitungnya. Atas bantuannya kami ucapkan terima kasih.

  61. Wahyu said:

    Salam Kenal, bagaimana perhitungan pesangonnya jika gaji karyawan sering berubah gaji yang mana yang diperhitungkan. terimakasih

  62. Atang said:

    itu bukannya diatur uud 13 th 2003

  63. SAYA sdh 1 tahun lebih bekerja di PT.abadi servis solition(ASS) tp sy belum pernah dapat cuti tahunan dan ketika saya di PHK dengan alasan pelanggaran berat di surat PHK yang saya terima dikatakan saya tidak dapat pesangon dan jasa kerja.apa.apa kah itu pantas saya dapat kan

  64. iman said:

    Wah..pencerahan nih.. sy mo tanya nih… kalau statusnya adalah : Pekerja sdh bekerja selama 2 tahun dengan kondisi tahun pertama adalah PKWT, pada tahun ke 2 dia diangkat sebagai pegawai tetap. Bagaimana ya hitungan nya kalau dia diPHK , dan bagaimana jg perhitungan nya kalau pegawai tersebut mengundurkan diri?
    (si pegawai itu adalah saya..hehehe)

  65. beh said:

    bagaimana kalau perusahaan mem-phk dgn cara halus,
    misalnya memutasi pkerja ke daerah lain,kalau tidak mau wajib mengundurkan diri…

  66. alwi seriwijaya said:

    orang tua saya sudah bekerja selama 35 tahun sebagai guru dan sudah lama menjabat sebagai kepala sekolah. tapi pada juni 2011 dimutasi (posisi terakhir saya lupa) pertannyaan saya saat ini beliau ditawari (dipaksa untuk pensiun dinipertanyaan saya
    1. berapa besaran uang pensiun yang seharusnya diterima.
    2. tolong pencerahan tentang uang pesangon dan uang pensiun
    3. dimana kalau kita ingin mengadukan masalah perselisihan ini.
    terima kasih

  67. toto said:

    mas kalo karyawan yang di nyatakan unfit atau dinyatakan tidak layak bekerja….yang akan didapat phk atau pengsiun dan tolong kasih tau perhitungan untuk pengsiun atau pengsiun dini ..saya tunggu jawabannya dan terima kasih.

  68. herman said:

    kayak masih kurang lengkap tuh…..buka dan baca lagi halaman berikut dong…

  69. labour said:

    menanggapi komentar pak Han.sepertinya anda di berhentikan secara sepihak….tentang uang pesangon yang anda harus terima ada lah 4 x upah kerja (basic/bln) + 15% uang pengobatan dan perumahan….tentang uang makan dan transfort mungkin tela diatur dalam perjanjian kerja Pak Han dengan perusahaan yang memecat bapak….seharusnya itu dibayar kan bersamaan saat Pak Han menerima uang konpensasi pesangon….trims…

  70. arie winarto said:

    kalau saya resign dengan masa kerja 5thn 11bulan (5-6th) apa yg saya bisa dapatkan
    dalam kondisi kantor tidak bangkrut, kalau yg di kasihnya cm gaji bulan ini di hitung mulai mengundurkan diri jd dari tggl 29 sampai 11 november 2011 begitu pula dgn uang kesehatan yg biasa di berikan tiap tahun…apa itu layak jg benar menurut peraturan

  71. Dian Pramesti. said:

    Selamat sore,

    Saya menanyakan ttg perhitungan uang phk yg akan terjadi bulan Nov. Kalau bulan December nantimasa kerja Saya delapan bulan, maka uang pesangon Saya diluting tuju tahun atau delapan tahun?

    Saat ini Saya hamil 22 minggu atau enam bulan kurang dua minggu.. Apakah Saya berhak mendapatkan uang biaya melahirkan? Kemungkinan lahir bulan Maret.

    Mohon sarannya.

    Thx

  72. budi said:

    bagaimana kalau pemegang saham di PHK secara sepihak. apa yang dia dapatkan dan bagaimana cr hitungnya?

    thanks

  73. sastro said:

    dear dunia anggara,
    Saya seorang karyawan/pabrik makanan.
    Pabrik kami kurang begitu absah/ilegal.
    Dengan segala peraturan hanya sebuat.
    Misal, gaji pokok tidak sesuai UMR, jam kerja tidak sesuai PP, cuti kerja hanya 9/1th, perhitungan pesangon hanya sekedarNya dan sebagainya.
    Berawal terjadi perselisihan antara karyawan & bos tentang pesangon, maka diselesaikan dalam sidang/hukum dan berhasil mendapatkan uang pesangon yang sesuai dengan peraturan pemerintah untuk dibayarkan kepada pekerja.
    Saya mo bertanya, bilamana kejadian ini terulang kembali khususNya diproblem saya pribadi jikalau diPHK nantinya? Tindakan apa yang harus saya siasati kepada Atasan? karena sifat dari seorang Bos saya selalu memperalat satu-persatu orang dalam memanfaatkan kebodohanNya dengan kelicikanNya dari masing-masing karakter karyawan.
    Cukup dari saya, mohon penjelasanNya.
    Terima Kasih.

