Tentang Pra Peradilan

2007 September 25
by anggara

Apabila dalam proses penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan yang dilakukan oleh polisi atau pejabat yang berwenang dilaksanakan secara melawan hukum maka tersangka/terdakwa atau orang lain yang berkepentingan dapat mengajukan gugatan pra peradilan. Pra peradilan ini dimaksudkan sebagai salah satu upaya pengawasan agar aparat penegak hukum tidak bertindak di luar kewenangan yang telah disediakan oleh hukum

 

Kewenangan pra peradilan adalah untuk

  1. Memeriksa sah atau tidaknya upaya paksa (penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan)
  2. Memeriksa sah tidaknya upaya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan
  3. Memeriksa tuntutan ganti kerugian berdasarkan alasan penangkapan atau penyitaan yang bertentangan dengan ketentuan hukum; penggeledahan atau penyitaan yang bertentangan dengan ketentuan hukum; kekeliruan mengenai orang yang sebenarnya mesti ditangkap, ditahan, atau diperiksa
  4. memeriksa permintaan rehabilitasi

Yang berhak mengajukan upaya pra peradilan untuk memeriksa sah tidaknya upaya paksa, tuntutan ganti kerugian, dna permintaan rehabilitasi adalah

  1. Tersangka atau
  2. Keluarga tersnagka atau
  3. Ahli waris tersangka atau
  4. Kuasa hukum tersangka atau
  5. Pihak ketiga yang berkepentingan

Yang berhak mengajukan upaya gugatan pra peradilan untuk sah tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan adalah

  1. Penyidik atau pihak ketiga yang berkepentingan
  2. Penuntut umum atau pihak ketiga yang berkepentingan

Yang dimaksud dengan pihak ketiga yang berkepentingan adalah

  1. Saksi korban tindak pidana atau
  2. Pelapor atau
  3. Organisasi non pemerintah (ornop/lsm); ini dimaksudkan untuk memberi hak kepada kepentingan umum terkait tindak pidana korupsi, lingkungan, dll. Untuk itu sangat layak dan proporsional untuk memberi hak kepada masyarakat umum yang diwakili ornop
55 Tanggapan leave one →
  1. 2007 September 25
    sisca79 permalink

    Baca-baca dulu ya, belum bisa koment yang kaya gini-ni.Maksih.

  2. 2007 September 26

    @sisca
    silahkan dibaca dulu

  3. 2007 September 28

    wah, orang hukum ya pak?
    hm…nanya donk, gmana prosedur penyitaan atas razia diberlakukan? misalnya razia software, takutnya tar karna saking ga taunya malah dijadikan korban oleh pihak2 yang tidak bertanggungjawab, hehe..
    makasih ya pak… :D

  4. 2007 Oktober 1

    @pipiew
    silahkan baca postingan saya tentang Penyitaan, jika masih bingung hubungi kuasa hukum anda :D

  5. 2007 Oktober 4
    dj leww permalink

    wah ..keren tuh..aq anak hukum jg nih..hm,kali aja bisa temenan…;-) met kenal
    tambahin dong artikel yg laen, biar hukum kita lebih memasyarakat

  6. 2007 Oktober 4

    @dj leww
    tentu saja boleh, masak menambah teman nggak boleh sih :D

  7. 2007 Oktober 7
    Yance Arizona permalink

    Kayaknya PraPeradilan ini alat yang banyak digunakan oleh Para tersangka Koruptor dan kejahatan Kerah putih lainnya yah..

    Untuk orang miskin yang melakukan kejahatan, setiap jelang shalat zuhur di TV-TV banyak yang langsung di Dor ! saja. tidak perlu mereka PraPeradilankan peluru yang telah menembus kaki..

    Apakah yang demikian “equality before the law”? persamaan dihadapan hukum?

  8. 2007 Oktober 8

    @yance
    namanya juga prinsip, ya masih sulit diterapkan dalam prakteknya, di negara-negara maju saja masih banyak pelanggaran koq, apalagi di negara miskin macam Indonesia. Oleh karenanya dibutuhkan orang-orang macam mas yance ini untuk melakukan pembelaan bagi kaum miskin dan buta hukum di Indonesia.

