Tentang Pra Peradilan


Apabila dalam proses penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan yang dilakukan oleh polisi atau pejabat yang berwenang dilaksanakan secara melawan hukum maka tersangka/terdakwa atau orang lain yang berkepentingan dapat mengajukan gugatan pra peradilan. Pra peradilan ini dimaksudkan sebagai salah satu upaya pengawasan agar aparat penegak hukum tidak bertindak di luar kewenangan yang telah disediakan oleh hukum

 

Kewenangan pra peradilan adalah untuk

  1. Memeriksa sah atau tidaknya upaya paksa (penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan)
  2. Memeriksa sah tidaknya upaya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan
  3. Memeriksa tuntutan ganti kerugian berdasarkan alasan penangkapan atau penyitaan yang bertentangan dengan ketentuan hukum; penggeledahan atau penyitaan yang bertentangan dengan ketentuan hukum; kekeliruan mengenai orang yang sebenarnya mesti ditangkap, ditahan, atau diperiksa
  4. memeriksa permintaan rehabilitasi

Yang berhak mengajukan upaya pra peradilan untuk memeriksa sah tidaknya upaya paksa, tuntutan ganti kerugian, dna permintaan rehabilitasi adalah

  1. Tersangka atau
  2. Keluarga tersnagka atau
  3. Ahli waris tersangka atau
  4. Kuasa hukum tersangka atau
  5. Pihak ketiga yang berkepentingan

Yang berhak mengajukan upaya gugatan pra peradilan untuk sah tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan adalah

  1. Penyidik atau pihak ketiga yang berkepentingan
  2. Penuntut umum atau pihak ketiga yang berkepentingan

Yang dimaksud dengan pihak ketiga yang berkepentingan adalah

  1. Saksi korban tindak pidana atau
  2. Pelapor atau
  3. Organisasi non pemerintah (ornop/lsm); ini dimaksudkan untuk memberi hak kepada kepentingan umum terkait tindak pidana korupsi, lingkungan, dll. Untuk itu sangat layak dan proporsional untuk memberi hak kepada masyarakat umum yang diwakili ornop
76 comments
  1. sisca79 said:

    Baca-baca dulu ya, belum bisa koment yang kaya gini-ni.Maksih.

  2. anggara said:

    @sisca
    silahkan dibaca dulu

  3. pipiew said:

    wah, orang hukum ya pak?
    hm…nanya donk, gmana prosedur penyitaan atas razia diberlakukan? misalnya razia software, takutnya tar karna saking ga taunya malah dijadikan korban oleh pihak2 yang tidak bertanggungjawab, hehe..
    makasih ya pak… 😀

  4. anggara said:

    @pipiew
    silahkan baca postingan saya tentang Penyitaan, jika masih bingung hubungi kuasa hukum anda 😀

  5. dj leww said:

    wah ..keren tuh..aq anak hukum jg nih..hm,kali aja bisa temenan…;-) met kenal
    tambahin dong artikel yg laen, biar hukum kita lebih memasyarakat

  6. anggara said:

    @dj leww
    tentu saja boleh, masak menambah teman nggak boleh sih 😀

  7. Yance Arizona said:

    Kayaknya PraPeradilan ini alat yang banyak digunakan oleh Para tersangka Koruptor dan kejahatan Kerah putih lainnya yah..

    Untuk orang miskin yang melakukan kejahatan, setiap jelang shalat zuhur di TV-TV banyak yang langsung di Dor ! saja. tidak perlu mereka PraPeradilankan peluru yang telah menembus kaki..

    Apakah yang demikian “equality before the law”? persamaan dihadapan hukum?

  8. anggara said:

    @yance
    namanya juga prinsip, ya masih sulit diterapkan dalam prakteknya, di negara-negara maju saja masih banyak pelanggaran koq, apalagi di negara miskin macam Indonesia. Oleh karenanya dibutuhkan orang-orang macam mas yance ini untuk melakukan pembelaan bagi kaum miskin dan buta hukum di Indonesia.

