Apabila dalam proses penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan yang dilakukan oleh polisi atau pejabat yang berwenang dilaksanakan secara melawan hukum maka tersangka/terdakwa atau orang lain yang berkepentingan dapat mengajukan gugatan pra peradilan. Pra peradilan ini dimaksudkan sebagai salah satu upaya pengawasan agar aparat penegak hukum tidak bertindak di luar kewenangan yang telah disediakan oleh hukum
Kewenangan pra peradilan adalah untuk
- Memeriksa sah atau tidaknya upaya paksa (penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan)
- Memeriksa sah tidaknya upaya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan
- Memeriksa tuntutan ganti kerugian berdasarkan alasan penangkapan atau penyitaan yang bertentangan dengan ketentuan hukum; penggeledahan atau penyitaan yang bertentangan dengan ketentuan hukum; kekeliruan mengenai orang yang sebenarnya mesti ditangkap, ditahan, atau diperiksa
- memeriksa permintaan rehabilitasi
Yang berhak mengajukan upaya pra peradilan untuk memeriksa sah tidaknya upaya paksa, tuntutan ganti kerugian, dna permintaan rehabilitasi adalah
- Tersangka atau
- Keluarga tersnagka atau
- Ahli waris tersangka atau
- Kuasa hukum tersangka atau
- Pihak ketiga yang berkepentingan
Yang berhak mengajukan upaya gugatan pra peradilan untuk sah tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan adalah
- Penyidik atau pihak ketiga yang berkepentingan
- Penuntut umum atau pihak ketiga yang berkepentingan
Yang dimaksud dengan pihak ketiga yang berkepentingan adalah
- Saksi korban tindak pidana atau
- Pelapor atau
- Organisasi non pemerintah (ornop/lsm); ini dimaksudkan untuk memberi hak kepada kepentingan umum terkait tindak pidana korupsi, lingkungan, dll. Untuk itu sangat layak dan proporsional untuk memberi hak kepada masyarakat umum yang diwakili ornop


















sisca79
September 25, 2007
Baca-baca dulu ya, belum bisa koment yang kaya gini-ni.Maksih.
anggara
September 26, 2007
@sisca
silahkan dibaca dulu
pipiew
September 28, 2007
wah, orang hukum ya pak?
hm…nanya donk, gmana prosedur penyitaan atas razia diberlakukan? misalnya razia software, takutnya tar karna saking ga taunya malah dijadikan korban oleh pihak2 yang tidak bertanggungjawab, hehe..
makasih ya pak…
anggara
Oktober 1, 2007
@pipiew
silahkan baca postingan saya tentang Penyitaan, jika masih bingung hubungi kuasa hukum anda
dj leww
Oktober 4, 2007
wah ..keren tuh..aq anak hukum jg nih..hm,kali aja bisa temenan…;-) met kenal
tambahin dong artikel yg laen, biar hukum kita lebih memasyarakat
anggara
Oktober 4, 2007
@dj leww
tentu saja boleh, masak menambah teman nggak boleh sih
Yance Arizona
Oktober 7, 2007
Kayaknya PraPeradilan ini alat yang banyak digunakan oleh Para tersangka Koruptor dan kejahatan Kerah putih lainnya yah..
Untuk orang miskin yang melakukan kejahatan, setiap jelang shalat zuhur di TV-TV banyak yang langsung di Dor ! saja. tidak perlu mereka PraPeradilankan peluru yang telah menembus kaki..