  74. RITA ROSITAWATI said:

    AS..PAK..kl yg termasuk upah itu kan terdiri dari gajih pokok+tunjangan/gaji yg d terima s tiap bulannya,jl uang makan,uang jamsostek,itu msk k upah gak pak,trs bagamana caranya kita nego dengan perusahaan biar dpat pasagon yg lebhi besar dari peratusran deptanek,saya liat byk temen2 dari perusahaan beerhasil..mksh ..jg lupa d bls

  75. Agung agus sumarsono said:

    Saya mau tnya mohon bs dibalas segera, lalu contoh perhitungan pesangon untuk 2UUTK bagaimana, trima kasih banyak sebelumnya

  76. Agung agus sumarsono said:

    Saya mau tnya mohon bs dibalas segera, lalu contoh perhitungan pesangon untuk 2UUTK bagaimana, lalu peraturan yang mana yang mendasari cara perhitungan seprti yang sy tanyakan, trima kasih sebelumnya

  77. Agung agus said:

    Apa yg dimksud dengan 2UUTK, mohon bisa diberikn contoh perhitungannya, misal sy seorang krywan di PHK dan mendpat pesangon 2UUTK, upah tetap misal Rp1500.000 & masakerja 25 thn, bagaimana perhitungannya trima kasih

  78. Aidil Joko Saputro said:

    Saya seorang karyawan dengan basic 1.696.000 n sudah berkerja di perusahaan selama 4 thn lebih 1 bln, jika saya MCU dinyatakan UNFIT bagaimana hitung-hitungan uang pesangonnya,,? ? ?

  79. Windu said:

    Kepada Yth,
    Pengurus blog ini.

    Mohon dong kirim ke email saya perihal peraturan terbaru depnaker perihal rumus hitungan pesangon phk.
    Mengingat saya sedang mengalami sakit akibat tabrakan saat mau berangkat kekantor saya.
    Dimana saya sudah 5 bulan tdk bisa kerja
    Saya sudah kerja sejak tgl 2 nop’1992 (19thn 3bln)

    Makasih ya atas bantuannya 🙂

  80. Windu said:

    Bagai mana rumus hitungan pesangon phk bagi karyawan yg sakit karena kecelakaan.

  81. Eddie Riyanto said:

    Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% dari uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat

    Saya masih belum jelas dengan ketentuan diatas terutama dengan kalimat da atau.

    Mohon kirim jawaban ke email saya di eddie@bsminsbroker.com

  82. bagaimana rumus perhitungan pesangon phk bagi perusahaan yang akan tutup , sedangkan perusahaan saat tutup statusnya sehat , tidak pailit .

    mohon kirim jawaban ke email saya : sugiarti.sudibyo@yahoo.co.id

  83. sukari said:

    HALLO,..ITU PERHITUNGAN NORMATIF YA, TP KALAU PERUSAHAN TERNYATA TIDAK MAU MEMBAYAR SESUAI DENGAN KETENTUAN TSB APAKAH ADA KONSEKUENSI HUKUM ?APAKAN KITA SEBAGAI KARYAWANNYG DIPHK BISA MENUNTUT MELALUI JALUR HUKUM ?

  84. Pak ,saya nama paino s,aminoto. besok hari:kamis tgl:23 maret 2012.saya akan di phk.
    Saya mulai kerja bulan 10, thn 1999. masa kerja saya,kurang lebih 12thn 4 bulan.
    Saya bingung cara menghitungya dengan label yang sudah bapak cantumkan(gak bisa hitung).
    Berapa uang pesangaon dan uang jasa,yang harus saya terimah.
    terima kasih,semoga bapak sukses slalu.

  85. dyan said:

    Pak Anggara,
    saya bekerja pada perusahaan kontraktor, apakah untuk karyawan labour atau karyawan lepas berhak untuk mendapat pesangon??
    dan apabila kebijakan perusahaan tetap memberi pesangon utk karywan lepas tsb yang masa kerjanya krg lebih 3 tahun, apakah dikenakan pph 21 kalo rata2 pesangon mereka di bawah 50 juta..mohon di reply ke email saya dyan.trihandayani@den-indonesia.com.

