Contoh Perjanjian Sewa Menyewa Rumah

2007 September 18
by anggara

Pada hari ini, Selasa, tanggal delapan belas bukan september tahun dua ribu tujuh, kami yang bertanda tangan di bawah ini

  1. Joerig Baguer, swasta, bertempat tinggal di Jl. Bara Api No 13, Kota Neraka, Propinsi Jahannam, dalam hal ini bertindak untuk dan atas namanya sendiri yang selanjutnya akan disebut sebagai Pihak Pertama
  2. Donald Duck, swasta, bertempat tinggal di Jl. Senayan City No 11, Kota Senayan, Propinsi DKI Jakarta, dalam hal ini bertindak untuk dan atas namanya sendiri yang selanjutnya akan disebut juga sebagai Pihak Kedua

Kedua belas pihak dengan ini menerangkan bahwa Pihak Pertama menyewakan kepada Pihak Kedua berupa Rumah yang berdiri diatas Sertifikat Hak Milik No 013/HM/2005 yang terletak di Jl, Z, No 15, Kota Depok, Propinsi Jawa Barat dengan fasilitas-fasilitas sebagai berikut

  1. Sambungan listrik sebesar 1300 watt dari PLN dengan nomor kontrak 123456788262
  2. Sambungan air bersih dari PDAM Kota Depok dengan nomor kontrak asjhtg2613162537
  3. Sambungan telepon tetap nirkabel dari PT Bakrie Tel dengan nomor 021-99266637
  4. Jetpam
  5. Kolam Ikan

Kedua belah pihak sepakat untuk mengikatkan diri dalam perjanjian ini dengan syarat-syarat sebagai berikut

Pasal 1

  1. Perjanjian sewa menyewa ini berlaku tiga hari setelah ditandatanganinya perjanjian ini dan akan berakhir dengan sendirinya pada 18 September 2009.
  2. Perjanjian ini dapat diperpanjang untuk jangka waktu dan syarat-syarat yang disepakati oleh kedua belah pihak.
  3. Pihak kedua dalam jangka waktu tiga bulan sebelum masa berakhirnya perjanjian harus menyatakan kehendaknya secara tertulis untuk perpanjangan perjanjian ini

Pasal 2

  1. Uang sewa rumah adalah sebesar Rp. 50.000.000/tahun yang telah dibayar secara tunai oleh Pihak Kedua pada saat ditanda-tanganinya perjanjian ini
  2. Akta perjanjian ini juga berlaku sebagai kuitansi (tanda terima pembayaran) yang sah

Pasal 3

  1. Pihak Pertama menyerahkan rumah kepada Pihak Kedua dalam keadaan kosong dari penghuni dan barang-barang milik Pihak Pertama
  2. Pada saat berakhirnya perjanjian ini, Pihak Kedua harus menyerahkan kembali rumah dalam keadaan kosong dan terpelihara kepada Pihak Pertama dan Pihak Pertama tidak berkewajiban untuk menyediakan sarana penampungan guna menampung keperluan dan barang-barang dari Pihak Kedua
  3. Apabila pada saat berakhirnya perjanjian ini, Pihak Kedua tidak dapat melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan Pihak Kedua tidak menyatakan kehendaknya untuk memperpanjang perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3), maka untuk setiap keterlambatan Pihak Kedua akan dikenakan denda sebesar Rp. 100.000,00/hari, dan denda tersebut dapat ditagih seketika dan sekaligus lunas
  4. Apabila keterlambatan tersebut berlangsung hingga 10 hari sejak berakhirnya perjanjian, maka Pihak Kedua memberi kuasa kepada Pihak Pertama untuk mengosongkan rumah dari semua penghuni dan barang-barang atas biaya Pihak Kedua dan bilamana perlu dengan bantuan pihak kepolisian setempat

Pasal 4

  1. Pihak Kedua tidak diperkenankan untuk mengubah fungsi serta peruntukkan sebagai rumah tinggal
  2. Pihak Kedua atas tanggungan sendiri dapat melakukan perubahan pada rumah yang tidak akan mengubah konstruksi dan NJOP dan tambahan tersebut harus merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan menjadi milik Pihak Pertama
  3. Perubahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) harus dengan ijin tertulis dari Pihak Pertama

Pasal 5

  1. Pihak Pertama menjamin Pihak Kedua bahwa selama masa perjanjian ini berlaku, Pihak Kedua tidak akan mendapatkan tuntutan dan/atau gugatan dari pihak lain yang menyatakan mempunyai hak atas tanah dan rumah tersebut
  2. Apabila terjadi perubahan kepemilikan terhadap rumah tersebut, Pihak Kedua tetap dapat menikmati hak sewa sampai berakhirnya perjanjian ini

Pasal 6

  1. Selama masa sewa berlangsung, Pihak Kedua wajib memberikan uang jaminan sebesar Rp. 10.000.000,00 secara tunai kepada Pihak Pertama
  2. Uang Jaminan tersebut akan dikembalikan kepada Pihak Kedua secara tunai oleh Pihak Pertama, setelah Pihak Pertama memastikan tidak ada kewajiban pembayaran yang tertunggak dari Pihak Kedua termasuk namun tidak terbatas pada tagihan telepon, listrik, air, PBB, dan iuran warga.

