<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss" xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
		>
<channel>
	<title>Komentar di: Tentang Pra Peradilan</title>
	<atom:link href="http://anggara.org/2007/09/25/tentang-pra-peradilan/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://anggara.org/2007/09/25/tentang-pra-peradilan/</link>
	<description>A Journey of Life</description>
	<lastBuildDate>Sun, 12 Feb 2012 16:43:46 +0000</lastBuildDate>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.com/</generator>
	<item>
		<title>Oleh: Azizah</title>
		<link>http://anggara.org/2007/09/25/tentang-pra-peradilan/#comment-22919</link>
		<dc:creator><![CDATA[Azizah]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 06 Dec 2011 14:25:21 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://anggara.org/2007/09/25/tentang-pra-peradilan/#comment-22919</guid>
		<description><![CDATA[Kasi contoh suratnya dooonnkkk
please...]]></description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Kasi contoh suratnya dooonnkkk<br />
please&#8230;</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: julianto</title>
		<link>http://anggara.org/2007/09/25/tentang-pra-peradilan/#comment-22784</link>
		<dc:creator><![CDATA[julianto]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 07 Nov 2011 16:55:56 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://anggara.org/2007/09/25/tentang-pra-peradilan/#comment-22784</guid>
		<description><![CDATA[sy mau tanya boleh nggk kita pra peradilan suatu penahanan tapi sebelum didaftarkan ke PN Polisi sudah mengeluarkan tahanannya karena takut bahkan kasus diSP3kan]]></description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>sy mau tanya boleh nggk kita pra peradilan suatu penahanan tapi sebelum didaftarkan ke PN Polisi sudah mengeluarkan tahanannya karena takut bahkan kasus diSP3kan</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: anggara</title>
		<link>http://anggara.org/2007/09/25/tentang-pra-peradilan/#comment-22603</link>
		<dc:creator><![CDATA[anggara]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 24 Sep 2011 09:44:23 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://anggara.org/2007/09/25/tentang-pra-peradilan/#comment-22603</guid>
		<description><![CDATA[@marudut

Harusnya sih, pengadilan yg menyatakan nggak sah kalau beda begitu, tapi sebaiknya disebutkan dalam kontra memori bandingnya]]></description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>@marudut</p>
<p>Harusnya sih, pengadilan yg menyatakan nggak sah kalau beda begitu, tapi sebaiknya disebutkan dalam kontra memori bandingnya</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: marudut</title>
		<link>http://anggara.org/2007/09/25/tentang-pra-peradilan/#comment-22601</link>
		<dc:creator><![CDATA[marudut]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 24 Sep 2011 08:20:09 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://anggara.org/2007/09/25/tentang-pra-peradilan/#comment-22601</guid>
		<description><![CDATA[mas angga saya mau tanya  ttg banding pra peradilan .saya memenangkan praperadilan dgn polres kerawang tentang sah tidaknya sp3 di pn  krawang,dan polres banding ke pt .akan tetapi setelah saya cek surat kuasa utk memori bandingnya itu nama penerima kuasa    
dan tgl kuasa dan sprintnya[utk kepolisian biasanya ada]     berbeda dengan yg didaftarka ke pn.alamat sayapun berbeda entah alamat siapa yang dicantumkan/ditulis dalammemori banding.apakah memori banding itu bisa diterima dan sah utk melakukan banding   .saya tetap melakukan kontra memori tgl 19 sept 2011  dan berkas sudah dikirim ke pt.]]></description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>mas angga saya mau tanya  ttg banding pra peradilan .saya memenangkan praperadilan dgn polres kerawang tentang sah tidaknya sp3 di pn  krawang,dan polres banding ke pt .akan tetapi setelah saya cek surat kuasa utk memori bandingnya itu nama penerima kuasa<br />
dan tgl kuasa dan sprintnya[utk kepolisian biasanya ada]     berbeda dengan yg didaftarka ke pn.alamat sayapun berbeda entah alamat siapa yang dicantumkan/ditulis dalammemori banding.apakah memori banding itu bisa diterima dan sah utk melakukan banding   .saya tetap melakukan kontra memori tgl 19 sept 2011  dan berkas sudah dikirim ke pt.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: efi</title>
		<link>http://anggara.org/2007/09/25/tentang-pra-peradilan/#comment-22409</link>
		<dc:creator><![CDATA[efi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 31 Jul 2011 08:25:35 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://anggara.org/2007/09/25/tentang-pra-peradilan/#comment-22409</guid>
		<description><![CDATA[Mas Angga apakah gugatan praperadilan bisa diajukan dg dasar hukum salah penerapan pasal di hubungkan dengan bukti visum...]]></description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Mas Angga apakah gugatan praperadilan bisa diajukan dg dasar hukum salah penerapan pasal di hubungkan dengan bukti visum&#8230;</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: zahky</title>
		<link>http://anggara.org/2007/09/25/tentang-pra-peradilan/#comment-21885</link>
		<dc:creator><![CDATA[zahky]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 06 Apr 2011 09:09:59 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://anggara.org/2007/09/25/tentang-pra-peradilan/#comment-21885</guid>
		<description><![CDATA[Melihat cakupan pemeriksaan PRAPERADILAN yang salah satunya adalah tentang memeriksa dan memutus sah atau tidaknya penghentian penuntutan (Pasal 77 huruf a), maka dalam hal tersebut yang menjadi termohon adalah Jaksa Penuntut Umum selaku Penuntut yang mengeluarkan surat perintah penghentian penuntutan tersebut.]]></description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Melihat cakupan pemeriksaan PRAPERADILAN yang salah satunya adalah tentang memeriksa dan memutus sah atau tidaknya penghentian penuntutan (Pasal 77 huruf a), maka dalam hal tersebut yang menjadi termohon adalah Jaksa Penuntut Umum selaku Penuntut yang mengeluarkan surat perintah penghentian penuntutan tersebut.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: giggs</title>
		<link>http://anggara.org/2007/09/25/tentang-pra-peradilan/#comment-21829</link>
		<dc:creator><![CDATA[giggs]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 24 Mar 2011 02:49:44 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://anggara.org/2007/09/25/tentang-pra-peradilan/#comment-21829</guid>
		<description><![CDATA[pra peradilan sita dan dah apakah diatur dalam kuhap???]]></description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>pra peradilan sita dan dah apakah diatur dalam kuhap???</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: ahmad khairan</title>
		<link>http://anggara.org/2007/09/25/tentang-pra-peradilan/#comment-21804</link>
		<dc:creator><![CDATA[ahmad khairan]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 20 Mar 2011 12:01:59 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://anggara.org/2007/09/25/tentang-pra-peradilan/#comment-21804</guid>
		<description><![CDATA[mas anggara...saya pengacara yg baru praktik ..,saat ini banyak perkara yg gampang sekali dihentikan oleh pihak penyidik kepolisian,bantu saya dalam berjuang untuk menerapkan hukum yg baik dan benar dikalangan penyidik kepolisian ,saya perlu contoh surat praperadilan penghentian perkara oleh penyidikan kepolisian karna dalam waktu dekat saya akan memperadilkan salah satu polda di wil RI.terima kasih sebelumnya salam yusticia.]]></description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>mas anggara&#8230;saya pengacara yg baru praktik ..,saat ini banyak perkara yg gampang sekali dihentikan oleh pihak penyidik kepolisian,bantu saya dalam berjuang untuk menerapkan hukum yg baik dan benar dikalangan penyidik kepolisian ,saya perlu contoh surat praperadilan penghentian perkara oleh penyidikan kepolisian karna dalam waktu dekat saya akan memperadilkan salah satu polda di wil RI.terima kasih sebelumnya salam yusticia.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: anggara</title>
		<link>http://anggara.org/2007/09/25/tentang-pra-peradilan/#comment-21701</link>
		<dc:creator><![CDATA[anggara]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 18 Feb 2011 02:21:37 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://anggara.org/2007/09/25/tentang-pra-peradilan/#comment-21701</guid>
		<description><![CDATA[@ahmad
Sebenarnya tidak salah juga, namun berdasarkan pada hal - hal secara limitatif umumnya diatur dalam pasal 77 sampai pasal 83 Undang-undang No.8 tahun 1981 tentang KUHAP. Pada dasarnya upaya pra-peradilan tidak hanya sebatas itu, karena secara hukum ketentuan yang mengatur tentang pra-pradilan menyangkut juga tentang tuntutan ganti kerugian termasuk ganti kerugian akibat adanya “tindakan lain” yang di dalam penjelasan pasal 95 ayat (1) KUHAP ditegaskan kerugian yang timbul akibat tindakan lain yaitu, kerugian yang timbul akibat pemasukan rumah, penggeledahan dan penyitaan yang tidak sah menurut hukum.

