Contoh Perjanjian Sewa Menyewa Rumah
Pada hari ini, Selasa, tanggal delapan belas bukan september tahun dua ribu tujuh, kami yang bertanda tangan di bawah ini
- Joerig Baguer, swasta, bertempat tinggal di Jl. Bara Api No 13, Kota Neraka, Propinsi Jahannam, dalam hal ini bertindak untuk dan atas namanya sendiri yang selanjutnya akan disebut sebagai Pihak Pertama
- Donald Duck, swasta, bertempat tinggal di Jl. Senayan City No 11, Kota Senayan, Propinsi DKI Jakarta, dalam hal ini bertindak untuk dan atas namanya sendiri yang selanjutnya akan disebut juga sebagai Pihak Kedua
Kedua belas pihak dengan ini menerangkan bahwa Pihak Pertama menyewakan kepada Pihak Kedua berupa Rumah yang berdiri diatas Sertifikat Hak Milik No 013/HM/2005 yang terletak di Jl, Z, No 15, Kota Depok, Propinsi Jawa Barat dengan fasilitas-fasilitas sebagai berikut
- Sambungan listrik sebesar 1300 watt dari PLN dengan nomor kontrak 123456788262
- Sambungan air bersih dari PDAM Kota Depok dengan nomor kontrak asjhtg2613162537
- Sambungan telepon tetap nirkabel dari PT Bakrie Tel dengan nomor 021-99266637
- Jetpam
- Kolam Ikan
Kedua belah pihak sepakat untuk mengikatkan diri dalam perjanjian ini dengan syarat-syarat sebagai berikut
Pasal 1
- Perjanjian sewa menyewa ini berlaku tiga hari setelah ditandatanganinya perjanjian ini dan akan berakhir dengan sendirinya pada 18 September 2009.
- Perjanjian ini dapat diperpanjang untuk jangka waktu dan syarat-syarat yang disepakati oleh kedua belah pihak.
- Pihak kedua dalam jangka waktu tiga bulan sebelum masa berakhirnya perjanjian harus menyatakan kehendaknya secara tertulis untuk perpanjangan perjanjian ini
Pasal 2
- Uang sewa rumah adalah sebesar Rp. 50.000.000/tahun yang telah dibayar secara tunai oleh Pihak Kedua pada saat ditanda-tanganinya perjanjian ini
- Akta perjanjian ini juga berlaku sebagai kuitansi (tanda terima pembayaran) yang sah
Pasal 3
- Pihak Pertama menyerahkan rumah kepada Pihak Kedua dalam keadaan kosong dari penghuni dan barang-barang milik Pihak Pertama
- Pada saat berakhirnya perjanjian ini, Pihak Kedua harus menyerahkan kembali rumah dalam keadaan kosong dan terpelihara kepada Pihak Pertama dan Pihak Pertama tidak berkewajiban untuk menyediakan sarana penampungan guna menampung keperluan dan barang-barang dari Pihak Kedua
- Apabila pada saat berakhirnya perjanjian ini, Pihak Kedua tidak dapat melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan Pihak Kedua tidak menyatakan kehendaknya untuk memperpanjang perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3), maka untuk setiap keterlambatan Pihak Kedua akan dikenakan denda sebesar Rp. 100.000,00/hari, dan denda tersebut dapat ditagih seketika dan sekaligus lunas
- Apabila keterlambatan tersebut berlangsung hingga 10 hari sejak berakhirnya perjanjian, maka Pihak Kedua memberi kuasa kepada Pihak Pertama untuk mengosongkan rumah dari semua penghuni dan barang-barang atas biaya Pihak Kedua dan bilamana perlu dengan bantuan pihak kepolisian setempat
Pasal 4
- Pihak Kedua tidak diperkenankan untuk mengubah fungsi serta peruntukkan sebagai rumah tinggal
- Pihak Kedua atas tanggungan sendiri dapat melakukan perubahan pada rumah yang tidak akan mengubah konstruksi dan NJOP dan tambahan tersebut harus merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan menjadi milik Pihak Pertama
- Perubahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) harus dengan ijin tertulis dari Pihak Pertama
Pasal 5
- Pihak Pertama menjamin Pihak Kedua bahwa selama masa perjanjian ini berlaku, Pihak Kedua tidak akan mendapatkan tuntutan dan/atau gugatan dari pihak lain yang menyatakan mempunyai hak atas tanah dan rumah tersebut
- Apabila terjadi perubahan kepemilikan terhadap rumah tersebut, Pihak Kedua tetap dapat menikmati hak sewa sampai berakhirnya perjanjian ini
Pasal 6
- Selama masa sewa berlangsung, Pihak Kedua wajib memberikan uang jaminan sebesar Rp. 10.000.000,00 secara tunai kepada Pihak Pertama
- Uang Jaminan tersebut akan dikembalikan kepada Pihak Kedua secara tunai oleh Pihak Pertama, setelah Pihak Pertama memastikan tidak ada kewajiban pembayaran yang tertunggak dari Pihak Kedua termasuk namun tidak terbatas pada tagihan telepon, listrik, air, PBB, dan iuran warga.