    • nagaputih said:

      Kita bukan negara miskin Pak…tapi kita negara yang masih belum paham n taat pada aturan yg sdh dibuat…maunya melanggar dengan xoba xoba… hukum hanya sekedar ada saja…..you have money…you can buy law..he he he sok kebarat baratan nih…nuhun pisan

  9. victor said:

    Mas Anggara, gimana contoh bentuk gugatan praperadilan ke Pengadilan serta tata cara, sekalian contoh kasusnya. terima kasih

  10. anggara said:

    @victor
    saya belum sempat untuk membuat artikelnya pak, mohon maaf

  11. eRneZ said:

    spakat ma yance,, kalo boleh artikel tentang contoh surat2 gugatan n de genx dunk pak.bantu bgd kan buat tugas kuliah,, hehehe
    kbtulan, kul di daerah, agak kurang update buku n materinya..
    cHeerS!

  12. anggara said:

    @ernez
    gimana sih, mahasiswa koq males banget :mrgreen:

  13. victor said:

    Mas Anggara, gimana pendapatnya bila terjadi kesewenang-wenangan kepolisian terhadap rakyat kecil, upaya apa saja yang harus kita lakukan untuk melakukan perlawanan hukum supaya tegak keadilan, sementara pihak lawan telah melakukan kordinasi terkait hingga lembaga -peradilan, saya frustrasi karena menthok kiri-kanan, atas bawah, mohon saran. Terimakasih banyak

  14. anggara said:

    @victor
    upayanya ya lawan terus, buat laporan ke beberapa lembaga negara seperti komnas ham atau komisi yudisial

  15. Victor said:

    Mas Anggara tank’s berat, saya termotivasi artikelnya, banyak kemajuan yang saya dapatkan, sekali terima kasih.

  16. abdee said:

    Asslm….
    manggilnya apa nihh (oh bang Angga Aja ya)
    bang boleh minta artikelnya seputar praperadilan, penyitaan dan upaya paksa lain nya g’?
    abdee lagi nyusun skripsi nihh masih kurang pustaka…
    thanks b4 ya

  17. zaldy said:

    bang, minta tolong contoh eksepsi pra peradilan, dong.

  18. anggara said:

    @zaldy
    eksepsi pra peradilan kan enggak mungkin dibuat sama lawyer mas

    • tommi said:

      salam kenal mas……
      bisa kasih contoh hasil putusan dari kasus pra peradilan tu berupa ap??
      sejauh yang saya lihat kasus seperti ini tidak diteruskan dengan alasan si tersangka mendapat intimidasi dari pihak yang di pra peradilankan tersebut..
      hatur nuhun

  19. bocahpinggiran said:

    numpang pendapat.
    benar sekali permasalahan hukum adalah permasalahan yg komprehensif. tidak dapat dilihat secara garis lurus saja.. banyak permasalahan baik secara vertikal, dan horizontal..heheh

    oiya panggilnya masa ato bang nih..
    saya konsentrasi hukum dagang dan sekarang skripsi saya ttg pasar modal, kira2 bang angga bisa batuin gak? ato ada gak yg bang angga kenal yg ngerti ttg pasar modal dari segi hukumnya tentu saja.. hehe

    thx b4

  20. dedeq said:

    bagaimana seseorang dipanggil sanksi dalam perkara penipuan sedangkan korban dan pelakunya belum ada…… menurut pendapat saya hal tersebut pantas untuk dipraperadilankan karena meresahkan masyarakat

    • anggara said:

      @dedeq
      maksudnya saksi yaa, biasanya perkara penipuan pasti ada pelapornya yang berstatus saksi korban

  21. ronald said:

    mas,saya mw nanya nieh.upaya hukum dlm pra peradilan kan hnya dapat sebatas banding saja.nah lalu knp tidak sampai kasasi?????

    • anggara said:

      @ronald
      coba baca kembali KUHAP

  22. anie said:

    pak… kalau yang terlibat itu orang atasnya kepolisian, sedangkan kepolisian, kejaksaan dan pengadilan satu jurus tuh…… apa yang harus dilakukan oleh seorang haim bila mendapatkan permasalahan seperti itu karena Hakim Majelisnya juga ditekan dari atasan n kalau tidk dilksanakan maka akan dpindahkan….? n satu lagi bagaiman status pra peradilan bila duluan perkara pokoknya diperiksa di pengadilan

    • anggara said:

