Pada hari ini, Selasa, tanggal delapan belas bukan september tahun dua ribu tujuh, kami yang bertanda tangan di bawah ini
- Joerig Baguer, swasta, bertempat tinggal di Jl. Bara Api No 13, Kota Neraka, Propinsi Jahannam, dalam hal ini bertindak untuk dan atas namanya sendiri yang selanjutnya akan disebut sebagai Pihak Pertama
- Donald Duck, swasta, bertempat tinggal di Jl. Senayan City No 11, Kota Senayan, Propinsi DKI Jakarta, dalam hal ini bertindak untuk dan atas namanya sendiri yang selanjutnya akan disebut juga sebagai Pihak Kedua
Kedua belas pihak dengan ini menerangkan bahwa Pihak Pertama menyewakan kepada Pihak Kedua berupa Rumah yang berdiri diatas Sertifikat Hak Milik No 013/HM/2005 yang terletak di Jl, Z, No 15, Kota Depok, Propinsi Jawa Barat dengan fasilitas-fasilitas sebagai berikut
- Sambungan listrik sebesar 1300 watt dari PLN dengan nomor kontrak 123456788262
- Sambungan air bersih dari PDAM Kota Depok dengan nomor kontrak asjhtg2613162537
- Sambungan telepon tetap nirkabel dari PT Bakrie Tel dengan nomor 021-99266637
- Jetpam
- Kolam Ikan
Kedua belah pihak sepakat untuk mengikatkan diri dalam perjanjian ini dengan syarat-syarat sebagai berikut
Pasal 1
- Perjanjian sewa menyewa ini berlaku tiga hari setelah ditandatanganinya perjanjian ini dan akan berakhir dengan sendirinya pada 18 September 2009.
- Perjanjian ini dapat diperpanjang untuk jangka waktu dan syarat-syarat yang disepakati oleh kedua belah pihak.
- Pihak kedua dalam jangka waktu tiga bulan sebelum masa berakhirnya perjanjian harus menyatakan kehendaknya secara tertulis untuk perpanjangan perjanjian ini
Pasal 2
- Uang sewa rumah adalah sebesar Rp. 50.000.000/tahun yang telah dibayar secara tunai oleh Pihak Kedua pada saat ditanda-tanganinya perjanjian ini
- Akta perjanjian ini juga berlaku sebagai kuitansi (tanda terima pembayaran) yang sah
Pasal 3
- Pihak Pertama menyerahkan rumah kepada Pihak Kedua dalam keadaan kosong dari penghuni dan barang-barang milik Pihak Pertama
- Pada saat berakhirnya perjanjian ini, Pihak Kedua harus menyerahkan kembali rumah dalam keadaan kosong dan terpelihara kepada Pihak Pertama dan Pihak Pertama tidak berkewajiban untuk menyediakan sarana penampungan guna menampung keperluan dan barang-barang dari Pihak Kedua
- Apabila pada saat berakhirnya perjanjian ini, Pihak Kedua tidak dapat melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan Pihak Kedua tidak menyatakan kehendaknya untuk memperpanjang perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3), maka untuk setiap keterlambatan Pihak Kedua akan dikenakan denda sebesar Rp. 100.000,00/hari, dan denda tersebut dapat ditagih seketika dan sekaligus lunas
- Apabila keterlambatan tersebut berlangsung hingga 10 hari sejak berakhirnya perjanjian, maka Pihak Kedua memberi kuasa kepada Pihak Pertama untuk mengosongkan rumah dari semua penghuni dan barang-barang atas biaya Pihak Kedua dan bilamana perlu dengan bantuan pihak kepolisian setempat
Pasal 4
- Pihak Kedua tidak diperkenankan untuk mengubah fungsi serta peruntukkan sebagai rumah tinggal
- Pihak Kedua atas tanggungan sendiri dapat melakukan perubahan pada rumah yang tidak akan mengubah konstruksi dan NJOP dan tambahan tersebut harus merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan menjadi milik Pihak Pertama
- Perubahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) harus dengan ijin tertulis dari Pihak Pertama
Pasal 5
- Pihak Pertama menjamin Pihak Kedua bahwa selama masa perjanjian ini berlaku, Pihak Kedua tidak akan mendapatkan tuntutan dan/atau gugatan dari pihak lain yang menyatakan mempunyai hak atas tanah dan rumah tersebut
- Apabila terjadi perubahan kepemilikan terhadap rumah tersebut, Pihak Kedua tetap dapat menikmati hak sewa sampai berakhirnya perjanjian ini
Pasal 6
- Selama masa sewa berlangsung, Pihak Kedua wajib memberikan uang jaminan sebesar Rp. 10.000.000,00 secara tunai kepada Pihak Pertama
- Uang Jaminan tersebut akan dikembalikan kepada Pihak Kedua secara tunai oleh Pihak Pertama, setelah Pihak Pertama memastikan tidak ada kewajiban pembayaran yang tertunggak dari Pihak Kedua termasuk namun tidak terbatas pada tagihan telepon, listrik, air, PBB, dan iuran warga.
Pasal 7
Selama perjanjian ini berlangsung, Pihak Kedua tidak diperkenankan untuk memindahkan hak sewanya sebagian ataupun seluruhnya kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari Pihak Pertama
Pasal 8
Segala kerusakan kecil maupun besar dari rumah tersebut menjadi tanggungan sepenuhnya dari Pihak Kedua kecuali terhadap kerusakan yang ditimbulkan bukan oleh Pihak Kedua (force majuer) akan ditanggung secara bersama oleh kedua belah pihak
Pasal 9
Segala pungutan dan/atau iuran termasuk namun tidak terbatas pada iuran warga, PBB, tagihan listrik, telepon, dan air menjadi tanggungan Pihak Kedua selama masa perjanjian berlangsung
Pasal 10
Segala ketentuan yang belum diatur dalam perjanjian ini akan diatur selanjutnya dalam adendum yang merupakan bagian tak terpisahkan dari perjanjian ini dan akan diputuskan secara bersama
Pasal 11
- Apabila terjadi sengketa atas isi dan pelaksanaan perjanjian ini, kedua belah pihak akan menyelesaikannya secara musyawarah
- Apabila penyelesaian secara musyawarah tidak berhasil, maka kedua belah pihak sepakat untuk memilih domisili hukum dan tetap di kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Depok
Demikian perjanjian in disetujui dan dibuat serta ditanda tangani oleh kedua belah pihak dengan dihadiri saksi-saksi yang dikenal oleh kedua belah pihak serta dibuat dalam rangkap dua bermateri cukup yang masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama
Pihak Pertama
Joeriq Baguer
Pihak Kedua
Donald Duck
Saksi
Mickey Mouse
Goofy


















Yari NK
September 19, 2007
Harus pakai notaris nggak kang??