Pasal 7
Selama perjanjian ini berlangsung, Pihak Kedua tidak diperkenankan untuk memindahkan hak sewanya sebagian ataupun seluruhnya kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari Pihak Pertama
Pasal 8
Segala kerusakan kecil maupun besar dari rumah tersebut menjadi tanggungan sepenuhnya dari Pihak Kedua kecuali terhadap kerusakan yang ditimbulkan bukan oleh Pihak Kedua (force majuer) akan ditanggung secara bersama oleh kedua belah pihak
Pasal 9
Segala pungutan dan/atau iuran termasuk namun tidak terbatas pada iuran warga, PBB, tagihan listrik, telepon, dan air menjadi tanggungan Pihak Kedua selama masa perjanjian berlangsung
Pasal 10
Segala ketentuan yang belum diatur dalam perjanjian ini akan diatur selanjutnya dalam adendum yang merupakan bagian tak terpisahkan dari perjanjian ini dan akan diputuskan secara bersama
Pasal 11
- Apabila terjadi sengketa atas isi dan pelaksanaan perjanjian ini, kedua belah pihak akan menyelesaikannya secara musyawarah
- Apabila penyelesaian secara musyawarah tidak berhasil, maka kedua belah pihak sepakat untuk memilih domisili hukum dan tetap di kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Depok
Demikian perjanjian in disetujui dan dibuat serta ditanda tangani oleh kedua belah pihak dengan dihadiri saksi-saksi yang dikenal oleh kedua belah pihak serta dibuat dalam rangkap dua bermateri cukup yang masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama
Pihak Pertama
Joeriq Baguer
Pihak Kedua
Donald Duck
Saksi
Mickey Mouse
Goofy



















Harus pakai notaris nggak kang??
@kang yari
sebenarnya sih lebih bagus pakai notaris, karena kekuatan pembuktiannya sempurna. begini juga nggak masalah
Kalo tanda tangan di atas materai punya kekuatan hukum ga? trus untuk perjanjian sewa apartemen gimana boss contohnya? apa sama aja? thanks
wah..ini ga boleh di copy ya oom?hihihi..abis ada tugas bikin perjanjian tapi bingung kalo ga ada contohnya. jadi daripada ga sopan..aku minta izin dulu apa boleh di copy?kalo keberatan juga gapapa sih..nanti aku cari ya lain..makasih ya oom Anggara..
@avatar
silahkan kalau mau dikopi
@abe
materei pada dasarnya tidak menyebabkan suatu perjanjian batal demi hukum, materei hanya untuk menunjukkan bahwa anda telah membayar pajak
wah.. bisa bwt referensi niyy..
salam kenal yaa
@dyan
terima kasih
Kurang bagian apabila Rumah dipindahtangankan kepada Pihak Ketiga oleh Pihak Pertama.
Bisa kayak gini pasalnya:
“Pihak Pertama berhak untuk memindahtangankan kepemilikan Rumah kepada Pihak Ketiga dengan pemberitahuan kepada Pihak Kedua dan tetap menjamin bahwa Pihak Kedua tetap dapat menikmati hak sewanya sampai Perjanjian sewa-menyewa ini berakhir.”