Pasal 7

Selama perjanjian ini berlangsung, Pihak Kedua tidak diperkenankan untuk memindahkan hak sewanya sebagian ataupun seluruhnya kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari Pihak Pertama

Pasal 8

Segala kerusakan kecil maupun besar dari rumah tersebut menjadi tanggungan sepenuhnya dari Pihak Kedua kecuali terhadap kerusakan yang ditimbulkan bukan oleh Pihak Kedua (force majuer) akan ditanggung secara bersama oleh kedua belah pihak

Pasal 9

Segala pungutan dan/atau iuran termasuk namun tidak terbatas pada iuran warga, PBB, tagihan listrik, telepon, dan air menjadi tanggungan Pihak Kedua selama masa perjanjian berlangsung

Pasal 10

Segala ketentuan yang belum diatur dalam perjanjian ini akan diatur selanjutnya dalam adendum yang merupakan bagian tak terpisahkan dari perjanjian ini dan akan diputuskan secara bersama

Pasal 11

  1. Apabila terjadi sengketa atas isi dan pelaksanaan perjanjian ini, kedua belah pihak akan menyelesaikannya secara musyawarah
  2. Apabila penyelesaian secara musyawarah tidak berhasil, maka kedua belah pihak sepakat untuk memilih domisili hukum dan tetap di kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Depok

Demikian perjanjian in disetujui dan dibuat serta ditanda tangani oleh kedua belah pihak dengan dihadiri saksi-saksi yang dikenal oleh kedua belah pihak serta dibuat dalam rangkap dua bermateri cukup yang masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama

 

Pihak Pertama

Joeriq Baguer

Pihak Kedua

Donald Duck

Saksi

Mickey Mouse

Goofy

145 Responses leave one →
  1. 2007 September 19

    Harus pakai notaris nggak kang??

  2. 2007 September 19

    @kang yari
    sebenarnya sih lebih bagus pakai notaris, karena kekuatan pembuktiannya sempurna. begini juga nggak masalah

  3. 2007 September 20

    Kalo tanda tangan di atas materai punya kekuatan hukum ga? trus untuk perjanjian sewa apartemen gimana boss contohnya? apa sama aja? thanks

  4. 2007 September 20
    avatar permalink

    wah..ini ga boleh di copy ya oom?hihihi..abis ada tugas bikin perjanjian tapi bingung kalo ga ada contohnya. jadi daripada ga sopan..aku minta izin dulu apa boleh di copy?kalo keberatan juga gapapa sih..nanti aku cari ya lain..makasih ya oom Anggara..

  5. 2007 September 21

    @avatar
    silahkan kalau mau dikopi

  6. 2007 September 21

    @abe
    materei pada dasarnya tidak menyebabkan suatu perjanjian batal demi hukum, materei hanya untuk menunjukkan bahwa anda telah membayar pajak

  7. 2007 September 21

    wah.. bisa bwt referensi niyy..
    salam kenal yaa

  8. 2007 September 21

    @dyan
    terima kasih

  9. 2007 September 24
    calupict permalink


    Pasal 7

    Selama perjanjian ini berlangsung, Pihak Kedua tidak diperkenankan untuk memindahkan hak sewanya sebagian ataupun seluruhnya kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari Pihak Pertama

    Kurang bagian apabila Rumah dipindahtangankan kepada Pihak Ketiga oleh Pihak Pertama.
    Bisa kayak gini pasalnya:

    “Pihak Pertama berhak untuk memindahtangankan kepemilikan Rumah kepada Pihak Ketiga dengan pemberitahuan kepada Pihak Kedua dan tetap menjamin bahwa Pihak Kedua tetap dapat menikmati hak sewanya sampai Perjanjian sewa-menyewa ini berakhir.”

  10. 2007 September 24

    @nenda
    terima kasih untuk masukannya :D

  11. 2007 September 28
    orangb4ru permalink

    @calupit,
    Pasal 7 konsep Om Anggara biasanya bermaksud untuk menghindari penggunaan yg tidak sesuai atas perjanjian sewa menyewa property kita itu. Mis. Pihak I orangnya baik, sopan dan koperatif tapi beberapa bulan kemudian, orangnya harus pindah tugas ke kota lain. Nah, daripada dikontrakkan lagi ke pihak2 yg tidak jelas (+ untuk tujuan y g juga tidak jelas) dicantumkan pasal 7 itu.