anggara
September 19, 2007
@kang yari
sebenarnya sih lebih bagus pakai notaris, karena kekuatan pembuktiannya sempurna. begini juga nggak masalah
ABe
September 20, 2007
Kalo tanda tangan di atas materai punya kekuatan hukum ga? trus untuk perjanjian sewa apartemen gimana boss contohnya? apa sama aja? thanks
avatar
September 20, 2007
wah..ini ga boleh di copy ya oom?hihihi..abis ada tugas bikin perjanjian tapi bingung kalo ga ada contohnya. jadi daripada ga sopan..aku minta izin dulu apa boleh di copy?kalo keberatan juga gapapa sih..nanti aku cari ya lain..makasih ya oom Anggara..
anggara
September 21, 2007
@avatar
silahkan kalau mau dikopi
anggara
September 21, 2007
@abe
materei pada dasarnya tidak menyebabkan suatu perjanjian batal demi hukum, materei hanya untuk menunjukkan bahwa anda telah membayar pajak
Benny Sipayung
Oktober 5, 2009
Maaf Kang saya baru baca sekarang. Saya mau mengomentari pernyataan Kang Anggara tentang fungsi dari materai. Kalo sepengetahuan saya (yang saya pelajari di Kampus tentunya), fungsi dari materai itu bukan semata-mata sebagai tanda bahwa kita telah membayar pajak, tetapi lebih kepada untuk memperkuat posisi surat (perjanjian) tersebut untuk dapat dipergunakan sebagai alat bukti di persidangan apabila di kemudian hari terjadi sengketa antara kedua belah pihak yang ada dalam surat perjanjian tersebut.
Tambahan saya hanya itu saja kang, mohon maaf kalo agak kurang sopan…
anggara
Oktober 6, 2009
@benny
setahu saya berdasarkan Pasal 1320 BW, syarat sahnya perjanjian tidak termasuk materei deh
dyan
September 21, 2007
wah.. bisa bwt referensi niyy..
salam kenal yaa
anggara
September 21, 2007
@dyan
terima kasih
calupict
September 24, 2007
Kurang bagian apabila Rumah dipindahtangankan kepada Pihak Ketiga oleh Pihak Pertama.
Bisa kayak gini pasalnya:
“Pihak Pertama berhak untuk memindahtangankan kepemilikan Rumah kepada Pihak Ketiga dengan pemberitahuan kepada Pihak Kedua dan tetap menjamin bahwa Pihak Kedua tetap dapat menikmati hak sewanya sampai Perjanjian sewa-menyewa ini berakhir.”
anggara
September 24, 2007
@nenda
terima kasih untuk masukannya
orangb4ru
September 28, 2007
@calupit,
Pasal 7 konsep Om Anggara biasanya bermaksud untuk menghindari penggunaan yg tidak sesuai atas perjanjian sewa menyewa property kita itu. Mis. Pihak I orangnya baik, sopan dan koperatif tapi beberapa bulan kemudian, orangnya harus pindah tugas ke kota lain. Nah, daripada dikontrakkan lagi ke pihak2 yg tidak jelas (+ untuk tujuan y g juga tidak jelas) dicantumkan pasal 7 itu.
Kalo konsep Om Calupit, kesannya yg penting kita dapet uang kontraknya aja terserah bangunan kita mau dipake buat apaan.
Mau milih yang mana, ya … terserah yang punya property/bangunan. Tinggal milih konsep dan konsekuensinya masing-masing.
anggara
September 28, 2007
@orangbaru
calupict itu perempuan, namanya nenda, mahasiswa hukum UPH, dia hanya ingin menambahkan penegasan saja, kalau pemilik rumah menjual rumahnya, maka si penyewa tetap berhak menyewa rumah sampai berkakhirnya perjanjian
orangb4ru
September 28, 2007
Oooops maaf ya, wah kesan pertama yang buruk nih buat saya. Sekali lagi maaf Mas.
anggara
September 28, 2007
@orangbaru
wah, nggak masalah. eh blog mas dimana yaa koq nggak ada url-nya tapi fotonya nampang
adit
Oktober 3, 2007
matur nuwun contoh kontraknya, sangat terbantu sekali saolnya ada tugas
anggara
Oktober 3, 2007
@adit
semoga membantu
irfan7
Oktober 22, 2007
Boss Anggara, thanks banget nech atas pemuatan contoh kontrak sewa rumah nya. Gw pas butuh banget soalnya. Sekalian gw ijin dong untuk copy and paste yah. Trus, ente punya webblog juga “nice and smart” juga lhoh. Kapan2 secepatnya gue RSS dech blog elo ini. Ok c u soon!
irfan7
Oktober 22, 2007
Sorry, boss…kelupaan, mumpung masih “in”, mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1428 H. Mohon maaf lahir batin.
PS: boss, apa punya contoh draft kontrak Ruko? Kontrak Sewa Tanah?