@nenda
terima kasih untuk masukannya
@calupit,
Pasal 7 konsep Om Anggara biasanya bermaksud untuk menghindari penggunaan yg tidak sesuai atas perjanjian sewa menyewa property kita itu. Mis. Pihak I orangnya baik, sopan dan koperatif tapi beberapa bulan kemudian, orangnya harus pindah tugas ke kota lain. Nah, daripada dikontrakkan lagi ke pihak2 yg tidak jelas (+ untuk tujuan y g juga tidak jelas) dicantumkan pasal 7 itu.
Kalo konsep Om Calupit, kesannya yg penting kita dapet uang kontraknya aja terserah bangunan kita mau dipake buat apaan.
Mau milih yang mana, ya … terserah yang punya property/bangunan. Tinggal milih konsep dan konsekuensinya masing-masing.
@orangbaru
calupict itu perempuan, namanya nenda, mahasiswa hukum UPH, dia hanya ingin menambahkan penegasan saja, kalau pemilik rumah menjual rumahnya, maka si penyewa tetap berhak menyewa rumah sampai berkakhirnya perjanjian
Oooops maaf ya, wah kesan pertama yang buruk nih buat saya. Sekali lagi maaf Mas.
@orangbaru
wah, nggak masalah. eh blog mas dimana yaa koq nggak ada url-nya tapi fotonya nampang
matur nuwun contoh kontraknya, sangat terbantu sekali saolnya ada tugas
@adit
semoga membantu
Boss Anggara, thanks banget nech atas pemuatan contoh kontrak sewa rumah nya. Gw pas butuh banget soalnya. Sekalian gw ijin dong untuk copy and paste yah. Trus, ente punya webblog juga “nice and smart” juga lhoh. Kapan2 secepatnya gue RSS dech blog elo ini. Ok c u soon!
Sorry, boss…kelupaan, mumpung masih “in”, mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1428 H. Mohon maaf lahir batin.
PS: boss, apa punya contoh draft kontrak Ruko? Kontrak Sewa Tanah?
Terima kasih yah.
@irfan7
semoga bermanfaat, kalau kontrak ruko, tinggal diganti saja beberapa itemnya koq
wah..kbetulan hari ini ada tugas kontrak nasional bkin pjanjian sewa menyewa…
jadi asik d…
boleh dijadiin contoh kan???
@rona
silahkan
salam,..
aku mahasiswa s2 notariat unair, boleh gabung ga? sapa tau bisa bantu kasih pendapat soal hukum.
thanks…
@irwan
salam kenal pak, mau gabung gimana maksudnya pak, kalau kasih komentar silahkan saja pak
minta ijin ngopi juga ya Pak.
Ada tugas contoh perjanjian dan butuh banyak contoh
terimakasih sebelumnya
@putrika
silahkan saja
minta ijin ngopi ya pak,,
terimakasih,,
@asti
silahkan semoga bermanfaat
Apa maksud frase: ‘termasuk namun tidak terbatas pada’ lih.pasal9. Apakah tidak lebih baik kata ‘namun tidak terbatas pada’ dihilangkan saja? Apakah wajar iuran PBB dibebankan pada pihak kedua?
This is a very good example of renting agreement. Well done!
Hetly,
Netherlands
@hetly
frase tersebut untuk menjelaskan antisipasi terhadap pungutan atau iuran yang diberlakukan oleh otoritas setempat, soal iuran PBB wajar saja, kenapa tidak?
Bagaimana membuktikan bahwa rumah tersebut adalah alamat yang dimaksudkan pada SHM. Terlebih bila nama jalan memiliki nama alias yang lain. Alamat jalan pada rekening listrik memuat nama jalan lama, namun pada SHM memuat nama jalan baru. Tks sebelumnya.
@samy
anda bisa minta kopi SHMnya dan kemudian cek ke BPN, biasanya selain nama jalan dalam SHM menggunakan persil juga
Aq izin ngopy ya pak, sangat membantu ney aq lg ada tugas buat surat perjanjian sewa.
Mkasih y pak…
bagaimana cara memasukkan poin bahwa pihak pertama berhak untuk mengevaluasi harga sewa dengan memperhatikan harga pasar apabila pihak kedua bermaksud untuk memperpanjang perjanjian.
Thanks
@eka
sama-sama
@wiwid
itu masukkan saja kedalam perjanjiannya, tapi sebenarnya nggak juga tidak ada masalah koq
pak makasih sekali. saya ijin ngopynya. Menurut saya sich sudah mencakup semua, termasuk addendum jika ada hal-hal yg belum tercantum. makasih sekali lagi.