Apakah yang demikian “equality before the law”? persamaan dihadapan hukum?
anggara
Oktober 8, 2007
@yance
namanya juga prinsip, ya masih sulit diterapkan dalam prakteknya, di negara-negara maju saja masih banyak pelanggaran koq, apalagi di negara miskin macam Indonesia. Oleh karenanya dibutuhkan orang-orang macam mas yance ini untuk melakukan pembelaan bagi kaum miskin dan buta hukum di Indonesia.
victor
Oktober 28, 2007
Mas Anggara, gimana contoh bentuk gugatan praperadilan ke Pengadilan serta tata cara, sekalian contoh kasusnya. terima kasih
anggara
Oktober 29, 2007
@victor
saya belum sempat untuk membuat artikelnya pak, mohon maaf
eRneZ
Oktober 29, 2007
spakat ma yance,, kalo boleh artikel tentang contoh surat2 gugatan n de genx dunk pak.bantu bgd kan buat tugas kuliah,, hehehe
kbtulan, kul di daerah, agak kurang update buku n materinya..
cHeerS!
anggara
Oktober 30, 2007
@ernez
gimana sih, mahasiswa koq males banget
victor
Oktober 30, 2007
Mas Anggara, gimana pendapatnya bila terjadi kesewenang-wenangan kepolisian terhadap rakyat kecil, upaya apa saja yang harus kita lakukan untuk melakukan perlawanan hukum supaya tegak keadilan, sementara pihak lawan telah melakukan kordinasi terkait hingga lembaga -peradilan, saya frustrasi karena menthok kiri-kanan, atas bawah, mohon saran. Terimakasih banyak
anggara
November 1, 2007
@victor
upayanya ya lawan terus, buat laporan ke beberapa lembaga negara seperti komnas ham atau komisi yudisial
Victor
Desember 1, 2007
Mas Anggara tank’s berat, saya termotivasi artikelnya, banyak kemajuan yang saya dapatkan, sekali terima kasih.
anggara
Desember 3, 2007
@victor
semoga membantu
abdee
Maret 1, 2008
Asslm….
manggilnya apa nihh (oh bang Angga Aja ya)
bang boleh minta artikelnya seputar praperadilan, penyitaan dan upaya paksa lain nya g’?
abdee lagi nyusun skripsi nihh masih kurang pustaka…
thanks b4 ya
anggara
Maret 6, 2008
@abdee
silahkan
zaldy
Agustus 19, 2008
bang, minta tolong contoh eksepsi pra peradilan, dong.
anggara
Agustus 20, 2008
@zaldy
eksepsi pra peradilan kan enggak mungkin dibuat sama lawyer mas
tommi
April 14, 2010
salam kenal mas……
bisa kasih contoh hasil putusan dari kasus pra peradilan tu berupa ap??
sejauh yang saya lihat kasus seperti ini tidak diteruskan dengan alasan si tersangka mendapat intimidasi dari pihak yang di pra peradilankan tersebut..
hatur nuhun
bocahpinggiran
November 18, 2008
numpang pendapat.
benar sekali permasalahan hukum adalah permasalahan yg komprehensif. tidak dapat dilihat secara garis lurus saja.. banyak permasalahan baik secara vertikal, dan horizontal..heheh
oiya panggilnya masa ato bang nih..
saya konsentrasi hukum dagang dan sekarang skripsi saya ttg pasar modal, kira2 bang angga bisa batuin gak? ato ada gak yg bang angga kenal yg ngerti ttg pasar modal dari segi hukumnya tentu saja.. hehe
thx b4
dedeq
Januari 16, 2009
bagaimana seseorang dipanggil sanksi dalam perkara penipuan sedangkan korban dan pelakunya belum ada…… menurut pendapat saya hal tersebut pantas untuk dipraperadilankan karena meresahkan masyarakat
anggara
Januari 19, 2009
@dedeq
maksudnya saksi yaa, biasanya perkara penipuan pasti ada pelapornya yang berstatus saksi korban
ronald
Maret 18, 2009
mas,saya mw nanya nieh.upaya hukum dlm pra peradilan kan hnya dapat sebatas banding saja.nah lalu knp tidak sampai kasasi?????