Terima kasih yah.
anggara
Oktober 23, 2007
@irfan7
semoga bermanfaat, kalau kontrak ruko, tinggal diganti saja beberapa itemnya koq
rona
Oktober 25, 2007
wah..kbetulan hari ini ada tugas kontrak nasional bkin pjanjian sewa menyewa…
jadi asik d…
boleh dijadiin contoh kan???
anggara
Oktober 25, 2007
@rona
silahkan
irwan febrianto
November 6, 2007
salam,..
aku mahasiswa s2 notariat unair, boleh gabung ga? sapa tau bisa bantu kasih pendapat soal hukum.
thanks…
anggara
November 6, 2007
@irwan
salam kenal pak, mau gabung gimana maksudnya pak, kalau kasih komentar silahkan saja pak
Putrika
November 16, 2007
minta ijin ngopi juga ya Pak.
Ada tugas contoh perjanjian dan butuh banyak contoh
terimakasih sebelumnya
anggara
November 19, 2007
@putrika
silahkan saja
raddtuww tebbu
November 23, 2007
minta ijin ngopi ya pak,,
terimakasih,,
anggara
November 26, 2007
@asti
silahkan semoga bermanfaat
Hetly
November 30, 2007
Apa maksud frase: ‘termasuk namun tidak terbatas pada’ lih.pasal9. Apakah tidak lebih baik kata ‘namun tidak terbatas pada’ dihilangkan saja? Apakah wajar iuran PBB dibebankan pada pihak kedua?
This is a very good example of renting agreement. Well done!
Hetly,
Netherlands
anggara
Desember 3, 2007
@hetly
frase tersebut untuk menjelaskan antisipasi terhadap pungutan atau iuran yang diberlakukan oleh otoritas setempat, soal iuran PBB wajar saja, kenapa tidak?
samy
Desember 3, 2007
Bagaimana membuktikan bahwa rumah tersebut adalah alamat yang dimaksudkan pada SHM. Terlebih bila nama jalan memiliki nama alias yang lain. Alamat jalan pada rekening listrik memuat nama jalan lama, namun pada SHM memuat nama jalan baru. Tks sebelumnya.
anggara
Desember 3, 2007
@samy
anda bisa minta kopi SHMnya dan kemudian cek ke BPN, biasanya selain nama jalan dalam SHM menggunakan persil juga
Eka
Desember 12, 2007
Aq izin ngopy ya pak, sangat membantu ney aq lg ada tugas buat surat perjanjian sewa.
Mkasih y pak…
wiwid95
Desember 13, 2007
bagaimana cara memasukkan poin bahwa pihak pertama berhak untuk mengevaluasi harga sewa dengan memperhatikan harga pasar apabila pihak kedua bermaksud untuk memperpanjang perjanjian.
Thanks
anggara
Desember 13, 2007
@eka
sama-sama
@wiwid
itu masukkan saja kedalam perjanjiannya, tapi sebenarnya nggak juga tidak ada masalah koq
yadi
Desember 17, 2007
pak makasih sekali. saya ijin ngopynya. Menurut saya sich sudah mencakup semua, termasuk addendum jika ada hal-hal yg belum tercantum. makasih sekali lagi.
anggara
Desember 18, 2007
@yadi
silahkan dan semoga berguna
wira
Januari 25, 2008
Terima kasih Bos contoh suratnya. Sangat membantu
raddtuww tebbu
Januari 26, 2008
sangat bermanfaat pak,, secara saya sekarang lagi mau ngontrakin rumah,, hohohohoho..
jimmi
Januari 28, 2008
Pak, saya seorang mahasiswa dan tolong dikasi solusi jika ada kasus seperti di bawah ini :
Saya ( pihak 2) hendak memperpanjang kontrak usaha warnet, pihak 1 minta 2 tahun dan saya sanggupi serta saya bayar lunas ke pihak 1
Jika pada tahun pertama ada penggusuran oleh PEMKOT, apakah saya mempunyai hak untuk menuntut minta ganti rugi ataupun uang saya kembali karna kontrakan saya masih sisa 1 tahun lagi
Atau bolehkah saya menambahkan point yg berhubungan dengan masalah penggusuran di dalam surat perjanjian, jika ada tolong di kasi masukan
Terima kasih
anggara
Januari 28, 2008
@wira
semoga bermanfaat
@asti
yaa buat aku 10 % yaa
@jimmi
tanpa ada penegasan pun, anda punya hak untuk menuntut kelebihan bayar, namun sebaiknya anda lihat kembali RUTR Kota dimana warnet anda berada
taufiq
Januari 29, 2008
bos, pada 15 agustus 2006 kmarin saya sewa sbidang tanah kosong dg p iwan (pihak pertama) selama 3 tahun dg luas tanah 472m2 untuk tempat usaha saya (toko material) dg nilai sewa Rp.8.000.000/tahun. Sewa tersebut berakhir tgl 15 agustus 2009. saya hanya sewa tanah aja,sedang bangunan toko dan gudang saya sendiri yang membuat. minggu kemaren saya didatangi oleh pihak bank BRI bahwa tanah tersebut akan disita karena pihak 1 mempunyai tunggakan. ternyata SHM tanah tsb oleh pihak 1 dijaminkan ke BRI. waktu saya konfirmasikan ke pihak 1 dia membenarkan bahwa SHM nya sudah dijaminkan. saya tidak tahu kapan eksekusi akan dilaksanakan. sedang dari pihak 1 kelihatannya sudah menyerah. Saya sudah tidak tahu harus seperti apa. Mohon diberikan solusi ya boss, gara2 masalah ini saya tidak konsen ma kerjaan
makasih banyak boss.
taufiq – cilegon
anggara
Januari 30, 2008
@taufiq
saya nggak tahu isi perjanjian anda dengan pemilik tanah dan kapan berlangsung proses penjaminan tanah tersebut ke BRI. jadi saya tidak bisa memberikan saran tentang status bangunan yang anda bangun. akan tetapi proses eksekusi itu sendiri biasanya tidak berlangsung sangat cepat karena pada umumnya pihak memberikan kelonggaran tertentu kepada nasabahnya untuk dapat melunasi hutangnya
mei
Februari 15, 2008
pak, saya baru saja mendirikan cv dengan teman saya.. Sekarang saya lagi bingung buat surat perjanjian kerjasamanya…. Boleh saya minta contoh surat perjanjian kerja sama? Terima kasih
raddtuww tebbu
Februari 15, 2008
hua,, ditraktir makan2 aja ya,, *tapi makan2an nya kalo di lampung*
hohohohoho,, piss ah!!