  9. 2007 Oktober 28
    victor permalink

    Mas Anggara, gimana contoh bentuk gugatan praperadilan ke Pengadilan serta tata cara, sekalian contoh kasusnya. terima kasih

  10. 2007 Oktober 29

    @victor
    saya belum sempat untuk membuat artikelnya pak, mohon maaf

  11. 2007 Oktober 29
    eRneZ permalink

    spakat ma yance,, kalo boleh artikel tentang contoh surat2 gugatan n de genx dunk pak.bantu bgd kan buat tugas kuliah,, hehehe
    kbtulan, kul di daerah, agak kurang update buku n materinya..
    cHeerS!

  12. 2007 Oktober 30

    @ernez
    gimana sih, mahasiswa koq males banget :mrgreen:

  13. 2007 Oktober 30

    Mas Anggara, gimana pendapatnya bila terjadi kesewenang-wenangan kepolisian terhadap rakyat kecil, upaya apa saja yang harus kita lakukan untuk melakukan perlawanan hukum supaya tegak keadilan, sementara pihak lawan telah melakukan kordinasi terkait hingga lembaga -peradilan, saya frustrasi karena menthok kiri-kanan, atas bawah, mohon saran. Terimakasih banyak

  14. 2007 November 1

    @victor
    upayanya ya lawan terus, buat laporan ke beberapa lembaga negara seperti komnas ham atau komisi yudisial

  15. 2007 Desember 1
    Victor permalink

    Mas Anggara tank’s berat, saya termotivasi artikelnya, banyak kemajuan yang saya dapatkan, sekali terima kasih.

  16. 2007 Desember 3

    @victor
    semoga membantu

  17. 2008 Maret 1

    Asslm….
    manggilnya apa nihh (oh bang Angga Aja ya)
    bang boleh minta artikelnya seputar praperadilan, penyitaan dan upaya paksa lain nya g’?
    abdee lagi nyusun skripsi nihh masih kurang pustaka…
    thanks b4 ya

  18. 2008 Maret 6

    @abdee
    silahkan

  19. 2008 Agustus 19

    bang, minta tolong contoh eksepsi pra peradilan, dong.

  20. 2008 Agustus 20

    @zaldy
    eksepsi pra peradilan kan enggak mungkin dibuat sama lawyer mas

  21. 2008 November 18
    bocahpinggiran permalink

    numpang pendapat.
    benar sekali permasalahan hukum adalah permasalahan yg komprehensif. tidak dapat dilihat secara garis lurus saja.. banyak permasalahan baik secara vertikal, dan horizontal..heheh

    oiya panggilnya masa ato bang nih..
    saya konsentrasi hukum dagang dan sekarang skripsi saya ttg pasar modal, kira2 bang angga bisa batuin gak? ato ada gak yg bang angga kenal yg ngerti ttg pasar modal dari segi hukumnya tentu saja.. hehe

    thx b4

  22. 2009 Januari 16
    dedeq permalink

    bagaimana seseorang dipanggil sanksi dalam perkara penipuan sedangkan korban dan pelakunya belum ada…… menurut pendapat saya hal tersebut pantas untuk dipraperadilankan karena meresahkan masyarakat

    • 2009 Januari 19

      @dedeq
      maksudnya saksi yaa, biasanya perkara penipuan pasti ada pelapornya yang berstatus saksi korban

  23. 2009 Maret 18
    ronald permalink

    mas,saya mw nanya nieh.upaya hukum dlm pra peradilan kan hnya dapat sebatas banding saja.nah lalu knp tidak sampai kasasi?????