anggara
Maret 18, 2009
@ronald
coba baca kembali KUHAP
anie
April 26, 2009
pak… kalau yang terlibat itu orang atasnya kepolisian, sedangkan kepolisian, kejaksaan dan pengadilan satu jurus tuh…… apa yang harus dilakukan oleh seorang haim bila mendapatkan permasalahan seperti itu karena Hakim Majelisnya juga ditekan dari atasan n kalau tidk dilksanakan maka akan dpindahkan….? n satu lagi bagaiman status pra peradilan bila duluan perkara pokoknya diperiksa di pengadilan
anggara
April 27, 2009
@anie
prinsipnya hakim harus memutuskan dengan prinsip imparsialitas, status pra peradilan akan gugur bila perkara pokoknya diperiksa
andi
Mei 13, 2009
ada hal yang menarik sehubungan dengan kewajiban para penegak hukum seperti kejaksaan yang tidak mentaati putusan pengadilan yang sudah incracht walaupun putusan tersebut adalah putusan sela, adapun permasalahan singkatnya adalah sebagai berikut :
a. dalam suatu perkara pidana telah diputuskan oleh Pengadailan Negeri bahwa penyidik tdk berwenang melakukan penyidikan sehingga jaksa penuntut dalam melakukan dakwaan maupun tuntutannya kami menganggap tidak sah, dan hal tersebut telah diputuskan;
b. Dalam putusan sela tersebut dinyatakan seluruh barang bukti dikembalikan kepada pemilik yang sah dan perkaranya segera dilimpahkan kepada penyidik yang berwenang;
berdasarkan putusan tersebut jpu sampai dengan saat ini tdk menjalankan putusan Pengadilan Negeri yaitu mengembalikan barang bukti kepada pemilik yang sah sesuai putusan pengadilan. terhadap hal ini kami sdh menghimbau jpu agar menjalankan putusan selaku eksekutor yang beritikad baik, apabila menemui hal ini apakah bisa kami melakukan gugatan praperadilan kepada JPU, karena terhadap JPU yg tidak menjalankan tugas nya untuk melakukan eksekusi belum diatur secara gamblang. mohon sharing.
anggara
Mei 15, 2009
@andi
coba dilihat kemungkinan JPU Banding atau kasasi, sehingga kalau dalam konteks itu alat bukti yang disita belum bisa dikembalikan. Namun jika sudah tidak ada perlawanan lagi anda bisa minta agar JPU mengembalikan alat bukti yang disita
muhammad sofyan aziz
Juli 4, 2009
mo nanya ne mas anggara, apabila seseorang telah ditangkap, lalu proses pra peradilan dimenangkan oleh hakim.
bagaimana kasusnya itu sementara dia terbukti melakukan tindak kriminal akan tetapi dalam melakukan tindak kriminal tidak ada barang bukti melainkan ada saksi, tetapi saksi tersebut enggan memberi keterangan karena dia tau tersangka tersebut seseorang yang mempunyai pengaruh di wilayah tempat dia tinggal. gimana tu mas
anggara
Juli 15, 2009
@m. sofyan
saya baru tahu ada kasus begitu, tapi kalau pra peradilan dimenangkan oleh pemohon, prosesnya mestinya sih diulang dari awal
RIZQI FM
September 11, 2009
MR.Anggara,mohon bantuannya..aq mau tanya perihal apakah hakim sebagai salah satu aparat hukum dapat di pra peradilankan???terima kasih..
anggara
September 15, 2009
@rizqi
tidak pak
RIZQI FM
September 17, 2009
terus alasannya apa pak?he,itung2 buat nambah pengetahuan..terima kasih
anggara
September 17, 2009
@rizqy
alasan yang mana?
RIZQI FM
September 18, 2009
mengapa hakim tidak dapat dipra peradilankan?trima kasih,,
hay
Oktober 27, 2009
buat rizki..ini kayaknya tugas dari dosen saya bu handri.kalau saya sih jawabnya simpel kenapa hakim tidak dapat di pra peradilankan karena dalam pra peradilan itu memeriksa dan memutus mengenai upaya paksa sebelum masuk ke pengadilan.Nah upaya paksa tersebut adalah kewenangannya dilakukan oleh penyidik atau penuntut umum sedangkan hakim tidak berwenang untuk melakukan upaya paksa sebelum di pengadilan.Hakim hanya berwenang melakukan upaya paksa penahanan pada saat di dala, pengadilan setelah perkara pokok diperiksa.jadi yang bisa di praperadilankan hanya penyidik dan penuntut umum.