Ibunya Pasha
Februari 15, 2008
Mas Anggara, mohon ijinnya untuk copy paste ya mas. Pas lagi perlu banget nih, browsing eh baru nemu sekarang … Terima kasih sekali ya … Salam hangat untuk keluarga di rumah dan salam kenal! Apa sekalian boleh ijin nge-link Mas?
harri
Februari 17, 2008
mksh ya bwt contohnya. mau di copy paste ni…
bwt tugas mata kuliah hukum bisnis. Thanks.. hatur nuhun.. matur nuwun..
Pamulat
Februari 17, 2008
Pak, Para pihak apa ngga sebaiknya pakai keterangan No ID (No KTP) ?, biar jelas Joerig Beguer ama si Donald Duck itu yg mana orangnya. Khawatir ada orang yg namanya sama. Walau sebenernya sudah ada tambahan keterangan alamat dll sih.
hehehe maaf kalau masukannya culun begini…
btw, thanks , infonya sangat bermanfaat.
anggara
Februari 20, 2008
@mei
sebaiknya anda membuatnya melalui notaris saja
@asti
gitu yaa
@ibunya pasha
silahkan bu
@harri
sama-sama
@pamulat
kalau ditaruh boleh koq
andi
Februari 25, 2008
ijin ngopy kang…lagi butuh nih mau nyewa ruko.tks
disitu ditulis kedua belas pihak..pihak 3 sampe 12 nya sapa nih
ok deh makasih pasti bermanfaat
anggara
Februari 26, 2008
@andi
semoga berguna
dika
April 10, 2008
hebatt euuyy,, buat tulisan yang manfaatin banyak banget,,,
selamat yah om atas manfaatnya..
numpang lihat yahh,,,,, suratnya temen mau buat surat bagi hasil nihh
dk
anggara
April 11, 2008
@dika
semoga berguna
gardapaksi
Mei 8, 2008
Mas, terima kasih atas ide membuat contoh ini dan saya izin copy ya karena ada rencana untuk keperluan tersebut. Terima kasih, salam sukses.
anggara
Mei 12, 2008
@gardapaksi
semoga berguna
boaz
Juni 5, 2008
terimakasih banyak… contohnya sangat berguna…
anggara
Juni 11, 2008
@boaz
sama-sama
Junjun
Juni 19, 2008
Mohon ijin copas…….browsing-browsing akhirnya mampir kesini
Lam kenal…
anggara
Juni 24, 2008
@junjun
silahkan
ika pranasisca
Juni 27, 2008
mas tolongin aku dong…kasih tau ke aku bagaimana cara membuat surat perjanjian kontrak tempat usaha…. tolong email ke email ku. i.fransisca@yahoo.com tanks you..
taufik hidayat nst
Juni 29, 2008
dalam sewa – menyewa rusun apakah ada kontrak perjanjian, karena setahu saya hanya formulir, kwitansi saja yang diwajibkan, tlng beritahu saya prosedur penyewaan rusun dan kalaupun ada kontrak sewa rusun tolong berikan contoh kontrak sewa rusun yang sehat dan berimbang, terima kasih salam demokrasi !
anggara
Juni 30, 2008
@ika pranasisca
sebenarnya konsepnya sama saja
@taufik
mestinya ada pak
P32UI
Juli 2, 2008
THANK’S (COPAS)
anggara
Juli 4, 2008
@P32UI
sama-sama
arafah
Juli 9, 2008
Yth Pak Anggara,
Saya mau copy file, boleh gak?
Buat referensi.
Terima Kasih
titis
Juli 9, 2008
Mas,minta ijin ngejadiin referensi….makasih banyak
anggara
Juli 15, 2008
@titis
semoga berguna
Judo Taryanto
Agustus 3, 2008
Pak Anggara, saya minta ijin copy paste SP ini, karena dalam waktu dekat ini mungkin saya akan pakai untuk Sewa Rumah saya. Terima Kasih banyak atas bantuannya.
Eko
Agustus 5, 2008
Hello Bro, Thanks buat draft suratnya, good job!
anggara
Agustus 12, 2008
@judo
silahkan, semoga berguna
@eko
terima kasih kembali
Yonase
Agustus 17, 2008
Mas,
kebetulan banget tadi pagi jam 10.00 WIIB,aku baru ada kesepakatan sewa rumah, minta ijin copy paste nya yach?
ma kacihh!
anggara
Agustus 20, 2008
@yonase
semoga berguna
sophie
Agustus 25, 2008
om, minta izin copy paste ya…….butuh urgen soalnya. thanks banget atas inspirasinya…..hehehhe
anggara
Agustus 27, 2008
@sophie
silahkan
adel
Agustus 27, 2008
Dear Pak Anggara, saya minta ijin link situs bapak ya.. saya juga mahasiswa hukum (dulunya). mau tambah2 ilmu. boleh ya paak… terima kasih sebelumnya.
anggara
September 2, 2008
@adel
silahkan jika anda berkenan, salam hangat
Budi
September 7, 2008
Mas, mau tanya neh, kalau standar nasional prosentasi pendapatan yang digunakan untuk sewa rumah berapa ya ? makasih atas bantuannya.
anggara
September 10, 2008
@budi
waduh saya pikir enggak ada tuh
Nadim
Oktober 13, 2008
Mas Anggara, mungkin bisa ditambahkan sedikit (1 pasal/ayat) yang menyatakan bahwa pada saat perjanjian berlangsung obyek perjanjian tidak sedang berada dalam sengketa & tidak sedang dijaminkan.
soalnya kita pernah punya pengalaman ternyata rumahnya yang mau disewa sedang berada dalam agunan, macet pula, bank mau eksekusi. kita disuruh pindah..wah jadi geger waktu itu.
emang sih di pasal 5 nya ada aturan kita gak boleh keluar walopun obyek berpindah tangan tp kalo si pemilik jaminan mo eksekusi dan mau bayar kerugian sisa uang sewa, kan kita juga yang kebat-kebit cari kontrakan baru
anggara
Oktober 16, 2008
@nadim
oya terima kasih atas tambahannya
novel
Oktober 21, 2008
Sore Pa,
Saya minta tolong apakah punya contoh surat perjanjian kontrak kerjasama antara 2 perusahaan??
