Contoh Gugatan Perceraian


 

Kepada Yth:

 

Bapak/Ibu Ketua Pengadilan Negeri/Agama Jakarta Selatan

 

Di

 

Tempat

 

Dengan hormat

 

Bersama ini, saya Anggraeini, agama Islam, umur 30 tahun, pekerjaan swasta, beralamat di Jl. ABC No 39 Petukangan, Jakarta Selatan, selanjutnya akan disebut sebagai PENGGUGAT

 

Dengan ini penggugat hendak mengajukan gugatan perceraian terhadap

 

Ali Mukti, agama Islam, umur 35 tahun, pekerjaan swasta, berlamat di Jl. Mukti Timur No 13, Pesanggarahan Jakarta Barat, yang untuk selanjutnya akan disebut sebagai TERGUGAT

 

Adapun yang menjadi dasar-dasar dan alas an diajukannya gugatan perceraian adalah sebagai berikut:

  1. Pada 5 Januari 2005, Penggugat dan Tergugat telah melangsungkan perkawinan dan tercatat di Kantor Urusan Agama Petukangan Jakarta Selatan dengan Akta Perkawinan dengan nomor ______tertanggal_________
  2. Selama melangsungkan perkawinan Penggugat dan Tergugat telah dikaruniai 2 orang anak yaitu: Nugroho Mukti, laki-laki, lahir di Jakarta Selatan, tanggal_______dengan Akta Kelahiran No_____tertanggal_____ dan Sari Mukti, perempuan, lahir di Jakarta Selatan, tanggal_____dengan Akta Kelahiran No_______tertanggal_____
  3. Sejak awal perkawinan berlangsung, Tergugat telah memiliki kebiasaan dan sifat yang baru diketahui oleh Penggugat saat perkawinan berlangsung yaitu mabuk, kasar, sering memukul serta selalu pulang larut tanpa alasan yang jelas
  4. Meski Tergugat bekerja, namun sebagian besar penghasilannya dipergunakan tidak untuk kepentingan dan nafkah anak dan istrinya
  5. Apabila Penggugat memberikan nasehat, Tergugat bukannya tersadar serta mengubah kebiasaan buruknya namun melakukan pemukulan terhadap Penggugat di depan anak-anak Penggugat/Tergugat yang masih kecil-kecil
  6. Kebiasaan kasar Tergugat makin menjadi setelah kelahiran anak kedua dari Penggugat/Tergugat
  7. Tergugat juga tidak pernah mendengarkan dan membicarakan masalah ini secara baik dengan Penggugat yang akhirnya mendorong Penggugat untuk membicarakan masalah ini dengan keluarga Tergugat untuk penyelesaian terbaik dan pihak keluarga Tergugat selalu menasehati yang nampaknya tidak pernah berhasil dan Tergugat tetap tidak mau berubah
  8. Sikap dari Tergugat tersebut yang menjadikan Penggugat tidak ingin lagi untuk melanjutkan perkawinan dengan Tergugat
  9. Lembaga perkawinan yang sebenarnya adalah tempat bagi Penggugat dan Tergugat saling menghargai, menyayangi, dan saling membantu serta mendidik satu sama lain tidak lagi didapatkan oleh Penggugat. Rumah tangga yang dibina selama ini juga tidak akan menanamkan budi pekerti yang baik bagi anak-anak Penggugat/Tergugat.

Berdasarkan uraian diatas, Penggugat memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini untuk memutuskan

  1. Menerima gugatan penggugat
  2. Mengabulkan gugatan penggugat untuk keseluruhan
  3. Menyatakan putusnya ikatan perkawinan antara Penggugat dan Tergugat sebagaimana dalam Akta Perkawinan No____yang tercatat di Kantor Urusan Agama Petukangan Jakarta Selatan
  4. Menyatakan hak asuh dan pemeliharaan anak berada dalam kekuasaan penggugat
  5. Menghukum Tergugat untuk memberikan uang iddah, nafkah anak sebesar Rp. 3.000.000,00 / bulan
  6. Membebankan seluruh biaya perkara kepada Tergugat.

Apabila Majelis Hakim berkehendak lain, Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya

 

Atas perhatiannya, kami ucapkan terima kasih

 

 

 

Jakarta,______

 

Hormat Penggugat

 

 

 

 

 

Anggraeini

367 comments
  1. Contoh surat yang sangat praktis dan sangat diperlukan, khususnya bagi mereka yang membutuhkan. Yang masih mengalami kesulitan bisa menggunakan contoh surat ini sebagai rujukan. Hanya saja, smg di negeri kita jarang yang menggunakan surat tersebut :mrgreen: sebab semakin banyak yang pakai bukankah menunjukkan bukti banyaknya kasus perceraian, hehehehe :mrgreen:

    • asslm….. mas boleh minta tolong ngga ??? tolong ya mas saya minta contoh surat talaQ cerai tapi dari si pihak laki-laki yang memberikan talaQ ,mohon banget ya mas bantuannyaaa !!!

  2. anggara said:

    @sawali
    pak guru nggak berniat untuk mempergunakan surat gugatan ini kan? wakakakakakak *becanda mode on*

  3. surya said:

    bagaimana cara membuat gugatan zakat?

  4. mas, masalah harta bersama gak dicantumkan di surat gugatan ya?apakah terpisah antara gugatan cerai dengan pembagian harta bersama ?

  5. anggara said:

    @surya
    maksudnya gimana?

    @fia
    ini asumsinya mereka nggak meributkan soal harta bersama *ngeles mode on*. gugatan harta bersama bisa terpisah dan juga bisa berbarengan sih.

  6. gading said:

    bagaimana membuat surat cerai lgsng dari pihak istri tanpa melalui pengadilan.alasannya 1: perkawinannya tdk di landasi saling cinta ( di jodohkan )
    2: Dari sejak positif hamil sampai skr anak umur 3 bulan suami tidak memberikan nafkah lahir maupun bathin.

    sekarang ini suami tidak peduli lagi…tapi tidak mau menceraikan.

    thank….gading

    • no name said:

      mbk langsung ke pengadilan agama (berdasarkan tempat nikah dlu) jelaskan ke petugas pengadilan penyebab ingin berpisah…
      nanti mbak akan diberikan persyaratan dari pihak pengadilan untuk dilengkapi sebagai syarat perceraian dan membayar biaya untuk pemnggilan.. setelah itu tunggu kabar dari pengadilan untuk pelaksaanaan perceraian…

  7. anggara said:

    @devina
    sama-sama

    @gading
    nggak bisa bu, tetap harus melalui pengadilan, ibu langsung menggugat untuk perceraiannya nggak perlu nunggu suami

  8. Dicky said:

    Terimakasih Pak Anggara, saya belajar banyak dari blog bapak.
    Istri saya hendak mengajukan gugat cerai, karena kita berdua tidak punya background ilmu hukum, saya membantunya dengan memberikan artikel-artikal bapak (permisi ya Pak, saya print). Dari tentang Contoh Surat Gugatan Cerai, Alasan Hukum Untuk Bercerai, Tentang Hak Pemeliharaan dan Pengasuhan Anak sampi dengan Pengalaman Berpekara di Pengadilan Agama.
    Sekarang pertanyaan saya, kalau istri sudah membuat surat gugatan cerai dan mengajukannya ke pengadilan agama, apa yang seharusnya saya (pihak suami) lakukan?
    Tahapan-tahapan apa saja yang akan saya lalui & apakah saya wajib hadir?
    Hal ini belum pernah dibahas dalam artikel bapak ya?
    Saya tunggu jawaban, artikelnya atau e mail bapak.
    Terimakasih

  9. anggara said:

    @dicky
    wah saya jadi tersanjung nih, kalau istri bapak mengajukan gugatan yang harus anda lakukan adalah menunggu sampai ada panggilan dari pengadilan. Untuk tergugat kalau anda sepakat dengan isi gugatan anda perlu hadir nanti jika sudah dipanggil secara patut dan layak maka akan ada putusan yang jatuh tanpa kehadiran tergugat. tapi langkah ini tidak saya sarankan, lebih baik anda datang dan ada proses mediasi di pengadilan. selama proses mediasi anda bisa membuat akta perdamaian yang akan disahkan oleh pengadilan

    • pak saya ingin tanya” gi mna CARANYA supaya seorang istri mnggugat cerai kpda swami tapi secara kontan tanpa bolak-balik ke pngadilan agama. trima ksih

  10. beni said:

    Apakah menyalahi aturan membuat sendiri surat pernyataan bercerai dengan ditandatangani diatas materai oleh kedua belah pihak suami – istri dan orangtua dari kedu belah pihak tanpa se-pengetahuan pihak pengadilan ? Ini dilakukan karena kedua belah pihak tidak mau repot bercerai di pengadilan. Surat itu hendak digunakan untuk menikah lagi oleh si mantan suami. Bagaimana kekuatan hukum surat pernyataan tersebut ?

  11. anggara said:

    @beni
    perceraian harus melalui pengadilan pak, tidak bisa lansung

  12. oppie said:

    saya mau tanya klo mengajukan perceraian dan panggilan 3 kali tergugat tdk datang apa lansung di tok bercerai oleh pengadilan. rumit gak ya proses perceraian itu???

  13. anggara said:

    @oppie
    biasanya iya, putusannya namanya putusan verstek tanpa dihadiri tergugat

  14. roxi said:

    saya seorang pelaut di gugat cerai oleh istri…tanpa ada kesalahan…bgaimana bisa saya hadir di pengadilan agama sedangkan saya lagi berlayar…mhon penjelasanya bpak dan rekan2 di milis ini terima kasih

    • Titik Sugiarti, SH said:

      saya mau lho jadi kuasa hukumnya

  15. anggara said:

    @roxi
    sebaiknya anda menggunakan jasa seorang advokat, untuk kehadiran pada saat mediasi, anda jelas tetap harus hadir

  16. Zainal said:

    Pak…,saya mau bertanya…
    Apabila istrinya mempermasalahkan harta gono gini dan jaminan kehidupan untuk anak-anak mereka…Jadi kira-kira penambahan kalimat seperti apa yang bisa digabungkan pada gugatan diatas tersebut…

    Terima kasih…

  17. Zainal said:

    Oh iya satu lagi Pak…
    Bisa kasih bentuk “Surat kuasa khusus” yang memberikan kuasa kepada Advokad untuk mengurus Perceraiannya…
    Kira-kira Pak kata khusus apa yang ada di Surat kuasa khusus tersebut…

    Thanks…

  18. delani said:

    Numpang tanya : saya sudah 11 bulan belajar di LN, lalu menerima berita bhw suami menghamili perempuan lain dan ingin mengajukan perceraian demi menikahi perempuan tsb. Saya ingin tahu, bagaimana proses hukumnya ? Apakah perceraian masih sah tanpa ada surat persetujuan dari saya ? Bagaimana jika terdapat pemalsuan, atau mereka tetap ngotot menikah tanpa bercerai, apa sanksinya ? Saya hanya ingin memberi pelajaran pada suami yg telah menipu 2 perempuan sekaligus (saya dan pacar gelapnya). Terima kasih atas jawabannya

    • ierichk said:

      pak, kakak saya ingin menggugat cerai suaminya, suaminya itu TNI, apakah dalam mengajukan surat gugatan perceraian ke PA, kakak saya harus minta izin dulu kepada KOmandan TNI suaminya? atau langsung saja mengajukan surat gugatan perceraian kepada PA

  19. m4m4m3ll said:

    saya berada di luar negri pak, swami di indo. kami menikah sudah 1 thn tapi ternyata kami tidak sepaham prinsip, jadi saya mau menggugat cerai dia, pertanyaan saya bagaimana saya menggugat cerai sedangkan posisi saya di luar negri?

  20. pyul said:

    numpang tanya : saya seorang istri , punya seorang anak umur 3 th , saya mau nanya , berapa biaya pengadilan jika saya mau mengurus perceraian suami

  21. pyul said:

    numpang tanya : saya seorang istri, anak umur 3th, berapa biaya yang harus saya keluarkan untuk mengurus perceraian bila saya yang menggugat

  22. Lani said:

    Saya seorang PNS dan telah sepakat untuk bercerai dengan suami. Ada yang ingin saya tanyakan:
    1. Bisakah alasan ketidakcocokan karena ketidaksamaan visi dalam rumah tangga serta surat kesepakatan cerai menjadi dasar dalam pengajuan gugatan cerai?
    2. Alamat pengajuan gugatan harus sama dengan alamat dalam surat nikah? padahal alamat KTP saya sekarang berbeda dengan alamat waktu nikah.
    3. Izin pengajuan perceraian PNS diajukan sebelum pengajuan gugatan ke PA atau bisa berbarengan atau dalam proses perceraian?
    4. Bila surat talak sudah keluar sedangkan izin perceraian masih dalam proses, apakah saya dikenakan sanksi?
    5. Fotocopy surat nikah dan akte kelahiran anak-anak harus dilegalisir, siapa yang berwenang untuk melegalisir surat tersebut?

    Terima kasih atas jawabannya

  23. wilson said:

    Berapa biaya pendaftaran perkara di pengadilan agama,apakah langsung dibayar atau setelah adanya putusan

    • anggara said:

      @wilson
      biaya pendaftaran tergantung kelas PA-nya, dan itu langsung dibayar pada saat mendaftarkan

  24. wilson said:

    terima kasih atas jawaban sebelumnya, tapi saya mo tanya lagi nih…apa bila dalam gugatan cerai pihak tergugat tidak diketahui alamat tinggalnya maka solusi untuk itu bagaimana…
    terima kasih.

    • anggara said:

      @wilson
      dimasukkan ke tempat kediaman terakhir, dan proses cerai bagi yang beragama Islam selain sudah diputus oleh Pengadilan, suami harus mengucapkan talak

  25. wilson said:

    apakah proses cerai harus melalui talak terlebih dahulu

  26. wilson said:

    bagaimana dengan surat gugatan cerai pihak tergugat tidak diketahui alamatnya, kemana gugatan ditujukan (domisili) ..terima kasih

  27. Rinny Amelia Hadjoh said:

    Saya ada pertanyaan yang selama 3 tahun ini mengganggu tidur saya.
    1. Berapa lamakah waktu yang diperlukan untuk dipanggil sudang setelah kita mendaftarkan ke pengadilan untuk bercerai?
    2. Berapa lama jarak waktu antara sidang 1 dan seterusnya ?
    3. Bolehkah saya tidak hadir 1 kalipun dalam persidangan seandainya saya tanpa diwakili pengacara (mengingat biayanya) ?

    Hal ini jadi pertanyaan karena domisili saya Denpasar. Suami di Kalabahi, Alor – Nusa Tenggara Timur. Sedangkan kami menikah di Kupang – Nusa Tenggara Timur. Ini 3 tempat yang berbeda kota dan berbeda pulau pula. Saya mendapat ijin dari perusahaan untuk berperkara di persidangan di Pengadilan Negeri Kupang – Nusa Tenggara Timur karena tidak mungkin di Kalabahi Alor, mengingat tempatnya jauh lagipula saya trauma untuk bertemu kembali dengan suami. Mohon jawaban bapak, terima kasih.

  28. Rinny Amelia Hadjoh said:

    Maaf pak, lupa saya informasikan bahwa yang akan menjadi penggugat adalah saya sendiri. oh iya, berapa banyak biaya yang harus saya siapkan ? Konon proses pengadilan itu berbelit – belit dan makan biaya yang lumayan besar sekitar 10 – 20 juta. Puuussssiiiingggg……

    • anggara said:

      @rinny
      jika anda menjadi prinsipal langsung tanpa memberikan kuasa maka anda tidak diperkenankan untuk tidak hadir dalam persidangan
      waktu yang diperlukan pada saat pendaftaran hingga ke persidangan pertama umumnya dua minggu tergantung pada tempat tinggal tergugat
      jarak waktu sidang 1 dan sidang selanjutnya adalah 1 – 2 minggu
      biaya perceraian tanpa pengacara sebenarnya relatif murah

  29. Rinny Amelia Hadjoh said:

    Makasih pak. Apa tergugat juga wajib hadir ?
    kalo ga hadir gimana, apa saya masih bisa melanjutkan proses cerai tsb ?

    • anggara said:

      @rinny
      tergugat sebaiknya hadir jika tergugat tidak hadir nanti akan diputus tanpa kehadiran tergugat

  30. Rinny Amelia Hadjoh said:

    tengkyu pak..
    malas bagus kalo ga dateng n langsung diputus
    cerai gitu…

    • anggara said:

      @rinny
      menurut saya lebih baik datang, karena putusan tanpa kehadiran tergugat masih mungkin diajukan perlawanan 🙂

  31. Rinny Amelia Hadjoh said:

    Gitu yah..saya bisa hadir tapi tergugat belum tentu bisa dan tidak mungkin saya harus membujuknya hadir. Oke deh pak, makasih atas semua masukannya.

    • anggara said:

      @rinny
      sama-sama

  32. Boina Ana said:

    Pak Anggara, sudah satu tahu lebih saya sangat stress karena saya tidak tahu apa yang saya harus lakukan ,saya ingin minta tolong kepada Pak Anggara dan saya tidak tau kemana lagi saya akan bertanya.
    Saya menikah dengan laki-laki berkebangsaan WNA, dan kami menikah di Bali dan setelah menikah kami pindah ke luar negri,tapi setelah dua bulan kami menikah saya putuskan untuk kembali ke Indonesia dan memutus kan ingin menceraikan nya dan sudah lebih dari satu tahun saya pulang ke Indonesia dan tidak pernah bertemu atau contak dengan suami,dan saya tidak pernah di beri nafkah selama saya pulang ke Indonesia, pertanyaan nya

    1 Apa yang saya harus lakukan jika ingin menceraikan suami yang tidak tinggal di Indonesia dan berkebangsaan WNA?

    2 Apakah saya bisa melimpahkan gugatan cerai di catatan sipil di Jakarta sedangkan saya menikah di Bali?

    3 Bisakah saya menceraikan suami yang berkebangsaan WNA tampa di dampingi pengacara karena saya dengar untuk membayar pengacara untuk membantu perceraian mahal sekali dan saya hanya ingin bercerai tanpa meribut kan harta dan kami pun belum mempunyai anak.

    Dan alasan saya meninggal kan dan ingin menceraikan suami karna saya tidak bisa hidup satu rumah lagi dengan dia.

    Saya memohon kepada bapak Anggara untuk
    membantu saya dan memberikan jawaban lewat email dan artikel nya, terimakasih banyak atas bantuan nya.

    Semoga hari anda menyenangkan

    Ana

    • anggara said:

      @boina
      perceraian bisa dilakukan di Indonesia, dan bisa didaftarkan di tempat tinggal anda sekarang, perceraian juga bisa dilakukan tanpa pengacara.

  33. Anto said:

    Apakah bisa mengajukan cerai tanpa ada surat nikah? kalau bisa, bgmn caranya. Karena sy tdk pegang buku nikah, dan istri sy tdk mau memberikan.

    Sy akan mengajukan cerai istri saya, tp dia bersikeras tdk mau, pdhl kami sdh pisah rumah bbrp bulan ini. Sy sdh sgt tdk cocok dg dia.
    Masalah nya skrg semua dokumen2 dipegang dia (buku nikah, kartu keluarga, akte lahir, dll) kecuali ktp saya. Dan dia tdk mau memberikan kepada saya.
    Bgmn saya hrs ajukan permohonan cerai ini?
    Mohon bantuan penjelasan dr bapak. Terima kasih

  34. Reva said:

    Pak, biasaya brp tarif yg di patok seorang pengacara untuk menangani kasus perceraian yg mudah, krn suami sy setuju untuk bercerai. Dan di mana sy dpt meminta atau mendapatkan pengacara? Thx pak

    • anggara said:

      @revana
      masalah tarif sangat tergantung sekali bu, saya sendiri tidak bisa membuat perkiraan yang umum.

    • anggara said:

      @reva
      masalah biaya sangat tergantung pada kesepakatan kedua belah pihak

  35. susiyami_rahayuningsih said:

    saya ingin bercerai dengan suami saya setelah 10thn pernikahan kami karena hubungan yang tidak harmonis , suami punya kehidupan sendiri serta bengis dan acuh tak acuh. suami menyatakan bersedia bercerai dan mengganti kerugian yang saya rasakan selama menjadi istrinya. kalimat yang bagai manakah dalam surat gugat cerai bisa saya gunakan untuk mencantumkan sejumlah dana kompensasi dan apakah ini bisa dibenarkan?

  36. astri baharuddin said:

    pak saya lagi kesusahan mencari contoh berita acara praperadilan…,
    saya sangat mengharapkan bantuan dari bapak.
    mengingat tulisan2 yang saya baca dari blog bapak
    terima kasih sebelumnya.hai jg

  37. diana said:

    pak anggara tlg jwb pertanyaan yang sdh tdk sanggup saya pendam ini.
    saya istri II dari seorang PNS. kami sdh menikah secara hukum dengan status suami perjaka. istri I suami saya PNS dan sudah menikah dengan seorang PNS yang bekerja sbg PNS. istri I suami saya sudah 2X ketahuan berbuat serong selama masih hidup 1 atap dengan suami saya.
    yang jadi pertanyaan saya:
    1. bisakah suami mengajukan gugatan cerai tanpa surat nikah asli karena surat nikah dipegang istrinya yang berada diluar kota? karena istri ingin mengajukan guagatan sampe detik ini tdk terealisasikan dengan berbagai alasan, sedangkan dia juga menginginkan perceraian tersebut?
    2. bagaimana status anak ke II istrinya tersebut, apakah secara hukum anak suami saya mengingat anak itu lahir masih dalam status perkawinan? (secara bilogis bukan anak suami saya)
    3. bermasalhkah pernikahan hukum yang saya lakukan? apakah saya harus membatalkan pernikahan saya tersebut?
    4. apakah saya harus melakukan pernikahan ulang dengan suami saya tersebut agar dapat memperoleh hak istri dan anak dari seorang PNS?
    5. istrinya sudah membuat akte kelahiran anaknya yang ke II ke Catatan sipil tanpa menggunakan surat nikah dan nama bpk ank tersebut, memang bisa pak? klo tidak bisakah saya mengajukan gugatan pemalsuan data?
    trims atas jawabannya

  38. Tuti said:

    Bapak Pengacara Terhormat, bisa kasih saya contoh SURAT KUASA PERCERAIAN”, mau tahu contohnya pa…proses pembelajaran untuk saya.

  39. Nico said:

    Pa..Sy mao tanya kl talak cerai istri tanpa pengacara makan waktu brp lama biasany dr hr pendaftaran sampai putusan dan total biayany berapa??
    Jika pake jasa pengacara kira2 total biaya brp dan wktny brp lama??
    Sy menikah dan tnggl dibekasi.Bisa minta no dan alamat pengacara di bekasi??