    • 2009 Maret 18

      @ronald
      coba baca kembali KUHAP

  24. 2009 April 26

    pak… kalau yang terlibat itu orang atasnya kepolisian, sedangkan kepolisian, kejaksaan dan pengadilan satu jurus tuh…… apa yang harus dilakukan oleh seorang haim bila mendapatkan permasalahan seperti itu karena Hakim Majelisnya juga ditekan dari atasan n kalau tidk dilksanakan maka akan dpindahkan….? n satu lagi bagaiman status pra peradilan bila duluan perkara pokoknya diperiksa di pengadilan

    • 2009 April 27

      @anie
      prinsipnya hakim harus memutuskan dengan prinsip imparsialitas, status pra peradilan akan gugur bila perkara pokoknya diperiksa

  25. 2009 Mei 13
    andi permalink

    ada hal yang menarik sehubungan dengan kewajiban para penegak hukum seperti kejaksaan yang tidak mentaati putusan pengadilan yang sudah incracht walaupun putusan tersebut adalah putusan sela, adapun permasalahan singkatnya adalah sebagai berikut :

    a. dalam suatu perkara pidana telah diputuskan oleh Pengadailan Negeri bahwa penyidik tdk berwenang melakukan penyidikan sehingga jaksa penuntut dalam melakukan dakwaan maupun tuntutannya kami menganggap tidak sah, dan hal tersebut telah diputuskan;

    b. Dalam putusan sela tersebut dinyatakan seluruh barang bukti dikembalikan kepada pemilik yang sah dan perkaranya segera dilimpahkan kepada penyidik yang berwenang;

    berdasarkan putusan tersebut jpu sampai dengan saat ini tdk menjalankan putusan Pengadilan Negeri yaitu mengembalikan barang bukti kepada pemilik yang sah sesuai putusan pengadilan. terhadap hal ini kami sdh menghimbau jpu agar menjalankan putusan selaku eksekutor yang beritikad baik, apabila menemui hal ini apakah bisa kami melakukan gugatan praperadilan kepada JPU, karena terhadap JPU yg tidak menjalankan tugas nya untuk melakukan eksekusi belum diatur secara gamblang. mohon sharing.

    • 2009 Mei 15

      @andi
      coba dilihat kemungkinan JPU Banding atau kasasi, sehingga kalau dalam konteks itu alat bukti yang disita belum bisa dikembalikan. Namun jika sudah tidak ada perlawanan lagi anda bisa minta agar JPU mengembalikan alat bukti yang disita

  26. 2009 Juli 4

    mo nanya ne mas anggara, apabila seseorang telah ditangkap, lalu proses pra peradilan dimenangkan oleh hakim.
    bagaimana kasusnya itu sementara dia terbukti melakukan tindak kriminal akan tetapi dalam melakukan tindak kriminal tidak ada barang bukti melainkan ada saksi, tetapi saksi tersebut enggan memberi keterangan karena dia tau tersangka tersebut seseorang yang mempunyai pengaruh di wilayah tempat dia tinggal. gimana tu mas

    • 2009 Juli 15

      @m. sofyan
      saya baru tahu ada kasus begitu, tapi kalau pra peradilan dimenangkan oleh pemohon, prosesnya mestinya sih diulang dari awal

  27. 2009 September 11
    RIZQI FM permalink

    MR.Anggara,mohon bantuannya..aq mau tanya perihal apakah hakim sebagai salah satu aparat hukum dapat di pra peradilankan???terima kasih..

    • 2009 September 15

      @rizqi
      tidak pak

  28. 2009 September 17
    RIZQI FM permalink

    terus alasannya apa pak?he,itung2 buat nambah pengetahuan..terima kasih

  29. 2009 September 17

    @rizqy
    alasan yang mana?

    • 2009 September 18
      RIZQI FM permalink

      mengapa hakim tidak dapat dipra peradilankan?trima kasih,,

    • 2009 Oktober 27
      hay permalink

      buat rizki..ini kayaknya tugas dari dosen saya bu handri.kalau saya sih jawabnya simpel kenapa hakim tidak dapat di pra peradilankan karena dalam pra peradilan itu memeriksa dan memutus mengenai upaya paksa sebelum masuk ke pengadilan.Nah upaya paksa tersebut adalah kewenangannya dilakukan oleh penyidik atau penuntut umum sedangkan hakim tidak berwenang untuk melakukan upaya paksa sebelum di pengadilan.Hakim hanya berwenang melakukan upaya paksa penahanan pada saat di dala, pengadilan setelah perkara pokok diperiksa.jadi yang bisa di praperadilankan hanya penyidik dan penuntut umum.