Kalau ada tolong dikiring ke email saya indoano_nvl@xxx.co.id
Terima kasih..
anggara
Oktober 22, 2008
@novel
mohon maaf saya tidak bisa membantu
Taufik
Oktober 23, 2008
Mas Anggara, ijin copy paste ya mas untuk bahan rujukan
Terima kasih sebelumnya
Thoto
November 10, 2008
Ass.
Alow Bro..
Bisa Minta Contoh surat Perjanjian Sewa Rumahnya Di send. Aku Butuh niih.
Thakns For You.
Arie
November 17, 2008
Pak Anggara,
Izin copy paste ya…terimakasih
Salam.
roy khoe
November 26, 2008
yth pak blawg,
saya minta ijin copy paste untuk sewa ruko buat kantor.
surya
Desember 8, 2008
Pak,
Ijin copy paste surat perjanjiannya nih , terima kasih
kherisno
Desember 9, 2008
pak, ijin copy surat perjanjiannya , sebelumnya apakah boleh sy request ttg surat ganti rugi atas kerusakan bangunan? krn sy mengalami kerugian atas pembangunan tempat tinggal tetangga saya yg menyebabakn sebagian bangunaan saya rusak. setelah dimusyawarahkan didepan lurah, ternyata dia amu tanggung cuman bahan2x material sja, ongkos tukang dari saya pribadi yg tanggung.. …terima kasih sebelumnya pak ..
Herry
Januari 9, 2009
Nice post…
Kebetulan lagi cari contoh ini…
Makasih…
Alien Judi
Januari 23, 2009
pak..saya minta ijin copy-paste ya..soalnya mau ngontrakin rumah..pas browsing ketemu deh website ini..terima kasih sebelumnya..
anggara
Januari 27, 2009
@alien
silahkan, semoga berguna
yoppi irawan
Januari 25, 2009
om anggara draft tersebut ada lampirannya ga? trus kog blum disebutin sich kalo rumah rusak yang tanggung jawab siapa
anggara
Januari 27, 2009
@yoppi
tidak ada mas, kalau belum ada yang masuk, silahkan dimasukkan saja
mulyadi g
Februari 1, 2009
pak Anggara, minta ijin copy surat perjanjiannya. Sebelumnya saya ucapkan terima kasih.
Salam kenal, Mulyadi G
anggara
Februari 2, 2009
@mulyadi
sama-sama
Dodo
Februari 2, 2009
waw… usefull post nih, ijin copy paste ya bang
anggara
Februari 2, 2009
@dodo
silahkan, semoga berguna
pram
Februari 22, 2009
Slam kenal Pak,
Mohon masukan,
kalo di akta sewa notaris disebutkan bahwa pihak penyewa dilarang untuk mengalihsewakan kpd pihak ketiga manapun,
dan apabila dialihsewakan, maka sewa tsb secara automatically berakhir demi hukum.
Nah, kemudian, pihak penyewa bermaksud utk mengalihsewakan dgn membuat addendum perjanjian (akta yg dibuat notaris) dgn akta bawah tangan. Dimana tujuan akta tsb (i) menghaspu ketentuan larangan sew, (ii) mengijinkan pihak penyewa utk mengalihsewakan kpd pihak lain.
Nah, apakah akta bawah tangan tsb bisa menganulis/menghapus ketentuan akta yg dibuat notaris? thx buat masukannya. japri jg gpp
anggara
Maret 16, 2009
@pram
perjanjian itu pada dasarnya hanya boleh didasarkan pada kesepakatan kedua belah pihak, proses adendum perjanjian diperkenankan sepanjang disepakati oleh kedua pihak
Wahyu Ajiprabowo
Maret 3, 2009
Wah, berguna banget nih contoh perjanjiannya…
Kebetulan saya lagi bingung ngurus kamar apartemen saya yg mau disewain jangka panjang…
Makasi Pak Anggara!
anggara
Maret 16, 2009
@wahyu
sama-sama
soleh
Maret 4, 2009
Pak Anggara, Misalnya pihak penyewa harus pindah sebelum masa sewa berakhir. Apakah pihak pemilik rumah berhak menyewakan rumah tersebut tanpa ijin dari penyewa karena rumah tersebut dianggap sudah kosong?
MeeQa
Maret 11, 2009
Pak Anggara, saya ijin ngopi ya…
kalo untuk kontrak Gudang untuk kantor + produksi punya gak pak?? hehehe
sunoto
Maret 11, 2009
pak saya akan melakukan pembelian barang dengan sistem kontrak tolong dong kalo0 bapak punya contoh surat perjanjiannya dikirimkan ke email saya Sanghyangwisnu@yahoo.co.id
terima kasih.
niko
Maret 12, 2009
wah manteb bener yax, kerjanya apaan c??
klo tanya2 seputar hukum bisa ya??
ika
Maret 18, 2009
hai,,,hai,,,
punya contoh kontrakmanajemen artis kah???bisa kirim k email ika???
trus maaf mw nanya,,,
bedanya mou sma kontrak apa y???
thx b4,,,
oia,,, bermanfaat bgt contoh perjanjiannya. minta ijin ngopi y bwt referensi.n_n
yana
April 3, 2009
pak anggara boleh minta contoh kontrak sewa menyewa kendaraan.
yang isinya benar-benar lengkap soalnya slama ini belum dapat yang lengkap.
thanks
anggara
April 4, 2009
@yana
mohon maaf saya tidak bisa membantu
Daryat
April 9, 2009
Salam kenal mas, boleh nggak saya copy? lagi perlu nih,thanks sebelumnya
anggara
April 13, 2009
@daryat
silahkan
uut
April 13, 2009
Pak Angga , tolong dibantu dong. kami berlima mau bekerjasama untuk menjadi agen penjualan rumah, mobil dll. Bagaimana cara membuat/ contoh surat perjanjian pembagian hasil usaha bersama kami ? Terimakasih sekali atas bantuan Bapak.
anggara
April 13, 2009
@uut
mohon maaf saya tidak bisa membantu anda
Themy
April 14, 2009
Salam kenal Pak Anggara,
Contoh suratnya bagus untuk jadi pedoman..