    • anggara said:

      @nico
      jika anda tidak membutuhkan jasa advokat, silahkan tanya biaya resminya di pengadilan

  40. rosa said:

    kalo ada istri yg sudah menggugat suaminya, tapi karena sakit hati dia tidak memberikan undangan ke suami dengan maksud supaya mrk tidak datang ke sidang bagaimana? apa tindakan pengadilan? padahal si suami sudah menunggu undangan datang

    apa alamat yg ditulis pada surat gugatan dapat dirubah mengingat kemungkinan si istri macam macam dengan surat undangan?

    lalu bagaimana kalau si istri di pengadilan sebagai penggugat tapi tidak mau bercerai atau malah jadi histeris ketika mediasi, walaupun jauh sebelum persidangan istri telah di talak 3 kali oleh suami, apakah perceraian masih dapat terjadi?

    apakah istri punya hak meminta tunjangan yg melebihi kapasitas suami? dari awal persidangan sampai cerai? apa jaminan istri tidak macam2 apalagi menggunakan sang anak untuk menjadi alasan? lalu ketika si istri menikah lagi, bagaimana dengan tunjangan2 tsb

    mksh

  41. Insan said:

    Selamat Siang Pak, saya tertarik bergabung dengan situs ini dan terimakasih sebelumnya,,,langkah kalau kita baru menjadi advokat apa yang sebaiknya kita lakukan?

    • anggara said:

      @insan
      bergabung bagaimana yaa

  42. jimmy ea said:

    pak saya di minta cerai istri saya udah sering… tapi saya masih memandang anak2 saya… jadi saya intinya tidak mau cerai .. sekarang saya,tidak diperbolehkan untuk melihat anak2 saya… padahal istri saya selingkuh dan sekarang kerja jadi purel di tempat karoke… tapi saya masih bisa bertahan asal saya masih bisa ketemu anak2 saya…. gimana pak apakah masih saya pertahankan pernikahan ini? trus gmana dengan anak2 saya? intinya aku gak mau kehilangan anak2ku tersayang…

    • anggara said:

      @jimmy
      saran saya ajukan aja gugatan cerai namun minta ke majelis hakim untuk anda mendapatkan hak asuh anak

  43. Lyan said:

    Siang Pak,.

    mw tanya,
    Kakak saya ingin bercerai dari istrinya karena sudah tidak cinta dan bahkan benci padanya.
    dia ingin cerai,
    tapi masalahnya sdh 5 kali surat cerai dr pengadilan d bakar oleh ibu dan dia, karena dia tdk mau diceraikan. Kakak saya sdh mentalak lbh dari 10 kali, dan scara hukum Islam mreka bkn muhrim lagi, tapi si istri tdk peduli.
    Bagaimana cara menceraikannya?
    Apakah bisa langsung gugat ke PA tnpa ada campur tangan istri kakak saya?
    Apakah surat gugatan cerai memang harus ditandatangani tergugat?
    Apakah ada pihak pengadilan yang dapat membantu jalannya perceraian kakak saya, krena kakak saya malah dipukuli kalau mnyodorkan srt cerai.

    Terimakasih Pak,.
    mohon balasannya,..

    • anggara said:

      @lyan
      silahkan langsung permohonan cerai talak dari Pengadilan Agama, perceraian baru sah jika ada putusan pengadilan, terlepas persidangannya hanya dihadiri oleh satu pihak. Dan pihak yang harus hadir adalah pihak yang memohonkan perceraian

  44. Yenny said:

    Bisa tahu alamat atau telp pengacara kasus perceraian di Bali, atau bila menikah di Lombok dan maunya cerai di bali apa bisa diwakili oleh pengacara diluar bali? ada yang mau????
    Kalau suami sangat kaya dan kerjaannya main suap sana sini apa saya akan kalah dalam pengadilan kalau tidak didampingi pengacara?

    Kalau sertifikat atas nama suami kemudian dia ganti nama orang lain karna tahu akan digugat apa itu bisa dia lakukan?
    Bagaimana harta gono gini kalau tidak punya anak?
    Thx

    • anggara said:

      @yenny
      perceraian hanya bisa dilakukan di tempat domisili istri dan tidak bisa memilih tempat yang disukai, silahkan hubungi pengacara yang dapat anda percayai untuk menangani kasus anda

  45. diana said:

    pak anggara kok tidak dijawab pertanyaan saya??? hal terbaru yang saya ingin diskusikan adlah surat panggilan sdh dtg untuk sidang pertama yaitu bulan ini, yang menjadi ganjalan saya digugatan tersebut tercantum “dari hasil perkawinan tersebut lahir 2org ank”. sdgkan ank ke 2 bkn ank suami saya.
    istri pertama mengatakan hanya formalitas karena secara hukum mereka masih suami istri,, apakah nanti di surat keputusan cerai nama ank tersebut jg tercantum
    , trims

    • anggara said:

      @diana
      1. soal surat nikah, silahkan minta kutipannya dari KUA tempat menikah dulu
      2.secara prinsip status anak II tetap anak dari hasil perkawinan yang telah berlangsung, namun jika bisa dibuktikan sebaliknya maka si ayah bisa tidak bertanggung jawab atas anak tersebut dan itu harus melalui pengadilan
      3. pernikahan yang anda lakukan sangat tergantung, apakah suami anda memiliki ijin untuk menikah kembali dari kantornya
      4. tergantung jawaban no 3
      5. prinsipnya anak berhak atas akte kelahiran, bahkan tanpa adanya surat nikah
      6. silahkan dalilkan bahwa anak tersebut bukan anak suami anda

  46. haryo said:

    Assalamualaikum….
    Mau tanya pak,sy seorang PNS yg mendapat gugatan cerai dari istri saya( non PNS )..sesuai PP 45 sy harus mendpt surat keterangan utk melakukan perceraian dari pejabat yang berwenang (bupati)…..pertanyaan saya: selama saya belum memperoleh surat keterangan tsb (krn msh dlm proses),apakah persidangan bisa dilangsungkan?…tolong jawaban disertai dasar hukum nya .
    Terima kasih,Wassalamualaikum

    • anggara said:

      @haryo
      silahkan anda buat argumen, bahwa perceraian itu belum saatnya dilakukan, karena menurut aturan yang berlaku perceraian bagi PNS memerlukan ijin atasan, nanti biar pengadilan yang memeriksa keabsahan argumen anda

  47. iyya said:

    pak anggara, saya ijin copy ya skalian saya sebutkan sumbernya……coz teman ada yg menanyakan eprihal mengurus perceraian…yah,saya sih berharapnya dia tidak jadi dan suaminya mau berubah…saya copy contoh suratnya ya…trimakasih

    • anggara said:

      @iyya
      silahkan

  48. Nicolas said:

    P’ Anggara… Saya sudah tidak mencintai istri saya lagi…..
    Saya mao menanyakan bisakah hanya dengan sikap saya yg tidak mencintainya lagi, saya gugat dia cerai………..
    Saya juga mempunyai 2 orang anak, yg masing2 berumur 5 th & 2 th….
    Apakah kedua anak saya bisa dibawa oleh saya apabila saya bercerai nanti……..????
    Brapa lamakah proses dari awal pengajuan s/d sidang dan disetujuinya gugatan……..????

    • anggara said:

      @nicolas
      perceraian bisa terjadi karena alasan ketidak harmonisa, persoalan hak asuh anak adalah wewenang Majelis Hakim untuk menilai, meski menurut UU, anak2 dibawah 12 tahun ditaruh di bawah pengasuhan ibunya

  49. Johar said:

    Contoh surat lamaran pernikahan ada gak ya… 🙂

    • anggara said:

      @johar
      enggak ada tuh

  50. Ucu said:

    ada tak contoh surat permohonan cerai?? sy mau mengajukan permohonan cerai

    salam

    • @ucu
      sama saja dengan yang contoh ini, cuma ganti gugatan dengan permohonan cerai talak (jika beragama Islam)

  51. abdee said:

    Thank’ I really need it as law student.

    • @abdee
      sama-sama

  52. koneky said:

    apakah memang benar2 dilayani gugatan perceraian secara prodeo?

  53. agus_sekjen said:

    Salam pa,
    saya mau menanyakan masalah teman wanita saya, Masalahnya begini pa, teman saya dulu menikah karena sdah hamil sebelum menikah, setelah itu teman saya dinikahi oleh suaminya yang sudah beristri …tetapi setelah menikah teman saya ini telah disia-siakan karena selama proses masa kehamilan masih muda sampai anaknya sdh berumur 1,5 thn suaminya tdk pernah mengunjunginya…. sekarang teman saya minta segera diurus proses cerainya tetapi suaminya mengulur-ulur tanpa alasan yang jelas dan hanya memberi janji-janji untuk segera mengurus, yang akan saya tanyakan apa yang harus dilakukan oleh teman saya tsb ?apakah lebih baik menunggu atau melakukan gugatan cerai ?…dan saya juga mau tanya apabila ada pria lain yang ingin menikahi teman saya tersebut akan jadi penghalang dalam proses gugatan cerainya.
    atas jawaban dan saran Bapak saya ucapkan terima kasih.

    Salam

    • @agus
      silahkan langsung ajukan gugatan cerai ke PA (jika beragama Islam) atau ke PN (jika beragama selain Islam). Pernikahan baru bisa dilakukan apabila sudah putusan dari pengadilan

  54. yulianti dea said:

    Dear Pak Angggara

    Saya seorang karyawati swasta saya telah menikah 1 tahun tapi kehidupan rumah tangga saya dengan suami tidak harmonis dikarnakan suami merasa pernikahan dengan saya merasa terpaksa karena sebelum pernikaan saya telah exsiden terlebih dahulu. suami saya bekerja sebagai PNS pengadilan, sehari setelah pernikahan saya sebagai istri yang sah telah ditinggalkan begitu saja tanpa alasan yang jelas sampai 7 bulan lamanya saya dan suami tinggal terpisah. setelah itu saya mencoba membuat surat untuk pimpinan dimana suami saya bekerja dari situ suami saya mendatangi saya dan memohon minta rujuk karena suami saya takut atas surat saya tersebut. dan akhirnya saya memaafkan dia dan awal tahun 2009 saya hidup bersama lagi dan saya diperlakukan seperti semuala dia bersikap cuek dan sekarang saya dipulangkan kepada orang tua saya sampai dengan sekarang belum ada kejelasannya. yang saya akan tanyakan kalau proses untuk perceraian pns aturannya sulit yah. sedangkan saya jujur masih mencintai suami saya bagi saya pernikahan kalau bisa hanya sekali seumur hidup saya. mohon masukan dan sarannya
    terima kasih

    • anggara said:

      @yulianti dea
      proses perceraian untuk PNS memang sedikit sulit dan tidak seperti orang umum, anda bisa minta bantuan atasan dimana suami anda bekerja untuk dapat memperbaiki kondisi rumah tangga anda. Perceraian untuk PNS memang membutuhkan ijin atasan.

  55. Hery Prastyantoro said:

    Pak, saya juga mau sharing nih. Kebetulan saya juga dimintai saudara untuk menjadi kuasa insidentil, yakni melawan putusan PN tentang putusan cerai. Posisinya, saudara saya merasa tidak menginginkan perceraian tsb, tapi pihak istrinya mengajukan gugatan cerai dan diterima oleh Hakim. Karena sebab mendasar, istri saudara saya mengatakan tidak mengetahui keberadaan suami (saudara saya tsb) sehingga Hakim menjatuhkan putusan tanpa hadirnya tergugat (saudara saya). Menurut saudara saya tsb, banyak kebohongan dlm gugatan tsb. Saat ini perlawanan atas putusan cerai tsb masih berjalan. Mohon bapak berkenan memberi advis kepada saya , terima kasih

    • anggara said:

      @herry
      silahkan ungkapkan keberatan anda terhadap putusan tersebut, termasuk alasan-alasan kenapa perceraian tidak bisa dilansungkan

  56. Deedee said:

    Pak bagaimana klo gugatan perceraian diajukan sebagai bentuk tindakan atas keseriusan suami terhadap ketidakpatuhan istri, namun tdk ada maksud untuk benar2 bercerai….
    apakah ada kemungkinan dalam pembatalan gugatan perceraian???

    • anggara said:

      @deedee
      sebaiknya tidak mengajukan gugatan ke pengadilan, atau diupayakan agar berdamai di pengadilan

  57. sasa said:

    pak anggara yang terhormat,dengan adanya blog ini sangat membantu saya mengenai hukum,
    pak saya mau sharing dan bertanya….
    sya dan suami sering terjadi cekcok yg terus menerus dan sulit u. rukun , pernah mengatakan talak namun rujuk kembali secara agama (1 th yg lalu), sering pulang larut malam, juga sifat2lainnya yang tidak sesuai
    selama 7bl (okt 08-skrng) saya pisah rumah dan tidak dinafkahi suami ketika saya tanyakan hubungan kami selalu mengatakan kamu gugat cerai saya saja,
    daripada saya terus digantung saya mengajukan gugat cerai kpd suami saya yang seorang PNS akhir april 2009

    sidang I sudah di lewati, namun suami belum minta izin dgn atasan, yang saya tanyakan
    1. apakah dengan alasan ini akan sulit lolos di kantor suami karena yang saya dapatkan informasi sulitnya prosedur ada yang sampai mencabut gugatan, dan suami yang menggugat dengan alasan yang fatal (dalam kenyataannya tidak)?
    apa yang mesti saya katakan ke atasannya agar kami dapat bercerai
    2. kira-kira berapa lamakah proses untuk pns bercerai,
    3. apakah dengan saya menggugat (blm memiliki anak) saya akan dapat 1/3 gaji (karena sebelumnya saya bekerja dan suami meminta saya keluar)dan bagaimana caranya di surat gugatan tidak dicantumkan,
    terimakasih atas perhatiannya

    • anggara said:

      @sasa
      sebelumnya saya mohon maaf, saya sendiri belum pernah menangani kasus perceraian yang melibatkan PNS, jadi saya tidak bisa menjawab pertanyaan terkait dengan PNS. Nafkah yang bisa diterima bila tanpa anak adalah nafkah masa iddah yang dapat diterima selama 3 bulan. Semoga membantu

  58. hamba_Nya said:

    Saya dan suami sama2PNS menikah selama 7 tahun. Suami sekitar 6 bulan yg lalu mengajukan permohonan talak kepada PA karena sudah tidak ada kecocokan lagi dalamberumah tangga, tetapi pada saat itu belum mengantongi surat izin atasan.
    Pada saat sidang I kami disuruh membuat surat izin dan surat keterangan untuk saya sebagai tergugat.
    Yang menjadi pertanyaan saya: Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk membuat surat izin atasan, karena yang sy dengar makan waktu lama, sedngkan awal Juni ini kami akan melakukan sidang ke 2 setelah mediasi sebelumnya.
    Perlu diketahui sampai imel ini saya ketik, surat izin atasan suami belum didapat karena belum diajukan suami. Bisakah sidang berjalan bila surat izin dan surat keterngan belum ada? Terima kasih ya pak

    • anggara said:

      @hambanya
      Saya sendiri belum pernah menangani kasus perceraian yang melibatkan PNS, jadi saya tidak mampu menjawab pertanyaan anda. Mohon maaf

  59. riery said:

    akhirnya tugas dari dosen kelar juga,thanks iah,,,,,,

    • anggara said:

      @riery
      sama-sama

  60. mau tanya pak…..saya di samarinda, saya mau gugat istri saya dan dia domisili di samarinda, sedangkan sekarang saya tinggal di jakarta barat, bisakah saya mendaftarkan gugat cerai ke pengadilan jakarta barat tks

    • anggara said:

      @sachrony
      gugatan kalau dalam UU Peradilan Agama harus ditujukan ke tempat kediaman istri pak

  61. nana said:

    pak…
    saya mau tanya kakak saya sudah bercerai dgn istrinya +/- 5thn yg lalu(hanya secara agama). skarang ini kakak saya mau mengurus perceraian secara resmi tiap kali dikonfirmasi kemantan istrinya jawaban yg didapat memang ingin mengurus baik2….tetapi kl menilik setiap pembicaraan kakak saya dgn mantan istrinya justru bahasa mantan istrinya itu seakan ngajak berantem..

    disamping itu Pak..yg selalu dituntut oleh mantan istri ka2k saya adalah materi untuk anaknya…sejauh ini ka2k saya tetap tanggung jawab sesuai dengan kemampuanya hanya mantan istrinya itu tidak terima. dan skarang dia mau nuntun secara pidana..

    tolong bantu ka2k saya Pak..karna awal dari perceraian mereka krn mantan istrinya itu selingkuh……apa yg hrs ka2k saya lakukan??apa mungkin kasus ini jadi pidana seperti kata mantan istri ka2k saya tersebut??mungkin kesalahan ka2k saya slama ini tidak bisa rutin memberikan nafkah untuk anaknya….namun dia tidak meninggalkan sepenuhnya…..krn walau sedikit ka2k saya tetap mengirim uang….

    apa mungkin pak ka2k saya dtuntut untuk memberikan nafkah diluar batas kemampuannya??

    mohon Bapak bersedia membrikan penjelasan kepada saya……trima kasih..

    • anggara said:

      @nana
      saran saya segera diurus gugatan cerainya di pengadilan, soal nafkah dlsb, minta agar hakim memutusnya, nanti tinggal dilihat putusannya bagaimana

  62. Kurniawan said:

    Form diatas, itu memerlukan pengacara atau tidak?

    Atau langsung menunggu keputusan pengadilan?

    Jika sama2 setuju menikah, kira2 memeerlukan biaya brapa dan makan waktu brapa lama?

    Trima kasih

    • anggara said:

      Form di atas diperlukan jika anda tidak memerlukan kuasa hukum, dan untuk itu anda bisa mengajukannya langsung ke pengadilan. Maksud proses menikah apa ya?

      This email sent by Anggara from Nokia E 71 and powered by Telkomsel. Thanks http://anggara.org

  63. john said:

    Pak, Saya ingin menggugat cerai istri saya…

    Saya dan dia sudah pisah rumah selama 1 tahun lebih…

    dan sekarang diketahui sudah tinggal dengan pria lain. atau bahkan mungkin sudah menikah (lagi).

    kami sudah mempunyai 1 anak. dan semenjak ditinggalkan, saya yang telah mengasuhnya dan ingin mempertahankannya…

    Ditambah lagi istri saya beserta suami barunya telah mengancam saya melalui media SMS (Short Masseges Service)

    Mohon bantuannya…

    Langkah2 apa saja yang perlu saya lakukan.. saya tunggu .. thx

    • anggara said:

      @john Ini ada dua masalah yg berbeda, jika pertama adalah perceraian maka anda harus menggugat istri anda berikut alasannya serta jangan lupa minta pembagian harta bersama dan hak pengasuhan anak, anda bisa menunjuk kuasa hukum. Untuk yg kedua anda bisa membuat laporan ke polisi soal ancaman yg anda terima. Salam… This email sent by Anggara from Nokia E 71 and powered by Telkomsel. Thanks http://anggara.org

  64. john said:

    makasih y pak….

    • anggara said:

      @john
      sama-sama

  65. chandra said:

    Pak anggara yang saya hormati, saya ingin mengajukan permohonan talak terhadap istri saya. Dan kami sudah setuju untuk bercerai. Tadinya istri tinggal di Bandung bersama saya, tapi kini dia pulang ke rumah ortunya di Bangka Belitung. Apakah saya bisa mengajukan permohonan talak lewat pengadilan agama Bandung atau saya harus bolak-balik ke Bangka? Mengingat persidangan harus dijalani beberapa kali, saya sangat terbebani masalah biaya pulang-pergi ke sana.

    Saya sangat menunggu jawaban dari bapak. Terima kasih banyak.

    • anggara said:

      @chandra
      prinsipnya permohonan cerai talak harus diajukan ke tempat kediaman istri, anda tidak perlu bolak balik, saya pikir anda menunjuk kuasa untuk mengurus perkara anda

  66. lia said:

    pak kalo untuk surat pengaduan ke kantor ada gak contoh nya???coz saya bingung bgt bikin surat pengaduan bwt kantor calon mantan suami…dia sudah menjatuhkan talak 3 pada saya tapi gak mau urus secara administrasinya dan dia jg gak mau kluar uang sepeserpun untuk ngurus cerai nya.
    dah masa bodoh bgt sama status pernikahan kami. saya juga mau menuntut hak biaya pendidikan dan kesehatan anak saya pak karena setelah dia menjatuhkan talak transferan bwt anak nya gak ada 10% dari gaji yang dia terima…

    mohon bantuannya pak,..trims

    • anggara said:

      @lia
      saya tidak ada contohnya, tapi anda bisa buat sendiri dan tujukan ke pimpinan kantor, soal administrasi perceraian saran saya anda saja ajukan gugatan cerai

  67. Ayu said:

    Sy sdh menikah slm 3th.selama itu,tidak pernah ada keharmonisan dlm brumah tangga.pertama karna suami sy sering melakukan KDRT.bahkan belakangan ini suami saya punya WIL..sampai pernah dibawa pulang ke rumah orang tuanya.apalagi yg bikin sakit hati,suami saya bilang ke wanita itu kalau pernikahan kami tdk sah.pdhal itu bohong..alasan inilah saya ingin menggugat cerai suami. yang saya ingin tanyakan,apakah alasan ini bisa diterima di PA?dan apakah hak asuh anak bisa jatuh ke tangan saya?trims.

    • anggara said:

      @ayu
      sepanjang bisa diargumenkan, maka alasan tersebut bisa diterima di PA

  68. Dira said:

    Pak Rangga yang terhormat,

    Saya mau nanya pak.

    kalo saya mau gugat cerai istri saya tapi saya tidak tahu keberadaan dia, sedang berkas2 nya ada sama dia gimana caranya ya pak?

    setelah nikah saya di suruh pergi dari rumahnya, karena memang pernikahan ini hanya untuk menutupi aib anaknya.
    sehingga surat2 nikah dan lain sebagainya ada di istri saya.

    satu lagi pak, anak yang lahir itu di akte menggunakan nama saya sebagai ayahnya, kalo saya mau rubah bisa nggak ya pak?
    soalnya memang anak itu bukan anak saya.

    demikian mohon pencerahanya, terimakasih.