      @anie
      prinsipnya hakim harus memutuskan dengan prinsip imparsialitas, status pra peradilan akan gugur bila perkara pokoknya diperiksa

  23. andi said:

    ada hal yang menarik sehubungan dengan kewajiban para penegak hukum seperti kejaksaan yang tidak mentaati putusan pengadilan yang sudah incracht walaupun putusan tersebut adalah putusan sela, adapun permasalahan singkatnya adalah sebagai berikut :

    a. dalam suatu perkara pidana telah diputuskan oleh Pengadailan Negeri bahwa penyidik tdk berwenang melakukan penyidikan sehingga jaksa penuntut dalam melakukan dakwaan maupun tuntutannya kami menganggap tidak sah, dan hal tersebut telah diputuskan;

    b. Dalam putusan sela tersebut dinyatakan seluruh barang bukti dikembalikan kepada pemilik yang sah dan perkaranya segera dilimpahkan kepada penyidik yang berwenang;

    berdasarkan putusan tersebut jpu sampai dengan saat ini tdk menjalankan putusan Pengadilan Negeri yaitu mengembalikan barang bukti kepada pemilik yang sah sesuai putusan pengadilan. terhadap hal ini kami sdh menghimbau jpu agar menjalankan putusan selaku eksekutor yang beritikad baik, apabila menemui hal ini apakah bisa kami melakukan gugatan praperadilan kepada JPU, karena terhadap JPU yg tidak menjalankan tugas nya untuk melakukan eksekusi belum diatur secara gamblang. mohon sharing.

    • anggara said:

      @andi
      coba dilihat kemungkinan JPU Banding atau kasasi, sehingga kalau dalam konteks itu alat bukti yang disita belum bisa dikembalikan. Namun jika sudah tidak ada perlawanan lagi anda bisa minta agar JPU mengembalikan alat bukti yang disita

  24. mo nanya ne mas anggara, apabila seseorang telah ditangkap, lalu proses pra peradilan dimenangkan oleh hakim.
    bagaimana kasusnya itu sementara dia terbukti melakukan tindak kriminal akan tetapi dalam melakukan tindak kriminal tidak ada barang bukti melainkan ada saksi, tetapi saksi tersebut enggan memberi keterangan karena dia tau tersangka tersebut seseorang yang mempunyai pengaruh di wilayah tempat dia tinggal. gimana tu mas

    • anggara said:

      @m. sofyan
      saya baru tahu ada kasus begitu, tapi kalau pra peradilan dimenangkan oleh pemohon, prosesnya mestinya sih diulang dari awal

  25. RIZQI FM said:

    MR.Anggara,mohon bantuannya..aq mau tanya perihal apakah hakim sebagai salah satu aparat hukum dapat di pra peradilankan???terima kasih..

    • anggara said:

      @rizqi
      tidak pak

  26. RIZQI FM said:

    terus alasannya apa pak?he,itung2 buat nambah pengetahuan..terima kasih

    • RIZQI FM said:

      mengapa hakim tidak dapat dipra peradilankan?trima kasih,,

    • hay said:

      buat rizki..ini kayaknya tugas dari dosen saya bu handri.kalau saya sih jawabnya simpel kenapa hakim tidak dapat di pra peradilankan karena dalam pra peradilan itu memeriksa dan memutus mengenai upaya paksa sebelum masuk ke pengadilan.Nah upaya paksa tersebut adalah kewenangannya dilakukan oleh penyidik atau penuntut umum sedangkan hakim tidak berwenang untuk melakukan upaya paksa sebelum di pengadilan.Hakim hanya berwenang melakukan upaya paksa penahanan pada saat di dala, pengadilan setelah perkara pokok diperiksa.jadi yang bisa di praperadilankan hanya penyidik dan penuntut umum.

  27. Mohammad Zahky Mubaroh said:

    bang RIZQI….
    haKim diBatasi oLeh koDe eTik…jadi kalau haKim dalam memutus perkara terdapat beberapa kejanggalan,seperti terlalu memihak…atau menerima suap dari pihak lain…maka dapat dilaporkan sebagai pelanggaran kode etik…selama hal tersebut dapat di buktikan…
    knp hakim tidak dapat dipraperadilan,karena terhadap putusan hakim yg belum berkekuatan hukum tetap masih dapat dilakukan upaya” hukum selanjutny seperti BANDING,KASASI dan PENINJAUAN KEMBALI…
    Maaf bukan ingin sok tau atau sok mengerti,hanya ingin sharing….mudah”an jawaban saya di atas benar…kalau ada kesalahan toLong diRalat biar dapat dijadikan bahan pembelajaran bagi saya…
    Terima kasih….