Apakah Bapak punya rumus/perhitungan untuk menentukan besarnya biaya sewa rumah? Terima kasih
anggara
April 14, 2009
@themy
maaf saya tidak punya
arek skuul
April 18, 2009
kejadian yang paling aktual mengenai sewa menyewa sekarang apa sih
anggara
April 21, 2009
@arek skuul
wah, pada umumnya sih masih masalah klasik yaa
irfan
April 26, 2009
Om utk sewa menyewa rumah kontrakan jg bs????
lz cpt ya om
anggara
April 27, 2009
@irfan
bisa juga
nik
Mei 5, 2009
pak apakah si pemilik rumah berhak menyewakan atap rumahnya untuk didirikan tower kepada pihak ketiga dalam masa kontrak sy msh tinggal 1thn 8bln tanpa persetujuan tertulis antara sy dan pemilik rumah??seandainya sy setuju brp hak yg pantas sy dapatkan?dan apabila musyawarah tidak mencapai mufakat dan si pemilik rumah ingin mengembalikan uang sewa saya,apakah saya pantas minta pengembalian uang sewa utk 2 tahun atau dan biaya ganti rugi?brp pak?thx
anggara
Mei 7, 2009
@nik
dalam hubungan sewa menyewa, penyewa harus mempertimbangkan faktor kenyamanan dari yang menyewa. Anda bisa pergi meninggalkan rumah yang anda sewa bila anda merasa ada hak anda yang terlanggar berdasarkan perjanjian sewa menyewa dan anda bisa meminta pengembalian uang sewa
Ninuk
Mei 5, 2009
Pak, izin paste ya…
kbtln bgt bos sy kasih tugas bwt kontrak sewa…
bermanfaat skl, trimakasih..
anggara
Mei 7, 2009
@ninuk
silahkan
uus
Mei 7, 2009
mohon ijin copy paste pak angga, moga jadi amal baik bapak, amiin
marissa
Mei 7, 2009
wah sanagt membantu sekali buat tgs kulaih saya..maaf mas saya copy nih conth perjanjian sewa menyewanya. makasih.
anggara
Mei 8, 2009
@marissa
sama-sama, semoga membantu
dhoan anggara
Mei 19, 2009
mohon di kirim contoh perjanjian kerjasama usaha antara pemodal dan pengelola usaha mas,ke email : dhoan_anggara@xxx.com
tks sblmnya.salam (di edit oleh pengelola blog)
anggara
Mei 22, 2009
@dhoan anggara
mohon maaf tidak bisa membantu
Rino
Mei 30, 2009
Pak,
seandainya misal : sewa 5 tahun, uang sewa dibayar per tahun, tapi angka sewa dibuat tetap (misal 3 juta), apakah mungkin ya. apakah pihak pemilik mungkin menyetujui perjanjian semacam ini. bagaimana dengan potensi masalah.
Terimakasih banyak, Rino.
anggara
Juni 12, 2009
@rino
bisa saja, kenapa tidak, kan tergantung kesepakatan kedua belah pihak
drakxstar
Juni 3, 2009
ijin copy bos….
anggara
Juni 12, 2009
@drakxstar
silahkan
candra
Juni 4, 2009
bagus banget nih… makasih mas… sangat bermanfaat bagi saya yang kebetulan mau memperpanjang kontrak rumah
anggara
Juni 12, 2009
@candra
semoga berguna
mahasiswa
Juni 8, 2009
kang anggara,,, apakah dalam perjanjian tersebut punya unsur dari pasal 1266 dan 1267 bw
jlasin dong….
anggara
Juni 12, 2009
@mahasiswa
silahkan bertanya sama dosennya yaa hehehehehehehehe
tarLetha
Juni 9, 2009
adduuuhhh makasih iaa bapak Anggara,,aq jd bisa kerjain tugas kuliah aq..tq so much!!
anggara
Juni 12, 2009
@tarletha
sama-sama, semoga berguna
Sugito
Juni 20, 2009
Kank boleh gabung…! saya minta penjelasan, apa sich bedanya kontrak sama sewa.
Kalau rumah saya ada yang mau pakai untuk mini market, sebaiknya surat perjanjiannya model apa..? Perjanjian sewa atau perjanjian kontrak
anggara
Juni 24, 2009
@sugito
secara kebahasaan tidak berbeda yang penting dalam perjanjian itu ada judul perjanjiannya tentang apa dan isi perjanjian yang jelas
Candra_jy
Juni 25, 2009
Pak Anggara minta ijin ya?.. soalnya surat perjanjian ini mao saya copy buat keperluan…. thx ya….
anggara
Juni 25, 2009
@candra_jy
semoga berguna
GunsKus
Juni 30, 2009
Pak Anggara,
Mohon izin untuk menyalin draft ini yah
terimakasih..semoga selalu bertambah ilmunya, amin
anggara
Juli 2, 2009
@gunskus
semoga berguna
Iman Pramono
Juli 5, 2009
Pak Anggara,anak saya mau ngontrak di Cibubur.Jadi saya mohon ijin untuk mengcopy draft Surat ini ya Pak,terima kasih.
anggara
Juli 15, 2009
@iman pramono
semoga berguna
RAQUL ACHMAD
Juli 9, 2009
Bang Anggara, Ijin mo copy yah…
moga bermanfaat..