    • anggara said:

      @dira
      jika anda tidak mengetahui keberadaannya, anda bisa menggugat di Pengadilan tempat domisili terakhir istri anda, dan jika semua berkas yang ada ditahan, silahkan minta kutipan aktanya di instansi yang mengeluarkan

  69. cica said:

    siang pak,,mau tanya ,,saya mau bercerai dan akte lahir anak yang asli dipegang oleh suami dan suami tidak mau kasih akte lahir…bagaimana kalo anak saya mau sekolah dan perlu akte lahir ?? apa bisa buat akte lahir lagi yang (asli) sebab suami tidak mau kasi akte lahir ?? terima kasih atas penjelasannya …

    • anggara said:

      @cica
      jika bercerai dan akte lahirnya ditahan oleh suami, silahkan minta kutipan akta kelahiran di Kantor Catatan Sipil

  70. Elfrizo Tobing said:

    gak perlu bercerailah….kita sama2 aja terus kan anak2 SMA yang bisa dipake masih banyak…..lagian kan kesian anak2 jadi korban….

  71. Tina said:

    Sorry, Pak ganggu. Gua mau nanya, skrg suami gua diluar selingkuh trus gua gak ada bukti dan dia udah pegi dr rumah hampir 1 bulan, tp dia tiap hr masih ada antar anaknya ke sekolah. sekarang gua mau cerai sama dia, tp gua takut nanti anak gua 2 orang 1 cewek 1 cowok di bawa dia krn gua gak kerja, jd Pak kalo skrg gua cerai ama dia anak akan ikut siapa? trus apa yang harus gua lakukan untuk proses perceraian, cari pengacara ato notaris

    • anggara said:

      @tina
      silahkan cari advokat yang anda percayai

  72. Rima said:

    Saya wanita muslim 27 thn. Saya menikah 3 tahun yg lalu di kupang,saya menikah menurut agama kristen.sekarang saya udah pisah dari dia.tapi blm urus perceraian secara hukum. saya ingin mengurusnya tp tidak tau cara dan kemana harus mengurusnya.mengingat saya sekarang di kampung saya Sumatra Barat. Jadi isakah saya mengurus surat peceraian itu di Sumatra Barat, karna saya ga mau lagi pergi ke kupang itu. saya sangat mengharapkan pertolongan anda. Terimakasih.

    • anggara said:

      @rima
      silahkan anda mengajukan gugatan cerai di PN tempat domisili anda, tetapi anda masih mempunyai surat2 yang penting kan?

  73. ajeng kusuma said:

    mksh ya pak contoh surat ini sangat membantu bagi saya yang hendak mengajukan cerai.

  74. uchie said:

    Pak Anggara,
    Saya sudah memiliki surat penyataan talak resmi dr suami bermaterai, namun kami msh tinggal 1 rumah tapi sudah tdk pernah melakukan hubungan suami istri. Apabila saya mengajukan surat ke PA, ke PA manakah saya hrs mengajukan surat gugatan cerai ? Apabila alamat yang digunakan dalam surat gugatan antara Penggugat dan Tergugat sama, apakah hal tsb akan menghambat proses perceraian?

    Demikian, terimakasih.

    • anggara said:

      @uchi
      ke PA dimana anda bertempat tinggal. Masalah alamat yang sama tidak ada masalah

  75. Mizz said:

    Pak anggara, saya harap anda sudi memberikan masukan terhadap masalah kakak saya!
    kakak saya menikah dengan istrinya (dulu) di bandung selama 13 tahun dan dikaruniai 3 orang anak. saat ini, kakak saya ingin mengajukan cerai terhadap istrinya itu karena sudah tidak ada lagi kecocokan dalam berumah tangga sehingga mereka sudah berpisah selama 5thn, sedangkan anak-anak mereka ikut kakek dan nenek mereka (orangtua saya) tapi masih dalam tanggungan kakak saya.
    masalahnya yaitu:
    1.saat ini kakak saya merantau di Bali, tapi dia ingin bercerai dengan istrinya yang dibandung tetapi surat nikah dan surat-surat penting lainnya berada di tangan istrinya itu,apa yang harus kakak saya lakukan jika istrinya itu tdk ingin memberikannya pak?
    2. bisa ga jika perceraiannya di sini di wakili oleh keluarga dari pihak kami?
    3. untuk masalah anak-anak bagaimana? kemungkinan diasuh ibu atau bapaknya? apakah perlakuan kasar ibu terhadap anaknya (seperti
    : mengusir anak-anaknya sewaktu ibunya dijenguk) bisa menggugurkan hak asuh ibunya?
    4. langkah – langkah apa yang harus dilakukan oleh kakak saya?
    5. perkiraan lamanya waktu dan besarnya biaya berapa pak?

    Maaf jika pertanyaan saya terlalu banyak, karena kami benar-benar bingung dan membutuhkan bantuan bapak. harap tanggapannya. terima kasih pak

    • anggara said:

      @mizz
      1. untuk surat nikah, anda dapat meminta salinan surat nikah tersebut
      2. bisa
      3. tergantung usia anak2nya, karena dibawah 12 tahun prioritas pertama adalah pada ibunya
      4. langkahnya maksudnya bagaimana?
      5. sekira 6 bulan, biaya tergantung pada pengadilannya

  76. indah fauziah said:

    pak saya mau tanya ..saya di talaq suami saya lewat pengadilan kalau saya dipanggil oleh pihak pengadilan tidak datang sampai tiga kali …apakah bisa diputuskan sepihak tanpa kehadiran saya trims

    • anggara said:

      @indah
      bisa

  77. indah fauziah said:

    maaf pak saya cerita agak detail ya…ceritanya gini:
    saya menikah hampir 10 th dan punya anak 2, setelah punya anak pertama kurang lebih 4 th saya sudah melakukan gugat cerai dan udah keluar akta perceraian, setelah selang kurang lebih 3 tahun kami berdua rujuk lagi dan lahir anak kedua dan sekarang ngak cocok lagi soalnya sifatnya ngak berubah tapi tambah parah suka memukul, jarang dirumah,ngak pernah di nafkahi,memang saat pemukulan ngak ada bukti tapi saya sering kesakitan dan sekarang hampir 1th saya udah pisah rumah …..tepatnya saya tinggal dengan orang tua, dan suami saya tinggal di kantor perusahaan ayah saya….dan sekarang suami saya ngekos dan tidak pernah menafkai sama sekali ..tidak peduli sekali sama kebutuhan keluarga dan bertambah sering menyiksa lahir dan batin lewat telpon dan kalau ketemu pasti CEKCOK (bertengkar terus)
    pertanyaan saya
    1.Apakah atas dasar sudah pernah cerai bisa dikabulkan rencana gugatan cerai saya yang akan saya ajukan lagi?? dan apakah uraian diatas sangat kemungkinan besarnya di kabulkan gugatan cerai saya dan apakah kuat walau ringan tangan suami saya(suka memukul tidak ada bukti)??????
    trim sebelumya Pak Anggara (The Best Advocat Anggara)

    • anggara said:

      @indah
      tentu bisa dengan alasan seperti itu

  78. mustika said:

    Pak Anggara,

    Saya bermaksud mengajukan gugatan cerai kepada suami saya. Mohon dapat diberikan advise untuk beberapa hal berikut :

    1) Alasan Gugatan Cerai
    Selama 14 tahun pernikahan, baru 3 tahun terakhir suami mau menanggung seluruh biaya rumah tangga dan anak2. Sebelumnya, kebutuhan hidup sehari2 (makanan, air, listrik, telpon) ditanggung orang tua saya. Disamping itu, suami tidak pernah berdiskusi sebelum mengambil keputusan penting seperti, memilih sekolah anak, membeli mobil, semua dia putuskan sendiri. Dan sejak 6 bulan terakhir, saya mendapat info bahwa dia mengirimkan guna2 kepada saya, yang menyebabkan saya stress dan fisik selalu tidak fit. Apakah 3 hal ini bisa diterima sebagai dasar/ alasan gugatan cerai?

    2) Harta Bersama
    Setelah menikah, dia membeli rumah (yang kemudian dikontrakkan ke orang lain). Apakah saya bisa meminta agar kelak setelah bercerai pun, suami tidak dapat menjual/memberikan/ menghibahkan rumah itu kepada orang lain tanpa persetujuan saya? Saya dulu membujuk dia membeli rumah itu untuk anak2 kami.

    3) Hadiah
    2 tahun lalu, dia memberikan sebuah mobil bekas kepada saya. Apakah setelah bercerai, saya harus mengembalikan mobil tersebut kepada suami saya, atau saya tetap berhak memiliki mobil tersebut? BPKB mobil itu sdh atas nama saya.

    Mohon dapat dibantu, diberikan saran.
    terima kasih.

    Salam,

    • anggara said:

      @mustika
      1. sepanjang anda dapat merumuskan argumentasi yang meyakinkan, ketiga alasan tersebut bisa digunakan untuk mengajukan gugatan cerai
      2. harta bersama akan dibagi dua, masalah pembagiannya tergantung dari tuntutan masing – masing pihak
      3. hadiah itu tetap masuk dalam kategori harta bersama

  79. gzx.cica said:

    Selamat siang pak…saya mohon bantuannya: sekarang ini saya sedang memproses perceraian dan akan memasuki sidang kedua proses perceraian ,dan untuk sidang pertama sudah ..saya mau tanya:
    1. untuk hak asuh anak apa bisa ikut ibunya karena anak masih berumur 4 th dan apa yang menjadi dasar untuk hak asuh???
    2. kalo di akte kelahiran anak ditulis anak lahir di tangerang tapi di kartu keluarga,anak lahir di Jakarta,,,jadi ada perbedaan antara tempat lahir di tangerang dan Jakarta,,apa nanti menjadi masalah waktu penentuan hak asuh oleh hakim?? Dan bagaimana jalan keluarnya?apa yang harus saya lakukan sedangkan surat itu sekarang sudah ada di pengadilan negeri dan surat tersebut tidak bisa saya tarik kembali karena sudah memasuki sidang kedua untuk proses perceraian…mohon bantuan dan penjelasannya…., ada yang bisa membantu ??
    TERIMA KASIH ATAS BANTUANNYA….

    • anggara said:

      @gzx.cica
      1. pada umumnya selagi anak belum berusia 12 tahun maka hak asuh anak jatuh ketangan ibunya
      2. yang menjadi patokan adalah akta kelahiran anak bukan kartu keluarga

  80. gzx.cica said:

    Selamat siang pak…saya mohon bantuannya: sekarang ini saya sedang memproses perceraian dan akan memasuki sidang kedua proses perceraian ,dan untuk sidang pertama sudah ..saya mau tanya:
    1. untuk hak asuh anak apa bisa ikut ibunya karena anak masih berumur 4 th dan apa yang menjadi dasar untuk hak asuh???
    2. kalo di akte kelahiran anak ditulis anak lahir di tangerang tapi di kartu keluarga,anak lahir di Jakarta,,dan saya baru tahu ada kesalahan tempat lahir itu setelah memasuki sidang kedua ini ,jadi ada perbedaan antara tempat lahir di tangerang dan Jakarta,,apa nanti menjadi masalah waktu penentuan hak asuh oleh hakim karena perbedaan tempat lahir anak ?? Dan bagaimana jalan keluarnya?apa yang harus saya lakukan sedangkan surat itu sekarang sudah ada di pengadilan negeri dan surat tersebut tidak bisa saya tarik kembali karena sudah memasuki sidang kedua untuk proses perceraian…mohon bantuan dan penjelasannya…., ada yang bisa membantu ??
    3. Berapa biayanya kalau menggunakan jasa pengacara / lawyer untuk kasus saya ini, sedangkan saya sudah mendaftarkan proses perceraian saya ini ke pengadilan negeri dan sekarang memasuki sidang kedua????? Mohon penjelasanya…
    TERIMA KASIH ATAS BANTUANNYA….

  81. andi said:

    Selamat Pagi Pak…

    Mohon bantuannya… saya ingin mengajukan gugatan cerai thdp istri saya… yang menjadi masalah istri saya tidak mau memberitahukan dimana dia tinggal saat ini.. dan ketika saya tanyakan ke keluarganya pun.. jawabanya sama tidak tahu… saya digantung dengan kondisi ini sudah berlangsung selama 1 tahun…

    akhirnya saya coba daftar ke pengadilan dimana saya berdomisili (sesuai KTP saya).. lalu petugas PA bilang bahwa ada solusi untuk masalah saya… yaitu istri dinyatakan hilang atau tidak diketahui keberadaanya lagi… dan saya diminta untuk membuat surat gaib (yang isinya menyatakan bahwa si istri tidak diketahui lagi keberadaannya) surat ini dibuat di kelurahan… yang saya bingung orang kelurahan sendiri tidak mengetahui apa yang dimaksud dengan surat gaib.. akhirnya orangtua saya coba bertanya dengan orang KUA.. dan mereka pun tidak mengetahui tentang surat gaib tersebut… waduh semakin pusing saya…
    apabila saya buat surat pernyataan suami, yang isinya menyatakan bahwa istri saya yang bernama ……. dengan alamat terakhir ….. sejak tanggal ….. tidak diketahui keberadaannya lagi..
    kira2 apabila seperti itu bisa saya gunakan sebagai gantinya surat gaib?

    pak mohon bantuannya dengan masalah saya ini.. apabila ada contoh suratnya tolong japri ke saya pak…

    Terima kasih

    • mustika said:

      @ Pak Andi,

      Maaf saya lancang nimbrung, tapi sepertinya saya pernah membaca mengenai Surat Panggilan Ghoib di website Pengadilan Agama Jakarta Pusat. Ada contoh kasus dimana Jurusita Pengganti di Pengadilan Agama Jakpus mengeluarkan Panggilan Ghoib, yaitu memanggil si Tergugat melalui website/ media massa. Saya tidak tahu apakah ini yang dimaksud petugas PA dalam kasus Pak Andi, tapi mungkin ada hubungannya.

      Untuk lebih jelasnya, silahkan masuk ke wesite :
      http://pa-jakartapusat.com/panggilan-ghaib/36-cerai-gugat/57-0631pdtg2008pajp-sandi-bin-anwar-siregar-relaas-ke-satu.html

      @ Pak Anggara :
      Maaf ya Pak, tidak ada maksud lancang memberi komentar, hanya bermaksud sekedar sharing info saja…. dan mohon dikoreksi jika saya salah ya.

    • anggara said:

      @mustika
      enggak koq, saya malah senang jika ada yang mampu menjawabnya

    • anggara said:

      @andi
      gugatan cerai harus ditujukan di PA/PN dimana istri anda diketahui tempat tinggal terakhirnya. dan apabila tidak diketahui dalam gugatan cukup dituliskan beralamat terakhir dan ditambahkan kalimat sekarang tidak diketahui lagi tempat tinggalnya.
      saya belum pernah tahu yang namanya surat ghoib itu biasanya ya begitu kalau buat gugatan dimana termohonnya tidak diketahui lagi tempat tinggalnya

  82. andi said:

    Pak mustika

    terima kasih sudah berusaha menjawab masalah saya… tapi disini yang ingin saya tanyakan bentuk surat ghaib yg isinya menyatakan bahwa alamat tergugat yang dulu beralamat di daerah A, akan tetapi saat ini tidak diketahui keberadaanya lagi… nah waktu itu petugas PA bilang musti di tanda tangani lurah dan camat atau memang saya yang salah dengan bahwa boleh di tanda tangani oleh lurah atau camat saja…

    jadi adakah yang pernah membaca atau membuat surat ghaib tersebut…

    Terima Kasih

  83. lilis said:

    Siang pak… saya sudah memasukkan surat gugatan cerai terhadap suami saya ke pengadilan agama tgl 30 sept 2009. Dalam surat gugatan itu saya meminta hak asuh anak& nafkah bulanan untuk anak. Suami saya sudah sepakat dengan itu dan harta gono gini akan dibagi sesuai kesepakatan tanpa perlu dimasukkan ke surat gugatan. Kami berdua ingin prosesnya cepat tanpa sidang yang sampai 8 kali dan suami saya juga berniat tidak akan datang dalam persidangan. Yang ingin saya tanyakan , bagaimana caranya agar proses cerainya lebih cepat, apa perlu saat panggilan sidang mediasi ,suami saya membuat surat pernyataan persetujuan untuk bercerai tanpa menghadiri sidang? Dan klo memang bisa, berapa kali sidang yang harus saya ikuti.
    Terima kasih.

    • anggara said:

      @lilis
      sebaiknya datang saja pas mediasi, dan katakan tentang beberapa kesepakatan yang sudah terjalin, mudah2an nanti dibuat akta perdamaian oleh Hakim

  84. keyla said:

    thanks buanget…coz i need it

  85. santo said:

    saya mau tanya pa…seberapa besarkah total biaya perceraian…serta apa hasil yang mungkin akan diputuskan oleh hakim kalo tergugat tidak datang 3x berturut???trims

    • anggara said:

      @santo
      akan diputus dengan putusan tanpa hadirnya tergugat

  86. kito said:

    ass… salam hormat.
    Pak sy pernah membaca surat gugatan isi tututannya:
    1.mengabulkan gugatan penggugat
    2.menjatuhkan talak satu bain sughra tergugta terhadap penggugat
    3.membebankan biaya perkara kpd penggugat

    pertanyaan sy adakah ketentuan baku dalam UU atau PP pada isi tuntutan/petitum sebagaiman contoh surat gugatan bpk di atas???

    wass….

    • anggara said:

      @kito
      isi petitum tergantung pada positanya dan tidak boleh lari dari sana

  87. rere said:

    Apakah perceraian bisa dilakukan sebelum anak mendapat akte kelahiran?jika bisa lantas apakah sesudah perceraian anak bisa mendapat akte?ketika menikah suami&istri sama2 beragama islam,tapi ditengah2 perkawinan istri berpindah agama, lantas apakah gugatan perceraian itu tetap bisa diajukan di PA? sebab di KTP istri agamanya sudah bukan islam lagi!terimakasih.

    • anggara said:

      @rere
      bisa, kalaupun bercerai anak tetap harus mendapatkan akte kelahiran. Soal perpindahan agama tentu bisa diajukan di PA sepanjang pada waktu menikah awalnya melalui KUA

  88. HENDRA S said:

    BLOG ABANG INI BENAR BENAR SANGAT BERMANFAAT DAN SAYA BERSAMA TEMAN-TEMAN BANYAK MENERIMA MAANFAATNYA, MUDAH-MUDAHAN TUHAN MELIMPAHKAN REZEKI DA KESEHATAN KEPADA ABAN DAN KELUARGA.

  89. mustika said:

    Pak Anggara,

    Thanks untuk reply nya.
    Sebenarnya saya tidak yakin bagaimana merumuskan argumentasi yang tepat dalam surat gugatan saya, agar proses sidangnya tidak berlarut2 dan bisa cepat selesai. Apalagi pada dasarnya, suami saya tidak mau bercerai. Jika saya bermaksud mencari bantuan/ advise dari pengacara, apa Pak Anggara bisa membantu?

    Mohon komentarnya, ya Pak.
    Terima kasih.

    • anggara said:

      @mustika
      saya tentu bisa membantu anda, silahkan email saya jika memerlukan bantuan sesuatu

  90. putu ary widiartha said:

    Swastiastu pak………

    saya mahasiswa Fakultas Hukum di salah satu PTS di Bali,

    Untuk menjadi Seorang Lawyer yang sukses, apasih kuncinya?

    • anggara said:

      @putu
      saran saya, taat pada kode etik 🙂

  91. dewiamatoa said:

    pak anggar saya ingin bertanya, saya sudah menikah dengan suami 23 tahun.pada tahun 2006 tgl 4januari suami saya ketahuaan selingkuh dengan wanita lain dan saat bertengkar dia sangat marah karena saya tahu perselingkuhan itu dia katakan dia meyesel Allah menjodohkan saya dengan dia selama 19 tahu, dan saat saya minta dicerai dia tidak mau menceraikan saya,dia berjanji didepan ayah angkat saya yang paranormal untuk tidak melakukannya lagi dan ternyata 15 sepetember 2008 dia kembali berselingkuh dan setiap saya ketahui dia selalu marah dan dia malah membalaikkan pakta, bulan agustus 2009 kemarin kamipun kembali bertengkat dan sempat pisah rumah,selama 2 minggu kami tetap bertahan demi dua anak anak, tapi dia sekarang gila main game ,saat ditergur kemarin 4 nopember 2009 dia marah besar caci maki saya tidak karuan dan hampir pukul saya,sampai hari ini saya biasa biasa saja, sambil berpikir untuk menyelesaikan keputusaan yang ada untuk mengakhiri saja, percuma hidup dengan laki laki seperti ini dimana wanita judi dan taubat menjadi permainan buat dia, bagaimana pendapat bapak terima kasih dewi amatoa

  92. mustika said:

    Pak Anggara,

    Saya tunggu reply nya untuk comment saya tertanggal 02 November. Jika lebih prefer membalas ke email saya juga boleh, kan sdh tercantum. Tolong reply nya ya, pertanyaan saya serius, mengingat perceraian yang sudah tertunda bolak balik, dan skrg saya cuma ingin menyelesaikan secepat mungkin tapi dengan cara yang betul dan tidak gegabah.
    Thanks.

  93. dina said:

    Pak Anggara Yth.

    Kakak saya ingin bercerai. tetapi surat nikah dan kartu kelurganya di sembunyikan sama istrinya. Sulit sekali untuk mendapatkannya, sedangkan kakak saya ingin sekali bercerai karena istrinya tidak jujur dengan keuangan dan berselingkuh. Bahkan membawa laki2 ke rumah saat suaminya bertugas ke luar kota. Sedangkan untuk melaporkan kehilangan surat2 urusannya suka menjadi ribet, mohon saran bapak. Kami sekeluarga merasa sulit dengan masalah ini.

  94. cerli said:

    kalo suami ga mau cerai bisa ga istri ya urus cerai sendiri, biar bisa gmn?????????

  95. ipul said:

    Pak Anggara,

    Bagaimana kasusnya kalo istri kita berselingkuh, terus kira2 berapa lama ya pak prosesnya kalo kasusnya demikian.

    terimakasih

  96. dwi said:

    Pak saya mau tau brapa lama urus proses perceraian,karna kita berdua sudah sama” sepakat pisah selama setaun..saya sudah urus proses nya tinggal tunggu sidang,

  97. dwi said:

    Pak anggara,saya mau bertanya saya telah menikah tapi baru dalam waktu 2 bulan penikahan kami tidak sehat,karna suami ringan tangan,tidak pernah menafkahi,yang ada saya yang harus menafkahi dia..dia tidak mau keluar uang sepeser pun..setiap hari ribud terus..sudah di pisahkan dengan keluarga tapi tetep saja diulangi terus selama 1 tahun kita berpisah saya baru urus surat nya n kita sepakat untuk berpisah..sekarang ada yang melamar saya dan ingin.jadi gmana..mohon blasanya thanks….