    Kalo konsep Om Calupit, kesannya yg penting kita dapet uang kontraknya aja terserah bangunan kita mau dipake buat apaan.

    Mau milih yang mana, ya … terserah yang punya property/bangunan. Tinggal milih konsep dan konsekuensinya masing-masing.

  12. 2007 September 28

    @orangbaru
    calupict itu perempuan, namanya nenda, mahasiswa hukum UPH, dia hanya ingin menambahkan penegasan saja, kalau pemilik rumah menjual rumahnya, maka si penyewa tetap berhak menyewa rumah sampai berkakhirnya perjanjian

  13. 2007 September 28
    orangb4ru permalink

    Oooops maaf ya, wah kesan pertama yang buruk nih buat saya. Sekali lagi maaf Mas.

  14. 2007 September 28

    @orangbaru
    wah, nggak masalah. eh blog mas dimana yaa koq nggak ada url-nya tapi fotonya nampang :D

  15. 2007 Oktober 3

    matur nuwun contoh kontraknya, sangat terbantu sekali saolnya ada tugas

  16. 2007 Oktober 3

    @adit
    semoga membantu

  17. 2007 Oktober 22

    Boss Anggara, thanks banget nech atas pemuatan contoh kontrak sewa rumah nya. Gw pas butuh banget soalnya. Sekalian gw ijin dong untuk copy and paste yah. Trus, ente punya webblog juga “nice and smart” juga lhoh. Kapan2 secepatnya gue RSS dech blog elo ini. Ok c u soon!

  18. 2007 Oktober 22

    Sorry, boss…kelupaan, mumpung masih “in”, mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1428 H. Mohon maaf lahir batin.
    PS: boss, apa punya contoh draft kontrak Ruko? Kontrak Sewa Tanah?
    Terima kasih yah.

  19. 2007 Oktober 23

    @irfan7
    semoga bermanfaat, kalau kontrak ruko, tinggal diganti saja beberapa itemnya koq :)

  20. 2007 Oktober 25
    rona permalink

    wah..kbetulan hari ini ada tugas kontrak nasional bkin pjanjian sewa menyewa…
    jadi asik d…
    boleh dijadiin contoh kan???

  21. 2007 Oktober 25

    @rona
    silahkan

  22. 2007 Nopember 6

    salam,..

    aku mahasiswa s2 notariat unair, boleh gabung ga? sapa tau bisa bantu kasih pendapat soal hukum.

    thanks…

  23. 2007 Nopember 6

    @irwan
    salam kenal pak, mau gabung gimana maksudnya pak, kalau kasih komentar silahkan saja pak :)

  24. 2007 Nopember 16
    Putrika permalink

    minta ijin ngopi juga ya Pak.
    Ada tugas contoh perjanjian dan butuh banyak contoh
    terimakasih sebelumnya

  25. 2007 Nopember 19

    @putrika
    silahkan saja

  26. 2007 Nopember 23

    minta ijin ngopi ya pak,,
    terimakasih,,

  27. 2007 Nopember 26

    @asti
    silahkan semoga bermanfaat

  28. 2007 Nopember 30
    Hetly permalink

    Apa maksud frase: ‘termasuk namun tidak terbatas pada’ lih.pasal9. Apakah tidak lebih baik kata ‘namun tidak terbatas pada’ dihilangkan saja? Apakah wajar iuran PBB dibebankan pada pihak kedua?
    This is a very good example of renting agreement. Well done!

    Hetly,
    Netherlands

  29. 2007 Desember 3

    @hetly
    frase tersebut untuk menjelaskan antisipasi terhadap pungutan atau iuran yang diberlakukan oleh otoritas setempat, soal iuran PBB wajar saja, kenapa tidak?

  30. 2007 Desember 3
    samy permalink

    Bagaimana membuktikan bahwa rumah tersebut adalah alamat yang dimaksudkan pada SHM. Terlebih bila nama jalan memiliki nama alias yang lain. Alamat jalan pada rekening listrik memuat nama jalan lama, namun pada SHM memuat nama jalan baru. Tks sebelumnya.