@yadi
silahkan dan semoga berguna
Terima kasih Bos contoh suratnya. Sangat membantu
sangat bermanfaat pak,, secara saya sekarang lagi mau ngontrakin rumah,, hohohohoho..
Pak, saya seorang mahasiswa dan tolong dikasi solusi jika ada kasus seperti di bawah ini :
Saya ( pihak 2) hendak memperpanjang kontrak usaha warnet, pihak 1 minta 2 tahun dan saya sanggupi serta saya bayar lunas ke pihak 1
Jika pada tahun pertama ada penggusuran oleh PEMKOT, apakah saya mempunyai hak untuk menuntut minta ganti rugi ataupun uang saya kembali karna kontrakan saya masih sisa 1 tahun lagi
Atau bolehkah saya menambahkan point yg berhubungan dengan masalah penggusuran di dalam surat perjanjian, jika ada tolong di kasi masukan
Terima kasih
@wira
semoga bermanfaat
@asti
yaa buat aku 10 % yaa
@jimmi
tanpa ada penegasan pun, anda punya hak untuk menuntut kelebihan bayar, namun sebaiknya anda lihat kembali RUTR Kota dimana warnet anda berada
bos, pada 15 agustus 2006 kmarin saya sewa sbidang tanah kosong dg p iwan (pihak pertama) selama 3 tahun dg luas tanah 472m2 untuk tempat usaha saya (toko material) dg nilai sewa Rp.8.000.000/tahun. Sewa tersebut berakhir tgl 15 agustus 2009. saya hanya sewa tanah aja,sedang bangunan toko dan gudang saya sendiri yang membuat. minggu kemaren saya didatangi oleh pihak bank BRI bahwa tanah tersebut akan disita karena pihak 1 mempunyai tunggakan. ternyata SHM tanah tsb oleh pihak 1 dijaminkan ke BRI. waktu saya konfirmasikan ke pihak 1 dia membenarkan bahwa SHM nya sudah dijaminkan. saya tidak tahu kapan eksekusi akan dilaksanakan. sedang dari pihak 1 kelihatannya sudah menyerah. Saya sudah tidak tahu harus seperti apa. Mohon diberikan solusi ya boss, gara2 masalah ini saya tidak konsen ma kerjaan
makasih banyak boss.
taufiq – cilegon
@taufiq
saya nggak tahu isi perjanjian anda dengan pemilik tanah dan kapan berlangsung proses penjaminan tanah tersebut ke BRI. jadi saya tidak bisa memberikan saran tentang status bangunan yang anda bangun. akan tetapi proses eksekusi itu sendiri biasanya tidak berlangsung sangat cepat karena pada umumnya pihak memberikan kelonggaran tertentu kepada nasabahnya untuk dapat melunasi hutangnya
pak, saya baru saja mendirikan cv dengan teman saya.. Sekarang saya lagi bingung buat surat perjanjian kerjasamanya…. Boleh saya minta contoh surat perjanjian kerja sama? Terima kasih
hua,, ditraktir makan2 aja ya,, *tapi makan2an nya kalo di lampung*
hohohohoho,, piss ah!!
Mas Anggara, mohon ijinnya untuk copy paste ya mas. Pas lagi perlu banget nih, browsing eh baru nemu sekarang … Terima kasih sekali ya … Salam hangat untuk keluarga di rumah dan salam kenal! Apa sekalian boleh ijin nge-link Mas?
mksh ya bwt contohnya. mau di copy paste ni…
bwt tugas mata kuliah hukum bisnis. Thanks.. hatur nuhun.. matur nuwun..
Pak, Para pihak apa ngga sebaiknya pakai keterangan No ID (No KTP) ?, biar jelas Joerig Beguer ama si Donald Duck itu yg mana orangnya. Khawatir ada orang yg namanya sama. Walau sebenernya sudah ada tambahan keterangan alamat dll sih.
hehehe maaf kalau masukannya culun begini…
btw, thanks , infonya sangat bermanfaat.