    Kepada bang Anggara…
    sebeLumny saya moHon maaf kLo saya lancang menjawab pertanyaan sodara RIZQI…
    saya ingin bertanya kepada abang….jika suatu putusan PRAPERADILAN sudah BHT (daLam hal ini pemohon kaLah dalam praperadilan),dan pemohon tidak sempat mengajukan upaya hukum selanjutnya…apakah dapat langsung di lakukan upaya hukum luar biasa dgn PK ?
    seLanjutny saya ingin menanyakan…apakah dalam praperadilan upaya hukum yg dapat dilakukan tingkatanya sama dengan peradilan biasa pada umumny ?
    terima kasih sebeLumny….

    • Denis said:

      Mas mau tanya Pra Peradilan itu dituangkan dalam UU nomer dan tahun berapa, suwun

    • hay said:

      untuk menjawab pertanyaan sdr lorenz : Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana No 8 tahun 1981 dari pasal 77 sampai pasal 83 itu tentang PraPeradilan

    • hay said:

      untuk menjawab pertanyaan sdr denis : Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana No 8 tahun 1981 dari pasal 77 sampai pasal 83 itu tentang PraPeradilan

    • anggara said:

      @zahky
      upaya PK tidak bisa diajukan PK silahkan cek KUHAPnya

  28. lorenz said:

    Bang Angga, saya mau nanya nih.. Klo misalnya ada kasus polisi salah tangkap, dan si tersangka yang salah tangkap itu dibebaskan, apa pihak polisi itu BISA diwajibkan meminta maaf kepada tersangka/keluarganya itu secara kan itu untuk pemulihan nama baik. Kalopun surat pemulihan nama baik bisa diminta tapi kan kadang dipersulit oleh pihak kepolisian.

    Lalu yang ingin saya tanya lagi Bang..
    Misalkan saya menganut aliran kepercayaan. Sebagai WNI yg baik, saya harus membuat KTP. Nahh, dalam proses pembuatan KTP itu dalam kolom agama, apakah yg diisi oleh pejabat setempat?? Apakah status agama saya ditulis aliran kepercayaan atau saya terpaksa mengalah dengan masuk ke salah satu agama yang udah disahkan oleh pemerintah??
    Sering saya lihat yg menganut keeprcayaan malah dipersulit mendapat KTP dan malah tidak dikeluarkan KTPnya, padahal mereka sudah mengikuti proses hukum di negara ini. Kan mereka WNI juga, masa ada diskriminasi krn mereka menganut aliran kepercayaan??

    Maaf Bang klo pertanyaan saya terlalu banyak dan panjang..
    Trimakasih..

    • anggara said:

      @lorenz
      kalau mau itu dalam gugatan pra peradilan, namun tidak dikenal tuntutan meminta maaf, soal aliran kepercayaan, ini menjadi salah satu isu penting dan saya merasa prihatin dengan banyaknya kasus seperti anda di Indonesia

  29. indul said:

    ijin tanya pak…
    praperadilan pake hukum acara apa?
    lalu bagaimana proses pemeriksaannya?
    bagaimana jika termohon tidak datang setelah dilakukan pemanggilan secara patut?
    bisakah diputus verstek?
    mohon di uraikan singkat, apa pake acara pidana/perdata?

    makasih…

    • anggara said:

      @indul
      untuk lebih jelas soal pra peradilan, silahkan buka UU No 8 Tahun 1981

  30. fandi said:

    masih banyak yang belum di atur oleh KUHap mengenai praperadilan salah satunya adalah tentang sah tidaknya suatu penyitaan, dimana banyak ditemukan penyitaan yang dilakukan penyidik terhadap tersangka yang tidak ada hubungannya dengan bukti pemulaan yang nantinya sebagai alat bukti. misalnya, seseorang tanpa izin memiliki senjata api namun barang2 seperti hp, emas dan lain sebagainya milik tersangka yang tidak ada hubungannya dengan masalah izin memiliki senjata api juga disita oleh penyidik, yang akhirnya hilang ntah kemana di tangan penyidik, hal-hal seprti merugikan hak-hak tersangka.