  31. 2007 Desember 3

    @samy
    anda bisa minta kopi SHMnya dan kemudian cek ke BPN, biasanya selain nama jalan dalam SHM menggunakan persil juga

  32. 2007 Desember 12
    Eka permalink

    Aq izin ngopy ya pak, sangat membantu ney aq lg ada tugas buat surat perjanjian sewa.
    Mkasih y pak…

  33. 2007 Desember 13

    bagaimana cara memasukkan poin bahwa pihak pertama berhak untuk mengevaluasi harga sewa dengan memperhatikan harga pasar apabila pihak kedua bermaksud untuk memperpanjang perjanjian.

    Thanks

  34. 2007 Desember 13

    @eka
    sama-sama

    @wiwid
    itu masukkan saja kedalam perjanjiannya, tapi sebenarnya nggak juga tidak ada masalah koq

  35. 2007 Desember 17
    yadi permalink

    pak makasih sekali. saya ijin ngopynya. Menurut saya sich sudah mencakup semua, termasuk addendum jika ada hal-hal yg belum tercantum. makasih sekali lagi.

  36. 2007 Desember 18

    @yadi
    silahkan dan semoga berguna

  37. 2008 Januari 25

    Terima kasih Bos contoh suratnya. Sangat membantu :)

  38. 2008 Januari 26

    sangat bermanfaat pak,, secara saya sekarang lagi mau ngontrakin rumah,, hohohohoho.. :mrgreen:

  39. 2008 Januari 28
    jimmi permalink

    Pak, saya seorang mahasiswa dan tolong dikasi solusi jika ada kasus seperti di bawah ini :

    Saya ( pihak 2) hendak memperpanjang kontrak usaha warnet, pihak 1 minta 2 tahun dan saya sanggupi serta saya bayar lunas ke pihak 1

    Jika pada tahun pertama ada penggusuran oleh PEMKOT, apakah saya mempunyai hak untuk menuntut minta ganti rugi ataupun uang saya kembali karna kontrakan saya masih sisa 1 tahun lagi

    Atau bolehkah saya menambahkan point yg berhubungan dengan masalah penggusuran di dalam surat perjanjian, jika ada tolong di kasi masukan

    Terima kasih

  40. 2008 Januari 28

    @wira
    semoga bermanfaat

    @asti
    yaa buat aku 10 % yaa :)

    @jimmi
    tanpa ada penegasan pun, anda punya hak untuk menuntut kelebihan bayar, namun sebaiknya anda lihat kembali RUTR Kota dimana warnet anda berada

  41. 2008 Januari 29
    taufiq permalink

    bos, pada 15 agustus 2006 kmarin saya sewa sbidang tanah kosong dg p iwan (pihak pertama) selama 3 tahun dg luas tanah 472m2 untuk tempat usaha saya (toko material) dg nilai sewa Rp.8.000.000/tahun. Sewa tersebut berakhir tgl 15 agustus 2009. saya hanya sewa tanah aja,sedang bangunan toko dan gudang saya sendiri yang membuat. minggu kemaren saya didatangi oleh pihak bank BRI bahwa tanah tersebut akan disita karena pihak 1 mempunyai tunggakan. ternyata SHM tanah tsb oleh pihak 1 dijaminkan ke BRI. waktu saya konfirmasikan ke pihak 1 dia membenarkan bahwa SHM nya sudah dijaminkan. saya tidak tahu kapan eksekusi akan dilaksanakan. sedang dari pihak 1 kelihatannya sudah menyerah. Saya sudah tidak tahu harus seperti apa. Mohon diberikan solusi ya boss, gara2 masalah ini saya tidak konsen ma kerjaan
    makasih banyak boss.

    taufiq – cilegon

  42. 2008 Januari 30

    @taufiq
    saya nggak tahu isi perjanjian anda dengan pemilik tanah dan kapan berlangsung proses penjaminan tanah tersebut ke BRI. jadi saya tidak bisa memberikan saran tentang status bangunan yang anda bangun. akan tetapi proses eksekusi itu sendiri biasanya tidak berlangsung sangat cepat karena pada umumnya pihak memberikan kelonggaran tertentu kepada nasabahnya untuk dapat melunasi hutangnya

  43. 2008 Februari 15

    pak, saya baru saja mendirikan cv dengan teman saya.. Sekarang saya lagi bingung buat surat perjanjian kerjasamanya…. Boleh saya minta contoh surat perjanjian kerja sama? Terima kasih

  44. 2008 Februari 15

    hua,, ditraktir makan2 aja ya,, *tapi makan2an nya kalo di lampung*
    hohohohoho,, piss ah!!

  45. 2008 Februari 15

    Mas Anggara, mohon ijinnya untuk copy paste ya mas. Pas lagi perlu banget nih, browsing eh baru nemu sekarang … Terima kasih sekali ya … Salam hangat untuk keluarga di rumah dan salam kenal! Apa sekalian boleh ijin nge-link Mas?