@mei
sebaiknya anda membuatnya melalui notaris saja
@asti
gitu yaa
@ibunya pasha
silahkan bu
@harri
sama-sama
@pamulat
kalau ditaruh boleh koq
ijin ngopy kang…lagi butuh nih mau nyewa ruko.tks
disitu ditulis kedua belas pihak..pihak 3 sampe 12 nya sapa nih
ok deh makasih pasti bermanfaat
@andi
semoga berguna
hebatt euuyy,, buat tulisan yang manfaatin banyak banget,,,
selamat yah om atas manfaatnya..
numpang lihat yahh,,,,, suratnya temen mau buat surat bagi hasil nihh
dk
@dika
semoga berguna
Mas, terima kasih atas ide membuat contoh ini dan saya izin copy ya karena ada rencana untuk keperluan tersebut. Terima kasih, salam sukses.
@gardapaksi
semoga berguna
terimakasih banyak… contohnya sangat berguna…
@boaz
sama-sama
Mohon ijin copas…….browsing-browsing akhirnya mampir kesini
Lam kenal…
@junjun
silahkan
mas tolongin aku dong…kasih tau ke aku bagaimana cara membuat surat perjanjian kontrak tempat usaha…. tolong email ke email ku. i.fransisca@yahoo.com tanks you..
dalam sewa – menyewa rusun apakah ada kontrak perjanjian, karena setahu saya hanya formulir, kwitansi saja yang diwajibkan, tlng beritahu saya prosedur penyewaan rusun dan kalaupun ada kontrak sewa rusun tolong berikan contoh kontrak sewa rusun yang sehat dan berimbang, terima kasih salam demokrasi !
@ika pranasisca
sebenarnya konsepnya sama saja
@taufik
mestinya ada pak
THANK’S (COPAS)
@P32UI
sama-sama
Yth Pak Anggara,
Saya mau copy file, boleh gak?
Buat referensi.
Terima Kasih
Mas,minta ijin ngejadiin referensi….makasih banyak
@titis
semoga berguna
Pak Anggara, saya minta ijin copy paste SP ini, karena dalam waktu dekat ini mungkin saya akan pakai untuk Sewa Rumah saya. Terima Kasih banyak atas bantuannya.
Hello Bro, Thanks buat draft suratnya, good job!
@judo
silahkan, semoga berguna
@eko
terima kasih kembali
Mas,
kebetulan banget tadi pagi jam 10.00 WIIB,aku baru ada kesepakatan sewa rumah, minta ijin copy paste nya yach?
ma kacihh!
@yonase
semoga berguna
om, minta izin copy paste ya…….butuh urgen soalnya. thanks banget atas inspirasinya…..hehehhe
@sophie
silahkan
Dear Pak Anggara, saya minta ijin link situs bapak ya.. saya juga mahasiswa hukum (dulunya). mau tambah2 ilmu. boleh ya paak… terima kasih sebelumnya.
@adel
silahkan jika anda berkenan, salam hangat
Mas, mau tanya neh, kalau standar nasional prosentasi pendapatan yang digunakan untuk sewa rumah berapa ya ? makasih atas bantuannya.
@budi
waduh saya pikir enggak ada tuh
Mas Anggara, mungkin bisa ditambahkan sedikit (1 pasal/ayat) yang menyatakan bahwa pada saat perjanjian berlangsung obyek perjanjian tidak sedang berada dalam sengketa & tidak sedang dijaminkan.
soalnya kita pernah punya pengalaman ternyata rumahnya yang mau disewa sedang berada dalam agunan, macet pula, bank mau eksekusi. kita disuruh pindah..wah jadi geger waktu itu.
emang sih di pasal 5 nya ada aturan kita gak boleh keluar walopun obyek berpindah tangan tp kalo si pemilik jaminan mo eksekusi dan mau bayar kerugian sisa uang sewa, kan kita juga yang kebat-kebit cari kontrakan baru
@nadim
oya terima kasih atas tambahannya
Sore Pa,
Saya minta tolong apakah punya contoh surat perjanjian kontrak kerjasama antara 2 perusahaan??
Kalau ada tolong dikiring ke email saya indoano_nvl@xxx.co.id
Terima kasih..
@novel
mohon maaf saya tidak bisa membantu
Mas Anggara, ijin copy paste ya mas untuk bahan rujukan
Terima kasih sebelumnya
Ass.
Alow Bro..
Bisa Minta Contoh surat Perjanjian Sewa Rumahnya Di send. Aku Butuh niih.
Thakns For You.