  98. adi said:

    Pak, dalam waktu dekat ini saya mau mengajukan cerai, saya menikah sudah 2 tahun, saya tidak kuat lagi karena dibohongi dari awal kita menikah, istri kena kasus dikantornya dituduh menggelapkan uang kantor, masalah itu terjadi disaat kita mau menikah kurang beberapa hari, saat itu saya engga mungkin membatalkan pernikahan karena sudah dipesan semua dan malu sama keluarga, dan akhirnya kita menikah. tapi istri saya telah menjaminkan harta saya pribadi sebagai jaminan kasus dia dikantor tanpa sepengetahuan saya, karena saat saya harus menyerahkan motor ke pengacara kantornya saya baru tau kalau motor itu buat jaminan. rumah yang sekarang saya tempatin surat jual beli juga dijaminkan kesaudara istri saya. sejak saat itu saya tidak bisa percaya dan banyak hal yang membuat saya semakin benci sama istri saya. apa itu bisa menjadi alasan saya untuk bercerai. saya pernah bilang ke istri saya kalau kita pisah saja.
    Istri saya bilang “ya udah urusan aja sendiri”. yang jadi masalah surat nikah semua sama dia, saya minta tidak boleh. ada solusi dengan masalah saya pak.

  99. dira said:

    Pak,Saya menikah setahun lebih .punya anak satu Istri sya sya bawa ke kota asal sya di ntb.namun sering sekalicekcok,bila cekcok istri saya selalu memancing sya supaya saya mukul. sya selau sabar.tapi saya sudah tak sanggup. jadi sya memutuskan bercerai.sya takut kesabaran sya hilang hingga terjadi kekerasan rumah tangga.. akhirnya sya membawa kembali istri sya ke jkt tempat or-tu nya.. belakangan dia membujuk sya kembali dan dia sudah insaf kgk melawan suami. tapi orang tua istri sya tidak boleh istri sya untuk ikut saya tinggal di daerah kota sya,istri sy jadi ikut kata or-tuanya. Ahirnya istri dan or-tuanya lebih setuju sya ceraikan dari pada ikut dgn saya.Bahkan mertua sya mau mengurus perceraian saya,katanya sya tinggal tandatangan. Sekarang sya lagi cari kerja pertanyaan sya:
    1.berapakah tanggungan buat istri masa iddah apakah ada ketentuan UU kewajiban jumlah tanggungan?
    2.Apakah Istri sya sah bila dia menuntut biaya tnggungan yg berlebihan buat membiayai ank kami?berapa tanggungan wajib buat menafkahi biaya buat anak kami sesuai UU?
    3.berapa biaya perceraian pengadilan daerah?
    Thanks ya Pak
    Thanks

  100. novkaaa said:

    pak anggara bisa minta alamat emailnya…..tlng ke email saya langsun yach pak thanks…

  101. surya said:

    misalnya istri saya berselingkuh pak,,saya mau menggugat cerai dan saya ingin hak asuh anak jatuh ke tangan saya,,bisa ga pak??usia anak saya (2 tahun)

  102. Dwi said:

    Slm kenal mas anggara,
    saya punya sedikit kendala dengan pernikahan nich. pacar saya mau ngurus surat cerai yang secara hukum statusnya masih istri orang tetapi suami sudah tidak pernah menafkahi dia dan anaknya slama 4 tahun lebih. susahnya buku nikah di pegang suaminya. pacar saya tinggal di bandung sedangkan suaminya di luar pulau jawa.apa yang harus dilkakukan??? apakah bisa menggugat dari bandung? mohon sarannya ,…Terima kasih

  103. edi said:

    Bapak Anggara saya salah seorang Pegawai Pengadilan Agama Bandar Lampung ingin turut menambah koleksi surat gugatan cerai di web. bapak mohon petunjuk terima kasih

  104. Dory said:

    untuk contoh gugatan diatas, tolong diperhatikan hubungan antara Posita dan Petitum gugatan, karena sepengetahuan sayaa yang awam kalau yang gugat itu perempuan maka untuk iddah atau mut’ah tidak harus dibebnkan kepada Tergugat (suami) karena ini adalah perkara gugat cerai bukan cerai thalak.

  105. diana said:

    p’ anggara sy ingin bertanya, klo nanti suami sy (maaf) meninggal, apakah ank yang no 2 dr mantan istrix itu jg berhak atas harta dr suami sy nantix? krn secara biologis dia bukan ank dr suami sy!!!! bagaimana carax mendapatkan surat dr pengadilan untuk membuktikan klo ank tersebut bkn ank dr suami sy? perlu bpk ketahui mantan istrix berada diluar kota yg sgt jauh dr kami. hal ini sy tanyakan mengingat mantan istri dr suami sy tersebut gila harta/ matre.
    trims atas jawabanx

  106. diana said:

    satu lagi lg p’, mantan istri suami sy t’sebut tdk mau memberikan surat pernyataan jika ank yg no 2 itu bkn ank dr suami sy, alasanx krn dia tdk pernah dan tdk akan menuntut nafkah untuk ankx yg no 2.

  107. yulli said:

    bagaimana dgn harta gono gini pak..? apakah blh disertakan dlm gugatan..?

  108. saya mau tanya P,anggara.saya dan istri saya sudah pisah selama 3 bln lebih.
    trus saya sudah menyucapkan kata talak 3 kepada keluarga istri saya.4 kali ucapin.
    apakah saya dan istri saya sudah sah pisah ( cerai )
    dan apakah saya salah mengucapkan kata itu ( Talak ) karena istri saya pergi dari rumah tanpa pamitan dan tidak pernah kembali.sampai sekarang.Thanx

  109. satu hal lagi P.anggara. masalah anak.saya harus gimana???mantan istri saya selalu
    menuntut minta biaya,sedangkan saya tidak mau ngasih sepeser pun,kecuali anak saya tinggal bersama saya,….saya sanggup biayain anak saya.

  110. Michael said:

    Pak, numpang nanya…
    Jika putusan perceraian sdh diputuskan pengadilan dan masih dlm status naik banding, apakah ada kemungkinan gugatan tersebut bisa ditarik dalam hal ini dibatalkan oleh pihak penggugat? Dan bagaimana cara pengajuannya?

    Salam n bless u

  111. vee said:

    assalamualaikum…
    pak anggara… saya sudah menikah selama 3 tahun dan dikaruniai anak umur 2,5 tahun… tapi dari pertama nikah sduami saya hampir sering memukuli saya apabila dia kalap gara2 masalah besar ataupun kadang hanya masalah sepele… tapi dia selalu beralasan untuk mendisiplinkan saya.. dia pernah bekerja selama 2 bulan dan selanjutnya dia pernah bekerja serabutan cuma tidak pernah langgeng….. memang hasilnya diberikan pada saya… tapi sisanya selama 2 tahun lebih itu… saya yang membiayai hampir seluruh hidup dia, bahakan apapun yang dia minta saya belikan… anak diurus keluarga saya, nah untuk yang terakhir saya dipukul lg karena memang saya melakukan kesalahan, tapi sebenernya dia tidak perlu memukul saya berkali kali memakai helm, saya sudah tidak tahan lagi, tapi waktu saya kabur dan meninggalkanya dia memohon maaf bahkan sampai sujud, saya sudah tidak bisa lagi bapak, saya ingin bercerai..
    tapi masalahnya, surat nikah, ijazah, semua surat penting ditahan suami saya, dia mau mengembalikan saratnya saya harus kembali lg sama dia..
    tapi saya sudah tidak sanggup..
    saya sudah minta nasehat di KUA tempat saya, tapi katany gak bisa tanpa surat nikah asli untuk menggugat cerai, tapi suami saya tetap tidak mau memberikan, dan tidak mau cerai sampai kapanpun, saya bingung pak… mau meminta kutipan surat nikah… susah sekali… karena pihak KUA tidak mau, dengan alasan surat nikah masih ada…
    saya harus bagaimna bapak anggara… mohon sarannya…

    • anggara said:

      @vee
      Saya juga bingung bila KUA tidak mau memberi, tapi saran saya konsultasi dengan PA setempat, siapa tahu bisa ada solusi dari mereka 🙂

  112. @samas said:

    Assalamualaikum………….pak anggara saya ingin bantu teman saya{laki} mau cerai talak tiga, mengenai hubungan rumah tangga mereka udah gk ada kecocokan lagi,cuma masalahnya talak jarak jauh, kawan saya {suaminya}skrg ada di luar negeri sdangkan istrinya ada di indonesia di kota asalnya gimana caranya dan mohon contoh surat cerai talak tiga .makasih banget atas bantuanya

    • anggara said:

      @samas
      Proses cerai harus melewati gugatan ke pengadilan di tempat tinggal istri. Silahkan hubungi penasehat hukum anda

  113. ria said:

    paksayamau tanya,
    saya menikah dan mempunyai anak terus cerai, suami tidak mau dan ingin rujuk tapi saya tidak mau. saya nikah lagi dengan orang lain tapi suami tetap mengharapkan saya untuk kembali saya masih cinta dengan suami pertama dan saya ingin kembali kepadanya. bagaimana pendapat bapak, suami kedua menikah dengan sya sudah 1,5 tahun menikah belum punya anak

    • anggara said:

      @ria
      Kalau soal bgmn ya terserah anda, cuma kalau proses hendak menikah lagi tentu ada proses hukum yg harus dilaluikan?

  114. mia said:

    aku lag mw mengajukan gmn caranya y n berapa anggarannya klo d urus sendiri?

    • anggara said:

      @mia
      Caranya ya datang ke PA dan PN setempat dgn membawa gugatan, soal biaya sih ada koq biaya resminya 🙂

  115. ghaza said:

    AssalamualaikumWr wb.

    Saya mau tanya…. kl seorang istri menggugat suaminya atas dasar intervensi keluarganya, dan istripun mengaminkan. Bagaimana disaat persidangan nanti ? dan keluarga istri menggungat dengan cara jalan tidak sesuai prosedural ( tidak melaluli B4 ) apakah betul dengan jalan seperti itu?

    Makasih ya pak

    • anggara said:

      @ghaza
      Saya agak bingung maksud anda, kalau hendak bercerai tentu ada alasan – alasannya dan harus dilakukan sesuai prosedur yang berlaku yaitu mengajukan gugatan ke pengadilan 🙂

  116. Rezza said:

    Ass pa anggara,
    saya awalny menikah sirih dgn suami sy pd tgl 17 april 2008, dn kami melangsukan prnikahan resmi setahun kmudian tepatny tgl 26 juni2009. kami telah dkaruniai seorang anak laki”, umurny baru 3 bulan.
    yg ingin sy tanyakan, saya ingin mengajukan cerai kpd suami sy….
    tapi anak sy belum punya akta lahir…
    apakah masih bisa saya mengurus surat perceraian d pengadilan???
    dan apakah sy bisa mengajukan hak asuh anak kpd saya selaku ibunya??
    trima kasih sebelumny, mohon d jawab ya pa anggara….

    • anggara said:

      @rezza
      Kalau anak, silahkan diurus aktanya dan biasanya hanya tercantum nama ibunya, sementara kalau perceraian sepanjang telah dicatatkan anda bisa menggugat ke pengadilan. Soal hak asuh, menurut ketentuan UU sebelum berumur 12 tahun jatuh pada ibunya kecuali ada hal2 lain 🙂

  117. ojrad said:

    saya nikah udah 22 thn anak 6 org namun istri saya selingkuh 3X dan saya mau mengajukan cerai talak tiga apakah kira2 PA langsung memutuskan resmi cerai apa nggak ya pak

    • anggara said:

      @ojrad
      Tentu bisa sepanjang alasannya cukup kuat 🙂

  118. Mitha said:

    Pagi Pak..thx,contoh surat Anda sangat membantu saya.
    Begini pak..saya anggota Polri menikah dg anggota TNI AL.pernikahan kami krn dijodohkan dan slma 2th pernikahan sama sekali tdk melakukan hub.suami istri.
    Saya harus mengajukan surat ijin cerai dl ke ankum saya pak..tapi surat nikah tdk ada pd saya n suami tdk mau menceraikan sy.
    dlm srt ijin sy nti,sy pakai alasan apa ya pak?

    • anggara said:

      @mitha
      Dalam surat ijin ke atasan, sampaikan saja alasan – alasan perceraian yg memang perlu disampaikan

  119. Sukardi said:

    Pak mau tanya..
    Bagaiman caranya kalau mau ajukan cerai sedangkan surat cerai di umpetin istri.
    Alasannya dia mau mempertahankan perkawinannya, sedangkan suami sudah menjatuhkan talak yg kedua dan suami tdk mau rujuk lagi
    terima kasih atas jawabannya

    • anggara said:

      @sukardi
      Pertanyaan ini memang selalu membingungkan, karena surat nikahkan pada dasarnya masing – masing punya. Coba minta kutipannya ke KUA tempat dilangsungkan perkawinan tersebut

  120. Damai said:

    Siang Pak, saya ingin mengajukan cerai kepada suami saya karena sdh 2thn saya & anak tidak dinafkahi dan dikunjungi suami tp yg jadi masalah kami belum punya surat catatan sipil, yang ada hanya Akte Nikah dari Greja. Yang ingin saya tanyakan, Apakah saya bisa mengajukan cerai hanya dengan menggunakan Akte nikah itu dan kemana saya harus mengajukannya. Tolong diberikan solusi yang terbaik karena saya tidak mau statusnya mengambang. Thanks

    • anggara said:

      @damai
      saya justru tidak tahu mengenai jika yang ada hanya akta dari Gereja karena seharusnya itu sudah dicatatkan di KCS

  121. nona said:

    Pak Anggara,
    Saya pernah mengajukan permohonan cerai kepada suami pertengahan thn 2009, tp krn pernikahan kami telah di anugerahi satu orang putra, saya tidak melanjutkan sidang perceraian tersebut, dan mulai membina kembali rumah tangga saya, tetapi 6bln membina kembali, tidak pernah ada keharmonisan dlm rmh tangga kami. Yg saya mau tanyakan adalah, apakah saya harus mengajukan gugatan cerai yg baru, atau kah bisa gugatan yang terdahulu di buka kembali? Thx

    • anggara said:

      @nona
      Tentu harus pakai yang baru 🙂

  122. aiteru chan said:

    ass.mas,saya mau tanya dunkz kira” apa saja yang d’butuhkan dalam pengajuan surat cerai k’pengadilan dan kira” membutuhkan biaya brapa ia,untuq mengurus perceraian d’jakarta selatan.thx

    • anggara said:

      @aiteru chan
      Yang dibutuhkan adalah surat gugatan/permohonan dan bukti2 pendukungnya. Soal biaya, silahkan bertanya ke PA/ PN Jakarta Selatan

  123. WIWI said:

    KLO KIRIM SURAT GUGATAN CERAI DITUJUKAN KEMANA ?

  124. Abang said:

    Pak Anggara yg terhormat,

    1) apa yg harus sy persiapkan guna menghadapi persidangan gugatan cerai saya ?
    2) Istri menuduh bahwa sy kurang/tdk memberikan nafkah selama pernikahan 4 tahun lebih, padahal semua ini sdh dibicarakan (misalnya krn ada beban utang di bank, pengularan pribadi bulanan msng2 dsbnya) utk disepakati berdua namun istri mengingkarinya ?
    3) Awalnya sy ingin melanjutkan dan mempertahankan pernikahan ini, namun krn perlakuan salah satu keluarganya, dan sikap istri sy yg kian menjauh dari yg sy harapkan maka sy jadi ingin persidangan ini segera selesai tanpa saya menjatuhkan talaq, argumen apa yg saya utarakan di persidangan nanti ?
    4) apakah mungkin istri akan menggugat/menuntut, misalnya nafkah atau harta yg selama ini istri sy rasakan kurang dari saya ? padahal dari segi penghasilan sy pun pas-pasan
    terima kasih Pa’ atas perhatiannya dan sukses selalu………

  125. Catrine said:

    Pak Anggara yang terhormat,
    Saya beragama Kristen Protestan dan telah menikah selama 10 tahun, memiliki akte pernikahan dari catatan sipil setempat. Saat ini saya ingin mengurus perceraian dengan suami saya karena selama ini ia selalu merusak nama baik keluarga di luar dan kurang bertanggung jawab atas keluarga, hal ini baru saya ketahui setelah kami menikah. Masalahnya adalah : Ia tidak bersedia bercerai dan tidak bersedia menandatangani dokumen apapun yang nantinya berhubungan dengan perceraian.

    Saya bingung, mohon petunjuk Bapak langkah-langkah apa yang harus saya lakukan dan ke instansi mana langkah pertama saya ? Apakah saya bisa langsung menyampaikan surat gugai cerai ke pengadilan negeri setempat atau bisa melalui jasa advokat atau lembaga lainnya ?

    Terima kasih atas petunjuk Bapak , terima kasih.

  126. mia said:

    sore pa anggara, saya sudah tdk tinggal dengan suami -+2 bln,saya tggl d ortu.dan anak saya diurus sama mertua saya,sebab kondisi saya bekerja dan tdk ada yang mengurus.dan sebelum saya menggugat suami saya membuat hak asuh diberikan kedia tp saya belum TTd karna masih banyak pertimbangan dan keraguan saya.mohon dijawab ya pak. semenjak anak saya tinggal kerja dia jd dekat dekat dgn neneknya sampai sekarang anak saya menjauh dari saya.saya merasa sakit…,saya harus pertahankan anak saya ikut dengan saya atau tidak yang pusingkan klo saya bawa anak dengan saya berarti saya harus berhenti bekerja karna ortu saya sdh tidak bisa menjgnya. karna anak saya tidak bisa dekat dengan orang lain bahkan dengan ortu saya.saya jd bingung untuk merawatnya.klo saya tidak bekerja saya tidak ada penghasilan lagi

  127. mia said:

    hak asuh anak di bwh usia 12 ad di ibunya tp klo suami saya bersikeras untuk merebutnya dengan alasan 2 kekurangan saya merawat ank saya kpd pak hakim, apakah anak itu akan jatuh sama bapaknya???dan saya membantahnya karna posisi saya bekerja tetapi saya bisa meluangkan wantu libur full untuk menjaganya dan mengurus rumah.apakah itu bisa membantu saya untuk bisa bersama anak saya karna slama ini saya dibentengi oleh mertua, saat dekat sama anak saya sendiri.saat itu posisi suami saya menganggur.

  128. Agie said:

    Siang Pak Anggara,
    Saya seorang wanita mempunyai 1 anak berusia 11 tahun dan sudah 11 tahun berpisah dari suami, saat ini saya sedang mengurus perceraian di catatan sipil dan setelah pemanggilan selama 3 kali, ternyata suami tidak datang.
    Ternyata pihak pengadilan tetap melanjutkan sidang dengan pembuktian dari para saksi. Dan selain itu, pihak pengadilan meminta saya untuk membawa anak saya ke pengadilan untuk ditunjukkan. Padahal anak saya sekolah di luar kota dan saat ini sedang ujian, jadi tidak mungkin untuk datang ke jakarta. Saya sudah menjelaskan ini ke hakim, tapi saya tetap diminta untuk menunjukkan anak saya.
    Selain itu, hakim juga mempermalahkan kartu keluarga saya, karena tidak ada nama suami di kk. Perlu pak anggara ketahui bahwa saya tinggal di jakarta kos sendiri, dan saya sudah 11 tahun berpisah dengan suami, pastinya kk jakarta tidak ada nama suami.
    Saya jadi bingung pak Anggara. Apakah memang prosesnya seperti itu?

  129. Dani said:

    Pak..Saya ingin menanyakan masalah yg kami alami,ada masalah dalam keluarga kami pertama tanta tangan saya dipalsukan guna refinace untuk mobil, rumah dikontrakan dengan masa akhir 2017 serta BPKB motor, mengajukan dan BOS untuk sekolah anak saya yang mana menurut saya amat tidaklah pantas untuk menerimanya. Ini semua bisa saya tahu karena saya berhenti bekerja dan lebih banyak memperhatikan keaadan keluaga. sudah 2 bulan saya tidak melihat istri saya ( dalam status ) dia tinggal dirumah orang tuanya dan saya bersama anak saya, Istri saya pergi karena saya lebih banyak bertanya soal yang diatas tersebut setiap harinya karena saya harus tau kenapa dan buat apa dan kenapa tidak membicarakan dengan saya terlebih dulu, yang mana akhir semua pertanyaan menjadi bahan pemicu perselisihan. perselisihan biasanya akan menjadi keras dari saya karena jika ditanya lebih banyak diam dari pada menjawab sambil menhisap rkoknya seperti acuh tak acuh, sekarang dia tidak ingin melanjutkan hubungan suami istri, akan tetapi saya sudah berusaha untuk memeberikan pemikiran jangan egois ( lari dari tanggung jawab ) terhadap anak2, karena menurut saya perceraian adalah mendominasi kepentingan orang tua anak. Disisni saya ingin menunggu gugatan darinya dan saya akan mengajukan kepada pihak yang berwajib karena menurut saya dia terkena hukum pidana dengan kasus2 diatas. Dengan ini nsaya minta saran terbaik buat saya dan anak2 saya, saya punya niat sebelum perceraian diurus saya hedak mewariskan harta kami pada anak saya melalui notaris. bisakah…

    Hormat saya
    Dhani

  130. regina said:

    Met kenal buat pak Anggara….semoga sukses ya…seperti kata pepatah…
    “sekelumit dalam kepastian masih lebih baik daripada segudang dalam bayang-bayang”
    dan bapak telah melakukannya……selamat!!

  131. idho said:

    Bagaimana jika saya hanya memiliki salinan (foto copy ) surat2 yg di perlukan… Apakah itu bisa di lampirkan dalam proses gugatan??

  132. saya ibu dari 1 anak,umur saya 23th anak saya laki2 1,5th.suami berumur 27th skrg.kami menikah th 2007 diawal perkawinan hubungan kami baik2 saja tapi di bulan ke4 suami memiliki WILtepat pada saat saya hamil 3bln,sejak saat itu perasaan sayang saya terhadap suami hilang malah menjadi sangat jijik&sampai membenci.setelah anak kami lahir saya pikir hubungan kami membaik tapi malah perasaan benci saya menjadi2,mungkin suami ada i’tikad baik untuk berubah dalam hal sikap tapi tetap saja perasaan saya tidak bisa menerima suami karna menurut saya attitude suami tetap buruk,suka berjudi,dlm hal ini saya memutuskan untuk bercerai karna tdk bisa lg menerima suami&kurangnya kebutuhan materi padahal dy dikategorikan cukup.yang ingin saya tanyakan saya ingin bercerai dengan alasan suami tdk memberikan nafkah&sudah tidak ada kecocokan lagi,tapi suami tidak mau malah dy mau bercerai dgn saya dgn alasan adanya orang ketiga dr pihak saya,dan ingin hak asuh jatuh ke pihak suamimohon saran&solusinya.trima kasih.