  46. 2008 Februari 17
    harri permalink

    mksh ya bwt contohnya. mau di copy paste ni…
    bwt tugas mata kuliah hukum bisnis. Thanks.. hatur nuhun.. matur nuwun..

  47. 2008 Februari 17
    Pamulat permalink

    Pak, Para pihak apa ngga sebaiknya pakai keterangan No ID (No KTP) ?, biar jelas Joerig Beguer ama si Donald Duck itu yg mana orangnya. Khawatir ada orang yg namanya sama. Walau sebenernya sudah ada tambahan keterangan alamat dll sih.
    hehehe maaf kalau masukannya culun begini… :)

    btw, thanks , infonya sangat bermanfaat.

  48. 2008 Februari 20

    @mei
    sebaiknya anda membuatnya melalui notaris saja

    @asti
    gitu yaa

    @ibunya pasha
    silahkan bu :)

    @harri
    sama-sama

    @pamulat
    kalau ditaruh boleh koq :)

  49. 2008 Februari 25
    andi permalink

    ijin ngopy kang…lagi butuh nih mau nyewa ruko.tks

    disitu ditulis kedua belas pihak..pihak 3 sampe 12 nya sapa nih

    ok deh makasih pasti bermanfaat

  50. 2008 Februari 26

    @andi
    semoga berguna

  51. 2008 April 10

    hebatt euuyy,, buat tulisan yang manfaatin banyak banget,,,
    selamat yah om atas manfaatnya..

    numpang lihat yahh,,,,, suratnya temen mau buat surat bagi hasil nihh

    dk

  52. 2008 April 11

    @dika
    semoga berguna

  53. 2008 Mei 8
    gardapaksi permalink

    Mas, terima kasih atas ide membuat contoh ini dan saya izin copy ya karena ada rencana untuk keperluan tersebut. Terima kasih, salam sukses.

  54. 2008 Mei 12

    @gardapaksi
    semoga berguna

  55. 2008 Juni 5

    terimakasih banyak… contohnya sangat berguna… :)

  56. 2008 Juni 11

    @boaz
    sama-sama

  57. 2008 Juni 19
    Junjun permalink

    Mohon ijin copas…….browsing-browsing akhirnya mampir kesini
    Lam kenal…

  58. 2008 Juni 24

    @junjun
    silahkan

  59. 2008 Juni 27

    mas tolongin aku dong…kasih tau ke aku bagaimana cara membuat surat perjanjian kontrak tempat usaha…. tolong email ke email ku. i.fransisca@yahoo.com tanks you..

  60. 2008 Juni 29

    dalam sewa – menyewa rusun apakah ada kontrak perjanjian, karena setahu saya hanya formulir, kwitansi saja yang diwajibkan, tlng beritahu saya prosedur penyewaan rusun dan kalaupun ada kontrak sewa rusun tolong berikan contoh kontrak sewa rusun yang sehat dan berimbang, terima kasih salam demokrasi !

  61. 2008 Juni 30

    @ika pranasisca
    sebenarnya konsepnya sama saja

    @taufik
    mestinya ada pak

  62. 2008 Juli 2
    P32UI permalink

    THANK’S (COPAS)

  63. 2008 Juli 4

    @P32UI
    sama-sama

  64. 2008 Juli 9
    arafah permalink

    Yth Pak Anggara,
    Saya mau copy file, boleh gak?
    Buat referensi.
    Terima Kasih

  65. 2008 Juli 9

    Mas,minta ijin ngejadiin referensi….makasih banyak

  66. 2008 Juli 15

    @titis
    semoga berguna

  67. 2008 Agustus 3

    Pak Anggara, saya minta ijin copy paste SP ini, karena dalam waktu dekat ini mungkin saya akan pakai untuk Sewa Rumah saya. Terima Kasih banyak atas bantuannya.

  68. 2008 Agustus 5

    Hello Bro, Thanks buat draft suratnya, good job!

  69. 2008 Agustus 12

    @judo
    silahkan, semoga berguna

    @eko
    terima kasih kembali

  70. 2008 Agustus 17
    Yonase permalink

    Mas,
    kebetulan banget tadi pagi jam 10.00 WIIB,aku baru ada kesepakatan sewa rumah, minta ijin copy paste nya yach?
    ma kacihh!

  71. 2008 Agustus 20

    @yonase
    semoga berguna

  72. 2008 Agustus 25
    sophie permalink

    om, minta izin copy paste ya…….butuh urgen soalnya. thanks banget atas inspirasinya…..hehehhe

  73. 2008 Agustus 27

    @sophie
    silahkan

  74. 2008 Agustus 27

    Dear Pak Anggara, saya minta ijin link situs bapak ya.. saya juga mahasiswa hukum (dulunya). mau tambah2 ilmu. boleh ya paak… terima kasih sebelumnya.