  30. 2009 Oktober 7
    Mohammad Zahky Mubaroh permalink

    bang RIZQI….
    haKim diBatasi oLeh koDe eTik…jadi kalau haKim dalam memutus perkara terdapat beberapa kejanggalan,seperti terlalu memihak…atau menerima suap dari pihak lain…maka dapat dilaporkan sebagai pelanggaran kode etik…selama hal tersebut dapat di buktikan…
    knp hakim tidak dapat dipraperadilan,karena terhadap putusan hakim yg belum berkekuatan hukum tetap masih dapat dilakukan upaya” hukum selanjutny seperti BANDING,KASASI dan PENINJAUAN KEMBALI…
    Maaf bukan ingin sok tau atau sok mengerti,hanya ingin sharing….mudah”an jawaban saya di atas benar…kalau ada kesalahan toLong diRalat biar dapat dijadikan bahan pembelajaran bagi saya…
    Terima kasih….

    Kepada bang Anggara…
    sebeLumny saya moHon maaf kLo saya lancang menjawab pertanyaan sodara RIZQI…
    saya ingin bertanya kepada abang….jika suatu putusan PRAPERADILAN sudah BHT (daLam hal ini pemohon kaLah dalam praperadilan),dan pemohon tidak sempat mengajukan upaya hukum selanjutnya…apakah dapat langsung di lakukan upaya hukum luar biasa dgn PK ?
    seLanjutny saya ingin menanyakan…apakah dalam praperadilan upaya hukum yg dapat dilakukan tingkatanya sama dengan peradilan biasa pada umumny ?
    terima kasih sebeLumny….

    • 2009 Oktober 15
      Denis permalink

      Mas mau tanya Pra Peradilan itu dituangkan dalam UU nomer dan tahun berapa, suwun

    • 2009 Oktober 27
      hay permalink

      untuk menjawab pertanyaan sdr lorenz : Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana No 8 tahun 1981 dari pasal 77 sampai pasal 83 itu tentang PraPeradilan

    • 2009 Oktober 27
      hay permalink

      untuk menjawab pertanyaan sdr denis : Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana No 8 tahun 1981 dari pasal 77 sampai pasal 83 itu tentang PraPeradilan

    • 2009 Oktober 29

      @zahky
      upaya PK tidak bisa diajukan PK silahkan cek KUHAPnya

  31. 2009 Oktober 22
    lorenz permalink

    Bang Angga, saya mau nanya nih.. Klo misalnya ada kasus polisi salah tangkap, dan si tersangka yang salah tangkap itu dibebaskan, apa pihak polisi itu BISA diwajibkan meminta maaf kepada tersangka/keluarganya itu secara kan itu untuk pemulihan nama baik. Kalopun surat pemulihan nama baik bisa diminta tapi kan kadang dipersulit oleh pihak kepolisian.

    Lalu yang ingin saya tanya lagi Bang..
    Misalkan saya menganut aliran kepercayaan. Sebagai WNI yg baik, saya harus membuat KTP. Nahh, dalam proses pembuatan KTP itu dalam kolom agama, apakah yg diisi oleh pejabat setempat?? Apakah status agama saya ditulis aliran kepercayaan atau saya terpaksa mengalah dengan masuk ke salah satu agama yang udah disahkan oleh pemerintah??
    Sering saya lihat yg menganut keeprcayaan malah dipersulit mendapat KTP dan malah tidak dikeluarkan KTPnya, padahal mereka sudah mengikuti proses hukum di negara ini. Kan mereka WNI juga, masa ada diskriminasi krn mereka menganut aliran kepercayaan??

    Maaf Bang klo pertanyaan saya terlalu banyak dan panjang..
    Trimakasih..