  133. mia said:

    pa tolong diblzzzzz, karna saya tunggu dari blsan bapak saya baru maw mencoba mengajukan k PA

  134. matur nuwun sanget niki pak,ingkang pengatahuan sing di nei.ass………..

  135. mas agus as rori said:

    aku mau tanya ni kalau qt ngajukan surat gugatan cerai buat PNS apa bedanya dngan pegawai yang lain

    • yovie said:

      setahu saya sebagai mahasiswa FH ,,bedanya tuh klau pns harus menafkahi mantan istri jika si istri tersebut blom dinikahi dengan orang laen,,itu menurut PP,,

  136. arieff said:

    wwkkwkwk..baru kali ini liat postingan isinya surat gugatan perceraian..tapi nampaknya bermanfaat juga bagi yang mau bercerai, hehe…

  137. doni said:

    Siang pak,

    saya mau tanya pak, apakah kalau kita mau ngajuin gugatan cerai harus ke KUA dulu pak?

    Saya ada masalah gini pak.
    Saya mau cerai dengan istri saya, tapi surat2 nikah saya gak ada pak, hilang di musnahkan oleh istri saya.

    Jadi langkah yang pertama saya ambil bagaimana ya pak?

    Terimakasih sebelumnya.

  138. cinta said:

    mw tanya dong,,
    klo misalnya ada yg mw cerai secara PNS,kan harus mnta izin surat cerainya d tu dr instansi,,
    nah klo dr awal aja ga ngajuin surat nikah n nama keluarga ga masuk d kepegawaian kantor,,
    itu prosedurnya gmn ya?

  139. ade said:

    saya sudah diputus cerai hak asuh anak jatuh disaya, tapi mantan suami tidak mau mempertemukan saya dan anak saya. setiap saya mau ketemu anak saya selalu diusir mantan suami dan mertua saya. anak saya 3, yang pertama usia 8tahun, yang ke2 7tahun dan yang terakhir 5tahun. saya udah beberapa kali menjemput anak saya sekolah, tapi saya selalu diusir dan dibilang menculik

    • anggara said:

      @ade
      untuk hal tersebut, silahkan minta permohonan eksekusi ke Pengadilan

  140. diana said:

    selamat siang pak,saya seorang wni ,dan mempunyai suami wna ,kami menikah di indonesia (KUA dan SIPIL) dan telah di karuniai seorang anak berumur 10 tahun,kini kami tinggal di eropa ( ikut suami), kami menikah resmi tahun 1997.selama ini rumah tangga kami selalu ribut,karna ada pihak kedua yg selalu ikut campur(mertua)dr pihak suami.yg akhir nya kami selalu mengalah.jg atas dasar sifat2 kami yg tdk ada kecocokan lagi.suami saaya selalu tugas luar(keliling dunia).disini lah yg akhirnya disaat suami saya pd bulan agustus 2010 waktu nya pensiun,2 hari kami menjalani kumpul bersama ,datang berita dr seorang wanita yg mengirim surat untuk suami ku disertai kartu ucapan ulang tahun dr anak laki2 nya. rasa terbakar hati ini dan merasa dibohongi selama ini,saya ingin menggugat cerai,karna tdk sanggup lagi,sedangkan suami saya keeberatan.tp bagasimana pak?anak kami WNA. sdg kan saya tdk mau dia ikut bapak nya,krn selama ini tidak ada pendekatan.saya minta pendapat dr Bapak dan contoh surat gugatan ,bagaimana dengan barang gono – gini ,nya .apakah saya dan anak saya punya hak untuk itu.karna kami tinggal di rumah yg kaami bangun bersama.terima kasih,saya tunggu balasan dr Bapak secepatnya,apa saya perlu pengacara dr sini?bantulah saya Pak.

    • anggara said:

      @diana
      ibu sebaiknya karena tinggal di Eropa, silahkan mengajukan gugatan di Eropa, dan silahkan hubungi kantor pengadilan terdekat untuk mengetahui prosedurnya. Saya pikir tidak perlu diajukan di Indonesia, karena para pihak berada di Eropa

  141. arixs said:

    malam pak….saya mau tanya..! saya sudah ampir 3 bln pisah ranjang dgn istri saya,dia ingin menggugat cerai saya karna alasan saya kurang bertanggung jawab di matanya dia.sedangkan,dia udah ampir saya pisah ranjang dgn dia,dia ga prnh jenguk anak saya.trs terang saya tdk ingin bercerai dgn dia pak,tolong sarannya buat saya pak.apakah nanti kalo d pengadilan kalo alasan saya msh cinta ma dia bs mnjd penguat untuk tdk d putuskan oleh hakim pak…?

    • anggara said:

      @arixs
      Silahkan dicoba pak dan disampaikan ke Pengadilan

  142. uyabea said:

    Bagaimana kalau suami berselingkuh (berzinah) dengan wanita lain bahkan sudah menghamili wanita lain? apakah dia bisa dijerat secara hukum?

    • anggara said:

      @uyabea
      bisa saja, sepanjang ada pengaduan dari istrinya 🙂

  143. billi said:

    Pak Anggara,
    Awalnya saya dan istri masih tinggal serumah. Tetapi saat saya sudah memasukkan gugatan, istri saya memutuskan untuk pulang ke rumah orang tuanya yang beda kota dan kemungkinan tidak akan hadir dalam sidang. Apakah proses gugatan saya akan tetap dilanjutkan?

    • anggara said:

      @billi
      Proses gugatan tetap dilanjutkan meski tanpa kehadiran tergugat, namun untuk adilnya sebaiknya anda infokan hal ini ke Pengadilan dan juga ke istri anda

  144. adiksejati said:

    Pak,

    Assalamu Alaikum

    Mohon tolong dan penjelasan pak…Kakak saya sama suaminya sudah nikah selama 7 tahun. Awalnya mereka baik-baik saja, tetapi kemudian suaminya berubah. Dia mulai kasar sama kakak saya. Sering menghina and bisa juga disebut memperkosa…. akhirnya kakak saya mau mencoba memperbaiki hubungan ini. dia telah sabar dengan semua perilakuan suaminya yang buruk dan yang sering mengancam dan mengunakan agama sebagai ancaman. Seperti, jika kakak saya tidak mau berhubungan, suaminya mengunakan agama untuk menghina dia “kamu istri yang nggak benar…nggak mau melayani suami mu” . Walaupun di Hukum Agama, seorang suami istri tak boleh memaksa hubungan seksual dengan pasangan tampa izin pasangan tersebut.

    Akhirnya, kakak saya sudah tidak bisa lagi melihat jalan keluar…dia tau bahwa suaminya tak akan berupah beberapa kali pun dia mohon untuk dia jadi lebih sayang, lebih lembut, dan lebih mengerti.

    dan juga satu hal lagi…suaminya memaksa kakak saya mentandatangani surat pernyantaan yang mengatakan bahwa jika perceraian terjadi antara mereka…kakak saya tidak dapat harta apa pun dan tidak punya hak asuh anak-anak. Kakak saya mau cerai sama dia, tetapi dia takut buat anak-anaknya…dia mempertahankan semuanya untuk anak-anak nya.

    suaminya kakak saya sering menuduh dan menyangka bahwa kakak saya ini berselingkuhan…dan kejadi lah satu kejadian yang luar biasa

    kakak saya tidak boleh mempunyai teman sama suaminya. Kakak ku tak bisa menyimpan semuanya ini di dalam hatinya lagi atau dia akan jadi gila…

    dia ketemu seorang laki-laki yang dia anggap sebagai teman dekat bisa disebut sebagai sahabat dan aliran curhat…

    selain saling curhat mereka tidak pernah berhubungan lebih jauh dari itu…

    karena suami kakak saya tidak percaya sama kakak saya, dia sering mengambil hp kakak saya dan membongkar isi hpnya…

    dan dia ketemu satu sms dengan isi menanyakan sesuatu tentang agama tetapi dilengkapkan dengan kata-kata lembut, seperti sayang

    dan suaminya sangat marah….dia ancam kakak saya, dia pukul kakak saya sampai mukanya biru dan bengkak…dia cekek kakak saya sampai dia mau pinsan…

    saya sangkat takut diatas kenyamanan kakak saya…

    aku saran dia melaporkan ini ke polisi…tetapi dia takut dia akan kehilangan anak-anaknya karena surat pernyataan itu.

    Saya rasa surat itu tidak sah, walaupun itu diatas materai…tetapi surat itu mencuri hak-hak kakak saya di atas anaknya dan yang paling menyakiti…mencuri hak-hak kemerdekaannya yang telah di kasih oleh Allah…

    Menurut bapak, surat pernyataan itu bisa dilawan untuk pembatalan perjian kah?

    Saya sangat berterima kasih kepada bapak dan sayan minta pendapat bapak tentang kasus ini…
    langkah-langkah apa yang kakak saya harus lakukan?

    Waalaikum Assalam

    ~adik sejati

    • anggara said:

      @adik sejati
      Perjanjian seperti itu tidak boleh dan dilarang menurut hukum.
      Sebaiknya jika terjadi kekerasan kembali segera melapor ke polisi.
      Jika kakak anda berminat bercerai, maka silahkan ajukan ke Pengadilan

  145. ade said:

    saya sudah bercerai 1tahun yang lalu hak asuh anak jatuh disaya, saya mau menanyakan Apa bisa saya menuntut harta bersama di pengadilan ?, saya mau mengambil barang2 yang berada di rumah mantan suami saya.

    • anggara said:

      @Ade
      Tentu bisa, anda bisa minta harta bersama melalui pengadilan

  146. hariharito segala said:

    pak Anggara, mohon bantuannya. masalah perceraian saya begitu rumit. saya ditinggalkan istri saya sudah 5thn, istri saya membawa pergi surat kawin kami. hal ini yang membuat saya bingung, bagaimana cara membuat surat perceraian tanpa ada surat kawin. jika saya membuat surat cerai secara sepihak, apakah melanggar hukum. dan apakan saya bisa dituntut oleh istri jika suatu saat istri saya pulang.
    Trimakasih.

    • anggara said:

      @hariharito
      Anda bisa minta salinan/surat keterangan dari KUA/KCS setempat. Setelah dapat, baru anda bisa ajukan gugatan

  147. elle said:

    sya bkin surat pernyataan, tp binun gmn isinya..Pada intinya si perempuan sengaja menggoda ayah sya dengan tujuan menguras uang ayah. Kejadian ini sdh brlangsung 3 thn. Selama ini mreka tdk pernah mengaku meskipun sdh ada bukti. Sya pun tdk tahu apakah ayah diguna2 atau tidak dan entah bgaimana suami si perempuan pun slalu mengantarkan kmnpun istrinya pergi.
    Jadi sya membuat srt prnyataan utk suami istri tsb yg sengaja ingin menguras uang ayah sya.
    Menurut bpk apa sudah benar srt pernyataan yg sya buat pada no 1 ini???

    1. Mengakui dengan sengaja sejak tahun 2007 telah melakukan perbuatan yang salah yaitu berselingkuh dan atau membuat dan menyebabkan Bpk Ali berpaling dari keluarganya.

    TLG SGERA DIBALAS KARENA SANGAT MENDESAK,TERIMAKASIH BANYAK

  148. hariharianto segala said:

    pak Anggara.
    apakah bisa melakukan perceraian secara sepihak? berhubung karna istri saya sudah 5thn meninggalkan rumah dan tdk pernah pulang. perlu diketahui, kami memiliki seorang anak dan anak saya juga dibawa oleh istri saya. sampai saat ini saya tdk tau keberadaannya.
    trimakasih pak atas informasinya. GBU

    • anggara said:

      @hari
      Bisa pak, sikahkan ajukan dengan memasukkan argumen tempat tinggal istri tidak diketahui

  149. wenxukennnedy said:

    Pak Anggara yth :
    Biaya mengurus perceraiaan biasanya cukup mahal,apalagi via pengacara.Gimana kalo kita tidak cukup dana untuk itu sementara proses cerai hrs tetap dilaksanakan.Apakah ada cara lain selain ke PA atau melalui jasa Advokat…..mohon pencerahan pak..thanks..

    • anggara said:

      @wenxu
      Anda bisa minta berperkara tanpa biaya di PA, cerai tanpa lewat pengadilan tidak bisa

  150. mumutz said:

    Met malem Om Anggara..
    Saya mau konsultasi soal kasus rumah tangga orang tua saya dong.
    Orang tua kandung saya udah lama bercerai, dan 3 tahun yang lalu mama saya menikah lagi dengan seorang duda beranak 2.
    Sebelum menikah mama saya mendapatkan uang warisan dari Ibunya, dan uang tersebut digunakan untuk membangun rumah setelah ia menikah lg.
    Suami mama adalah seorang peminum, namun ia mengurangi kebiasaannya itu agar bisa menikah dengan mama saya.
    Diawal pernikahan suami mama hanya memiliki pekerjaan yang biasa saja.
    Namun setelah itu ia memiliki pekerjaan dengan gaji yang lumayan, tetapi sejak ia memiliki gaji yang lumayan besar itu ia menjadi sering mabuk-mabukan, kembali dengan kebiasaan buruknya. Hampir setiap bbrpa hari dalam seminggu menghabiskan uang untuk karaoke dan mabuk-mabukan.
    Pergi malam dan pulang pagi, terkadang ia menyuruh mamaku untuk ikut menemaninya. Dan di tempat ia mabuk bersama teman2nya mamaku hanya di permalukan dan di rendahkan.
    Pernah suatu pagi saat pulang mabuk ia membuat keributan didepan rumah tetangga kami karena tetangga tersebut tidak membayar hutang kepadanya.

    Mamaku sudah tidak tahan lagi dengannya, dia begitu mudah mengeluarkan uang untuk mabuk-mabukan, tapi untuk mama ku ia sangat hitung2an.

    Mama sudah berkali-kali mengajukan cerai kepadanya dan memintanya untuk meninggalkan rumah karena mama sudah tidak nyaman lagi serumah dengannya. Namun suaminya itu baru mau menceraikan dan meninggalkan rumah apabila mama memberinya uang Rp. 35juta yang ia bilang uang untuk membayar hutang kekurangan membangun rumah. Padahal setau mamaku kekurangan untuk membangun rumah itu hanya Rp. 5juta.
    Sedangkan darimana mama bisa mendapatkan uang sebanyak itu.
    Dan atas dasar ap ia meminta uang sebanyak itu.

    Kepada Om Anggara, mohon bantuannya untuk memberi solusi memudahkan urusan perceraian orang tua saya.
    Terima kasih Om 🙂

    • anggara said:

      @mumutz
      Kalau ingin cerai, silahkan ajukan gugatan ke Pengadilan. Gugatan bisa diajukan tanpa harus tunggu persetujuan suami. Nah soal harta bersama dlm bentuk utang – piutang ya nanti diselesaikan/diargumenkan di Pengadilan

  151. melati4 said:

    Pak Anggara,,

    Saya adalah istri yang memiliki penghasilan sendiri dan ingin menggugat cerai suami. Selama 5 tahun menikah kami dikaruniai 2 puteri berumur 4 th dan 1 th. Semenjak menikah hingga kini, selain suami sangat jarang memberi nafkah bagi saya dan anak2, suami saya seringkali melakukan KDRT scr psikis kepada saya. Yang ingin saya tanyakan:
    1. Apakah benar bahwa secara hukum dan agama islam jikalau perceraian belum di syahkan oleh pengadilan maka isteri harus menurut dan tinggal satu atap dengan suami?
    2. Bagaimana dengan kedua anak saya? apa mereka bisa ikut saya? karena mereka lebih dekat kepada saya.
    3. Teman saya menganjurkan menggunakan jasa pengacara jika saya ingin masalah perceraian ini cepat selesai dari waktu yg seharusnya, apakah ini benar? jika ya, apakah bpk mengenal pengacara yang ada di jakarta barat? terima kasih

    • anggara said:

      @melati
      Jika ada KdRT sebaiknya laporkan ke Polisi dan anda berhak tidak tinggal satu rumah.
      Untuk hak asuh anak, jika orang tua bercerai, menurut hukum sebelum usia 12 tahun berada di bawah pengasuhan ibunya. Tapi ini bisa dinegosiasikan dgn suami soal pengaturan waktunya 🙂

  152. melati4 said:

    Pak Anggara,

    Tadi pagi saya baru saja mengetahui bahwa saya sedang mengandung 6 minggu. Yang ingin saya tanyakan apa sebuah keputusan cerai tetap akan dijatuhkan oleh PA dengan kondisi saya saat ini?
    Mhn jawabannya..

    • anggara said:

      @melati4
      Tetap bisa saja, cuma masa iddahnya jadi lama

  153. velli said:

    pak angara,

    saya dan suami sepakat bercerai, dan dia minta sy yg ajukan surat talak , sedangkan posisi dia sekarang berada diluar negeri, yg maa=u sy tanyakan, bisakah semua proses terjadi dengan kondisi dia yg diLN…

    thank utk jawabannya …..

    • anggara said:

      @velli
      Bisa, tapi di beberapa kesempatan sebaiknya hadir 🙂

  154. Wawan said:

    Pak Anggara, adik saya (laki-laki) sedang mengalami masalah dengan istrinya.
    Keduanya berselingkuh (menurut versi masing-masing), siapa sebaiknya yang menggugat ? Apakah tidak datang 3 kali dr tergugat otomatis dapat diputuskan ? Bagaimana dengan adanya hutang stlh perkawinan ? apakah ditanggung bersama , konsekuensi bila masing x2 pihak tidak mau menanggung secara bersama ?
    Bagaimana bila ada harta mertua yang dipakai oleh menantu yang sekarang sudah dijual (beberapa tahun yll) ? Bisakah terjadi tuntutan (perdata/pidana) karena adanya perceraian ini ?

    Terima kasih pak…

  155. yulie said:

    pak aku mau tnya.

    apabila saya ingin cerai tapi suami tidak diketahui keberadaannya gimana pak.
    karena sya sdh 2 thn tidak bersama lagi.

    terima kasih

  156. anto said:

    pak saya mau tanya kakak saya seorang anggota TNI ia ingin bercerai dengan istrinya karena sudah tidak ada kecocokan lagi dengan istrinya bagai mana jalan keluarnya. katanya di TNI apabila mau bercerai agak sulit atau harus berhenti jadi anggota TNI?

  157. ita said:

    pak saya ingin berrtanya.. saya mengenal suami saya 5 tahun kemudian menikah semlama 6 tahun . awalnya suami baik2 saja tetapi setelah saya mengambil pendidikan profesi selama 1 tahun suami berubah total.. alasannya karena dia tidak setuju..tapi dibalik alasan suami ternyata selingkuh dgn mantannya yg juga sudah bersuami py anak 3. setelah saya selesai pendidikan tdinya memutuskan lgsg cerai tetapi karena mertua tidak mgrti dengan keputusan yg s ambil sy memutuskan pulang dn mempelajari suami dn memperbaiki kesalahn saya. tetapi selama wktu berjalan suami terus menjalin cinta dgn wanita itu yg sudah menceraikan suaminya,, suami suka berbohong dan tidak berterus terang padahal sy sudah dapat dia berselingkuh,,, saya ingin mengajukan cerai karena berfikir tdidak ada kemajuan dlm rmh tangga…. sayajg pernah ditalak 2 saat menempuh pendidikan yg ingin sy tanyakan:
    1. saat ini saya tggl bersama mertua dna anank2, kami blm mapan dlm hal materi..jg mertua terlalu byk mencampuri urusan rmh tgga dn membela suami saya,,, sy merasa tertekan karena anak sy di pelihara dri bayi juga biaya pendidikan saya selama kuliah dibantu… bagaimana saya keluar dri masalah ini untuk cerai pak… ??
    2. bisakah untuk sementara saya tggl di sini saat mengajukan cerai..??

    • anggara said:

      @ita
      jika anda mengajukan cerai anda bisa mengajukan ke PA/PN setempat, proses cerai biasanya bisa dilakukan meski anda tinggal satu rumah namun pada dasarnya itu bisa terjadi jika perceraian prosesnya cukup mulus, jika tidak tentu akan ada hambatan secara psikologis

  158. aji said:

    siang pak..saya dh pisah ma istri(kekeluargaan). tp lum urus akte cerai,,,surat nikah ada pda saya semua,apa ja berkas yg mesti d siapin bwat urus? Kira2 biayanya brapa..atow bapak bisa bantu urus n biayanya kira2 brapa? Maaf klo da yg gk berkenan..klo skiranya gk kbratan,mohon bals via emai saya….mkash bnyak pak,sukses slalu……

  159. Yanto said:

    Pak Anggara yg saya hormati, saya ingin menggugat cerai istri saya yg PNS, Isteri saya sudah berkali-kali selingkuh dengan pria yg berbeda-beda, namun setiap perselingkuhannya saya maafkan demi keutuhan keluarga tetapi isteri saya tidak pernah berhenti berselingkuh. Kami memiliki 2 org anak, sementara semua dokumen baik akta nikah maupun akta kelahiran anak2 dipegang oleh isteri saya. Pertanyaan saya :
    1. Bagaimana saya bisa mendapatkan nomor2 akta tersebut diatas ?
    2. Bisakah saya sendiri meminta surat keterangan untuk berecerai kepada atasan isteri saya jika isteri tidak mau mengurusnya ?
    3. Kedua anak saya masih berusia dibawah 12 thn, bisakah saya memperoleh hak asuh terhadap kedua anak saya ?
    4. Apakah perbedaan dari Surat Permohonan Cerai dan Surat Gugagatan Perceraian ?

    Demikian Pak, mohon penjelasannya dan terima kasih atas contoh Surat Gugatan Cerai-nya… Sukses selalu buat bapak…!

  160. victoria said:

    ass, saya seorang istri prajurit, saya telah mengajukan gugatan cerai terhadap suami yang notabennya adalah aparat , saya mengajukan gugatan ke pa-bandung dengan persidangan perdana 17 maret 2010, sebelum mengajukan ke pengadilan agama, saya sudah pernah mengajukan ke komandan suami, tapi sampai detik ini tanggapan mereka datar, dan hakim pengadilan agamapun tidak bisa memberikan keputusan sampai keluar surat keterangan cerai dari komandan, suami saya sangat tidak bertanggungjawab terhadap saya dan anaknya. tapi tanggapan kantor tetap sama, yaitu datar. dia sudah tidak pernah menafkahi kami sudah lebih dari setahun, sampai akhirnya saya memutuskan untuk bekerja di tempat yang jauh dari anak saya, saya menitipkan anak saya kepeda ibu saya, yang pernah saya dengar, bahwa jika tidak ada tanggapan dari kantor suami lebih dari 6 bulan, maka persidangan akan dilanjutkan dan hakim dapat memberikan keputusan, apakah itu benar? jika benar adakah peraturannya mas? tolong saya, karena pengacara saya dan hakim pa-bandung, belum bisa memberikan keputusan, dengan alasan menunggu surat keterangan cerai. tapi harus sampai kapan? apakah ada batasannya lagi mas, sedangkan masa 6 bulan sudah saya lewati, dan dia (suami) sudah tidak memberikan nafkah lebih dari 1 th, selama hidup bersama suami, suami kurang bertanggungjawab, seperti KDRT, > 3x talaq, fitnah, dll. sekarang jalan saya buntu, tetap harus menunggu acc. komandan, adakah jalan lain? tolong saya. terima kasih.