tks…
anggara
Juli 16, 2009
@raqul
semoga berguna
Amrullah
Juli 14, 2009
Terima kasih, izin copas buat diaplikasikan dengan sedikit modifikasi…
anggara
Juli 16, 2009
@amrullah
semoga berguna
John
Juli 14, 2009
Mas, ijin copy ya. Tks
anggara
Juli 16, 2009
@john
ok
taka
Juli 27, 2009
Mau nanya Mas, Yang tanda tangan diatas materai itu Pihak Pertama ato Pihak Kedua. Maaf tdk tahu. Thx.
anggara
Juli 30, 2009
@taka
kalau dokumen itu dipegang pihak pertama, maka yang tanda tangan di atas materei itu pihak kedua, begitu juga sebaliknya
ryuda
Agustus 3, 2009
Wah, sangat membantu..
saya contek buat surat perjanjian sewa apartemen ya mas…
Sekalian, salam kenal,
hanii
Agustus 11, 2009
anda memiliki contoh surat perjanjian pembangunan rumah ?
kirim di email saya
mohon bantuan terimakasih ,
anggara
Agustus 31, 2009
@hani
saya tidak mempunyai contohnya
anjar
Agustus 14, 2009
saya disuruh mengomentari contoh surat itu berdasarkan ketentuan pembuatan surat kontrak..tolong pak saya dibantu
amir
Agustus 24, 2009
ijin copy pak
dicky
Agustus 31, 2009
Pak Anggara Saya mohon copy draftnya untuk referensi Saya ya Pak….terima kasih banyak
Andre
September 8, 2009
Apakah harus memakai pasal-pasal? Apakah pasal itu memang untuk semua surat kontrak atau pasal yang dibat oleh pemilik rumah?
Willy
September 15, 2009
IJin copy yah mas…
Wulan
September 16, 2009
sya izin copy paste yah pak.
saya menyewakan rumah dan sblmnya tdk ada perjanjian apapun. smpi ada kasus meteran listrik di dilambatkan dari PLN. kalau begitu apa perlu ada rincian lg soal begitu y pak?
anggara
September 17, 2009
@wulan
boleh ditambahkan rincian seperti itu
wilantoro
September 18, 2009
Minta izin utk dicopy yaaa… makasih
Yulius
September 18, 2009
Salam Sejahtera Bung Anggara
Thanks atas penyajian contoh perjanjiannya,…….. minta izin buat grap ya…
Andi Halim
Oktober 3, 2009
Mohon izin utk copy ya Pak. Ini sangat membantu.
Terima kasih
DWI
Oktober 5, 2009
mohon izin untukcopy pak???
vian
Oktober 6, 2009
minta ijin copy nih..salam
mughtalib
Oktober 28, 2009
bang surat kontrak yang mewakili dan bertindak batas nama diri sendiri yang mewakili badan hukum perdata tu yg kyk gmn bang???
trus kalo yang atas nama diri sendiri yang mewakili badan hukum publik gmn lg tuih bang???
ada contohx nda,.,.
makasih sblmx
muthoharoh
November 2, 2009
sy mhsiswi fak hukum,skrg sy lagi buat skripsi.sy butuh bantuan bpk tentang keterangan dlm sewa-menyewa rumah itu apabila rumah yang di sewa itu terbakar (karena kebakaran, bukan karena kesalahan si penyewa)disini siapakah harus yang bertanggung jawab?atas bantuannya sy ucapkan terima kasih.
anggara
November 17, 2009
@muthoharoh
menurut saya, harus dilihat konteks kasusnya, tidak bisa kalau kebakaran saja tidak menjadi tanggung jawab penyewa
Joe
November 3, 2009
Mohon ijin copy paste ya …’n salam kenal
afif ahmad
November 5, 2009
ijin meng-copy nih pak… lumayan bwt contoh perjanjian sewa ruko…
terimakasih kang!!!
Bon Bon
November 9, 2009
saya kopy yeah,.. saya minta ijin dulu,..
makasi om dah bikinin webnya
R Wiedi Anugrah
November 11, 2009
Alhamdulillaah hatur nuhun pisan, saya sdh copy, semoga Allooh SWT membalas atas ilmu yang anda bagikan.
Irianmuz
November 12, 2009
Mas Anggara !!!
kalau yang diatas itu bentuk perjanjian sewa menyewa, aq ada usul bagaimana kalau ditambahin 1 pasal lagi, karena kalau perusahaan kepada perusahaan atau perusahaan kepada perorangan akan timbul kewajiban pajak baik pemberi maupun penerima sewa yaitu Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan ps 4 (2) dengan tarif pajak masing kena sebesar 10%,
Trus Mas Anggara aq bisa minta contoh dari perjanjian sewa tersebut yang menggunakan Addendum ada gak Mas
Tks
Salam
etty
November 24, 2009
Pak Anggara…..mohon ijin untuk copy paste…….sangat berguna….
bagus
November 25, 2009
salam kenal Pak, mohon ijin copy paste… terima kasih sebelumnya…
ayas
Desember 2, 2009
Pak salam kenal, izin copy ya soalanya lagi serching ketemu ini..kebetulan sekali..:)
Parjaya Alex
Januari 11, 2010
Juragan Tolong donk Bentuk MoU yang dilakukan antara Yayasan Pendidikan dengan Pelaksana Pendidikan…… Makasih ya Juragan
bunda_aida
Januari 11, 2010
bole ngopy perjanjian sewanya ngga yaa?kebetulan mang lagi nyiapin perjanjian nii..hehe..thx before
Indah
Februari 10, 2010
1. Apa persamaan dan perbedaan antara perjanjian sewa dengan perjanjian kontrak yg obyek nya rumah..
2. Apa persamaan dan perbedaan antara pegawai kontrak dengan pegawai honor meliputi hak dan kewajibannya… Terimakasih…
anggara
Februari 24, 2010
@indah
Pertanyaan no 1 sama dan itu selera bahasa, kalau no 2 sama – sama di kontrak dan bedanya yg satu istilah di perusahaan swasta yg satu lagi istilah di pemerintahan
CARISTA
Maret 1, 2010
Mas Anggara!!!
apa perlu ditambahkan kedalam isi surat bahwa pihak kedua tidak berkewajiaban atas semua hutang2 pihak pertama. dan seharusnya kata2 yang benarnya gimana ya?
thank sebelumnya
anggara
Maret 1, 2010
@carista
Saya pikir tidak perlu tuh
tia
Maret 14, 2010
minta bantuan …. !!!
materai tahun 1995 spesifikasinya apa ?
tia
Maret 14, 2010
minta tolong aja ! untuk perbaiki perjanjian tahun 1995 ….. makasih …..
inspirasimenulis
Maret 18, 2010
makasih OM
Dovi
Maret 25, 2010
Pak Anggara,
Mohon ijin untuk menggunakan draft ini.
salam,
Agus
Maret 29, 2010
Kang…minta ijin untuk kopi draft ini ya.Mo nyewain rumah tapi bingung bikin surat perjanjian, biasanya gak pake ginian tapi ada kasus jadi lebih enak kalo ada perjanjian.