Sehingga dalam konteks ini pra-peradilan secara lengkapdiatur dalam pasal 1 butir 10 KUHAP Jo. Pasal 77 s/d 83 dan pasal 95 s/d 97 KUHAP, pasal 1 butir 16 Jo. Pasal 38 s/d 46, pasal 47 s/d 49 dan pasal 128 s/d 132 KUHAP.

Dalam konteks ini pra peradilan dapat juga dilakukan terhadap adanya kesalahan penyitaan yang tidak termasuk alat pembuktian, atau seseorang yang dikenakan tindakan lain tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang, karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan. (Lihat Keputusan Menkeh RI No.:M.01.PW.07.03 tahun 1982), atau akibat adanya tindakan lain yang menimbulkan kerugian sebagai akibat pemasukan rumah, penggeledahan dan penyitaan yang tidak sah menurut hukum.]]></description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>@ahmad<br />
Sebenarnya tidak salah juga, namun berdasarkan pada hal &#8211; hal secara limitatif umumnya diatur dalam pasal 77 sampai pasal 83 Undang-undang No.8 tahun 1981 tentang KUHAP. Pada dasarnya upaya pra-peradilan tidak hanya sebatas itu, karena secara hukum ketentuan yang mengatur tentang pra-pradilan menyangkut juga tentang tuntutan ganti kerugian termasuk ganti kerugian akibat adanya “tindakan lain” yang di dalam penjelasan pasal 95 ayat (1) KUHAP ditegaskan kerugian yang timbul akibat tindakan lain yaitu, kerugian yang timbul akibat pemasukan rumah, penggeledahan dan penyitaan yang tidak sah menurut hukum.</p>
<p>Sehingga dalam konteks ini pra-peradilan secara lengkapdiatur dalam pasal 1 butir 10 KUHAP Jo. Pasal 77 s/d 83 dan pasal 95 s/d 97 KUHAP, pasal 1 butir 16 Jo. Pasal 38 s/d 46, pasal 47 s/d 49 dan pasal 128 s/d 132 KUHAP.</p>
<p>Dalam konteks ini pra peradilan dapat juga dilakukan terhadap adanya kesalahan penyitaan yang tidak termasuk alat pembuktian, atau seseorang yang dikenakan tindakan lain tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang, karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan. (Lihat Keputusan Menkeh RI No.:M.01.PW.07.03 tahun 1982), atau akibat adanya tindakan lain yang menimbulkan kerugian sebagai akibat pemasukan rumah, penggeledahan dan penyitaan yang tidak sah menurut hukum.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: ahmad</title>
		<link>http://anggara.org/2007/09/25/tentang-pra-peradilan/#comment-21699</link>
		<dc:creator><![CDATA[ahmad]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 17 Feb 2011 10:27:40 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://anggara.org/2007/09/25/tentang-pra-peradilan/#comment-21699</guid>
		<description><![CDATA[Penyitaan yang tidak sah bisa duajukan ke pra-peradilan ya mas anggara? 
Saya pikir tidak bisa karena tidak masuk kewenangan pra-peradilan yang pasal 77 KUHAP...
Apa saya yg salah baca KUHAP ya?]]></description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Penyitaan yang tidak sah bisa duajukan ke pra-peradilan ya mas anggara?<br />
Saya pikir tidak bisa karena tidak masuk kewenangan pra-peradilan yang pasal 77 KUHAP&#8230;<br />
Apa saya yg salah baca KUHAP ya?</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: iqbal</title>
		<link>http://anggara.org/2007/09/25/tentang-pra-peradilan/#comment-21050</link>
		<dc:creator><![CDATA[iqbal]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 30 Oct 2010 14:54:59 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://anggara.org/2007/09/25/tentang-pra-peradilan/#comment-21050</guid>
		<description><![CDATA[buat temen2 yg mw contoh ni ada...?? 