  161. Saya seorg prmpuan brumur 25 thn. Sy sdh mnikah slama 7 tahun dan sy blm dkarunia anak(blm ada ktrunan). Suami sy seorg pmborog bgunan yg ckup bsar dklaganya. Byk hal buruk yg sy dpti stlh thn ke 2 prnkahan hgga skrg. Contoh, dy ska memukul jka sya mnasehati/mngingatknya, ucapan yg sgt ksar, maaf(anjing,mnybt kmaluan ibu sya,ayh sy tdk brotak,kluarga sy tdk brpndi2kn,mati anjing,dan msh byk kta2 yg memalukan). Sy slalu diam wlwpn dy mghina kluarga sy yg jlz tdk ada sgkt pautny dgn mslh kmi. Dy slalu mgutamakn”upeti”utk kluarga besarny smntara sya sbgai istri tdk dnafkahi, pdhl dy tggl drmh sy dan adik2ny jg mnumpang drmh sy. Utk makan sya harus mncuci dan menytrika pakaian tetangga agar mndptkn uang padahal dalam sebulan suami saya mghasilkan uang paling sedikit Rp,5.000.000 tp sy hrus cari makan sendiri. Sy brsbar krn mgkn ini krn sy tdk puny anak, tp stiap kali sy mgjaknya periksa atau berobat dy slalu menolak krn menurutny sya yg slh, sy mandul krn sya kurus sdgkn dy tggi tegap. Stiap ada yg salah drmh sy slalu dmapah, dihina dan dipukuli pdhal itu prbuatan adik2ny. Jika mnjelaskan dy akn mghncurkn sluruh isi rumah trmasuk kepala sy.
    Sya mohon beri sy saran dan solusi. Sy sudah tdk sabar krn slama 7 tahun ini apapun yg sy lakukan selalu slah, sy ingn mgajukan gugatan cerai. Apakah prmpuan yg tdk mmiliki kturunan sperti saya brhak mndapat tunjangan prceraian dan bisakah biaya prkara dy yg mnanggung ??
    Brhakkah sy mmnta tnjangan mski tak puny anak mgingat dy slalu makan makanan yg mewah dgn adikny dirumah sy tanpa mmpedulikan prasan sy ??
    Trimakasih yg sbesar2nya …

    • anggara said:

      @erinza
      Jika anda beragama Islam, dikenal dgn yg namanya uang masa iddah, atau uang masa tunggu, selepas itu ya tidak ada lagi tunjangan apapun

  162. eki said:

    pak saya mau tanya bagai mana contoh membuat laporan biaya hidup selama ditinggal khan oleh pihak suami saya.

    • anggara said:

      @eki
      silahkan buat sesuai pengeluaran faktual

  163. eki said:

    oh ya pak 1 lagi klu biaya hidup 1 bulan selama ditinggal khan oleh suami berapa ya pak?mengingat saya belum mempunyai seorang anak.trima kasih sebelumnya.mudah2han kiranya bapak bisa menjawab denag cepat mengingat 2 hr lagi sidang.

    • anggara said:

      @eki
      biaya hidup itu di buat pengeluaran yang nyata yang memang dikeluarkan

  164. crymel said:

    lalu bagaimana kalo ingin mengajukan surat cerai ke suami ttp belum ad surat di catatan sipil..
    hanya memilki surat nikah gereja saja.
    apakah penulisan na seperti ini juga??
    dikarenakan si suami sudah menikah kembali,tidak menafkahi si istri lahir dan batin,
    dan suaminya pun sudah pindah agama.

    • anggara said:

      @crymel
      proses cerai tentu harus melalui pencatatan di kantor catatan sipil, kalau tidak ada, anda tidak dapat mengajukan cerai ke Pengadilan

  165. fiefie said:

    pak anggara… saya ingin mengurus sendiri perceraian sy, dan sy tlh menghadiri sidang yg pertama, tetapi suami sy tdk hadir. suami sy pernah mengatakan pd sy bahwa dia tdk akan menghadiri smua sidang tsb, apakah suami sy harus membuat surat pernyataan tdk dpt hadir dan bagaimana contoh isi surat tsb, dan suami sy menyuruh sy untuk membatalkan gugatan tsb tetapi sy tidak tahu bagaimana cara membuat surat cabut gugatan perceraian, mohon pak anggara dpt membantu saya, apabila tdk keberatan pak anggara dpt mengirimkan contoh surat2 tsb ke alamat email sy. sy ucapkan banyak terima kasih atas bantuannya…

    • anggara said:

      @fiefie
      jika suami anda tidak menghadiri sidang, maka diputus tanpa kehadiran salah satu pihak, dan tak perlu membuat surat apapun. Untuk mencabut gugatan, anda bisa bisa membuat surat pencabutan gugatan dan menyampaikannya kepada Majelis Hakim atau melalui kepaniteraan

  166. meli said:

    Pak Anggara butuh pencerahan, bagaimana caranya mencabut gugatan cerai, surat gugatan sudah didaftarkan ke pengadilan negeri (pernikahan katolik) oleh suami saya(sbg penggugat)
    saya ingin mengupayakan perdamaian dan ingin dia membatalkan gugatan sblm sidang dimulai(panggilan sidang pertama) bagaimana caranya pak? atau langkah apa sebaikny yg harus dilakukan? damai sblm sidang pertama atau menghadiri sidang pertama dan berdamai dipengadilan? mana yang terbaik pak?dari segi ekonomis dan laiinya..
    FYI kami tdk menggunaakn pengacara, suami mendaftarkan sendiri gugatannya
    mohon jawabannya
    terima kasih

    • anggara said:

      @meli
      Kalau cabut gugatan kan tinggal ke Pengadilan, lalu bilang cabut gugatan, sebaiknya kalau mau ada perdamaian di dalam ruang sidang, nanti akan ada akta perdamaian, dan putusannya kedua pihak dihukum untuk mematuhi akta perdamaian tersebut

    • anggara said:

      @meli
      sebaiknya perdamaian tersebut segera dilakukan dan minta kepada Pengadilan untuk diputus agar para pihak mentaati perjanjian perdamaian tersebut

  167. iskandar said:

    pak mau konsul>>
    wah istri sy tuh sulit diatur berani n sering maki2 sy n ortu sy. ni sy dah talak 1 tp tak rujuk lg, trs talak 2 dg keadaan gak haid/hamil, ee dia malah ngurusin warisan segala.yaudah sy talak lg n sepakat utk cerai.skr pergi gak tau kesodara mana n sy jg gak cari.gimana tuh…. proses pengajuan lama gak n syarat apa aja???

    • anggara said:

      @iskandar
      cerai harus lewat pengadilan, prosedur biasa, mengajukan gugatan ke Pengadilan di tempat domisili terakhir istri

  168. Eka said:

    Pak Anggara,

    Mohon penjelasannya mengenai tahapan perceraian, mulai dari pendaftaran ke Pengadilan Agama dst ? lalu apabila suami menipu istri (dalam kasus katanya mau buat usaha jual beli tetapi faktanya tidak dipergunakan sebagaimana niat awal bahkan ada indikasi WIL ) apakah bisa dikenakan pasal pidana atau perdatanya ? Untuk masalah pengasuhan anak bgmn (anak saya dah berumur 18 tahun)
    Mohon penjelasannya pak…

    Terima kasih

    • anggara said:

      @eka
      tahapan perceraian, adalah anda harus mendaftarkan gugatan dengan menyampaikan alasan – alasan kenapa anda hendak bercerai. Untuk selanjutnya adalah tahap jawab menjawab lalu pembuktian, dan kesimpulan, setelah itu menunggu putusan. Untuk anak yang di atas 12 tahun, Pengadilan harus mempertimbangkan keinginan si anak

  169. asep said:

    ass,wr,wb,p.ambara tolong saya bikin kan contoh penggugat istri,istri nya sudah menikah lagi dan saya sebagai tergugat status nya PNS,dikaruniai 3 anak,anak pertama sudah nikah anak kedua kuliah,anak ketiga smu,semua anak dekat dg saya,pengugat tidak nuntut apapun dr tergugat,mohon penjelasan nya ya p.anggara

    • anggara said:

      @asep
      untuk PNS, silahkan koordinasi dengan atasan, karena proses cerainya lebih rumit, jika sudah ada ijin, baru anda bisa mengajukan gugatan ke Pengadilan

  170. asep said:

    klw ngga bagaimana solusi terbaik bagi saya apakah saya sebagai penggugat tapi saya status nya pns,tergugat ibu rumah tangga dan mereka sudah menikah lagi bahkan saya keluarga dan anak saya dikasih tau bahwa mereka nikah lagi dan anak ke 3 menyaksikan nya tolong ya pak aggara terima kasih bayak

  171. nita said:

    Assalamu Alaikum Wrwb…Pak Anggara saya mau bertanya bagaimana caranya mengurus surat perceraian sendiri. saya menikah di surabaya, tetapi sekarang saya ikut suami pindah ke sukabumi dan mempunyai KTP dan surat KK di Kabupaten sukabumi. saya harus mengurus surat perceraian kemana? Di Kabupaten Sukabumi menurut KTP atau di Surabaya tempat kami menikah. Bisakah saya mengurus surat perceraian saya di pengadilan Agama Surabaya. Karena sekarang saya pulang ke rumah orangtua saya di surabaya.? Terima kasih sebelumnya pak. Mohon di jawab, saya tunggu jawaban bapak dan tolong kirim ke alamat email saya. terima kasih.

    • anggara said:

      @nita
      Jika anda sekarang bertempat tinggal di Sukabumi, maka anda harus mengajukannya ke Pengadilan di Sukabumi. Jikapun anda pergi ke Surabaya, anda tetap harus mengajukannya di Sukabumi, kecuali ada alasan yang sah kepergian anda ke Surabaya, seperti anda mengalami KdRT. Demikian jawaban saya bu

  172. Ayda said:

    Sya mau tanya pak, suami seorang polisi. Kami menikah selama 1thn trakhir. Sjak 6 bulan mnikah hub rmah tngga kami sudah tdk sehat,suami ktahuan ada hub special dgn wanita lain,dr situ kami sring tengkar/cekcok dan sya rasa sudah tdk ada kcocokan lagi. Beberapa kali sring rujuk tapi cekcok lagi dan bgitu sterusnya!. Yang saya tanyakan bgaimana cara sya mngajukan surat cerai kpd siapa n bgaimana mngingat suami sya sbg anggota polri dan stahu sya sulit cara proses prceraiannya. Trims tolong dbalas scepatnya krn mndesak.

    • anggara said:

      @ayda
      Setahu saya, untuk anggota POLRI dan PNS memerlukan ijin khusus untuk bercerai, mengenai prosedurnya saya sendiri tidak terlampau paham, mungkin anda bisa hubungi LBH APIK untuk keperluan tersebut

  173. Kelvin said:

    tolong dong kalo ada yang tahu format Surat Izin Menikah dari atasan, untuk PNS…

    trma kasih sblumx…^_^

  174. rihana said:

    Asalamualaikum pak.
    Sy seorang istri bekerja sebagai PNS telah berumah tangga 13 tahun dan mempunya anak 2 org berusia 13 dan 11 tahun. Usia saya sekarang 38 tahun dan suami 42tahun. Kami menikah berdasarkan cinta namun say jg tdk yakin apakah sy mencintainya dengan tulus.
    saya sering berpisah dengan suami karena tugas saya dan menetap hingga tahunan diman suami say di sumtra dan saya sering pindah2 keluar sumatera di jakarta.
    belakangan syaya merasa bahwa saya memang tidak mencintai suami karena menurut saya terlalu posesive. dan mungkin karena sering sendiri saya malah curhat dgn teman laki2 namun tidak menjadi hubungan terlarang.
    suami juga datang paling tdk 1 atau 2 bulan menjenguk saya karena anak2 tinggal bersamanya dan mungkin suamii saya lebih banyak membesarkan anak2. memang sering sekali kami bertengkar namun suami saya memang selalu mengalah. dia pernah beberapa kali menampar saya dan setelah itu langsung menyesal dan mohon ampun kepada saya dan saya juga mengerti mengapa dia sampai ringan tangan. sya tidak pernah curhat padanya dan tidak pernah menyampaikan apa yang sebenarnya saya tidak suka terhadap kepribadiannya. dia sangat mencintai saya pak tapi saya seperti sudah mati rasa dan sangat membencinya. dan tidak sebersitpun saya dapat mengingat tentang kebaikannya. setiap saat hanya keburukannya yang ada didalam fikiran saya.
    saya akan menggugat cerai suami saya dengan alasan yang mungkin cukup lemah, namun saya berfikir sudah tidak dapat menerimanya lagi.
    apakah gugatan saya cukup kuat dan bagaimana kemungkinan gugatan saya apabila suami say amempertahankan perkawinanya? apakah saya mendapatkan hak asuh anak mengingat anak2 sangat dekat dgn suami saya.
    mohon advice nya pak sebelum saya salah bertindak. saya masih mencoba untuk tetap menyayanginya wlaupun mungkin cinta saya sudah pupus.
    terima kasi Pak.

    • anggara said:

      @rihanna
      Perceraian itu dapat terjadi karena adanya ketidakcocokan antara suami dan istri dan ini akan diputuskan oleh Pengadilan Agama/Pengadilan Negeri. Saya pikir sepanjang anda bisa membuktikan bahwa ada ketidak cocokan tentu akan diterima oleh Pengadilan. Namun karena anda PNS, maka anda terikat dengan peraturan kepegawaian yang mensyaratkan adanya ijin atasan.

      Demikian saran saya

    • anggara said:

      @rihana
      Untuk PNS, anda harus punya ijin dari atasan untuk bercerai, itu setahu saya, dan kemudian berdasarkan ijin anda bisa menggugat ke Pengadilan untuk bercerai. Sebenarnya ketika sudah tidak bisa didamaikan lagi pada umumnya Pengadilan memutus untuk mengabulkan gugatan cerai, soal anak- anak pada dasarnya anak yang belum berusia 12 tahun diasuh oleh ibunya

  175. ririe said:

    Pak Anggara, saya dan suami (WNA) menikah 15 tahun lalu di KUA Jakarta Pusat berdasarkan cinta. Kami langsung pindah ke luar negeri setelah menikah. Saya hanya punya surat nikah (yg untuk istri, yang untuk suami disimpan oleh orangtua saya); saya yakin KTP saya sudah tidak berlaku lagi krn sudah lama sekali tidak saya renew. Lima setengah tahun terakhir kami tidak tinggal serumah, selain krn saya bekerja di kota lain, juga karena saya sudah tidak mencintainya lagi terutama karena seringnya terjadi perselisihan dan ketidak cocokan visi dan cara hidup. Dalam 2 tahun terakhir, ada dua atau tiga kali suami mengindikasikan bhw dia akan mengambil tindakan, yg saya pahami sebagai perceraian, krn frustrasi dengan sikap dan kelakuan saya yg menurut dia tidak layak sbg seorang istri terutamanya krn walau sedang tidak punya kerjaan, saya menolak untuk tinggal serumah dengannya. Saya merasa perlu berhati2 dgn ‘ancaman’-nya krn dalam satu pertengkaran di tahun ke-3 pernikahan kami, dia pernah memukul bahkan membenturkan kepala saya ke dinding hingga saya pusing2. Dia tidak pernah meminta maaf atas kekasarannya tersebut krn menurutnya sayalah yg cari gara2. Main tangannya terulang lagi dua atau tiga kali sejak kejadian tsb. Kami baru mendapat kartu ijin tinggal permanen setelah hampir 10 tahun saya tidak pulang ke Indonesia. Saya berencana untuk pulang kampung menengok keluarga saya dekat2 akhir tahun ini. Beberapa kawan saya disini menyarankan saya untuk mengajukan gugat cerai tapi saya merasa suami, yg selalu merasa dirinya benar, akan buat gara2 dan mempersulit proses. Pertanyaan saya adalah sbb:
    1) Saya tidak yakin suami mau datang ke Indonesia untuk mengurus talak cerai. If that is the case, apakah sebaiknya saya yang mengajukan gugat cerai?
    2) Mengetahui sifat suami, jika saya bersikeras utk menggugat cerai, apakah sebaiknya saya menggunakan jasa pengacara?
    3) Berapa lama saya harus berada di Jakarta untuk mengurus perceraian ini, mengingat surat panggilan kpd suami yg dikirim lewat pos biasa bisa memakan waktu 2-3 minggu? Untuk yang tinggal di LN, apakah PA memanggil lewat email?
    4) Berdasarkan komentar2 pak Anggara diatas, jika suami/tergugat tidak memenuhi panggilan PA 3 kali, PA bisa memutuskan cerai. Tapi anda juga mengatakan ‘untuk beberapa kesempatan sebaiknya (suami/tergugat) hadir”. Kesempatan seperti apa contohnya?
    5) Kami ada hutang di bank yang dikaitkan dgn joint account kami. Jika saya mengajukan gugat cerai, besar kemungkinan suami akan menuntut saya untuk membayar setengahnya, sementara saya tidak punya uang atau pekerjaan saat ini. Kami tidak punya anak, tp kami punya satu binatang peliharaan (kucing) and saya punya barang2 koleksi yg saya beli dengan uangnya. Apakah semua ini termasuk harta gono gini? Dan apakah daftar harta tersebut dibuat sebagai lampiran saat mengajukan gugat cerai?
    Terima kasih atas perhatian pak Anggara. Saya tunggu komentarnya.

    • anggara said:

      @ririe
      dalam kasus tersebut, yang paling tepat anda mengajukan gugatan di tempat anda tinggal karena anda berdua berkewarga negaraan asing agak sulit memprosesnya di Indonesia, meski anda berdua menikah disini, kecuali anda menjadi warga negara Indonesia dan setelah itu baru mengajukan gugatan. Karena pada dasarnya Pengadilan Indonesia tidak punya kepentingan khusus atas status anda yang warga negara asing, akan tetapi mungkin bisa dicoba digugat disini jika argumennya pas.

      Saya tidak akan menjawab pertanyaan anda dari no 1 – 3, dan 5. Karena status anda berdua yang WNA dan saya tidak tahu pasti apakah anda bisa menggugat di Indonesia.

      Tapi untuk pertanyaan no 4, jika diputus tanpa hadirnya Tergugat memang hakim akan menjatuhkan putusan verstek (tanpa kehadiran tergugat) tapi tergugat juga bisa mengajukan perlawan terhadap putusan verstek tersebut, maka dari itu saya sarankan agar tergugat untuk turut hadir

  176. Yuli s. said:

    Sy mau mengajukan talak thadap istri sy yg sedang hamil 6. Apakah prosesnya bs cepat? Bs slese dlm 1 bulan? & utk psaratan pengajuan. surat nikah py istri di simpan istri. Apakah bs mengajukan cuma dg surat nikah py sy saja tnp surat nikah istri?

    • anggara said:

      @yuli
      bisa dilakukan untuk cerai, tapi soal cepat atau tidak, saya tak bisa jawab

  177. yenni said:

    Pak anggara, sy mo menanyakan soal harta gono gini untuk perceraian kakak saya, begini klu rumah & tanah yang dibeli sewaktu mereka menikah adalah milik orang tua suami, sehingga hingga saat ini tidak ada bukti tertulis bahwa rumah & tanah tersebut sudah dibeli oleh kakak saya & suaminya padahal sudah dibayar lunas. Secara hukum memang jelas termasuk harta gono gini, tp melihat gelagat suami kakak saya tidak mau membagi rumah & tanah tersebut dengan alasan masih milik orang tua. Apa yang harus kakak saya lakukan agar rumah & tanah tersebut dapat dibagi secara adil sebagai harta gono gini sedangkan kakak saya tidak memiliki bukti tertulis kepemilikan rumah & tanah tersebut karna masih atas nama orang tua suami kakak saya??? Mohon sarannya… terima kasih atas bantuan & petunjuknya Pak Anggara….

    • anggara said:

      @yenni
      agak susah ya, karena pengadilan membutuhkan bukti tertulis yang valid tentunya

  178. yulia said:

    Pak Anggara,
    Bagaimana cara mengajukan gugat cerai terhadap suami 2thn menikah, kami berpisah 5 bulan (beda-kota) karena ada masalah ekonomi, selisih paham (suami tidak ada pekerjaan tetap), serta saya mendapat pekerjaan diluar kota. Selama berpisah tersebut suami tdk pernah menanyakan keadaan saya (tidak dihiraukan). Perlu diketahui kami tidak mempunyai rumah – kost dengan biaya saya pribadi, hanya ada kendaraan yang saya beli secara pribadi sebelum menikah, .
    Bulan lalu saya mencoba berbicara mengenai gugatan cerai ini dengan suami, tetapi dia membentak saya dan mengatakan silahkan urus sendiri saya tidak mau tanda tangan apapun.
    Sebaiknya saya bagaimana? saya tidak mau kembali karena setiap saya bicara hanya didiamkan tanpa alasan.
    terima kasih.