    Terima Kasih,

  86. arief vijay said:

    ASS.Wr. Wb….salam kenal dari saya (arief) ya P. ANGGARA,…..
    saya seorang karyawan tetap disuatu PT yg bergerak di bidang FUTURES,saya mau tanya tentang UMR,apakah UMR itu termasuk gaji pokok aj,dan apakah UMR itu di bagi jadi 3 bagian,yg dimaksud diatas di bagi menjadi : 1.gaji pokok, 2.uang makan, 3.dan uang transpot…???

  87. kicky said:

    pak mau tanya, masa kerja 11 tahun, status karyawan tetap, resign 1 month nitice, bagaimana perhitungannya, terimakasih

  88. irofani said:

    Assalamualaikum Wr Wb.

    Saya kerja sejak Jan 2002 dan sejak dec 2010 sudah tdk menerima gaji dan juga pesangon belum diberikan sampai detik ini. Nah sekarang ini saya mau menuntut uang pesangon dan penghargaan masa kerja selama 10 tahun bekerja. utk gaji yg tdk terbayarkan sejak dec 2010 itu apa bisa dikompensasikan ? Perusahaan belum memberikan pesangon pada saat dec 2010 itu karena alasannya belum ada dana.

    Mohon suggestion gmn baiknya dan solusi terbaik dari masalah saya tsb?

    Atas bantuan dan sarannya, saya sampaikan terima kasih.

    Salam,
    Irofani

  89. butodesi30 said:

    di ats dicantumkan hanya sampai 9 thn masa kerja, gmn klo masa kerjanya lebih dari itu, untuk pesangonnya. mhn petunjuk. mksh

  90. alfiansyah said:

    met pagi, pak mohon penjelasannya untuk perhitungan di atas apakah masih berlaku untuk tahun 2012 ? mohon penjelasannya. jika tidak bagaimana perhitungannya dan apa dasar Undang-undangnya. terima kasih.

  91. paniah said:

    met siang , pak saya karyawati bekerja sudah 20 thn pada bulan februari 2012 saya mengudurkan diri dan sampai hari ini saya baru terima uang Rp 5.000.0000 itu pun saya minta, gaji saya setiap bln Rp 2.3000.000, . Bagaiman perhitungan

  92. paniah said:

    Met siang,pak saya karyawati bekerja sudah 20 thn pada bulan februari 2012 saya mengudurkan diri dan sampai hari ini saya baru terima uang sebesar Rp 5.000.000,- itu pun saya minta gaji saya tiap bulan Rp 2.3000.000,- apakah kalau mengudurkan diri tidak ada uang pesangon dan apa yang saya terima sedangkan saya sudah 20 thn bekerja

  93. puji wahyuni said:

    Bpk trima ksh infoy jd bsa itung sendri. sy mo tanya..perusahaan lg gencar phk. kbetulan sbgian bsr karyawan dberi fasilitas kredit karyw tanpa jaminan. stelah phk phak prusahaan minta pinjm karyawan dilunasi dg motong uang pesangon. itupun perhitungan tdak sesuai dg ketentuan di atas. klo dipt msh blom mencukupi ditambah klaimkan jht jamsostek, haky karyawan. Belum cukup lg disruh angsur. Apakah ini dibenarkan?
    keinginan kami, kami tetap mnrima uang pesangon dan klaim jamsostek tuk usaha stelah tidak bkerja. Kemudian kami sanggup menulis srt peryataan ttp mengangsur tiap blny… Apakah keinginan kami ini dbenarkan?
    KAMI MINTA TLG DIBALAS YA … TRIMA KASIH

  94. aghil said:

    ass,z bkrja dprusahaan sdh 12thn,tb2 z dtawari pasngon 22jttnpadtau ap dPHK at apa?mohon prhitunganx klu sdh 12thn pak,dan ap yg hrsz lakukan klu pimpinan sdh mmberikn tawarn pesangon trsbt tnpa dtau ap penyebabx.mhon dgn sangt balasnx pak,mksih

  95. thieo said:

    asslm, kami perusahaan packaging, masa kerja saya 10 tahun lebih, seketika tempat kerja melakukan PHK secara bertahap. diawali tuntutan kita menuntut pihak perusahaan untuk menghapus outsourching..dll. alhaasil kita ditawarkan 1 PMTK. sebagian rekan2 menolak kebijakan tersebut… apa solusi dan tindakan kita?apakah berthan mengharapkan yg lebih / bgaimana? thx jwbnnya.
    wasslm.

  96. tulkiyem said:

    Tlg ada yg jelasin.
    Sy kerja mulai jan’2012, di phk juli’2012, tp sampe jan’2013 ini blm selesai jg urusan phk, jd sy blm bs cr krja tempat lain.
    Trmksh sblmnya atas saran dan pnjelasan.
    Tul.