  75. 2008 September 2

    @adel
    silahkan jika anda berkenan, salam hangat :)

  76. 2008 September 7

    Mas, mau tanya neh, kalau standar nasional prosentasi pendapatan yang digunakan untuk sewa rumah berapa ya ? makasih atas bantuannya.

  77. 2008 September 10

    @budi
    waduh saya pikir enggak ada tuh

  78. 2008 Oktober 13

    Mas Anggara, mungkin bisa ditambahkan sedikit (1 pasal/ayat) yang menyatakan bahwa pada saat perjanjian berlangsung obyek perjanjian tidak sedang berada dalam sengketa & tidak sedang dijaminkan.
    soalnya kita pernah punya pengalaman ternyata rumahnya yang mau disewa sedang berada dalam agunan, macet pula, bank mau eksekusi. kita disuruh pindah..wah jadi geger waktu itu.
    emang sih di pasal 5 nya ada aturan kita gak boleh keluar walopun obyek berpindah tangan tp kalo si pemilik jaminan mo eksekusi dan mau bayar kerugian sisa uang sewa, kan kita juga yang kebat-kebit cari kontrakan baru

  79. 2008 Oktober 16

    @nadim
    oya terima kasih atas tambahannya

  80. 2008 Oktober 21

    Sore Pa,

    Saya minta tolong apakah punya contoh surat perjanjian kontrak kerjasama antara 2 perusahaan??

    Kalau ada tolong dikiring ke email saya indoano_nvl@xxx.co.id

    Terima kasih..

  81. 2008 Oktober 22

    @novel
    mohon maaf saya tidak bisa membantu

  82. 2008 Oktober 23
    Taufik permalink

    Mas Anggara, ijin copy paste ya mas untuk bahan rujukan

    Terima kasih sebelumnya

  83. 2008 Nopember 10
    Thoto permalink

    Ass.
    Alow Bro..
    Bisa Minta Contoh surat Perjanjian Sewa Rumahnya Di send. Aku Butuh niih.
    Thakns For You.

  84. 2008 Nopember 17
    Arie permalink

    Pak Anggara,

    Izin copy paste ya…terimakasih

    Salam.

  85. 2008 Nopember 26
    roy khoe permalink

    yth pak blawg,
    saya minta ijin copy paste untuk sewa ruko buat kantor.

  86. 2008 Desember 8
    surya permalink

    Pak,
    Ijin copy paste surat perjanjiannya nih , terima kasih

  87. 2008 Desember 9

    pak, ijin copy surat perjanjiannya , sebelumnya apakah boleh sy request ttg surat ganti rugi atas kerusakan bangunan? krn sy mengalami kerugian atas pembangunan tempat tinggal tetangga saya yg menyebabakn sebagian bangunaan saya rusak. setelah dimusyawarahkan didepan lurah, ternyata dia amu tanggung cuman bahan2x material sja, ongkos tukang dari saya pribadi yg tanggung.. …terima kasih sebelumnya pak ..

  88. 2009 Januari 9

    Nice post…
    Kebetulan lagi cari contoh ini…
    Makasih…

  89. 2009 Januari 23
    Alien Judi permalink

    pak..saya minta ijin copy-paste ya..soalnya mau ngontrakin rumah..pas browsing ketemu deh website ini..terima kasih sebelumnya..

    • 2009 Januari 27

      @alien
      silahkan, semoga berguna

  90. 2009 Januari 25
    yoppi irawan permalink

    om anggara draft tersebut ada lampirannya ga? trus kog blum disebutin sich kalo rumah rusak yang tanggung jawab siapa

    • 2009 Januari 27

      @yoppi
      tidak ada mas, kalau belum ada yang masuk, silahkan dimasukkan saja

  91. 2009 Februari 1
    mulyadi g permalink

    pak Anggara, minta ijin copy surat perjanjiannya. Sebelumnya saya ucapkan terima kasih.
    Salam kenal, Mulyadi G

    • 2009 Februari 2

      @mulyadi
      sama-sama

  92. 2009 Februari 2
    Dodo permalink

    waw… usefull post nih, ijin copy paste ya bang

    • 2009 Februari 2

      @dodo
      silahkan, semoga berguna

  93. 2009 Februari 22
    pram permalink

    Slam kenal Pak,
    Mohon masukan,

    kalo di akta sewa notaris disebutkan bahwa pihak penyewa dilarang untuk mengalihsewakan kpd pihak ketiga manapun,
    dan apabila dialihsewakan, maka sewa tsb secara automatically berakhir demi hukum.
    Nah, kemudian, pihak penyewa bermaksud utk mengalihsewakan dgn membuat addendum perjanjian (akta yg dibuat notaris) dgn akta bawah tangan. Dimana tujuan akta tsb (i) menghaspu ketentuan larangan sew, (ii) mengijinkan pihak penyewa utk mengalihsewakan kpd pihak lain.

