Tentang Penyitaan

Posted on September 25, 2007

5


Jika terjadi penyitaan atas barang-barang milik anda, maka perhatikan langkah-langkah berikut

  1. tetap tenang dan jangan panik
  2. mintalah dengan baik surat tugas/tanda pengenal kepada polisi atau pejabat lain yang berwenang ketika polisi atas pejabat lain tersebut hendak menyita barang-barang anda
  3. mintalah dengan baik Surat Ijin Penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri setempat
  4. jika syarat no 2 dan 3 tidak ada, maka anda berhak menolak tindakan atau pelaksanaan penyitaan dengan alasan tindakan atau pelaksanaan penyitaan dilakukan secara tidak sah dan melawa hukum
  5. mintalah kepada polisi atau pejabat lain yang berwenang untuk memperlihatkan kepada anda atau keluarga anda tentang benda yang akan disita
  6. benda yang dapat disita hanyalah benda yang terkait dan ada hubungannya dengan tindak pidana yang dilakukan tersangka/terdakwa
  7. pada saat memperlihatkan benda sitaan dan penyitaan mintalah kepala desa atau kepala lingkungan setempat serta dua orang warga dari lingkungan anda untuk menjadi saksi
  8. jika benda yang disita tidak ada kaitannya dengan tindak pidana yang dilakukan tersangka/terdakwa maka penyitaan tersebut tidak sah dan bertentangan dengan hukum
  9. jangan lupa untuk membuat catatan sendiri tentang benda-benda yang akan disita
  10. mintalah dibuatkan BAP penyitaan dihadapan anda atau keluarga anda dan tiga orang saksi tersebut
  11. menandatangani BAP jika anda menyetujui isi BAP dan tidak menandatangani BAP jika anda tidak menyetujui isi BAP
  12. ketidaksetujuan anda harus dicatat dalam BAP sekaligus menyebutkan alasan penolakan anda
  13. mintalah turunan BAP penyitaan tersebut
  14. segera hubungi kantor hukum atau organisasi bantuan hukum untuk segera mendapatkan pelayanan/bantuan hukum

Jika penyitaan dilakukan dalam keadaan mendesak

  1. hanya dapat dilakukan pada benda bergerak saja
  2. tetap tenang dan jangan panik
  3. mintalah dengan baik surat tugas/tanda pengenal kepada polisi atau pejabat lain yang berwenang ketika polisi atas pejabat lain tersebut hendak menyita barang-barang anda
  4. jika tidak ada, maka anda berhak menolak tindakan atau pelaksanaan penyitaan dengan alasan tindakan atau pelaksanaan penyitaan dilakukan secara tidak sah dan melawa hukum
  5. mintalah kepada polisi atau pejabat lain yang berwenang untuk memperlihatkan kepada anda atau keluarga anda tentang benda yang akan disita
  6. benda yang dapat disita hanyalah benda yang terkait dan ada hubungannya dengan tindak pidana yang dilakukan tersangka/terdakwa
  7. pada saat memperlihatkan benda sitaan dan penyitaan mintalah kepala desa atau kepala lingkungan setempat serta dua orang warga dari lingkungan anda untuk menjadi saksi
  8. jika benda yang disita tidak ada kaitannya dengan tindak pidana yang dilakukan tersangka/terdakwa maka penyitaan tersebut tidak sah dan bertentangan dengan hukum
  9. jangan lupa untuk membuat catatan sendiri tentang benda-benda yang akan disita
  10. mintalah dibuatkan BAP penyitaan dihadapan anda atau keluarga anda dan tiga orang saksi tersebut
  11. menandatangani BAP jika anda menyetujui isi BAP dan tidak menandatangani BAP jika anda tidak menyetujui isi BAP
  12. ketidaksetujuan anda harus dicatat dalam BAP sekaligus menyebutkan alasan penolakan anda
  13. mintalah turunan BAP penyitaan tersebut
  14. segera hubungi kantor hukum atau organisasi bantuan hukum untuk segera mendapatkan pelayanan/bantuan hukum

penyitaan yang dilakukan dalam keadaan mendesak, polisi atau pejabat lain yang berwenang harus segera melaporkan guna mendapat persetujuan dari Ketua Pengadilan Negeri setempat. Apabila ketua pengadilan negeri menolak memberikan persetujuan/ijin tersebut, maka penyitaan yang dilakukan adalah tidak sah menurut hukum

Posted in: Ilmu Hukum