Mohammad Zahky Mubaroh
Oktober 7, 2009
bang RIZQI….
haKim diBatasi oLeh koDe eTik…jadi kalau haKim dalam memutus perkara terdapat beberapa kejanggalan,seperti terlalu memihak…atau menerima suap dari pihak lain…maka dapat dilaporkan sebagai pelanggaran kode etik…selama hal tersebut dapat di buktikan…
knp hakim tidak dapat dipraperadilan,karena terhadap putusan hakim yg belum berkekuatan hukum tetap masih dapat dilakukan upaya” hukum selanjutny seperti BANDING,KASASI dan PENINJAUAN KEMBALI…
Maaf bukan ingin sok tau atau sok mengerti,hanya ingin sharing….mudah”an jawaban saya di atas benar…kalau ada kesalahan toLong diRalat biar dapat dijadikan bahan pembelajaran bagi saya…
Terima kasih….
Kepada bang Anggara…
sebeLumny saya moHon maaf kLo saya lancang menjawab pertanyaan sodara RIZQI…
saya ingin bertanya kepada abang….jika suatu putusan PRAPERADILAN sudah BHT (daLam hal ini pemohon kaLah dalam praperadilan),dan pemohon tidak sempat mengajukan upaya hukum selanjutnya…apakah dapat langsung di lakukan upaya hukum luar biasa dgn PK ?
seLanjutny saya ingin menanyakan…apakah dalam praperadilan upaya hukum yg dapat dilakukan tingkatanya sama dengan peradilan biasa pada umumny ?
terima kasih sebeLumny….
Denis
Oktober 15, 2009
Mas mau tanya Pra Peradilan itu dituangkan dalam UU nomer dan tahun berapa, suwun
hay
Oktober 27, 2009
untuk menjawab pertanyaan sdr lorenz : Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana No 8 tahun 1981 dari pasal 77 sampai pasal 83 itu tentang PraPeradilan
hay
Oktober 27, 2009
untuk menjawab pertanyaan sdr denis : Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana No 8 tahun 1981 dari pasal 77 sampai pasal 83 itu tentang PraPeradilan
anggara
Oktober 29, 2009
@zahky
upaya PK tidak bisa diajukan PK silahkan cek KUHAPnya
lorenz
Oktober 22, 2009
Bang Angga, saya mau nanya nih.. Klo misalnya ada kasus polisi salah tangkap, dan si tersangka yang salah tangkap itu dibebaskan, apa pihak polisi itu BISA diwajibkan meminta maaf kepada tersangka/keluarganya itu secara kan itu untuk pemulihan nama baik. Kalopun surat pemulihan nama baik bisa diminta tapi kan kadang dipersulit oleh pihak kepolisian.
Lalu yang ingin saya tanya lagi Bang..
Misalkan saya menganut aliran kepercayaan. Sebagai WNI yg baik, saya harus membuat KTP. Nahh, dalam proses pembuatan KTP itu dalam kolom agama, apakah yg diisi oleh pejabat setempat?? Apakah status agama saya ditulis aliran kepercayaan atau saya terpaksa mengalah dengan masuk ke salah satu agama yang udah disahkan oleh pemerintah??
Sering saya lihat yg menganut keeprcayaan malah dipersulit mendapat KTP dan malah tidak dikeluarkan KTPnya, padahal mereka sudah mengikuti proses hukum di negara ini. Kan mereka WNI juga, masa ada diskriminasi krn mereka menganut aliran kepercayaan??
Maaf Bang klo pertanyaan saya terlalu banyak dan panjang..