Pak Anggara,
Izin copy paste ya…terimakasih
Salam.
yth pak blawg,
saya minta ijin copy paste untuk sewa ruko buat kantor.
Pak,
Ijin copy paste surat perjanjiannya nih , terima kasih
pak, ijin copy surat perjanjiannya , sebelumnya apakah boleh sy request ttg surat ganti rugi atas kerusakan bangunan? krn sy mengalami kerugian atas pembangunan tempat tinggal tetangga saya yg menyebabakn sebagian bangunaan saya rusak. setelah dimusyawarahkan didepan lurah, ternyata dia amu tanggung cuman bahan2x material sja, ongkos tukang dari saya pribadi yg tanggung.. …terima kasih sebelumnya pak ..
Nice post…
Kebetulan lagi cari contoh ini…
Makasih…
pak..saya minta ijin copy-paste ya..soalnya mau ngontrakin rumah..pas browsing ketemu deh website ini..terima kasih sebelumnya..
@alien
silahkan, semoga berguna
om anggara draft tersebut ada lampirannya ga? trus kog blum disebutin sich kalo rumah rusak yang tanggung jawab siapa
@yoppi
tidak ada mas, kalau belum ada yang masuk, silahkan dimasukkan saja
pak Anggara, minta ijin copy surat perjanjiannya. Sebelumnya saya ucapkan terima kasih.
Salam kenal, Mulyadi G
@mulyadi
sama-sama
waw… usefull post nih, ijin copy paste ya bang
@dodo
silahkan, semoga berguna
Slam kenal Pak,
Mohon masukan,
kalo di akta sewa notaris disebutkan bahwa pihak penyewa dilarang untuk mengalihsewakan kpd pihak ketiga manapun,
dan apabila dialihsewakan, maka sewa tsb secara automatically berakhir demi hukum.
Nah, kemudian, pihak penyewa bermaksud utk mengalihsewakan dgn membuat addendum perjanjian (akta yg dibuat notaris) dgn akta bawah tangan. Dimana tujuan akta tsb (i) menghaspu ketentuan larangan sew, (ii) mengijinkan pihak penyewa utk mengalihsewakan kpd pihak lain.
Nah, apakah akta bawah tangan tsb bisa menganulis/menghapus ketentuan akta yg dibuat notaris? thx buat masukannya. japri jg gpp
@pram
perjanjian itu pada dasarnya hanya boleh didasarkan pada kesepakatan kedua belah pihak, proses adendum perjanjian diperkenankan sepanjang disepakati oleh kedua pihak
Wah, berguna banget nih contoh perjanjiannya…
Kebetulan saya lagi bingung ngurus kamar apartemen saya yg mau disewain jangka panjang…
Makasi Pak Anggara!
@wahyu
sama-sama
Pak Anggara, Misalnya pihak penyewa harus pindah sebelum masa sewa berakhir. Apakah pihak pemilik rumah berhak menyewakan rumah tersebut tanpa ijin dari penyewa karena rumah tersebut dianggap sudah kosong?
Pak Anggara, saya ijin ngopi ya…
kalo untuk kontrak Gudang untuk kantor + produksi punya gak pak?? hehehe
pak saya akan melakukan pembelian barang dengan sistem kontrak tolong dong kalo0 bapak punya contoh surat perjanjiannya dikirimkan ke email saya Sanghyangwisnu@yahoo.co.id
terima kasih.
wah manteb bener yax, kerjanya apaan c??
klo tanya2 seputar hukum bisa ya??
hai,,,hai,,,
punya contoh kontrakmanajemen artis kah???bisa kirim k email ika???
trus maaf mw nanya,,,
bedanya mou sma kontrak apa y???
thx b4,,,
oia,,, bermanfaat bgt contoh perjanjiannya. minta ijin ngopi y bwt referensi.n_n
pak anggara boleh minta contoh kontrak sewa menyewa kendaraan.
yang isinya benar-benar lengkap soalnya slama ini belum dapat yang lengkap.
thanks
@yana
mohon maaf saya tidak bisa membantu
Salam kenal mas, boleh nggak saya copy? lagi perlu nih,thanks sebelumnya
@daryat
silahkan
Pak Angga , tolong dibantu dong. kami berlima mau bekerjasama untuk menjadi agen penjualan rumah, mobil dll. Bagaimana cara membuat/ contoh surat perjanjian pembagian hasil usaha bersama kami ? Terimakasih sekali atas bantuan Bapak.