Contoh Gugatan

Tanjung Karang, 07 September 2007 
Kepada :
Yang terhormat Bapak Ketua
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
di_
Jakarta
Dengan Hormat,
Yang bertanda tangan di bawah ini, saya :
Asti Sri Purniyati, S.H., Advokat, berkantor di Jalan Kamboja No.3 Tanjung Karang Pusat, Bandar Lampung, berdasarkan surat kuasa tanggal 05 September 2007, terlampir, bertindak untuk dan atas nama :
Calak bin Apes, bertempat tinggal di Jalan Arif Rahman Hakim No.38 Sukarame, Bandar Lampung, dalam hal ini memilih tempat kediaman hukum (domisili) di kantor kuasanya tersebut diatas. Hendak menandatangani dan memajukan surat gugatan ini, selanjutnya akan disebut PENGGUGAT.
Dengan ini penggugat hendak mengajukan gugatan terhadap:
Datuk Rang Kayo bin Cekak, bertempat tinggal di Jl. Teuku Umar No.12 Jakarta Pusat, selanjutnya akan disebut TERGUGAT.
Adapun mengenai duduk persoalannya adalah sebagai berikut :
Bahwa pada tanggal 29 Agustus 2007 tergugat telah mengadakan perjanjian jual beli mobil dengan penggugat, dengan merk Toyota Alphard dengan nomor polisi B 360 LU seharga Rp. 450.000.000,- (empat ratus lima puluh juta rupiah), seperti terbukti dari perjanjian yang ditandatangani oleh Penggugat tertanggal 29 Agustus 2007 (vide bukti P-1, foto copy terlampir);
Sebagai pelaksanaan dari perjanjian tersebut diatas, Penggugat juga telah membayar Uang Panjer (Down Payment) sebagai tanda jadi sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai perjanjian, yaitu sebesar Rp.45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) seperti terbukti dalam kwitansi tanda penerimaan uang tertanggal 29 Agustus 2007 (vide bukti P-2, foto copy terlampir);
Dalam perjanjian tersebut diatas juga disepakati bahwa pelunasan akan dilaksanakan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak ditandatangani perjanjian yaitu jatuh pada tanggal 05 September 2007;
Bahwa pada tanggal 01 September 2007, Penggugat berniat untuk melunasi harga yang telah disepakati tersebut, namun ketika Penggugat datang ke showroom milik penggugat oleh Customer Service yang pada saat itu bertugas pada Showroom milik Tergugat (Ibu Nina), mobil yang dimaksud dinyatakan telah terjual. 
Ternyata pada tanggal 31 Agustus 2007 Tergugat telah tidak menepati janjinya dengan melakukan transaksi penjualan terhadap mobil sebagaimana dimaksud dengan Sdr. Tukul bin Tajir seharga Rp. 650.000.000,- (enam ratus lima puluh juta rupiah) sebagaimana terbukti dalam kwitansi tanda penerimaan uang tertanggal 31 Agustus 2007 (vide bukti P-3, foto copy terlampir);
Bahwa penggugat juga telah menyampaikan teguran secara lisan kepada tergugat, dan meminta pengembalian uang panjer (Down Payment) namun tergugat tidak mengindahkannya dan kemudian menawarkan untuk mengganti dengan kendaraan lain yang sama sekali tidak diinginkan oleh Penggugat;
Bahwa atas perbuatan tergugat yang telah cedera janji (WANPRESTASI) tersebut, sudah jelas sekali tergugat telah menghina, membohongi, tidak memiliki itikad baik dan hal tersebut sangat merugikan bagi penggugat;
Bahwa untuk kerugian tersebut, wajar penggugat meminta pengembalian uang panjer (down payment) secara utuh ditambah dengan tambahan kerugian imateriil sebesar 200% (dua ratus persen) dari uang panjer (Down Payment) yang telah disetorkan sebagai ganti rugi kepada tergugat.
Maka berdasarkan segala apa yang terurai diatas, penggugat mohon dengan hormat sudilah kiranya Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berkenan memutuskan:
PRIMAIR :
1. Menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi berupa pengembalian uang panjer (Down Payment) dan kerugian imateriil sebesar Rp. 135.000.000,- (seratus tiga puluh lima juta rupiah) kepada penggugat dengan seketika dan sekaligus;
2. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara ini;
3. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun timbul verzet atau banding.
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain :
SUBSIDIAIR : Dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex acquo et bono).
Hormat kuasa penggugat,]]></description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>buat temen2 yg mw contoh ni ada&#8230;?? </p>
<p>Contoh Gugatan</p>
<p>Tanjung Karang, 07 September 2007<br />
Kepada :<br />
Yang terhormat Bapak Ketua<br />
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat<br />
di_<br />
Jakarta<br />
Dengan Hormat,<br />
Yang bertanda tangan di bawah ini, saya :<br />
Asti Sri Purniyati, S.H., Advokat, berkantor di Jalan Kamboja No.3 Tanjung Karang Pusat, Bandar Lampung, berdasarkan surat kuasa tanggal 05 September 2007, terlampir, bertindak untuk dan atas nama :<br />
Calak bin Apes, bertempat tinggal di Jalan Arif Rahman Hakim No.38 Sukarame, Bandar Lampung, dalam hal ini memilih tempat kediaman hukum (domisili) di kantor kuasanya tersebut diatas. Hendak menandatangani dan memajukan surat gugatan ini, selanjutnya akan disebut PENGGUGAT.<br />
Dengan ini penggugat hendak mengajukan gugatan terhadap:<br />
Datuk Rang Kayo bin Cekak, bertempat tinggal di Jl. Teuku Umar No.12 Jakarta Pusat, selanjutnya akan disebut TERGUGAT.<br />
Adapun mengenai duduk persoalannya adalah sebagai berikut :<br />
Bahwa pada tanggal 29 Agustus 2007 tergugat telah mengadakan perjanjian jual beli mobil dengan penggugat, dengan merk Toyota Alphard dengan nomor polisi B 360 LU seharga Rp. 450.000.000,- (empat ratus lima puluh juta rupiah), seperti terbukti dari perjanjian yang ditandatangani oleh Penggugat tertanggal 29 Agustus 2007 (vide bukti P-1, foto copy terlampir);<br />
Sebagai pelaksanaan dari perjanjian tersebut diatas, Penggugat juga telah membayar Uang Panjer (Down Payment) sebagai tanda jadi sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai perjanjian, yaitu sebesar Rp.45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) seperti terbukti dalam kwitansi tanda penerimaan uang tertanggal 29 Agustus 2007 (vide bukti P-2, foto copy terlampir);<br />