Trimakasih..
anggara
Oktober 29, 2009
@lorenz
kalau mau itu dalam gugatan pra peradilan, namun tidak dikenal tuntutan meminta maaf, soal aliran kepercayaan, ini menjadi salah satu isu penting dan saya merasa prihatin dengan banyaknya kasus seperti anda di Indonesia
indul
November 2, 2009
ijin tanya pak…
praperadilan pake hukum acara apa?
lalu bagaimana proses pemeriksaannya?
bagaimana jika termohon tidak datang setelah dilakukan pemanggilan secara patut?
bisakah diputus verstek?
mohon di uraikan singkat, apa pake acara pidana/perdata?
makasih…
anggara
November 17, 2009
@indul
untuk lebih jelas soal pra peradilan, silahkan buka UU No 8 Tahun 1981
fandi
November 4, 2009
masih banyak yang belum di atur oleh KUHap mengenai praperadilan salah satunya adalah tentang sah tidaknya suatu penyitaan, dimana banyak ditemukan penyitaan yang dilakukan penyidik terhadap tersangka yang tidak ada hubungannya dengan bukti pemulaan yang nantinya sebagai alat bukti. misalnya, seseorang tanpa izin memiliki senjata api namun barang2 seperti hp, emas dan lain sebagainya milik tersangka yang tidak ada hubungannya dengan masalah izin memiliki senjata api juga disita oleh penyidik, yang akhirnya hilang ntah kemana di tangan penyidik, hal-hal seprti merugikan hak-hak tersangka.
ramdhan gufron
November 9, 2009
mr. anggara aq mw mnta bntuan nich,
aq dapat tgas dri dsen prihal pra peradilan,tlong krlimkan pngertian nya scra kmplit donk,trim’s.
ramdhan gufron
November 9, 2009
tlong krimkanngertian pra peradilan donk…………..
suanro
November 11, 2009
salam sejahtera Pak, saya mau bertanya tentang syarat2 agar kita dapat mengajukan Penangguhan penahanan kepada polisi? yang ke dua apabila kita telah mengajukan surat penangguahan penahanan tetapi tidak ada tanggapan dari polisi tindakan apa selanjutnya yang patut dilakukan? yang ketiga polisi memberikan penjelasan bahwa berkasnya telah dilimpahkan ke kejaksaan tetapi setelah dimintakan informasinya ke kejaksaan negeri ternyata pihak kejaksaan belum menerima berkas yang KATAnya telah dilimpahkan?
suanro
November 11, 2009
salam Pak,, saya ingin mohon bantuan bapat agar memberikan komentar terhadap kasus yang akan saya uraikan. pada intinya ada seorang tersangka yang sampai pada saat ini masih di dalam tanahan karena dituduh telah melakukan tindak pidana penipuan (pasal 378 KUHP) yang mana kasus tersebut diawali dengan adanya jual beli antara terlapor(sekarang tersangka) telah menjual sebidang kebun beserta tanahnya dan diakui oleh tersangka bahwa tanah tersebut telah dijual namum pembayarannnya belum lunas dibayarkan oleh pelapor. bagaimana pandangan bapak tentang hal tersebut?
Christy Lee
November 12, 2009
Thanks atas artikelnya.
aron nababan
November 26, 2009
mantabs bang…
tapi saya mau tanya…
apakah pra peradilan bisa dikenakan kepada jaksa??
terima kasih atas jawabannya
alam
Desember 17, 2009
mas anggara, praperadilan ganti kerugian yg dimaksud itu apakah terhitung dari tersangka ini di periksa oleh penyidik sampai diketahuinya bahwa bukan dia yg dimaksud?
sharni
Januari 22, 2010
salam kenal,,, pak setelah melalui proses praperadilan atas sp3 dan dinyatakan bahwa sp3 sah or sesuai dengan ketentuan yg berlaku,, apakah masih ada upaya hukum yg dilakukan oleh korban??? seblmnya trima kasih
akhmad nurdiansyah
Maret 27, 2010
salam kenal mas anggara….saya termasuk orng yg tdk mengetahui hukum ….saat ini saya sedang mengalami masalah yg dimana kasus penipuan didalam transaksi itu saya hanya mengandalkan kepercayaan.hingga saat ini masalah tersebut belum ada titik terang padahal saya sudah melapor pada pihak kepolisiaan pada bulan agustus 2009.mohon bantuanya …mas
anggara
Maret 31, 2010
@akhmad nurdiansyah
Silahkan minta laporan hasil perkembangan penyidikan/penyelidikannya ke pihak kepolisian pak
ali
April 6, 2010
pak….. mo tanya… kalo… pra peradilanya diterima oleh hakim, perkara pokoknya sih melekat nebis in idem ga? makasihhh
bahanasetiawan
April 7, 2010
pak kebetulan sy ada tugas membuat surat pra peradilan^_^
mohon bantuannya….pasal apa yang saja bisa diajukan dalam permohonan pra peradilan?
trimaksih
najmudin
Juli 13, 2010
Mohon Sharing tentang berikut.