    Nah, apakah akta bawah tangan tsb bisa menganulis/menghapus ketentuan akta yg dibuat notaris? thx buat masukannya. japri jg gpp :)

    • 2009 Maret 16

      @pram
      perjanjian itu pada dasarnya hanya boleh didasarkan pada kesepakatan kedua belah pihak, proses adendum perjanjian diperkenankan sepanjang disepakati oleh kedua pihak

  94. 2009 Maret 3
    Wahyu Ajiprabowo permalink

    Wah, berguna banget nih contoh perjanjiannya…
    Kebetulan saya lagi bingung ngurus kamar apartemen saya yg mau disewain jangka panjang…

    Makasi Pak Anggara!

    • 2009 Maret 16

      @wahyu
      sama-sama

  95. 2009 Maret 4
    soleh permalink

    Pak Anggara, Misalnya pihak penyewa harus pindah sebelum masa sewa berakhir. Apakah pihak pemilik rumah berhak menyewakan rumah tersebut tanpa ijin dari penyewa karena rumah tersebut dianggap sudah kosong?

  96. 2009 Maret 11

    Pak Anggara, saya ijin ngopi ya…

    kalo untuk kontrak Gudang untuk kantor + produksi punya gak pak?? hehehe

  97. 2009 Maret 11
    sunoto permalink

    pak saya akan melakukan pembelian barang dengan sistem kontrak tolong dong kalo0 bapak punya contoh surat perjanjiannya dikirimkan ke email saya Sanghyangwisnu@yahoo.co.id
    terima kasih.

  98. 2009 Maret 12
    niko permalink

    wah manteb bener yax, kerjanya apaan c??
    klo tanya2 seputar hukum bisa ya??

  99. 2009 Maret 18
    ika permalink

    hai,,,hai,,,

    punya contoh kontrakmanajemen artis kah???bisa kirim k email ika???

    trus maaf mw nanya,,,

    bedanya mou sma kontrak apa y???

    thx b4,,,

    oia,,, bermanfaat bgt contoh perjanjiannya. minta ijin ngopi y bwt referensi.n_n

  100. 2009 April 3
    yana permalink

    pak anggara boleh minta contoh kontrak sewa menyewa kendaraan.
    yang isinya benar-benar lengkap soalnya slama ini belum dapat yang lengkap.
    thanks

    • 2009 April 4

      @yana
      mohon maaf saya tidak bisa membantu

  101. 2009 April 9
    Daryat permalink

    Salam kenal mas, boleh nggak saya copy? lagi perlu nih,thanks sebelumnya

    • 2009 April 13

      @daryat
      silahkan

  102. 2009 April 13
    uut permalink

    Pak Angga , tolong dibantu dong. kami berlima mau bekerjasama untuk menjadi agen penjualan rumah, mobil dll. Bagaimana cara membuat/ contoh surat perjanjian pembagian hasil usaha bersama kami ? Terimakasih sekali atas bantuan Bapak.

    • 2009 April 13

      @uut
      mohon maaf saya tidak bisa membantu anda

  103. 2009 April 14
    Themy permalink

    Salam kenal Pak Anggara,
    Contoh suratnya bagus untuk jadi pedoman..
    Apakah Bapak punya rumus/perhitungan untuk menentukan besarnya biaya sewa rumah? Terima kasih

    • 2009 April 14

      @themy
      maaf saya tidak punya

  104. 2009 April 18
    arek skuul permalink

    kejadian yang paling aktual mengenai sewa menyewa sekarang apa sih

    • 2009 April 21

      @arek skuul
      wah, pada umumnya sih masih masalah klasik yaa

  105. 2009 April 26
    irfan permalink

    Om utk sewa menyewa rumah kontrakan jg bs????
    lz cpt ya om

    • 2009 April 27

      @irfan
      bisa juga

  106. 2009 Mei 5
    nik permalink

    pak apakah si pemilik rumah berhak menyewakan atap rumahnya untuk didirikan tower kepada pihak ketiga dalam masa kontrak sy msh tinggal 1thn 8bln tanpa persetujuan tertulis antara sy dan pemilik rumah??seandainya sy setuju brp hak yg pantas sy dapatkan?dan apabila musyawarah tidak mencapai mufakat dan si pemilik rumah ingin mengembalikan uang sewa saya,apakah saya pantas minta pengembalian uang sewa utk 2 tahun atau dan biaya ganti rugi?brp pak?thx

    • 2009 Mei 7

      @nik
      dalam hubungan sewa menyewa, penyewa harus mempertimbangkan faktor kenyamanan dari yang menyewa. Anda bisa pergi meninggalkan rumah yang anda sewa bila anda merasa ada hak anda yang terlanggar berdasarkan perjanjian sewa menyewa dan anda bisa meminta pengembalian uang sewa

  107. 2009 Mei 5
    Ninuk permalink

    Pak, izin paste ya…
    kbtln bgt bos sy kasih tugas bwt kontrak sewa…
    bermanfaat skl, trimakasih..