Dalam perjanjian tersebut diatas juga disepakati bahwa pelunasan akan dilaksanakan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak ditandatangani perjanjian yaitu jatuh pada tanggal 05 September 2007;<br />
Bahwa pada tanggal 01 September 2007, Penggugat berniat untuk melunasi harga yang telah disepakati tersebut, namun ketika Penggugat datang ke showroom milik penggugat oleh Customer Service yang pada saat itu bertugas pada Showroom milik Tergugat (Ibu Nina), mobil yang dimaksud dinyatakan telah terjual.<br />
Ternyata pada tanggal 31 Agustus 2007 Tergugat telah tidak menepati janjinya dengan melakukan transaksi penjualan terhadap mobil sebagaimana dimaksud dengan Sdr. Tukul bin Tajir seharga Rp. 650.000.000,- (enam ratus lima puluh juta rupiah) sebagaimana terbukti dalam kwitansi tanda penerimaan uang tertanggal 31 Agustus 2007 (vide bukti P-3, foto copy terlampir);<br />
Bahwa penggugat juga telah menyampaikan teguran secara lisan kepada tergugat, dan meminta pengembalian uang panjer (Down Payment) namun tergugat tidak mengindahkannya dan kemudian menawarkan untuk mengganti dengan kendaraan lain yang sama sekali tidak diinginkan oleh Penggugat;<br />
Bahwa atas perbuatan tergugat yang telah cedera janji (WANPRESTASI) tersebut, sudah jelas sekali tergugat telah menghina, membohongi, tidak memiliki itikad baik dan hal tersebut sangat merugikan bagi penggugat;<br />
Bahwa untuk kerugian tersebut, wajar penggugat meminta pengembalian uang panjer (down payment) secara utuh ditambah dengan tambahan kerugian imateriil sebesar 200% (dua ratus persen) dari uang panjer (Down Payment) yang telah disetorkan sebagai ganti rugi kepada tergugat.<br />
Maka berdasarkan segala apa yang terurai diatas, penggugat mohon dengan hormat sudilah kiranya Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berkenan memutuskan:<br />
PRIMAIR :<br />
1. Menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi berupa pengembalian uang panjer (Down Payment) dan kerugian imateriil sebesar Rp. 135.000.000,- (seratus tiga puluh lima juta rupiah) kepada penggugat dengan seketika dan sekaligus;<br />
2. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara ini;<br />
3. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun timbul verzet atau banding.<br />
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain :<br />
SUBSIDIAIR : Dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex acquo et bono).<br />
Hormat kuasa penggugat,</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: Darman</title>
		<link>http://anggara.org/2007/09/25/tentang-pra-peradilan/#comment-20597</link>
		<dc:creator><![CDATA[Darman]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 25 Jul 2010 11:06:27 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://anggara.org/2007/09/25/tentang-pra-peradilan/#comment-20597</guid>
		<description><![CDATA[Kejadiannya bulan September 2009 saya dipukul oleh seseorang sehingga luka dengan 6 jahitan, kejadian ini saya laporkan kepolsek.
16 hari kemudian saya dipanggil dan dijadikan tersangka, karena Pelapor ( yang memukul saya)  mengatakan bahwa yang memukul lebih dahulu adalah saya, hal ini saya bantah kepada  penyidik, jika saya melakukan pemukulan  lebih dahulu setidak-tidaknya kepalanya akan bocor, karena dia membelakangi pagar. 
Banyak saksi yang melihat setelah kejadian bahwa muka yang memukul saya bersih , tidak seperti Visum  mengenai keadaan dia (diduga direkayasa) bahwa mukanya memar. 
saya minta supaya dilakukan reka ulang dan dihadirkan saksi setelah kejadian (karena saksi pada saat kejadian tidak ada) , tetapi oleh penyidik tidak diperhatikan. disini penyidik saya lihat berpihak kepada orang yang memukul saya.
Kasus saya sudah hampir 1 tahun masih digantung, apakah saya dapat mengajukan gugatan pra peradilan tanpa pengacara (karena saya sudah pensiun)? TKS]]></description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Kejadiannya bulan September 2009 saya dipukul oleh seseorang sehingga luka dengan 6 jahitan, kejadian ini saya laporkan kepolsek.<br />
16 hari kemudian saya dipanggil dan dijadikan tersangka, karena Pelapor ( yang memukul saya)  mengatakan bahwa yang memukul lebih dahulu adalah saya, hal ini saya bantah kepada  penyidik, jika saya melakukan pemukulan  lebih dahulu setidak-tidaknya kepalanya akan bocor, karena dia membelakangi pagar.<br />
Banyak saksi yang melihat setelah kejadian bahwa muka yang memukul saya bersih , tidak seperti Visum  mengenai keadaan dia (diduga direkayasa) bahwa mukanya memar.<br />
saya minta supaya dilakukan reka ulang dan dihadirkan saksi setelah kejadian (karena saksi pada saat kejadian tidak ada) , tetapi oleh penyidik tidak diperhatikan. disini penyidik saya lihat berpihak kepada orang yang memukul saya.<br />
Kasus saya sudah hampir 1 tahun masih digantung, apakah saya dapat mengajukan gugatan pra peradilan tanpa pengacara (karena saya sudah pensiun)? TKS</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: najmudin</title>
		<link>http://anggara.org/2007/09/25/tentang-pra-peradilan/#comment-20551</link>
		<dc:creator><![CDATA[najmudin]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 13 Jul 2010 16:59:28 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://anggara.org/2007/09/25/tentang-pra-peradilan/#comment-20551</guid>
		<description><![CDATA[Mohon Sharing tentang berikut.
Case:  asas nebis in idem. pra-peradilan untuk Pengadilan Agama.
Kronologis: fulan dituntut kasus X, setelah sidang, keputusan pengadilan Agama menggugurkan dakwaan. dan Risalah keputusan menetapkan X tidak bersalah. kemudian, setelah 2 bulan, ia dituntut kembali dengan kasus X (sama persis / copy paste).
Setelah ditanyakan kepada hakim alasan persidangan. Hakim menjawab Bahwa &quot;asas nebis in idem&quot; terdapat pengecualian untuk pengadilan agama (perceraian). bila keberatan, maka dianjurkan untuk mengajukan pra-peradilan.