  31. ramdhan gufron said:

    mr. anggara aq mw mnta bntuan nich,
    aq dapat tgas dri dsen prihal pra peradilan,tlong krlimkan pngertian nya scra kmplit donk,trim’s.

  32. ramdhan gufron said:

    tlong krimkanngertian pra peradilan donk…………..

  33. suanro said:

    salam sejahtera Pak, saya mau bertanya tentang syarat2 agar kita dapat mengajukan Penangguhan penahanan kepada polisi? yang ke dua apabila kita telah mengajukan surat penangguahan penahanan tetapi tidak ada tanggapan dari polisi tindakan apa selanjutnya yang patut dilakukan? yang ketiga polisi memberikan penjelasan bahwa berkasnya telah dilimpahkan ke kejaksaan tetapi setelah dimintakan informasinya ke kejaksaan negeri ternyata pihak kejaksaan belum menerima berkas yang KATAnya telah dilimpahkan?

  34. suanro said:

    salam Pak,, saya ingin mohon bantuan bapat agar memberikan komentar terhadap kasus yang akan saya uraikan. pada intinya ada seorang tersangka yang sampai pada saat ini masih di dalam tanahan karena dituduh telah melakukan tindak pidana penipuan (pasal 378 KUHP) yang mana kasus tersebut diawali dengan adanya jual beli antara terlapor(sekarang tersangka) telah menjual sebidang kebun beserta tanahnya dan diakui oleh tersangka bahwa tanah tersebut telah dijual namum pembayarannnya belum lunas dibayarkan oleh pelapor. bagaimana pandangan bapak tentang hal tersebut?

  35. Christy Lee said:

    Thanks atas artikelnya.

  36. aron nababan said:

    mantabs bang…
    tapi saya mau tanya…
    apakah pra peradilan bisa dikenakan kepada jaksa??

    terima kasih atas jawabannya

    • zahky said:

      Melihat cakupan pemeriksaan PRAPERADILAN yang salah satunya adalah tentang memeriksa dan memutus sah atau tidaknya penghentian penuntutan (Pasal 77 huruf a), maka dalam hal tersebut yang menjadi termohon adalah Jaksa Penuntut Umum selaku Penuntut yang mengeluarkan surat perintah penghentian penuntutan tersebut.

  37. alam said:

    mas anggara, praperadilan ganti kerugian yg dimaksud itu apakah terhitung dari tersangka ini di periksa oleh penyidik sampai diketahuinya bahwa bukan dia yg dimaksud?

  38. sharni said:

    salam kenal,,, pak setelah melalui proses praperadilan atas sp3 dan dinyatakan bahwa sp3 sah or sesuai dengan ketentuan yg berlaku,, apakah masih ada upaya hukum yg dilakukan oleh korban??? seblmnya trima kasih

  39. salam kenal mas anggara….saya termasuk orng yg tdk mengetahui hukum ….saat ini saya sedang mengalami masalah yg dimana kasus penipuan didalam transaksi itu saya hanya mengandalkan kepercayaan.hingga saat ini masalah tersebut belum ada titik terang padahal saya sudah melapor pada pihak kepolisiaan pada bulan agustus 2009.mohon bantuanya …mas

    • anggara said:

      @akhmad nurdiansyah
      Silahkan minta laporan hasil perkembangan penyidikan/penyelidikannya ke pihak kepolisian pak

  40. ali said:

    pak….. mo tanya… kalo… pra peradilanya diterima oleh hakim, perkara pokoknya sih melekat nebis in idem ga? makasihhh

  41. pak kebetulan sy ada tugas membuat surat pra peradilan^_^

    mohon bantuannya….pasal apa yang saja bisa diajukan dalam permohonan pra peradilan?

    trimaksih

  42. najmudin said:

    Mohon Sharing tentang berikut.
    Case: asas nebis in idem. pra-peradilan untuk Pengadilan Agama.
    Kronologis: fulan dituntut kasus X, setelah sidang, keputusan pengadilan Agama menggugurkan dakwaan. dan Risalah keputusan menetapkan X tidak bersalah. kemudian, setelah 2 bulan, ia dituntut kembali dengan kasus X (sama persis / copy paste).
    Setelah ditanyakan kepada hakim alasan persidangan. Hakim menjawab Bahwa “asas nebis in idem” terdapat pengecualian untuk pengadilan agama (perceraian). bila keberatan, maka dianjurkan untuk mengajukan pra-peradilan.