    • 2009 Oktober 29

      @lorenz
      kalau mau itu dalam gugatan pra peradilan, namun tidak dikenal tuntutan meminta maaf, soal aliran kepercayaan, ini menjadi salah satu isu penting dan saya merasa prihatin dengan banyaknya kasus seperti anda di Indonesia

  32. 2009 November 2
    indul permalink

    ijin tanya pak…
    praperadilan pake hukum acara apa?
    lalu bagaimana proses pemeriksaannya?
    bagaimana jika termohon tidak datang setelah dilakukan pemanggilan secara patut?
    bisakah diputus verstek?
    mohon di uraikan singkat, apa pake acara pidana/perdata?

    makasih…

    • 2009 November 17

      @indul
      untuk lebih jelas soal pra peradilan, silahkan buka UU No 8 Tahun 1981

  33. 2009 November 4
    fandi permalink

    masih banyak yang belum di atur oleh KUHap mengenai praperadilan salah satunya adalah tentang sah tidaknya suatu penyitaan, dimana banyak ditemukan penyitaan yang dilakukan penyidik terhadap tersangka yang tidak ada hubungannya dengan bukti pemulaan yang nantinya sebagai alat bukti. misalnya, seseorang tanpa izin memiliki senjata api namun barang2 seperti hp, emas dan lain sebagainya milik tersangka yang tidak ada hubungannya dengan masalah izin memiliki senjata api juga disita oleh penyidik, yang akhirnya hilang ntah kemana di tangan penyidik, hal-hal seprti merugikan hak-hak tersangka.

  34. 2009 November 9
    ramdhan gufron permalink

    mr. anggara aq mw mnta bntuan nich,
    aq dapat tgas dri dsen prihal pra peradilan,tlong krlimkan pngertian nya scra kmplit donk,trim’s.

  35. 2009 November 9
    ramdhan gufron permalink

    tlong krimkanngertian pra peradilan donk…………..

  36. 2009 November 11

    salam sejahtera Pak, saya mau bertanya tentang syarat2 agar kita dapat mengajukan Penangguhan penahanan kepada polisi? yang ke dua apabila kita telah mengajukan surat penangguahan penahanan tetapi tidak ada tanggapan dari polisi tindakan apa selanjutnya yang patut dilakukan? yang ketiga polisi memberikan penjelasan bahwa berkasnya telah dilimpahkan ke kejaksaan tetapi setelah dimintakan informasinya ke kejaksaan negeri ternyata pihak kejaksaan belum menerima berkas yang KATAnya telah dilimpahkan?

  37. 2009 November 11

    salam Pak,, saya ingin mohon bantuan bapat agar memberikan komentar terhadap kasus yang akan saya uraikan. pada intinya ada seorang tersangka yang sampai pada saat ini masih di dalam tanahan karena dituduh telah melakukan tindak pidana penipuan (pasal 378 KUHP) yang mana kasus tersebut diawali dengan adanya jual beli antara terlapor(sekarang tersangka) telah menjual sebidang kebun beserta tanahnya dan diakui oleh tersangka bahwa tanah tersebut telah dijual namum pembayarannnya belum lunas dibayarkan oleh pelapor. bagaimana pandangan bapak tentang hal tersebut?

  38. 2009 November 12
    Christy Lee permalink

    Thanks atas artikelnya.

  39. 2009 November 26
    aron nababan permalink

    mantabs bang…
    tapi saya mau tanya…
    apakah pra peradilan bisa dikenakan kepada jaksa??

    terima kasih atas jawabannya

  40. 2009 Desember 17
    alam permalink

    mas anggara, praperadilan ganti kerugian yg dimaksud itu apakah terhitung dari tersangka ini di periksa oleh penyidik sampai diketahuinya bahwa bukan dia yg dimaksud?

  41. 2010 Januari 22
    sharni permalink

    salam kenal,,, pak setelah melalui proses praperadilan atas sp3 dan dinyatakan bahwa sp3 sah or sesuai dengan ketentuan yg berlaku,, apakah masih ada upaya hukum yg dilakukan oleh korban??? seblmnya trima kasih

Tinggalkan Balasan

Note: Anda dapat menggunakan XHTML dasar di komentar Anda. Alamat surel Anda tidak akan pernah dipublikasikan.

Berlangganan umpan komentar ini melalui RSS