Pertanyaan:
a-ttg NEBIS IN IDEM. sesuai dengan Surat Edaran MA no.3/2002. Tdk boleh dituntut dgn subjek, materi yg sama setelah ada keputusan tetap. karena dapat melanggar hak asasi manusia seseorang.
apakah penjelasan hakim atas jawaban dasar terselenggaranya &quot;penuntutan ke-2&quot; dapat dibenarkan dengan menggunakan asas nebis in idem?
b-ttg PRA-PERADILAN. Sebagaimana Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 butir 10 KUHAP bahwa 
“praperadilan adalah wewenang Pengadilan Negeri &quot; dalam hal ini, tidak ada penjelasasn terkait kasus pra-peradilan dalam Pengadilan Agama dan PTUN. 
selanjutnya dalam UU No.7/1989 &gt; UU No.3/2006 &gt; UU No.50/2009 tentang Pengadilan Agama. Tidak ada penjelasan tentang adanya Pra-Peradilan.
Apakah penjelasan hakim tersebut dapat dipertanggungjawabkan?

kalau memang ada pra peradilan yang dapat mengajukan penghentian penuntutan atas kasus yang pernah diputuskan sebelumnya. kira2 kemanakah prosedur itu dialamatkan?

Ataukah malah hal tersebut sebenarnya adalah bentuk ketidak professionalan hakim? lantas kemanakah mengadukan para hakim yang tidak profesional tersebut?
 
Dari case tersebut. keadilan harus ditegakan. demi hak asasi manusia yang telah diputuskan tidak bersalah, kemudian ia dituntut kembali atas kasus yang sudah mempunyai ketetapan hukum tetap.

Mohon saran nya Urgent...]]></description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Mohon Sharing tentang berikut.<br />
Case:  asas nebis in idem. pra-peradilan untuk Pengadilan Agama.<br />
Kronologis: fulan dituntut kasus X, setelah sidang, keputusan pengadilan Agama menggugurkan dakwaan. dan Risalah keputusan menetapkan X tidak bersalah. kemudian, setelah 2 bulan, ia dituntut kembali dengan kasus X (sama persis / copy paste).<br />
Setelah ditanyakan kepada hakim alasan persidangan. Hakim menjawab Bahwa &#8220;asas nebis in idem&#8221; terdapat pengecualian untuk pengadilan agama (perceraian). bila keberatan, maka dianjurkan untuk mengajukan pra-peradilan.</p>
<p>Pertanyaan:<br />
a-ttg NEBIS IN IDEM. sesuai dengan Surat Edaran MA no.3/2002. Tdk boleh dituntut dgn subjek, materi yg sama setelah ada keputusan tetap. karena dapat melanggar hak asasi manusia seseorang.<br />
apakah penjelasan hakim atas jawaban dasar terselenggaranya &#8220;penuntutan ke-2&#8243; dapat dibenarkan dengan menggunakan asas nebis in idem?<br />
b-ttg PRA-PERADILAN. Sebagaimana Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 butir 10 KUHAP bahwa<br />
“praperadilan adalah wewenang Pengadilan Negeri &#8221; dalam hal ini, tidak ada penjelasasn terkait kasus pra-peradilan dalam Pengadilan Agama dan PTUN.<br />
selanjutnya dalam UU No.7/1989 &gt; UU No.3/2006 &gt; UU No.50/2009 tentang Pengadilan Agama. Tidak ada penjelasan tentang adanya Pra-Peradilan.<br />
Apakah penjelasan hakim tersebut dapat dipertanggungjawabkan?</p>
<p>kalau memang ada pra peradilan yang dapat mengajukan penghentian penuntutan atas kasus yang pernah diputuskan sebelumnya. kira2 kemanakah prosedur itu dialamatkan?</p>
<p>Ataukah malah hal tersebut sebenarnya adalah bentuk ketidak professionalan hakim? lantas kemanakah mengadukan para hakim yang tidak profesional tersebut?</p>
<p>Dari case tersebut. keadilan harus ditegakan. demi hak asasi manusia yang telah diputuskan tidak bersalah, kemudian ia dituntut kembali atas kasus yang sudah mempunyai ketetapan hukum tetap.</p>
<p>Mohon saran nya Urgent&#8230;</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: tommi</title>
		<link>http://anggara.org/2007/09/25/tentang-pra-peradilan/#comment-20120</link>
		<dc:creator><![CDATA[tommi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 14 Apr 2010 06:53:43 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://anggara.org/2007/09/25/tentang-pra-peradilan/#comment-20120</guid>
		<description><![CDATA[salam kenal mas......
bisa kasih contoh hasil putusan dari kasus pra peradilan tu berupa ap??
sejauh yang saya lihat kasus seperti ini tidak diteruskan dengan alasan si tersangka mendapat intimidasi dari pihak yang di pra peradilankan tersebut.. 
hatur nuhun]]></description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>salam kenal mas&#8230;&#8230;<br />
bisa kasih contoh hasil putusan dari kasus pra peradilan tu berupa ap??<br />
sejauh yang saya lihat kasus seperti ini tidak diteruskan dengan alasan si tersangka mendapat intimidasi dari pihak yang di pra peradilankan tersebut..<br />
hatur nuhun</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: bahanasetiawan</title>
		<link>http://anggara.org/2007/09/25/tentang-pra-peradilan/#comment-20074</link>
		<dc:creator><![CDATA[bahanasetiawan]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 07 Apr 2010 11:42:06 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://anggara.org/2007/09/25/tentang-pra-peradilan/#comment-20074</guid>
		<description><![CDATA[pak kebetulan sy ada tugas membuat surat pra peradilan^_^

mohon bantuannya....pasal apa yang saja bisa diajukan dalam permohonan pra peradilan?