Terima kasih
Adi S
April 2, 2010
mas Anggara,
aku ijin copy paste ya…kontrakan mau diperpanjang lagi nich
Sukses buat anda
thank’s
dhieck
April 8, 2010
Mohon maaf sebelumnya, bagai mana jika dalam masa perjanjian kontrak terjadi :
ambil contoh, terjadi kerusakan yang tidak disengaja, shg harus dilakukan perbaikan, dan selanjutnya kita sebagai pihak ke2 mengambil pindah rumah, dengan masa kontrak masih 4bln kedepan, perbaikan dilakukan oleh pihak ke2.apakah hak yang 4bln bisa kita minta kembali??
terimakasih
CapeDechXD~~
April 13, 2010
thank’s info nya …
aniek
April 15, 2010
mohon ijin untuk copy draft nya ya…
Saat ini saya sangat memerlukan.
Terima kasih .
giesca
April 17, 2010
terimakasih vissss
Carwan
April 19, 2010
Kang Anggara,
Boleh nggak menghibahkan tanah (Sertifikat) kepada isterinya, keduanya masih hidup (tetangga saya), yang menyarankan menghibahkan adalah suaminya, karena takut digugat oleh saudara-saudara dari pihak suami (sifatnya memang begitu suka menggugat). Tanah itu terdari tanah warisan dan hasil ladang membeli suami isteri. Kalau boleh, bisa kita buat sendiri (bermeterai) atau harus via natoris n kalau ada minta contoh surat hibah tanah tersebut.
Trima kasih
CARWAN
meri
Mei 4, 2010
minta ijin untuk copas ya ,pak.
Sekalian mau nanya bagaimana membuat tambahan pasal yg menyebutkan penyewa yg membuat teralis besi dan tidak akan melepaskannya lagi setelah masa sewa berakhir? terima kasih atas bantuannya , dan kalau boleh balasannya tolong di email aja .Thanks ya
bOgeL
Mei 7, 2010
salam kenal ya pak anggara…ini saya ada tugas perikatan..minta ijin copy paste ya pak..trimakasih sblmnya
widya
Mei 8, 2010
Mohon izin copy
Nakula sadewa
Juni 9, 2010
Mohon maaf,, mohon ijin untuk mengcopy contoh surat perjanjian tersebut,,
terima kasih..
meggy
Juni 21, 2010
Salam kenal,
mohon izin copy surat perjanjian ini ya pak. Terima kasih.
lilik
Juni 22, 2010
pak saya lilik jogaja, salam kenal ja,
pak saya mau contoh surat perjanjian yang simpel lah,masalahnya dikantor saya kalau bikin surat perjanjian simpel2,saya dah berusaha komplit tapi gak dipakai. makasih
xandar
Juni 26, 2010
ijin copas pak,dan mau tanya kalau dalam satu alamat ada 2 rumah dan mau dikontrakkan dua2nya, bagaimana bentuk surat kontraknya terhadap kedua orang yang mau mengontrak rumah tersebut pak?trims
Januminro
Juni 30, 2010
Mohon tanya : Berapa Tarif pembuatan Akta oleh Notaris untuk Sewa Tanah Bangunan. Apakah berdasarkan harga total sewa ? Misalnya total sewa bangunan sebesar Rp. 250 juta. Tks.
mimiew
Juli 1, 2010
Bapa, saya mau bertanya..
C mengadakan perjanjian leasing kapal dengan D
a.Hal – hal apa saja yang perlu diperjanjikan dalam leasing tersebut?
b.Tunjukkan dalam perjanjian C dan D tersebut,mana yang merupakan unsur esensial, naturalia, aksedentaria…
MOHON BANTUANNYA BAPA..
miew_famous@yahoo.com
tegar
Juli 8, 2010
bos minta ijin ngopy surat sewa rumahnya ya… thx
Danny
Juli 9, 2010
Minta ijin copy paste bos …. ini sangat membantu bos… n makasih ya bos. Sukses buat bos.
PARWANTO
Juli 20, 2010
minta izin copy paste ya…….butuh urgen soalnya. thanks banget atas inspirasinya…..hehehhe
Chie
Juli 25, 2010
Thanks sangat membantu
Postingan yang terus di hit di urutan atas di google search, padahal dari tahun 2007 yach… bravoo Pak
Umar
Juli 28, 2010
mohon ijin untuk mengcopy contoh surat perjanjian tersebut,,
terima kasih..
Nanang Hermana
Juli 31, 2010
mohon ijin untuk mengcopy contoh surat perjanjian tersebut,, kebetulan saya sedang
dalam proses menyewakan rumah. hanya saja isi yg tercantum pada pasal 6 yg menyatakan bahwa pihak keduaharus memberikan uang jaminan secara tunai kepada pihak pertama, sedang dipertimbangkan utk dimasukkan, karena belum tentu pihak kedua setuju/merasa tdk nyaman dg isi pasal tersebut.
terima kasih..
wiwi
Agustus 24, 2010
ijin copy ya om..
aryo
Agustus 25, 2010
makasih banyak untuk sharingnya ya mas…minta ijin dikopi ya…
untuk sewa apartemen, kurang lebih sama ya? makasih lagi…