    Pertanyaan:
    a-ttg NEBIS IN IDEM. sesuai dengan Surat Edaran MA no.3/2002. Tdk boleh dituntut dgn subjek, materi yg sama setelah ada keputusan tetap. karena dapat melanggar hak asasi manusia seseorang.
    apakah penjelasan hakim atas jawaban dasar terselenggaranya “penuntutan ke-2″ dapat dibenarkan dengan menggunakan asas nebis in idem?
    b-ttg PRA-PERADILAN. Sebagaimana Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 butir 10 KUHAP bahwa
    “praperadilan adalah wewenang Pengadilan Negeri ” dalam hal ini, tidak ada penjelasasn terkait kasus pra-peradilan dalam Pengadilan Agama dan PTUN.
    selanjutnya dalam UU No.7/1989 > UU No.3/2006 > UU No.50/2009 tentang Pengadilan Agama. Tidak ada penjelasan tentang adanya Pra-Peradilan.
    Apakah penjelasan hakim tersebut dapat dipertanggungjawabkan?

    kalau memang ada pra peradilan yang dapat mengajukan penghentian penuntutan atas kasus yang pernah diputuskan sebelumnya. kira2 kemanakah prosedur itu dialamatkan?

    Ataukah malah hal tersebut sebenarnya adalah bentuk ketidak professionalan hakim? lantas kemanakah mengadukan para hakim yang tidak profesional tersebut?

    Dari case tersebut. keadilan harus ditegakan. demi hak asasi manusia yang telah diputuskan tidak bersalah, kemudian ia dituntut kembali atas kasus yang sudah mempunyai ketetapan hukum tetap.

    Mohon saran nya Urgent…

  43. Darman said:

    Kejadiannya bulan September 2009 saya dipukul oleh seseorang sehingga luka dengan 6 jahitan, kejadian ini saya laporkan kepolsek.
    16 hari kemudian saya dipanggil dan dijadikan tersangka, karena Pelapor ( yang memukul saya) mengatakan bahwa yang memukul lebih dahulu adalah saya, hal ini saya bantah kepada penyidik, jika saya melakukan pemukulan lebih dahulu setidak-tidaknya kepalanya akan bocor, karena dia membelakangi pagar.
    Banyak saksi yang melihat setelah kejadian bahwa muka yang memukul saya bersih , tidak seperti Visum mengenai keadaan dia (diduga direkayasa) bahwa mukanya memar.
    saya minta supaya dilakukan reka ulang dan dihadirkan saksi setelah kejadian (karena saksi pada saat kejadian tidak ada) , tetapi oleh penyidik tidak diperhatikan. disini penyidik saya lihat berpihak kepada orang yang memukul saya.
    Kasus saya sudah hampir 1 tahun masih digantung, apakah saya dapat mengajukan gugatan pra peradilan tanpa pengacara (karena saya sudah pensiun)? TKS

  44. iqbal said:

    buat temen2 yg mw contoh ni ada…??