trimaksih]]></description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>pak kebetulan sy ada tugas membuat surat pra peradilan^_^</p>
<p>mohon bantuannya&#8230;.pasal apa yang saja bisa diajukan dalam permohonan pra peradilan?</p>
<p>trimaksih</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: ali</title>
		<link>http://anggara.org/2007/09/25/tentang-pra-peradilan/#comment-20069</link>
		<dc:creator><![CDATA[ali]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 05 Apr 2010 17:16:55 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://anggara.org/2007/09/25/tentang-pra-peradilan/#comment-20069</guid>
		<description><![CDATA[pak..... mo tanya... kalo... pra peradilanya diterima oleh hakim, perkara pokoknya sih  melekat nebis in  idem ga? makasihhh]]></description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>pak&#8230;.. mo tanya&#8230; kalo&#8230; pra peradilanya diterima oleh hakim, perkara pokoknya sih  melekat nebis in  idem ga? makasihhh</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: anggara</title>
		<link>http://anggara.org/2007/09/25/tentang-pra-peradilan/#comment-20044</link>
		<dc:creator><![CDATA[anggara]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 31 Mar 2010 04:03:53 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://anggara.org/2007/09/25/tentang-pra-peradilan/#comment-20044</guid>
		<description><![CDATA[@akhmad nurdiansyah
Silahkan minta laporan hasil perkembangan penyidikan/penyelidikannya ke pihak kepolisian pak
]]></description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>@akhmad nurdiansyah<br />
Silahkan minta laporan hasil perkembangan penyidikan/penyelidikannya ke pihak kepolisian pak</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: akhmad nurdiansyah</title>
		<link>http://anggara.org/2007/09/25/tentang-pra-peradilan/#comment-20026</link>
		<dc:creator><![CDATA[akhmad nurdiansyah]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 26 Mar 2010 17:15:16 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://anggara.org/2007/09/25/tentang-pra-peradilan/#comment-20026</guid>
		<description><![CDATA[salam kenal mas anggara....saya termasuk orng yg tdk mengetahui hukum ....saat ini saya sedang mengalami masalah yg dimana kasus penipuan didalam transaksi itu saya hanya mengandalkan kepercayaan.hingga saat ini masalah tersebut belum ada titik terang padahal saya sudah melapor pada pihak kepolisiaan pada bulan agustus 2009.mohon bantuanya ...mas]]></description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>salam kenal mas anggara&#8230;.saya termasuk orng yg tdk mengetahui hukum &#8230;.saat ini saya sedang mengalami masalah yg dimana kasus penipuan didalam transaksi itu saya hanya mengandalkan kepercayaan.hingga saat ini masalah tersebut belum ada titik terang padahal saya sudah melapor pada pihak kepolisiaan pada bulan agustus 2009.mohon bantuanya &#8230;mas</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: sharni</title>
		<link>http://anggara.org/2007/09/25/tentang-pra-peradilan/#comment-19554</link>
		<dc:creator><![CDATA[sharni]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 22 Jan 2010 05:28:41 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://anggara.org/2007/09/25/tentang-pra-peradilan/#comment-19554</guid>
		<description><![CDATA[salam kenal,,, pak setelah melalui proses praperadilan atas sp3 dan dinyatakan bahwa sp3 sah or sesuai dengan ketentuan yg berlaku,, apakah masih ada upaya hukum yg dilakukan oleh korban??? seblmnya trima kasih]]></description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>salam kenal,,, pak setelah melalui proses praperadilan atas sp3 dan dinyatakan bahwa sp3 sah or sesuai dengan ketentuan yg berlaku,, apakah masih ada upaya hukum yg dilakukan oleh korban??? seblmnya trima kasih</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: alam</title>
		<link>http://anggara.org/2007/09/25/tentang-pra-peradilan/#comment-19384</link>
		<dc:creator><![CDATA[alam]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 17 Dec 2009 05:27:12 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://anggara.org/2007/09/25/tentang-pra-peradilan/#comment-19384</guid>
		<description><![CDATA[mas anggara, praperadilan ganti kerugian yg dimaksud itu apakah terhitung dari tersangka ini di periksa oleh penyidik sampai diketahuinya bahwa bukan dia yg dimaksud?]]></description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>mas anggara, praperadilan ganti kerugian yg dimaksud itu apakah terhitung dari tersangka ini di periksa oleh penyidik sampai diketahuinya bahwa bukan dia yg dimaksud?</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: aron nababan</title>
		<link>http://anggara.org/2007/09/25/tentang-pra-peradilan/#comment-19245</link>
		<dc:creator><![CDATA[aron nababan]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 26 Nov 2009 06:50:49 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://anggara.org/2007/09/25/tentang-pra-peradilan/#comment-19245</guid>
		<description><![CDATA[mantabs bang...
tapi saya mau tanya...
apakah pra peradilan bisa dikenakan kepada jaksa??