  97. pak untk P.T intan transfot nusantara supaya di tegur karena gajihnya pokoknya di bawah umk

  98. saya mau tanya ne kepada semua nya,, saya skrng posisi dlm bekerja tiba2 prusahaan menunjuk saya untuk di cutikan tahunan baru selesai cuti saya langsung diphk, padahal saya tdk ada mengajukan cuti tahunan, pihak prusahaan saja yg bikin memo dari direksi , seharusnya klo diphk tdk perlu di cutikan tahunan ntr bakal kurang uang nya di pesangon, boleh kah prusahaan mencutikan dan langsung phk karyawan padahal produksi masih berjalan normal, 16 orang langsung di cutikan dan di phk.. dan saya mau nanya 1 lagi ne, uang THR dapat apa ga ya ? kan sebentar lagi lebaran .. trima kasih..

  99. sela said:

    Selamat malam.
    Perkenalkan nama saya bpk sela ,pekerjaan saya karyawan sebuah pabrik di surabaya…
    Yang ingin saya tanyakan adalah .
    Jika massa kerja saya 9th 3bln sedangkan gaji pokok saya 1700000 berapakah yang akan saya terima jika perusahaan ditempat saya bekerja memberhentikan saya(PHK) …
    Terima kasih atas bantuanya…

  100. sutarno said:

    malam. sy bekerja di PT TAC INTERMEGA SABAKU. sy mdptkan surat agar dirumahkan, dan medptkan gaji pokok. sudah 2 bln. bagaimana aturan tanpa mengajukan SP 3. dan mana kala di PHK sepihak. bagaimana pehitungan nya. menurut peraturan perminyakan.??

  101. Apa sangsi apabila perusahaan tidak memenuhi kewajibannya, kemana mengadu.

  102. muhammad syahrozy said:

    Sya mw mngundurkan diri dan saya bekerja sudah 5 tahu apa saja yg saya dapat..sedangkan d sutat perjanjian kerja tidak tertera masalah pesangon atau yg lain.na

  103. Arif efendi said:

    saya bekerja di erusahaan subkontraktor China CRCC7 dalam pembuatan PLTGU di buleleng Bali selama 2 tahun sebagai pekerja harian.1tahun pertama perusahaan menrbitkan kontrak kerja selama 2bulan..setelah it tidak Ada pembaruan kontrak lagi..kemudian sebulan lalu perusahaan mem PHK saya dengan alasan udah tdk Ada pekerjaan lagi.pertanyaan saya..apakah saya berhak menuntut perusahaan utk memberi pesangon kpd saya?jika saya do bayar perhari sebesar 75000 bagaimana cara penghitungannya?mohon di balas ke email saya.zakyahmad939@gmail.com.atas jawabannya saya ucapkan terimakasih.

  104. jeffry said:

    terimakasih infonya sanggat bermanfaat

  105. m sujani said:

    sya krj di tmbang batu bara yg mgkin akan ada efisiensi kryawan, sy krj sdh 2 thu 3 bln sya mau tnya kira2 brp sya dpt uang pesangon, upah basic saya umk 2. 040. 000 dan sya blm ad ngambil cuti tahunan slma krj, brp jg hitungan uang ganti konpensasi cuti,

  106. Sofpyan said:

    Apakah kita boleh meminta tambahan dari aturan diatas, karena alasan phk yg gak jelas (low performan)

  107. Chandra Gunawan said:

    Ass. Sebelumya saya bekerja di perusahaan BUMN di PT. Jasa Raharja (Persero), Masa Kerja Efektif saya 5 tahun 8 bulan, awal Februari 2017 saya mendapat surat PHK dengan hormat tidak atas permintaan sendiri karena pelanggaran disiplin yang saya lakukan yaitu melakukan pernikahan sebelum saya menjadi pegawai, sebenarnya saya telah menikah pada tanggal 8 Februari 2008 dan sudah saya laporkan (Mengakui) pada tanggal 12 Oktober 2015 akan tetapi TMT 1 Februari 2017 saya di PHK atas pelanggaran tersebut, mohon petunjuknya tentang Undang-Undang Ketenagakerjaan, terima kasih

  108. Dwi w said:

    Siang admin, saya mau tanya kalo sudah bekerja 3 tahun tanpa surat perjanjian kerja, tetapi juga.gak karyawan tetap intu gmna cara menghitungnya,apa sama seperti di atas. Tks

  109. Ade Firmansyah said:

    Saya sedeng menuntut bpjs yg gak pernah di setorkan lalu saya di putus kontrak secara sepihak , dan sudah sebulan lebih belum ada keterangan apapun , bpjs gak di bayar , upah belum di bayar dan pesangon pun blm di bayar

    • Ade Firmansyah said:

      Status saya masih kontrak

Leave a reply to friman taufik s Cancel reply