@uut
mohon maaf saya tidak bisa membantu anda
Salam kenal Pak Anggara,
Contoh suratnya bagus untuk jadi pedoman..
Apakah Bapak punya rumus/perhitungan untuk menentukan besarnya biaya sewa rumah? Terima kasih
@themy
maaf saya tidak punya
kejadian yang paling aktual mengenai sewa menyewa sekarang apa sih
@arek skuul
wah, pada umumnya sih masih masalah klasik yaa
Om utk sewa menyewa rumah kontrakan jg bs????
lz cpt ya om
@irfan
bisa juga
pak apakah si pemilik rumah berhak menyewakan atap rumahnya untuk didirikan tower kepada pihak ketiga dalam masa kontrak sy msh tinggal 1thn 8bln tanpa persetujuan tertulis antara sy dan pemilik rumah??seandainya sy setuju brp hak yg pantas sy dapatkan?dan apabila musyawarah tidak mencapai mufakat dan si pemilik rumah ingin mengembalikan uang sewa saya,apakah saya pantas minta pengembalian uang sewa utk 2 tahun atau dan biaya ganti rugi?brp pak?thx
@nik
dalam hubungan sewa menyewa, penyewa harus mempertimbangkan faktor kenyamanan dari yang menyewa. Anda bisa pergi meninggalkan rumah yang anda sewa bila anda merasa ada hak anda yang terlanggar berdasarkan perjanjian sewa menyewa dan anda bisa meminta pengembalian uang sewa
Pak, izin paste ya…
kbtln bgt bos sy kasih tugas bwt kontrak sewa…
bermanfaat skl, trimakasih..
@ninuk
silahkan
mohon ijin copy paste pak angga, moga jadi amal baik bapak, amiin
wah sanagt membantu sekali buat tgs kulaih saya..maaf mas saya copy nih conth perjanjian sewa menyewanya. makasih.
@marissa
sama-sama, semoga membantu
mohon di kirim contoh perjanjian kerjasama usaha antara pemodal dan pengelola usaha mas,ke email : dhoan_anggara@xxx.com
tks sblmnya.salam (di edit oleh pengelola blog)
@dhoan anggara
mohon maaf tidak bisa membantu
Pak,
seandainya misal : sewa 5 tahun, uang sewa dibayar per tahun, tapi angka sewa dibuat tetap (misal 3 juta), apakah mungkin ya. apakah pihak pemilik mungkin menyetujui perjanjian semacam ini. bagaimana dengan potensi masalah.
Terimakasih banyak, Rino.
@rino
bisa saja, kenapa tidak, kan tergantung kesepakatan kedua belah pihak
ijin copy bos….
@drakxstar
silahkan
bagus banget nih… makasih mas… sangat bermanfaat bagi saya yang kebetulan mau memperpanjang kontrak rumah
@candra
semoga berguna
kang anggara,,, apakah dalam perjanjian tersebut punya unsur dari pasal 1266 dan 1267 bw
jlasin dong….
@mahasiswa
silahkan bertanya sama dosennya yaa hehehehehehehehe
adduuuhhh makasih iaa bapak Anggara,,aq jd bisa kerjain tugas kuliah aq..tq so much!!
@tarletha
sama-sama, semoga berguna
Kank boleh gabung…! saya minta penjelasan, apa sich bedanya kontrak sama sewa.
Kalau rumah saya ada yang mau pakai untuk mini market, sebaiknya surat perjanjiannya model apa..? Perjanjian sewa atau perjanjian kontrak
@sugito
secara kebahasaan tidak berbeda yang penting dalam perjanjian itu ada judul perjanjiannya tentang apa dan isi perjanjian yang jelas
Pak Anggara minta ijin ya?.. soalnya surat perjanjian ini mao saya copy buat keperluan…. thx ya….
@candra_jy
semoga berguna
Pak Anggara,
Mohon izin untuk menyalin draft ini yah
terimakasih..semoga selalu bertambah ilmunya, amin
@gunskus
semoga berguna
Pak Anggara,anak saya mau ngontrak di Cibubur.Jadi saya mohon ijin untuk mengcopy draft Surat ini ya Pak,terima kasih.
Bang Anggara, Ijin mo copy yah…
moga bermanfaat..
tks…