    Contoh Gugatan

    Tanjung Karang, 07 September 2007
    Kepada :
    Yang terhormat Bapak Ketua
    Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
    di_
    Jakarta
    Dengan Hormat,
    Yang bertanda tangan di bawah ini, saya :
    Asti Sri Purniyati, S.H., Advokat, berkantor di Jalan Kamboja No.3 Tanjung Karang Pusat, Bandar Lampung, berdasarkan surat kuasa tanggal 05 September 2007, terlampir, bertindak untuk dan atas nama :
    Calak bin Apes, bertempat tinggal di Jalan Arif Rahman Hakim No.38 Sukarame, Bandar Lampung, dalam hal ini memilih tempat kediaman hukum (domisili) di kantor kuasanya tersebut diatas. Hendak menandatangani dan memajukan surat gugatan ini, selanjutnya akan disebut PENGGUGAT.
    Dengan ini penggugat hendak mengajukan gugatan terhadap:
    Datuk Rang Kayo bin Cekak, bertempat tinggal di Jl. Teuku Umar No.12 Jakarta Pusat, selanjutnya akan disebut TERGUGAT.
    Adapun mengenai duduk persoalannya adalah sebagai berikut :
    Bahwa pada tanggal 29 Agustus 2007 tergugat telah mengadakan perjanjian jual beli mobil dengan penggugat, dengan merk Toyota Alphard dengan nomor polisi B 360 LU seharga Rp. 450.000.000,- (empat ratus lima puluh juta rupiah), seperti terbukti dari perjanjian yang ditandatangani oleh Penggugat tertanggal 29 Agustus 2007 (vide bukti P-1, foto copy terlampir);
    Sebagai pelaksanaan dari perjanjian tersebut diatas, Penggugat juga telah membayar Uang Panjer (Down Payment) sebagai tanda jadi sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai perjanjian, yaitu sebesar Rp.45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) seperti terbukti dalam kwitansi tanda penerimaan uang tertanggal 29 Agustus 2007 (vide bukti P-2, foto copy terlampir);
    Dalam perjanjian tersebut diatas juga disepakati bahwa pelunasan akan dilaksanakan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak ditandatangani perjanjian yaitu jatuh pada tanggal 05 September 2007;
    Bahwa pada tanggal 01 September 2007, Penggugat berniat untuk melunasi harga yang telah disepakati tersebut, namun ketika Penggugat datang ke showroom milik penggugat oleh Customer Service yang pada saat itu bertugas pada Showroom milik Tergugat (Ibu Nina), mobil yang dimaksud dinyatakan telah terjual.
    Ternyata pada tanggal 31 Agustus 2007 Tergugat telah tidak menepati janjinya dengan melakukan transaksi penjualan terhadap mobil sebagaimana dimaksud dengan Sdr. Tukul bin Tajir seharga Rp. 650.000.000,- (enam ratus lima puluh juta rupiah) sebagaimana terbukti dalam kwitansi tanda penerimaan uang tertanggal 31 Agustus 2007 (vide bukti P-3, foto copy terlampir);
    Bahwa penggugat juga telah menyampaikan teguran secara lisan kepada tergugat, dan meminta pengembalian uang panjer (Down Payment) namun tergugat tidak mengindahkannya dan kemudian menawarkan untuk mengganti dengan kendaraan lain yang sama sekali tidak diinginkan oleh Penggugat;
    Bahwa atas perbuatan tergugat yang telah cedera janji (WANPRESTASI) tersebut, sudah jelas sekali tergugat telah menghina, membohongi, tidak memiliki itikad baik dan hal tersebut sangat merugikan bagi penggugat;
    Bahwa untuk kerugian tersebut, wajar penggugat meminta pengembalian uang panjer (down payment) secara utuh ditambah dengan tambahan kerugian imateriil sebesar 200% (dua ratus persen) dari uang panjer (Down Payment) yang telah disetorkan sebagai ganti rugi kepada tergugat.
    Maka berdasarkan segala apa yang terurai diatas, penggugat mohon dengan hormat sudilah kiranya Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berkenan memutuskan:
    PRIMAIR :
    1. Menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi berupa pengembalian uang panjer (Down Payment) dan kerugian imateriil sebesar Rp. 135.000.000,- (seratus tiga puluh lima juta rupiah) kepada penggugat dengan seketika dan sekaligus;
    2. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara ini;
    3. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun timbul verzet atau banding.
    Apabila Majelis Hakim berpendapat lain :
    SUBSIDIAIR : Dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex acquo et bono).
    Hormat kuasa penggugat,

  45. ahmad said:

    Penyitaan yang tidak sah bisa duajukan ke pra-peradilan ya mas anggara?
    Saya pikir tidak bisa karena tidak masuk kewenangan pra-peradilan yang pasal 77 KUHAP…
    Apa saya yg salah baca KUHAP ya?