Case: asas nebis in idem. pra-peradilan untuk Pengadilan Agama.
Kronologis: fulan dituntut kasus X, setelah sidang, keputusan pengadilan Agama menggugurkan dakwaan. dan Risalah keputusan menetapkan X tidak bersalah. kemudian, setelah 2 bulan, ia dituntut kembali dengan kasus X (sama persis / copy paste).
Setelah ditanyakan kepada hakim alasan persidangan. Hakim menjawab Bahwa “asas nebis in idem” terdapat pengecualian untuk pengadilan agama (perceraian). bila keberatan, maka dianjurkan untuk mengajukan pra-peradilan.
Pertanyaan:
a-ttg NEBIS IN IDEM. sesuai dengan Surat Edaran MA no.3/2002. Tdk boleh dituntut dgn subjek, materi yg sama setelah ada keputusan tetap. karena dapat melanggar hak asasi manusia seseorang.
apakah penjelasan hakim atas jawaban dasar terselenggaranya “penuntutan ke-2″ dapat dibenarkan dengan menggunakan asas nebis in idem?
b-ttg PRA-PERADILAN. Sebagaimana Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 butir 10 KUHAP bahwa
“praperadilan adalah wewenang Pengadilan Negeri ” dalam hal ini, tidak ada penjelasasn terkait kasus pra-peradilan dalam Pengadilan Agama dan PTUN.
selanjutnya dalam UU No.7/1989 > UU No.3/2006 > UU No.50/2009 tentang Pengadilan Agama. Tidak ada penjelasan tentang adanya Pra-Peradilan.
Apakah penjelasan hakim tersebut dapat dipertanggungjawabkan?
kalau memang ada pra peradilan yang dapat mengajukan penghentian penuntutan atas kasus yang pernah diputuskan sebelumnya. kira2 kemanakah prosedur itu dialamatkan?
Ataukah malah hal tersebut sebenarnya adalah bentuk ketidak professionalan hakim? lantas kemanakah mengadukan para hakim yang tidak profesional tersebut?
Dari case tersebut. keadilan harus ditegakan. demi hak asasi manusia yang telah diputuskan tidak bersalah, kemudian ia dituntut kembali atas kasus yang sudah mempunyai ketetapan hukum tetap.
Mohon saran nya Urgent…
Darman
Juli 25, 2010
Kejadiannya bulan September 2009 saya dipukul oleh seseorang sehingga luka dengan 6 jahitan, kejadian ini saya laporkan kepolsek.
16 hari kemudian saya dipanggil dan dijadikan tersangka, karena Pelapor ( yang memukul saya) mengatakan bahwa yang memukul lebih dahulu adalah saya, hal ini saya bantah kepada penyidik, jika saya melakukan pemukulan lebih dahulu setidak-tidaknya kepalanya akan bocor, karena dia membelakangi pagar.
Banyak saksi yang melihat setelah kejadian bahwa muka yang memukul saya bersih , tidak seperti Visum mengenai keadaan dia (diduga direkayasa) bahwa mukanya memar.
saya minta supaya dilakukan reka ulang dan dihadirkan saksi setelah kejadian (karena saksi pada saat kejadian tidak ada) , tetapi oleh penyidik tidak diperhatikan. disini penyidik saya lihat berpihak kepada orang yang memukul saya.
Kasus saya sudah hampir 1 tahun masih digantung, apakah saya dapat mengajukan gugatan pra peradilan tanpa pengacara (karena saya sudah pensiun)? TKS