    • anggara said:

      @yulia
      anda bisa mengajukan gugatan cerai, dan bisa diajukan di tempat tinggal anda, karena anda mendapat ijin dari suami untuk beda tempat tinggal atau beda kota. Silahkan ajukan ke Pengadilan tempat anda berdomisili

  179. agung nugroho said:

    Pak Anggara…saya punya problem besar yang saya hadapi.Saya pernah bertengkar dengan istri saya….dan kemudian di usir oleh orang tua istri saya.Kemudian saya pergi selama 1 tahun lebih. Dan dalam kepergian saya, saya berkenalan dengan perempuan WNA. Dari sebagai teman biasa sampai akhirnya kami melakukan sebuah studi dan penelitian mengenai energi alternatif sekala rumah tangga dan penelitian kami berhasil di aplikasikan di lapangan.Rencana penemuan kami akan kami diterapkan di beberapa tempat.Teman saya karena visanya sudah habis maka dia pulang ke negaranya.Suatu hari ketika kita chating, dia bilang ingin menikah dengan saya,dan saya bilang bahwa saya punya istri dan anak. Kemudian teman WNA tersebut bilang kalau dia tidak masalah kalau saya punya anak dan mau menerima, tapi kalau istri dia tidak mau terima dan harus di ceraikan. Setelah sekian lama saya tidak bertemu dengan istri saya,maka saya coba hubungi istri dan berbicara baik2.Awalnya istri tidak mau saya punya istri lagi (meskipun saya sebenarnya sudah tidak mencintai karena saya menganggap bahwa istri saya tidak pernah melakukan pembelaan terhadap suaminya,menjaga harta benda suaminya,dan saya pernah menemukan surat cinta untuk laki2 lain).Namun akhirnya istri saya meperbolehkan saya beristri lagi dengan WNA tersebut.Hasil diskusi dengan istri saya kemudian saya sampaikan ke teman WNA tersebut seutuhnya tanpa saya tambahi maupun kurangi.Dan teman WNA tersebut bilang tetap tidak mau….saya harus bercerai dengan istri saya, apabila tidak mau dan WNA tersebut tidak bisa menjadikan saya suami tunggalnya maka dia tidak mau datang ke indonesia dan merealisasikan agenda kerja kita.Kemudian saya bertemu dengan istri saya lagi dan saya ceritakan semua itu.Istri tetap tidak mau di cerai….sedang saya harus membuat sebuah keputusan penting yaitu, saya akan menceraikan istri saya dan menikah dengan WNA tersebut.Karena WNA tersebut memegang sebagian rumus dan data penelitian kita, saya tidak bisa merealisasikan hasil penelian kami dan WNA tersebut juga tidak bisa karena kami pegang 50-50 rumus dan data penelitian kami.Kemudian saya bicara dengan istri saya….bahwa saya akan menceraikan istri saya di PA,dan apabila realisasi hasil penelitian sukses di masyarakat maka saya akan menikah lagi dengan istri saya yang sudah saya cerai.
    Pertanyaannya adalah bolehkah itu saya lakukan berdasarkan undang-undang negara maupun undang-undang agama yaitu cerai dan menikah lagi?

    • anggara said:

      @agung nugroho
      jika anda hendak bercerai dan ingin menikah lagi tentu ada masa tunggu, itupun jika permohonan anda disetujui oleh Pengadilan

  180. riezoe said:

    Bagaimana seandainya surat nikah diterbitkan di daerah lain atau berbeda dg daerah tempat tinggal sekarang?
    Mohon dibantu.. Terima kasih

  181. ria said:

    Pak Anggara, jika suami Islam dan WNA serta tinggal di Luar Negeri mau menceraikan istri Islam, WNI dan alamat terakhir di Bekasi, tapi sekarang keberadaan istri sudah 2 thn ini tidak diketahui lagi bagaimana alur mengurus perceraiannya, trimakasih

  182. Boy said:

    Surat Gugatan di atas sudah lumayan, tapi masih sangat tidak sempurna.

    Karena surat gugatan anda bisa dieksepsi oleh pihak lawan karena gugatan anda kabur / obscur libel dan antar posita dan petitum tidak sinkron.

    Ada point-point petitum yang belum anda mintakan di dalam posita. bagaimana hakim bisa mengabulkan apabila petitum anda tidak sinkron?

    Maaf, ini hanya sebuah koreksi. kita harus saling mengoreksi agar terdapat kesempurnaan bukan?

  183. Alech said:

    Yth, pak Anggara,

    Istri saya pergi meninggalkan rumah dan anak2, dengan laki2 lain teman bisnisnya dan menikah secara diam2 (dgn alasan saya tlh mentalak melalui SMS). Setelah itu dia meminta saya menceraikannya, tapi tidak saya lakukan karena tidak ada alasan kuat. Saya tetap menafkahi anak2 saya meskipun tidak bersama mereka karena alasan pekerjaan. Dapatkah saya menuntut mereka secara hukum negara karena saya belum menceraikan istri saya, dan pasal apa dapat dikenekan atas mereka, terima kasih.

  184. Opa bodin said:

    Mohon petunjuk pak Anggara, opa sudah menikah 30 tahun, skarang dalam kesulitan usaha dan jarang pulang ke rumah ber bulan2 dalam rangka mengejar harta yang ditipu orang, istri opa yg PNS mau pensiun, marah dan minta cerai, ada dukungan dari atasan langsungnya dengan memberikan ijin permohonan cerai yang di tanda tangani lebih dahulu oleh atasannya, sementara kolom yang harus di tanda tangani istri opa masih kosong (ada copy permohonan), dengan surat itulah istri opa mendapatkan surat ijin cerai, opa sendiri tidak mau cerai, mengingat 3 anak dewasa yang kami punya. Apakah fakta ini bisa digunakan untuk membatalkan gugatan istri opa??? mohon petunjuk.

  185. J hony said:

    aslkm……wbr.sya mau bertanya pak??apa bila istri menggugat suami dengan alasan tuduhan perselingkuhan berdasarkan sms yang tidak jelas,dan sya selaku tergugat tidak mau menerima gugatan(tiadak ingin percerain) disamping saya juga mempunyai seorang putri yang baru berusia 1 tahun , 4 bulan
    mhn petunjuk pak agar rumah tangga saya bisa terselamatkan)

    terimaksih…………

  186. pinky said:

    Sy seorg PNS menikah 1,5th & pny anak usia 5 bln, ingin menggugat cerai suami dg alasn ketidakharmonisan dlm RT, kami seringkali bertengkar,selain itu suami tdk pny pekerjaan tetap sejak kami menikah. Apakah alasan itu bisa mbuat gugatan sy dikabulkan, krn terus terang sy sudah tidak ingin bersama dia lg,, apakah hak asuh anak akan jatuh ke saya, sy sngat menyayangi anak sy, dan tdk ingin anak sy diambil oleh suami saya,,…..Mohon jawabannya

  187. gita said:

    kalo contoh surat jawaban cerai dari termohon ada gag pak?

  188. iin said:

    Syalom….
    Mau tnya nich Pak Angga,
    “Kakak saya punya mslh dlm rmh tngganya, istrix seorang PNS. mereka ud mnjlni usia prnikhn 3 thn lebih 4 bln. Kakak saya ingn bercerai dengan istrinya dengan alasan bahwa tidak ada kecocokan lagi antara dia dan istrinya, kedua, kakak saya sering diancam/diteror istrinya via sms. istrinya juga sudah ingin menikah lagi tapi dia nggak mau menikah kalau tidak ada surat pernyataan untuk memberikan keluasan cerai kepadanya.”
    Pak Angga tlg di bntu ya… trs apakah bisa kakak saya membuat surat pernyataan untuk memberikan kelusan cerai kepada istrinya? kalau bisa, gimana contoh isi suratnya…?
    Terima kasih sblmnya, Tuhan Memberkati!!!!!

  189. garfield said:

    pak anggara atau teman2 yg lain ada yg bisa bantu saya dalam membuat surat permohonan cerai kepada atasan (klo bisa ada contoh format suratnya).
    trima kasih

    • yuli said:

      saya seorang istri (PNS) ingin menggugat cerai suami (PNS). mohon bantuannya untuk mmbuat surat permohonan cerai kepada atasan.
      trimakasih…

  190. khotibul umam said:

    thanks gan,,,cukup membantu sya.

  191. agus said:

    saya mau tanya, apabila surat nikah di bawa semua sama istri bisakah saya tetap bercerai ? mengingat dr awal pnikahan terjadi, saya tdk mencintainya . pnikahan kami karna hutang budi antar keluarga. istri saya berulang kali mengucapkan cerai, dan surat sudah di urus . tetapi hingga detik ini, tidak ada surat yang datang . sedangkan saya mau menikahi calon istri saya .sdangkan calon istri saya mau dinikahi asal saya sudah bercerai dengan istri saya . kami menikah di 2 tempat . batam dan madura .
    1. istri saya sekarang di madura, apakah saya harus mengurus semuanya di domisili istri saya ? mengingat saya benci untuk bertemu kembali dengan dia .
    2. apakah mengurus surat nikah bisa di wakilkan ?
    3. apabila mengurus sendiri / menyewa advokat, mana yang lebih cepat selesai ?
    terima kasih bapak Anggara . saya tunggu jawabannya ..

  192. agus said:

    saya mau tanya, apabila surat nikah di bawa semua sama istri bisakah saya tetap bercerai ? mengingat dr awal pnikahan terjadi, saya tdk mencintainya . pnikahan kami karna hutang budi antar keluarga. istri saya berulang kali mengucapkan cerai, dan surat sudah di urus . tetapi hingga detik ini, tidak ada surat yang datang . sedangkan saya mau menikahi calon istri saya .sdangkan calon istri saya mau dinikahi asal saya sudah bercerai dengan istri saya . kami menikah di 2 tempat . batam dan madura .
    1. istri saya sekarang di madura, apakah saya harus mengurus semuanya di domisili istri saya ? mengingat saya benci untuk bertemu kembali dengan dia .
    2. apakah mengurus surat nikah bisa di wakilkan ?
    3. apabila mengurus sendiri / menyewa advokat, mana yang lebih cepat selesai ?
    terima kasih bapak Anggara . saya tunggu jawabannya ..

  193. uut said:

    apakah bisa pihak laki2 mengajukan cerai? Apa hukumnya? (islam)

  194. krisna said:

    saya mau tanya apa bisa bercerai tanpa ada surat pangilan sidang dan persaratan yg di tentukan oleh pengadilan agam…. dan apa sah sidang goip

  195. Zein Zainah ZH said:

    Asslm…,pa sy seorang PNS di ling Departemen Agama krn keharmonisan keluarga sy sdh tdk ada lagi sy berencana menggugat cerai suami sy apa yg hrs saya lakukan? sy mohon jawaban Bp trm ksh sebelumnya

  196. Arul said:

    Sebelumnya saya sampaikan bahwa

    #!. 1)
    Saya dinikahkan paksa umur 18 tahun (Lulus SMA) oleh Ayah saya dengan seorang laki-laki yang sama sekali belum pernah saya kenal sebelumnya.

    #. 2)
    Walau demikian saya tetap berusaha untuk bisa menerima dan berusaha untuk bisa mencintainya.

    #. 3)
    Hingga usia pernikahan menjelang 16 tahun saya msh merasa ketakutan yang amat sangat jika diajak untuk berhubungan intim, dan selama ini saya tidak pernah merasakan apa2 saat berhubungan intim.
    Untuk mengurangi ketakutan saya membaca majalah ketika istri saya menyetubi saya.

    #. 4)
    Saat ini saya sudah dikaruniai 2 anak perempuan, yang pertama sudah SMP dan yang kedua menjelang masuk SD.

    #. 5)
    Saya sampai sekarang masih mual2 terkadang muntah setelah selesai berhubungan intim dan mencium air mani suami saya.

    #. 6)
    Suami saya sangat baik dan sayang, semua kebutuhan saya terpenuhi. Saya juga mensyukuri atas semuanya sehingga saya mampu bertahan selama ini.

    :::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::

    Saat ini saya merasa putus asa, semua upaya sudah saya lakukan, mulai baca artikel, konsultasi2 psikologis dan ke dokter, namun hingga sekarang tidak merubah ketidak mampuan saya untuk menerima suami saat minta berhubungan intim. Bahkan suatu ketika saya pernah dipaksa untuk melayaninya walau melawan apalah daya seorang perempuan.

    Setelah saya uraikan secara singkat diatas, apakah saya punya hak untuk mengajukan GUGAT CERAI…..?
    Saya takut untuk mengajukan cerai selama ini karena keluarga suami saya adalah keluarga besar, dan keluarganya kebanyakan bekerja di instansi2 vital seperti Kejaksaan, Pengadilan serta di Kepolisian. Saya takut.

    Mohon bantuannya.

    Sebelumnya saya ucapkan terimakasih.

  197. raka putra pratama said:

    Ass,..sy mau tanya apa bisa perceraian dilangsungkan di pengadilan agama yg bukan berasal dari asal kita menikah (contoh:sy menikah di cirebon tapi pengen cerainya di PA bandung) bisa nga?terima kasih atas perhatiannya wslm.

  198. Assml : Saya suami Umur 48 Th, dan istri saya 36 thn. (skrang Di Medan) kami mempunyai 3 orang anak. dan menikah karena dijodohkan. namun sya tetap berusaha menyukainya. bahkan sampai ketahuan Istri saya membawa laki2 tdr di rumah saya ( ketika saya kerja) Tetap saya diamin. hanya saya tegor supaya tdk diulangi lagi. tapi selalu ada masalah, dan kalau saya nasehati, malah mengadu ke saudaranya dan membawa rombonganke rumah saya untuk mengancam saya, dan saya hrus minta Maaf. dan kalau kami berdua, dia sering menghina saya, dgn mengatakan gaji saya tidak cukup untuk membiayai hidupnya, biarpun dia sendiri yg mengambil gaji saya di tmpat saya bekerja. dan karna sering ribut dan selalu dia bilang tidak tahan dirumah saya, dan minta cerai. ahirnya saya suruh dia pergi ke kampung halaman nya. (juga ats saran Pak RT pisah rumah ). dan kami sudah hampir 3 thn Pisah. saya dirumah sendirian (Plg), dia tinggal sama saudaranya di Mdn. Dan pada saat saya diminta istri saya datang mdn untuk mengurus surat cerai, dan saya datangin, eh didepan Saudaranya, dia malah mau baikan. saudaranya memaksa kami untuk tetap bersatu, saudaranya mengancam saya mau di kulitin. dan dibunuh, kalau tdk mau membawa istri saya kembali. (biarpun saudaranya tau kalau istri saya sudah selingkuh, dianggapnya itu hal biasa bkn jadi masalah. seolah2 tidak mau tahu bahkan bilang say tidak bertanggung jawab membiarkan istrisaya pergi dan tidak dijemput.) tapi saya tetap tdk mau lagi, karan saya mengikuti kata2 istri saya yg minta diceraikan dan tdk pernah menghargai saya sebagai suami nya. ahirnya saya kembali karna hrs bekerja, hingga terbengkalai sampai skrang.
    Soal anak2. Pada kelulusan sekolah 2011, anak2 mau ikut saya dan sekolah SPM di kampung saya dan tinggal di rmh ibu ( bpk sdh almh ), karna ga mungkin saya bawa ke tempat saya kerja.dan ketika Ibu saya ke kampung nya, anak anak sudah tdk ada, di titipkan di tempat saudaranya. dan saudaranya mengatakan kepada ibu saya, kalau anaknya mau dibawa, harus dengan musyawarah dan membayar semua biaya mereka selama di kampung. atau berahir dengan kekerasan. sehingga ibu saya bilang agar saya pasrah dan merelakan anak2 sama mamanya. tapi saya masih menghubungi istri saya dan menanyakan berapa bayaran yg mereka minta. klau memang saya sanggup akan saya usahakan. tapi dia malah bilang hrus selesaikan dulu urusan kita. dengan perjanjian hitam diatas putih bahwa saudaranya menjamini istrisaya sudah bersikap baik. tapi aku tetap tidak percaya. dan tdk mau. karna mereka sudah terlalu menghina keluarga saya terutama Ibu Saya.

    Saya Kerja di Palembang dan skrng Istri saya di Mdn, sementara Ibu Saya di Deli Serdang.

    yg mau saya tanyakan :
    Apakah bisa mengajukan cerai tanpa ada surat nikah? karna Surat Nikah dari Catatan Sipil, dipegang Istri saya dan tidak mau memberikan. kalau bisa, bgmn caranya.
    Bgmn saya hrs ajukan permohonan cerai ini?
    Mohon bantuan penjelasan dr bapak. Terima kasih.

  199. Rully said:

    Mas gimana konsep membuat surat pernyataan menolak gugatan perceraian yg diajukan oleh istri.karena majelis hakim meminta saya membuat surat tersebut.Terima kasih.

  200. aisyah said:

    Pak, saya mau tanya bagaimana jika istri menuntut cerai karena dulu menikah dengan keterpaksaan, tapi, tidak bisa mengutarakan pada keluarga sehingga pernikahan pun akhirnya terjadi. Niat awalnya ibadah, berharap ada kebaikan di dalamnya. Ternyata selama 5 bulan dijalani perbedaan makin terlihat dan komunikasi pun tidak lancar. Yang saya tidak tahan adalah ketidakkonsistenan suami. Dia cenderung diam, tidak tegas, tidak peka. Bahkan, sampai saya ribut dengan orang tua dan saudara2 saya pun dia tetap diam (kami tingga di rumah orang tua saya sejak menikah), malah balik bertanya kesalahan dia apa, apa yang harus dia lakukan. Sekarang keluarga menganggap dia sosok yang benar, dan saya yang salah. Padahal saya yang menjalani. Apakah saya bisa melakukan gugatan dengan alasan seperti itu? Atau hanya dia yang bisa melakukan gugatan?

    • anggara said:

      @aisyah

      Silahkan ajukan gugatan cerai, karena salah satu alasan yg dibenarkan karena adanya ketidak harmonisan secara terus menerus sehingga tujuan perkawinan malah tidak tercapai

  201. Waduh….semakin hari artikelnya semakin mantap Bung, Terima kasih banyak atas update infonya di e-mail saya

  202. rully said:

    Asslm Mas. saat ini saya sedang menjalani sidang perceraian,yg mana sudah tahap balasan surat gugatan dari istri..mengenai hak asuh anak istri minta haknya jatuh kepadanya.namun saya menemukan beberapa bukti berupa data percakapan via Yahoo messengger dan beberapa bukti lain yaitu istri berselingkuh dan mereka juga pernah berzina.mengacu pada (PP) Nomor 9 tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, tepatnya pada Pasal 19 bahwa Untuk alasan salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya (sukar disembuhkan), pada umumnya akan mempengaruhi keputusan penjatuhan hak asuh anak, yang akan dilakukan Majelis Hakim. Meskipun pada umumnya hak asuh anak yang dibawah 12 tahun akan jatuh pada ibu, namun apabila dalam persidangan pihak istri terbukti melakukan perzinaan, hak asuh anak tersebut justru akan jatuh kepada pihak bapak. Sebab seorang istri yang telah terbukti melakukan tindakan amoral (berzina), di mata hukum tidak layak dipercaya untuk mengasuh dan mendidik anak.apakah saya dapat mengajukan bukti2 tersebut dipersidangan?mohon pencerahannya dari Mas…Wasslm…

    • anggara said:

      @rully
      Silahkan diajukan ke Pengadilan bukti2 yang anda punya

  203. Assalamualaikum Pak Anggara, mohon petunjuknya. Saudara Istri saya mengajukan Gugatan cerai kepada suaminya . dan sudah dikabulkan dan dikeluarkan surat cerainya (tanpa kehadiran suami karena selama 3 kali berturut turut dalam surat pemanggilan tidak datang). Yang ingin saya tanyakan langkah hukum apa yang harus saya lakukan untuk mendapatkan hak atas harta Gono gini dan bagaimana jika suami bersikekeh untuk menguasai harta ( Rumah) dan tidak mau diajak untuk menyelesaikan secara secara kekeluargaan. mohon pencerahannya.Wassalam

    • anggara said:

      @Edi Purwanto

      Jika waktu itu sudah dimintakan soal harta gono gini dan ada putusan pengadilannya, cukup dimintakan eksekusi.

      Namun, jika belum ada, harus daftar gugatan baru untuk minta harta bersama

  204. mohon di bantu.
    saya maulana asmorondhalu..
    istri saya minta cerai pak tapi saya tidak tau cara mengguat atau cara untuk mengajukan cerai saya mohon bantuanya,,

    • anggara said:

      @mekahmedinah
      Silahkan datang ke Pengadilan Agama di tempat kedudukan istri anda, dan sampaikan ke panitera pengadilan kalau anda ingin mengajukan cerai talak

  205. dwi purwo said:

    pak anggara yth,saya mau tanya apakah seorang anak dapat menggugat perkawinan dr orangtuanya (ayah kandung dengan ibu tiri)? mohon petunjuk dan sarannya,karena kita semua anak-anak sangat tidak suka dengan kelakuan ibu tiri yang sudah diluar batas wajar dan tidak punya etika.

    • anggara said:

      @dwi purwo
      Bisa saja ada gugatan pembatalan perkawinan, jika syarat2 perkawinan tidak dipenuhi. Dalam kasus andan tidak ada syarat perkawinan yg dilanggar, maka tidak bisa dilakukan

  206. supanadi said:

    pak saya mau menikah lagi setelah cerai resmi scr hkm baru 1bulan bisa nggak pak..bgmn crny..trm ksh regard’s

    • anggara said:

      @supanadi

      Sepanjang putusan sudah berkekuatan hukum tetap, maka tak ada halangan untuk menikah lagi

  207. andri said:

    apa yang resiko terjadi jika suami sebagai tergugat tidak hadir dalam persidangat gugat cerai sang istri

  208. linda said:

    sore,, mas,, bisa minta tolong gak.. abang saya ingin membuat pernyataan bahwa tidak ada lagi hubungan suami istri.. mereka menikah secara gereja dan tidak disahkan pengadilan sekarang mereka sudah pisah.. sekarang mereka ingin membuat surat pernyataan bahwa tidak ada lagi hubungan suami istri… minta tolong ya mas bentuk suratnya bagai mana terima kasih

  209. rukman said:

    pak anggara saya seorang pegawai negeri sipil yg berusia 32 tahun, ingin menggugat cerai istri saya karn kami sudah 6 (Enam) tahun menikah belum juga di karuniai anak, padahal saya sudah berusaha membawa istri saya berobat tapi sampai sekarang belum berhasil..! kemudian istri saya mempunyai kelainan haid, biasa klu haid tiga, empat bulan sekali bahkan biasa sampai 7 bulan baru haid..
    yang mau saya tanyakan….: gimana caranya membuat surat cerai ke atasan saya..?
    klau bisa sekalian contoh suratnya..!
    terima kasih..!

  210. ummu said:

    pak anggara.
    ada seorang istri yang ingin mengajukan gugatan cerai. dia seorang PNS baru dan belum mendaftarkan perkawinannya. dan ketika dia menikah pekerjaanya tidak ditulis dalam buku nikah. apakah tetap harus meminta ijin terlebih dahulu kepada pejabat? apa boleh langsung mengajukan ke PA? mohon jawabanya, trimakasih

  211. sarip hidayat said:

    mohon bantuannya pak..
    saya seorang pelaut yang di gugat cerai istri saya,Yang jadi masalah jadwal sidang yang tidak dapat saya hadiri sedangkan saya berkeinginan menghadiri mengingat ada keinginan yang saya sampaikan di sidang mengenai anak. supaya suatu hari nanti saya tidak di halang2i bila ingin bertemu anak saya.yang mau tanyakan..
    1.apakah dalam sidang itu saya bisa di wakilkan oleh salah satu kel.saya.
    2.apa yang sebaiknya saya lakukan supaya saya dapat menyampaikan keinginan saya itu.
    terima kasih pak..