terima kasih atas jawabannya]]></description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>mantabs bang&#8230;<br />
tapi saya mau tanya&#8230;<br />
apakah pra peradilan bisa dikenakan kepada jaksa??</p>
<p>terima kasih atas jawabannya</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: anggara</title>
		<link>http://anggara.org/2007/09/25/tentang-pra-peradilan/#comment-19187</link>
		<dc:creator><![CDATA[anggara]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 17 Nov 2009 06:49:57 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://anggara.org/2007/09/25/tentang-pra-peradilan/#comment-19187</guid>
		<description><![CDATA[@indul
untuk lebih jelas soal pra peradilan, silahkan buka UU No 8 Tahun 1981]]></description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>@indul<br />
untuk lebih jelas soal pra peradilan, silahkan buka UU No 8 Tahun 1981</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: Christy Lee</title>
		<link>http://anggara.org/2007/09/25/tentang-pra-peradilan/#comment-19155</link>
		<dc:creator><![CDATA[Christy Lee]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 12 Nov 2009 04:10:14 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://anggara.org/2007/09/25/tentang-pra-peradilan/#comment-19155</guid>
		<description><![CDATA[Thanks atas artikelnya.]]></description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Thanks atas artikelnya.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: suanro</title>
		<link>http://anggara.org/2007/09/25/tentang-pra-peradilan/#comment-19147</link>
		<dc:creator><![CDATA[suanro]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 11 Nov 2009 05:53:46 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://anggara.org/2007/09/25/tentang-pra-peradilan/#comment-19147</guid>
		<description><![CDATA[salam Pak,, saya ingin mohon bantuan bapat agar memberikan komentar terhadap kasus yang akan saya uraikan. pada intinya ada seorang tersangka yang sampai pada saat ini masih di dalam tanahan karena dituduh telah melakukan tindak pidana penipuan (pasal 378 KUHP) yang mana kasus tersebut diawali dengan adanya jual beli antara terlapor(sekarang tersangka) telah menjual sebidang kebun beserta tanahnya dan diakui oleh tersangka bahwa tanah tersebut telah dijual namum pembayarannnya belum lunas dibayarkan oleh pelapor. bagaimana pandangan bapak tentang hal tersebut?]]></description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>salam Pak,, saya ingin mohon bantuan bapat agar memberikan komentar terhadap kasus yang akan saya uraikan. pada intinya ada seorang tersangka yang sampai pada saat ini masih di dalam tanahan karena dituduh telah melakukan tindak pidana penipuan (pasal 378 KUHP) yang mana kasus tersebut diawali dengan adanya jual beli antara terlapor(sekarang tersangka) telah menjual sebidang kebun beserta tanahnya dan diakui oleh tersangka bahwa tanah tersebut telah dijual namum pembayarannnya belum lunas dibayarkan oleh pelapor. bagaimana pandangan bapak tentang hal tersebut?</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: suanro</title>
		<link>http://anggara.org/2007/09/25/tentang-pra-peradilan/#comment-19145</link>
		<dc:creator><![CDATA[suanro]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 11 Nov 2009 05:39:31 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://anggara.org/2007/09/25/tentang-pra-peradilan/#comment-19145</guid>
		<description><![CDATA[salam sejahtera Pak, saya mau bertanya tentang syarat2 agar kita dapat mengajukan Penangguhan penahanan kepada polisi? yang ke dua apabila kita telah mengajukan surat penangguahan penahanan tetapi tidak ada tanggapan dari polisi tindakan apa selanjutnya yang patut dilakukan? yang ketiga polisi memberikan penjelasan bahwa berkasnya telah dilimpahkan ke kejaksaan tetapi setelah dimintakan informasinya ke kejaksaan negeri ternyata pihak kejaksaan belum menerima berkas yang KATAnya telah dilimpahkan?]]></description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>salam sejahtera Pak, saya mau bertanya tentang syarat2 agar kita dapat mengajukan Penangguhan penahanan kepada polisi? yang ke dua apabila kita telah mengajukan surat penangguahan penahanan tetapi tidak ada tanggapan dari polisi tindakan apa selanjutnya yang patut dilakukan? yang ketiga polisi memberikan penjelasan bahwa berkasnya telah dilimpahkan ke kejaksaan tetapi setelah dimintakan informasinya ke kejaksaan negeri ternyata pihak kejaksaan belum menerima berkas yang KATAnya telah dilimpahkan?</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: ramdhan gufron</title>
		<link>http://anggara.org/2007/09/25/tentang-pra-peradilan/#comment-19134</link>
		<dc:creator><![CDATA[ramdhan gufron]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 09 Nov 2009 07:55:13 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://anggara.org/2007/09/25/tentang-pra-peradilan/#comment-19134</guid>
		<description><![CDATA[tlong krimkanngertian pra peradilan donk..............]]></description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>tlong krimkanngertian pra peradilan donk&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;..</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: ramdhan gufron</title>
		<link>http://anggara.org/2007/09/25/tentang-pra-peradilan/#comment-19133</link>
		<dc:creator><![CDATA[ramdhan gufron]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 09 Nov 2009 07:52:31 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://anggara.org/2007/09/25/tentang-pra-peradilan/#comment-19133</guid>
		<description><![CDATA[mr. anggara aq mw mnta bntuan nich,
aq dapat tgas dri dsen prihal pra peradilan,tlong krlimkan pngertian nya scra kmplit donk,trim&#039;s.]]></description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>mr. anggara aq mw mnta bntuan nich,<br />
aq dapat tgas dri dsen prihal pra peradilan,tlong krlimkan pngertian nya scra kmplit donk,trim&#8217;s.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: fandi</title>
		<link>http://anggara.org/2007/09/25/tentang-pra-peradilan/#comment-19093</link>
		<dc:creator><![CDATA[fandi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 04 Nov 2009 15:15:38 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://anggara.org/2007/09/25/tentang-pra-peradilan/#comment-19093</guid>
		<description><![CDATA[masih banyak yang belum di atur oleh KUHap mengenai praperadilan salah satunya adalah tentang sah tidaknya suatu penyitaan, dimana banyak ditemukan penyitaan yang dilakukan penyidik terhadap tersangka yang tidak ada hubungannya dengan bukti pemulaan yang nantinya sebagai alat bukti. misalnya, seseorang tanpa izin memiliki senjata api namun barang2 seperti hp, emas dan lain sebagainya milik tersangka yang tidak ada hubungannya dengan masalah izin memiliki senjata api juga disita oleh penyidik, yang akhirnya hilang ntah kemana di tangan  penyidik, hal-hal seprti merugikan hak-hak tersangka.]]></description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>masih banyak yang belum di atur oleh KUHap mengenai praperadilan salah satunya adalah tentang sah tidaknya suatu penyitaan, dimana banyak ditemukan penyitaan yang dilakukan penyidik terhadap tersangka yang tidak ada hubungannya dengan bukti pemulaan yang nantinya sebagai alat bukti. misalnya, seseorang tanpa izin memiliki senjata api namun barang2 seperti hp, emas dan lain sebagainya milik tersangka yang tidak ada hubungannya dengan masalah izin memiliki senjata api juga disita oleh penyidik, yang akhirnya hilang ntah kemana di tangan  penyidik, hal-hal seprti merugikan hak-hak tersangka.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: indul</title>
		<link>http://anggara.org/2007/09/25/tentang-pra-peradilan/#comment-19077</link>
		<dc:creator><![CDATA[indul]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 02 Nov 2009 13:28:11 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://anggara.org/2007/09/25/tentang-pra-peradilan/#comment-19077</guid>
		<description><![CDATA[ijin tanya pak...
praperadilan pake hukum acara apa?
lalu bagaimana proses pemeriksaannya?
bagaimana jika termohon tidak datang setelah dilakukan pemanggilan secara patut?
bisakah diputus verstek?
mohon di uraikan singkat, apa pake acara pidana/perdata?

