Alternatif penyelesaian sengketa (APS) adalah seperangkat pengalaman dan teknik hukum yang bertujuan untuk
- Menyelesaikan sengketa hukum di luar pengadilan untuk keuntungan para pihak yang bersengketa
- Mengurangi biaya litigasi konvensional dan pengunduran waktu yang biasa terjadi
- Mencegah terjadinya sengketa hukum yang biasanya diajukan ke pengadilan