  212. sarip hidayat said:

    maaf pak..ada yang kurang.
    kalo di wakilkan itu apa saya harus membuat surat kuasa atau bagaimana, dan bagaimana bunyinya.
    terima kasih..

  213. desy said:

    pak mhon bantuan’a…
    saia wanita 26 thun hindu,, saia sdah mlkukan perceraian secara adatdbali, dn tlh mndapatkan surat kterangan cerai d dmisili tmpat saia tinggal. mslahnya scara hukum saia blum mgjukan perceraian dpngadilan, apkah bleh saia mnkah tnpa adanya akta cerai itu???? dan bgaimana tatacara mngjukan gugatan cerai tnpa mmkai pngacara,,karna saia trbentur biaya … mhon pnjelasan’a..

  214. desy said:

    mhon dbantu..
    karna saia takut jika saia mnikah lagi akn trjdi mslh dkmudian hari…

  215. harsian said:

    mas bs minta tolong gak .
    buatin surat kesepakatan antara pihak perempuan ke pihak laki2 ,critanya si suami ini orangnya tidak bertanggung jawab sebagai imam dalam rumah tangga,trus si suami da nikah lagi ama perempuan yg lain dan da punya anak juga dari istri keduanya tp ngak tau karna apa persoalan nya dia pun ninggalin si perempuan/istri keduanya itu.sekarang dia mau minta balikan lagi ama istri pertamanya karna sekarang istri pertamanya da punya sedikit rejeki.
    yang saya minta ama mas bisa gak bantuin buat surat pernyataan klo sewaktu2 sisuami melakukan penyelewengan dan juga KDRT terhadap si istri agar sisuami bisa di hukum dengan seadil2nya.
    trus yang menjadi penanggung jawab akan keluarga nya itu kan orang tuanya silaki2 juga tapi klo nantinya orang tuanya itu juga tidak bisa bertanggung jawab akan kerukunan keluarga anaknya itu orang tua si laki2 juga akan di kenakan sangsi sesuai undang2 yg berlaku karna orang tua si laki2 yang meminta keras biar keluarga si perempuan mengijinkan si istri tersebut di bawa ke rumah pihak laki2…
    sertakan juga pasal2 dalam UU yang bisa memberatkan hukuman terhadap keluarga si laki2 da terhadap si suami tersebut…
    tolong ya ma soalnya ni penting X….
    sebelumnya trima kasih ya mas.

  216. khrsis said:

    mohon bantuan…
    jika hak perwalian jatuh ketangan ibu dan si bapak membawah anak pergi keluar pulau untuk bekerja dan menetap disana, apa termasuk denagan penculikan..?

  217. nora said:

    mohon bantuan pak,saya berniat menggugat cerai suami yang telah berselingkuh selama kr2 3 tahun.saya sudah berkali2 memaafkan dengan harapan dia bisa berubah.Ternyata harapan saya sia sia.Tetapi setiap saya mengusulkan perceraian dia marah2 dan berjanji untuk menyudahi perselingkuhannya.Bagaimana agar niat saya bercerai bisa terlaksana tapi dengan cara baik tidak ada keributan mengingat ada anak yang harus sy jaga perasaannya?

  218. febi said:

    ass…
    pak sya sudah 1thn mnikah dan mempunyai 1org ank. sblm sya mnikah org tua dr suami sya tidak setuju kl kami mnikah,dan akhirnya suami sya memilih untuk nikah tnpa sepengetahuan keluarganya,dengan perjanjian setelah kami menikah akan memberi tau keluarganya.
    tp setelah beberapa bln kami menikah smpai sya hmil suami sya tdk mmberi tau kluarga nya dan tetap merahasiakan nya smpai akhirnya sya nekat menghubungi keluarga nya dan memberi tau kl kami sdh menikah, semua kluarga dan org tua nya ttp tdk mau mnerima sya jd menantunya dn sya di hina kluarganya smpai akhrnya suami sya memarahi sya dan dia langsung mnjatuhkan talak3 dwktu sya sedang hamil.tp mnrut yg sya ktahui kl memberi talak pd istri sdng hmil tdk sah.stelah bbrpa mnggu kmudian kami baikan dan mnjlni hr2 sprti biasa lg.smpai klhiran ank kami. skrg stlh ank kmi brsia 8 bln,sya mlah dituduh selingkuh yg pstinya sy tdk prnh melakukan nya dn dy bilng sm sya kl sya mau cerai sya disuruh mengurus srt perceraian nya,dn dy akn mnyetujuinya,pdhal sya tdk prnh minta cerai,dn prkataan nya itu sdh sering di smpai kan pd sya diwktu kami sdng ada mslh. pertanyaan sya
    1. apa stelh dy mnjtuhkan talak 3 diwktu sya hmil itu sya sdh tdk sah jdi istri nya lg?
    sdngkan sya sdh mnjlni hbungan sperti biasa lg…
    2. stelah dy mnyuruh sya mngurus srt cerai dan dy mau mnetujui prceraian itu, apa itu bs di katakan dy sdh mnjatuh kan talak pda sya?
    3.gmn langkah2 dr awl smpai akhr mngurus perceraian dr pihak istri?

    mhon bantuan dan jawaban nya ya pak….

  219. beni said:

    mau tanya dong mas..???
    apa benar seorang laki2 bisa mncaeraikan istrinya dan dianggap sah tanpa melalui proses pengadilan agama hanya dengan mengirim surat kepada istrinya yang isinya menyatakan bahwa sudah tidak ada kecocokan dlam rumah tangga&dlam jangka waktu tertentu sudah tidak bisa menafkahi lahir&bthin,serta menguasakan sepenuhnya kpada istri&kluarganya jika suatu saat istri ingin menikah lagi dengan laki2 lain..!!!

    mohon penjelasannya mas……Trimakasih…

  220. rahma said:

    pak saya berniat ingin menggugat cerai kepada suami saya karena dia selalu kasar dan main pukul, saya juga sudah tidak ada kecocokan, saya tidak pernah dihargai selayaknya sebagai istri. saya baru menikah 3 bln yang lalu.hari-hari saya penuh dengan pertengkaran.suami saya tidak bekerja dan apabila saya meminta dia uang saya selalu dikasari dan dimarahi.pertanyaan saya, apakah gugatan saya ini masuk akal?apakah dia suami yang bertanggung jawabb……?? terimakasih

  221. Meireza Yanti said:

    saya pun berumah tangga dan sekarang tengah berpisah secara baik baik ..tetapi surat cerai belum di urus…untuk keamanan ke dua belah pihak kami ingin membuat surat perjanjian bagaimana cara membuat surat perjanjian nya

  222. ferdi darma putra said:

    sy sdh pisah ama istri sy selama 6 thn kami menikah dijakarta dia pulang keaceh sy plg kemakassar pertanyaannya apakah sy bisa mengurus cerai dimakassar..dan aku tdk tahu alamatnya diaceh

  223. hendri said:

    jika gugatan yang diajukan istri ke pengadilan agama dan sudah didaftarkan sampai dengan ada pemanggilan ke kedua belah pihak, tetapi setelah diteliti ternyata tanda tangan di surat gugatan dipalsukan (bukan tanda tangan istri yang sebenarnya) apakah gugatan itu sah ? dan apa yang harus dilakukan ? terima kasih sebelumya

  224. aisyah said:

    Assalamu’alaikum pak. Suami sy Warga negara Pakistan dan sdh tiga thn dia kembali ke negara asalnya krn visa tinggal di Indonesia sdh habis, sampai sekarang dia jg belum kembali ke Indonesia. kami memiliki satu orang anak. Semenjak dia pergi, dia sama sekali tdk memberikan nafkah dan dua tahun yang lalu dia sempat menalak sy lewat sms. Dia menuliskan kata cerai sebanyak tiga kali dengan niat utk menjatuhkan talak tiga ke sy. Yg sy ingin tanyakan, jika sy ingin menggugat cerai suami sy tanpa melalui kuasa hukum, berapa uang yg harus sy siapkan utk mengurus proses perceraian hingga tuntas. Trmksh banyak atas perhatian bapak. Wass.

  225. Bapak Anggara…tolong dikirimkan contoh surat Ijin Melakukan Perceraian dari Kantor/Instansi.
    Trima kasih…

  226. Joko said:

    Pak saya mau tanya,bagai mana bila yang menggugat saya akan tetapi istri saya tidak mau diceraikan serta mengancam tidak mau ke sidang PA Bila kelak ada panggilan.semua karena sdh tidak ada kecocokan lagi dengan istri saya apa lagi sifatnya yang membuat saya betul-betul tidak tahan.karena hal itulah saya memutuskan cerai dan sdh 6 bulan tak menafkahinya secra batin.yg saya mau tanyakan apakah kira2 PA bisa memutuskan perceraian itu walau tidak di hadiri sang istri sebgai tergugat?mhn penjelasan dn pencerahannya pak..

  227. wiwien said:

    saya ingin menggugat cerai suami dg alasan sering bertengkar dan suami malas kerja sudah dikaruniai 4 putra yang paling kecil usia 9 tahun. bagaimana langkah2 sy untuk menggugat cerai, trim.

  228. yekti arih sahbani said:

    assalamu’alaikum wr wb

    mas…mohon banrtuannya utk berikan contoh draft gugatan gono gini. saat ini saya telah bercerai dg mantan suami selama lebih dari satu th saat itu PA yg menangani kasus saya menyararankan agar antara gugatan cerai dan gono gini dipisahkan perkaranya.

    sekarang saya ingin menggugat atas hak gono gini saya yg telah terampas oleh mantan suami. usia pernikahan saya dg mantan adl 11th dan selama 10 th saya tdk dinafkahi lahir. dan dlm pernikahan tsb kami memiliki rumah dari hasil jerih payah saya yg didpt dari berhutang dan sudah lunas. kami juga memiliki sebuah motor yg dikuasai secara sepihak oleh mantan begitu juga dg sertifikat rumah yg dikuasai secara sepihak olehnya.
    bukan hanya itu saja diapun juga telah melupakan nafkah anak hasil dari perkawinan kami.

    atas ketidakadilan dan kesewenang wenangan mantan suami tsb saya akan menuntut pula atas nafkah yg tertunda juga gono gini yg telah susah payah saya dapatkan. perlu diketahui pula bahwa saat akan membuat rumah tersebut dia juga berjanji bahwa rumah tersebut utk saya dan anak kami.

    oleh karena itu saya mohon bantuannya dg sangat agar anda bersedia membantu memberikan contoh atau membuatkan draft tersebut utk saya.

    atas bantuan dan pengertiannya saya ucapkan banyak terimakasih.

    wasalammu’alaikum wr wb

  229. Yudha Permana said:

    assalamu’alaikum wr wb
    Mohon bantuan informasinya….Saya digugat cerai oleh istri saya,dengan alasan sudah tidak cinta lagi tanpa alasan yang jelas….dan meski dingatkan keluarga tetap mengajukan ke pengadilan agama…Apakah PA bisa mengabulkan gugatan ini?Mohon solusinya…

    wasalammu’alaikum wr wb

  230. Rudi Jaya said:

    Assalamualaikum Wr Wb
    Salam sejahtera buat bpk, mdh2n sehat dan sukses sllu.
    Saya menikah sudah 2 bln lama’y blm mndapatkn buku/surat nikah dr KUA, karena sdh 2 kali menanyakan ke KUA kecamatan, maka sy menanyakan langsung ke KUA Kabupaten/Kanwil Depag.
    Sy disalahkan sm penghulu karena merasa diadukan dan memang kenyataan’y berkas laporan’y belum masuk ke kanwil tsb, mungkin biaya nikah sy dikorupsi.
    Langkah hukum apa yg dapat sy lakukan, mengingat kredibilitas instansi tsb?

  231. Sukamti said:

    Slmt mlm pak,saya udah menikah 15 th dan suami udah nikah lagi waktu kami nikah baru 4 th dia nikah dg janda PNS karena hamil tp dia nikah dua2nya pindah penduduk sedang dia nikah tanpa sepengetahuan saya dan tanpa pamit karena saya kerja diluar negeri,kira2 gmn ya pak apakah saya bisa langsung talak 3 dan cpt prosesnya saya udah minta cerai dia gak mau dan mungkn disidang nanti dia jg gak datang karena dia dijogja dan saya dipekan baru.tlng atas saranya bapak kuucapkan terima kasih

  232. Saya mau bertanya Bagaimana cara menentukan domisili / cara melakukan Gugatan apabila Tergugat termasuk orang Yang tidak jelas Domisilinya?

  233. Deyas said:

    Pasal 20 PP Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, mengharuskan gugatan perceraian diajukan oleh suami atau istri atau kuasanya kepada Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman tergugat. Artinya jika istri Saudara menggugat cerai Saudara maka diajukan kepada Pengadilan sesuai dengan domisili Saudara, kecuali kediaman Saudara tidak jelas atau tidak diketahui atau tidak mempunyai kediamana yang tetap, gugatan perceraian diajukan kepada Pengadilan di tempat kediaman penggugat/istriSaudara.
    Selanjutnya setiap kali diadakan sidang, Pengadilan yang memeriksa gugatan perceraian, baik penggugat maupun tergugat atau kuasa mereka akan dipanggil untuk menghadiri sidang tersebut. Artinya, jika istri menggugat cerai, maka Saudara akan mendapat surat panggilan dari pengadilan selaku tergugat. Apabila Saudara tidak dapat dijumpai, panggilan disampaikan melalui lurah setempat. Bahkan jika Saudara meninggalkan rumah, panggilan juga dilakukan dengan cara menempelkan gugatan pada papan pengumuman di Pengadilan dan mengumumkan melalui satu atau beberapa surat kabar atau mass media lain yang ditetapkan oleh Pengadilan.
    Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, maka perceraian terjadi sepengetahuan Saudara selaku suami/tergugat, kecuali jika sudah dilakukan upaya pemanggilan sebagaimana telah diuraikan di atas tetapi Sauadara tetap tidak hadir dalam persidangan.

  234. kuntol said:

    oke

  235. Pak sy mau tanya bgmn cara menggugat cerai suami bila suami dlm 2 th tdk memberi nafkah lahir batin dan pd waktu itu suami pergi dr rumah tdk pamit dan skrg suami minta kembali kesy dan suami pernah marah2 tau sy pergi dgn org lain kok baru skrg marah sedangkan sy ditinggal selama 2 th

  236. sury said:

    tolong krimkan contoh surat penolakan gugatan harta bersama

  237. pendekar thecapcyus said:

    pak, ada kasus seorang anak muda yang saling jatuh cinta trus mereka melakukan hubungan pasutri atas dasar saling suka, nah mereka ingin menikah.. nah masalahnya mereka beda agama keduanya gk mau ngalah selalu mempertahan kan kedua agamnya.. gmana ya pak cara penyelesainya?
    apakah si laki2 bisa di tuntut oleh si perempuan di kemudian harinya?
    low bisa, atas dasar apa si perempuan malakukan tuntutnya padahalkan saling suka melakukanya..?

  238. pendekar thecapcyus itu kasus tindak pidana kumpul kebo cara penyelesaian dengan cara harus di hukum adatkan & hukum agama mereka masing 2 saja kedua pasangan tidak bisa di nikahkan atau di kawinkan menurut rukun islam & hukum perkawinaan coba anda bca uu ttng perkawinan no 1 thn 1974. & hukum campuran beda agama…….
    salam eko law

  239. Assallamwalaikum …. Selamat pagi Pak nama sy Tjong Yoppy Mintarjo. Mohon maaf ya Pak sy mau bertanya apa diperbolehkan dalam peraturan & UUD hukum pernikahan seorang istri perceraian terhadap suami sedangkan skr sy berada di dalam penjara? istri sy mengajukan gugatan cerai ini tanpa ada pembicaraan terlebih dahulu dgn sy pak! Tanpa ada alasan yg jelas tiba2 saja sy menerima surat gugatan cerai tsb yg dlm isi surat gugatan cerai nya menuntut harta serta semua aset2 sy pak! skr sy sdh dikaruniai seorang anak laki2 bernama Bryan Fernando Mintarjo. Mohon saran nya pak soalnya sy buta & krg paham dlm masalah perceraian ini pak! Sy jg tdk pernah menyangka bs smp spt ini pak sy mau minta saran bagaimana caranya untuk menolak gugatan tsb pak? di dlm surat tsb istri sy merekayasa kl dia tdk dinafkahi oleh sy pak,sedangkan semua aset2 sy itu telah sy serahkan semuanya sm dia pak,lalu rekening tabungan serta M-banking sy ditutup secara tiba2 oleh istri sy tanpa ada alasan apapun jg pak! istri sy sama sekali last contact dgn sy 4 bln terakhir ini pak. semua no telp hp nya diganti,sedangkan telp rumah dia tdk mau angkat pak! Mohon Saran & petunjuknya pak supaya sy dapat menghadapi istri murtad macam ini pak! nama istri sy Lam Liliana yg beralamat di Kemurnian kota. Pak langkah2 apa yg harus sy ambil untuk sekarang ini supaya sy bisa menolak gugatan perceraian ini? sy menolak karena banyak hal yg harus diperhatikan pak seperti: 1.) istri sy dr pertama smp saat ini tdk pernah bekerja sama sekali pak & kegiatan sehari-harinya hanya shoping & menghambur-hamburkan uang saja pak! 2.) istri sy tidak mempunyai usaha apapun jg pak! oleh sebab itulah sy menolak gugatan perceraian tsb yg dikarenakan sy masih memikirkan nasib & masa depan anak sy Bryan Fernando pak! Tolong kasih saya Solusi dalam masalah rumah tangga saya ini pak dlm menghadapi istri siluman macam Lam Liliana ini yg buta mata hati & batinnya hanya krn HARTA DUNIAWI semata pak! Terima kasih sebelum & sesudahnya ya pak! ditunggu jawabannya ya pak! Wassallam !

  240. eko said:

    mas bisa minta tolong bikinkan gugatan pembubaran perkawinan . . trims

  241. gabby said:

    Mohon bantuannya apakah pengadilan sesuai dengan yang tercatat dalam surat nikah? lalu bagaimana kalau tergugat tidak mau bercerai? apakah pengadilan bisa memutuskan perceraian walaupun tergugat tidak mau bercerai?

  242. gabby said:

    Berapakah perkiraan biaya jika saya mengurus perceraian melalui pengacara? Terima kasih

  243. Yulia said:

    Yth Bapak,

    Sy mao bertanya pak, kakak sy sudah putusan cerai di pengadilan, dalam putusan tersebut kakak sy sebagai mantan suami diharuskan menafkahi mantan istrinya senilai Rp.750.000,- setiap bulannya. Sedangkan anak2 mereka (2 org) ikut sama kakak sy, istrinya yg menyerahkan dengan alasan tidak mao direpotkan anak. Mantan istrinya itu seorang guru TK di sekolah swasta (dlm arti berpenghasilan)

    Yg sy mao tnyakan apakah wajib setiap bulannya kakak sy menafkahi mantan istrinya itu ? sedangkan kakak sy hanya berpenghasilan +/- 4 juta rupiah setiap bulannya, jika hrs memberi 750 ribu perbulan kpd mantan istrinya maka biaya untuk kehidupan kakak sy beserta 2 anaknya sangatlah kekurangan.

    Mohon jawaban bapak apakah harus kakak sy menafkahi mantan istrinya itu yg msh bekerja (pny penghasilan tetap)…

  244. Adel said:

    Bila dikemudian hari setelah belasan tahun usia pernikahan lalu baru diketahui bahwa akta nikah kita cacat hukum dikarenakan waktu akad nikah dulu walinya bapak angkat sebagai wali hakim lalu pihak suami dan istri sudah tidak bisa membatalkan pernikahannya ke pengadilan dan para kelurga juga tidak ada yg mau menggugat pernikahan kita ke pengadilan, bolehkah kita minta tolong pada Jaksa Pengacara Negara untuk menggugat pembatalan nikah kita ke pengadilan/

  245. dedek said:

    gmn klw ghaib…? surat keterangnnya gmn ntu?

  246. yuliet said:

    maaf kalo melenceng, untk pnulisan akta lhr anak ptama dr suami kdua gmana y? dr suami ptama pny anak 1, mhon bntuany, trima ksh

  247. bunga said:

    Mengajukan cerai haruskah ketempat menikah dulu…(dulu nikah di solo skrng domisili Jakarta)

  248. tania said:

    pak saya ingin tanya,gimana caranya menyelesaikan permasalahannya dengan suami wna,saya menikah dengan suami saya sudah 4bulan saya kenal suami saya dari biro jodoh suami saya berkebangsaan china.sekarang saya sedang hamil saya ingin mengugat cerai suami saya tetap makcomblang yang bawa saya ke china malah mengancam saya agar gugurkan anak saya dan ganti rugi sebesar 20jt masalahnya saya tak pernah di nafkahi lahir batin dan saya juga sering dapat tindakkan kekerasan..saya ingin kembali ke indonesia juga tidak dapat karena pasport saya di tahan sama makcomblang,saya juga sudah menghubungi KBRI agar memberikan saya solusi dan melindungi saya hingga pulangkan saya.jadi masalahnya saya harus gimana agar saya bisa segera gugat cerai suami saya tanpa mengugurkan janin dan ganti rugi mereka..mohon sarannya pak..trmkasih

  249. Danu Rinto said:

    pak terim akasih Sebelumya Surat Gugatan ini sangat membantu

    Pertanyaan saya dalam surat Gigatan cerai terdapat 2 alamat yang berbeda suami dan istri
    bagai man akalo seduanya masing menggunakan KTP yang berlamatkan yang sama

    aPakah dalam surat Gugatan almatnya sama Pak Mohon bantuan infonya

    terim akasih
    Danu

  250. Rohhman said:

    Assl…. Sy menikah thn 2005 ada surat nikah tp tak tercatat di kua sedang sekarang sy mau cerai.. Apakah cukup dng sistim kekeluargaan atau bagai mana.. Karna saya mau menikah dng orang lain..

  251. ramnah irawati said:

    Ramnah irawati
    Pak saya ingin menggugat suami saya karna dia sdh menikah lg,dan dia tdk menafkahi keluarganya,, dan posisi saya sedang hamil 7 bln, awalx dia selingkuh lalu menikah siri dgn janda tukang pijat.
    Langkah apa yg harus saya ambil pak…

Leave a reply to krisna Cancel reply