    • 2009 Mei 7

      @ninuk
      silahkan

  108. 2009 Mei 7

    mohon ijin copy paste pak angga, moga jadi amal baik bapak, amiin

  109. 2009 Mei 7
    marissa permalink

    wah sanagt membantu sekali buat tgs kulaih saya..maaf mas saya copy nih conth perjanjian sewa menyewanya. makasih.

    • 2009 Mei 8

      @marissa
      sama-sama, semoga membantu

  110. 2009 Mei 19
    dhoan anggara permalink

    mohon di kirim contoh perjanjian kerjasama usaha antara pemodal dan pengelola usaha mas,ke email : dhoan_anggara@xxx.com
    tks sblmnya.salam (di edit oleh pengelola blog)

    • 2009 Mei 22

      @dhoan anggara
      mohon maaf tidak bisa membantu

  111. 2009 Mei 30
    Rino permalink

    Pak,

    seandainya misal : sewa 5 tahun, uang sewa dibayar per tahun, tapi angka sewa dibuat tetap (misal 3 juta), apakah mungkin ya. apakah pihak pemilik mungkin menyetujui perjanjian semacam ini. bagaimana dengan potensi masalah.

    Terimakasih banyak, Rino.

    • 2009 Juni 12

      @rino
      bisa saja, kenapa tidak, kan tergantung kesepakatan kedua belah pihak

  112. 2009 Juni 3
    drakxstar permalink

    ijin copy bos….

    • 2009 Juni 12

      @drakxstar
      silahkan

  113. 2009 Juni 4

    bagus banget nih… makasih mas… sangat bermanfaat bagi saya yang kebetulan mau memperpanjang kontrak rumah :D

    • 2009 Juni 12

      @candra
      semoga berguna

  114. 2009 Juni 8
    mahasiswa permalink

    kang anggara,,, apakah dalam perjanjian tersebut punya unsur dari pasal 1266 dan 1267 bw
    jlasin dong….

    • 2009 Juni 12

      @mahasiswa
      silahkan bertanya sama dosennya yaa hehehehehehehehe

  115. 2009 Juni 9
    tarLetha permalink

    adduuuhhh makasih iaa bapak Anggara,,aq jd bisa kerjain tugas kuliah aq..tq so much!!

    • 2009 Juni 12

      @tarletha
      sama-sama, semoga berguna

  116. 2009 Juni 20
    Sugito permalink

    Kank boleh gabung…! saya minta penjelasan, apa sich bedanya kontrak sama sewa.
    Kalau rumah saya ada yang mau pakai untuk mini market, sebaiknya surat perjanjiannya model apa..? Perjanjian sewa atau perjanjian kontrak

    • 2009 Juni 24

      @sugito
      secara kebahasaan tidak berbeda yang penting dalam perjanjian itu ada judul perjanjiannya tentang apa dan isi perjanjian yang jelas

  117. 2009 Juni 25
    Candra_jy permalink

    Pak Anggara minta ijin ya?.. soalnya surat perjanjian ini mao saya copy buat keperluan…. thx ya….

    • 2009 Juni 25

      @candra_jy
      semoga berguna

  118. 2009 Juni 30
    GunsKus permalink

    Pak Anggara,

    Mohon izin untuk menyalin draft ini yah
    terimakasih..semoga selalu bertambah ilmunya, amin

    • 2009 Juli 2

      @gunskus
      semoga berguna

  119. 2009 Juli 5
    Iman Pramono permalink

    Pak Anggara,anak saya mau ngontrak di Cibubur.Jadi saya mohon ijin untuk mengcopy draft Surat ini ya Pak,terima kasih.

  120. 2009 Juli 9

    Bang Anggara, Ijin mo copy yah…
    moga bermanfaat..
    tks…

Trackbacks & Pingbacks

  1. www.serpong.org » Warga Serpong, Anda Pusing Dengan Masalah Hukum & Pajak ?

Leave a Reply

Note: You can use basic XHTML in your comments. Your email address will never be published.

Berlangganan umpan komentar ini melalui RSS