    • anggara said:

      @ahmad
      Sebenarnya tidak salah juga, namun berdasarkan pada hal – hal secara limitatif umumnya diatur dalam pasal 77 sampai pasal 83 Undang-undang No.8 tahun 1981 tentang KUHAP. Pada dasarnya upaya pra-peradilan tidak hanya sebatas itu, karena secara hukum ketentuan yang mengatur tentang pra-pradilan menyangkut juga tentang tuntutan ganti kerugian termasuk ganti kerugian akibat adanya “tindakan lain” yang di dalam penjelasan pasal 95 ayat (1) KUHAP ditegaskan kerugian yang timbul akibat tindakan lain yaitu, kerugian yang timbul akibat pemasukan rumah, penggeledahan dan penyitaan yang tidak sah menurut hukum.

      Sehingga dalam konteks ini pra-peradilan secara lengkapdiatur dalam pasal 1 butir 10 KUHAP Jo. Pasal 77 s/d 83 dan pasal 95 s/d 97 KUHAP, pasal 1 butir 16 Jo. Pasal 38 s/d 46, pasal 47 s/d 49 dan pasal 128 s/d 132 KUHAP.

      Dalam konteks ini pra peradilan dapat juga dilakukan terhadap adanya kesalahan penyitaan yang tidak termasuk alat pembuktian, atau seseorang yang dikenakan tindakan lain tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang, karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan. (Lihat Keputusan Menkeh RI No.:M.01.PW.07.03 tahun 1982), atau akibat adanya tindakan lain yang menimbulkan kerugian sebagai akibat pemasukan rumah, penggeledahan dan penyitaan yang tidak sah menurut hukum.

  46. ahmad khairan said:

    mas anggara…saya pengacara yg baru praktik ..,saat ini banyak perkara yg gampang sekali dihentikan oleh pihak penyidik kepolisian,bantu saya dalam berjuang untuk menerapkan hukum yg baik dan benar dikalangan penyidik kepolisian ,saya perlu contoh surat praperadilan penghentian perkara oleh penyidikan kepolisian karna dalam waktu dekat saya akan memperadilkan salah satu polda di wil RI.terima kasih sebelumnya salam yusticia.

  47. giggs said:

    pra peradilan sita dan dah apakah diatur dalam kuhap???

  48. efi said:

    Mas Angga apakah gugatan praperadilan bisa diajukan dg dasar hukum salah penerapan pasal di hubungkan dengan bukti visum…

  49. marudut said:

    mas angga saya mau tanya ttg banding pra peradilan .saya memenangkan praperadilan dgn polres kerawang tentang sah tidaknya sp3 di pn krawang,dan polres banding ke pt .akan tetapi setelah saya cek surat kuasa utk memori bandingnya itu nama penerima kuasa
    dan tgl kuasa dan sprintnya[utk kepolisian biasanya ada] berbeda dengan yg didaftarka ke pn.alamat sayapun berbeda entah alamat siapa yang dicantumkan/ditulis dalammemori banding.apakah memori banding itu bisa diterima dan sah utk melakukan banding .saya tetap melakukan kontra memori tgl 19 sept 2011 dan berkas sudah dikirim ke pt.

    • anggara said:

      @marudut

      Harusnya sih, pengadilan yg menyatakan nggak sah kalau beda begitu, tapi sebaiknya disebutkan dalam kontra memori bandingnya

  50. julianto said:

    sy mau tanya boleh nggk kita pra peradilan suatu penahanan tapi sebelum didaftarkan ke PN Polisi sudah mengeluarkan tahanannya karena takut bahkan kasus diSP3kan

  51. Azizah said:

    Kasi contoh suratnya dooonnkkk
    please…

  52. livia said:

    salam sejahtera mas anggara..
    kasus salah tangkap dari tahun 1970 sampai sekarang ini masih banyak terjadi di Indonesia, yg jdi pertanyaan sya ada berapa kasus yang sudah mendapat ganti rugi(nominalnya) dan rehabilitasi, karena dalam PP yg mengatur mengenai tata cara pelaksanaan KUHAP 4 yg mengakibatkan csakit atau cacat hanya sebesar Rp.3.000.000,-berapa kasus yang belum mendapat ganti rugi?
    mohon bantuannya..

  53. Mohon diberikan contoh surat mengajukan pra peradilan ke PN, yang kasusnya di SP3 kan, Tks

Leave a reply to ali Cancel reply