makasih...]]></description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>ijin tanya pak&#8230;<br />
praperadilan pake hukum acara apa?<br />
lalu bagaimana proses pemeriksaannya?<br />
bagaimana jika termohon tidak datang setelah dilakukan pemanggilan secara patut?<br />
bisakah diputus verstek?<br />
mohon di uraikan singkat, apa pake acara pidana/perdata?</p>
<p>makasih&#8230;</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: anggara</title>
		<link>http://anggara.org/2007/09/25/tentang-pra-peradilan/#comment-19039</link>
		<dc:creator><![CDATA[anggara]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 29 Oct 2009 15:07:47 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://anggara.org/2007/09/25/tentang-pra-peradilan/#comment-19039</guid>
		<description><![CDATA[@lorenz
kalau mau itu dalam gugatan pra peradilan, namun tidak dikenal tuntutan meminta maaf, soal aliran kepercayaan, ini menjadi salah satu isu penting dan saya merasa prihatin dengan banyaknya kasus seperti anda di Indonesia]]></description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>@lorenz<br />
kalau mau itu dalam gugatan pra peradilan, namun tidak dikenal tuntutan meminta maaf, soal aliran kepercayaan, ini menjadi salah satu isu penting dan saya merasa prihatin dengan banyaknya kasus seperti anda di Indonesia</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: anggara</title>
		<link>http://anggara.org/2007/09/25/tentang-pra-peradilan/#comment-19003</link>
		<dc:creator><![CDATA[anggara]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 29 Oct 2009 14:32:12 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://anggara.org/2007/09/25/tentang-pra-peradilan/#comment-19003</guid>
		<description><![CDATA[@zahky
upaya PK tidak bisa diajukan PK silahkan cek KUHAPnya]]></description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>@zahky<br />
upaya PK tidak bisa diajukan PK silahkan cek KUHAPnya</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: hay</title>
		<link>http://anggara.org/2007/09/25/tentang-pra-peradilan/#comment-18976</link>
		<dc:creator><![CDATA[hay]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 27 Oct 2009 04:05:24 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://anggara.org/2007/09/25/tentang-pra-peradilan/#comment-18976</guid>
		<description><![CDATA[buat rizki..ini kayaknya tugas dari dosen saya bu handri.kalau saya sih jawabnya simpel kenapa hakim tidak dapat di pra peradilankan karena dalam pra peradilan itu memeriksa dan memutus mengenai upaya paksa sebelum masuk ke pengadilan.Nah upaya paksa tersebut adalah  kewenangannya dilakukan oleh penyidik atau penuntut umum sedangkan hakim tidak berwenang untuk melakukan upaya paksa sebelum di pengadilan.Hakim hanya berwenang melakukan upaya paksa penahanan pada saat di dala, pengadilan setelah perkara pokok diperiksa.jadi yang bisa di praperadilankan hanya penyidik dan penuntut umum.]]></description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>buat rizki..ini kayaknya tugas dari dosen saya bu handri.kalau saya sih jawabnya simpel kenapa hakim tidak dapat di pra peradilankan karena dalam pra peradilan itu memeriksa dan memutus mengenai upaya paksa sebelum masuk ke pengadilan.Nah upaya paksa tersebut adalah  kewenangannya dilakukan oleh penyidik atau penuntut umum sedangkan hakim tidak berwenang untuk melakukan upaya paksa sebelum di pengadilan.Hakim hanya berwenang melakukan upaya paksa penahanan pada saat di dala, pengadilan setelah perkara pokok diperiksa.jadi yang bisa di praperadilankan hanya penyidik dan penuntut umum.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: hay</title>
		<link>http://anggara.org/2007/09/25/tentang-pra-peradilan/#comment-18975</link>
		<dc:creator><![CDATA[hay]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 27 Oct 2009 03:52:23 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://anggara.org/2007/09/25/tentang-pra-peradilan/#comment-18975</guid>
		<description><![CDATA[untuk menjawab pertanyaan sdr denis : Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana No 8 tahun 1981 dari pasal 77 sampai pasal 83 itu tentang PraPeradilan]]></description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>untuk menjawab pertanyaan sdr denis : Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana No 8 tahun 1981 dari pasal 77 sampai pasal 83 itu tentang PraPeradilan</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: hay</title>
		<link>http://anggara.org/2007/09/25/tentang-pra-peradilan/#comment-18974</link>
		<dc:creator><![CDATA[hay]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 27 Oct 2009 03:51:53 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://anggara.org/2007/09/25/tentang-pra-peradilan/#comment-18974</guid>
		<description><![CDATA[untuk menjawab pertanyaan sdr lorenz : Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana No 8 tahun 1981 dari pasal 77 sampai pasal 83 itu tentang PraPeradilan]]></description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>untuk menjawab pertanyaan sdr lorenz : Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana No 8 tahun 1981 dari pasal 77 sampai pasal 83 itu tentang PraPeradilan</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: lorenz</title>
		<link>http://anggara.org/2007/09/25/tentang-pra-peradilan/#comment-18940</link>
		<dc:creator><![CDATA[lorenz]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 22 Oct 2009 09:19:16 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://anggara.org/2007/09/25/tentang-pra-peradilan/#comment-18940</guid>
		<description><![CDATA[Bang Angga, saya mau nanya nih.. Klo misalnya ada kasus polisi salah tangkap, dan si tersangka yang salah tangkap itu dibebaskan, apa pihak polisi itu BISA diwajibkan meminta maaf kepada tersangka/keluarganya itu secara kan itu untuk pemulihan nama baik. Kalopun surat pemulihan nama baik bisa diminta tapi kan kadang dipersulit oleh pihak kepolisian.

Lalu yang ingin saya tanya lagi Bang..
Misalkan saya menganut aliran kepercayaan. Sebagai WNI yg baik, saya harus membuat KTP. Nahh, dalam proses pembuatan KTP itu dalam kolom agama, apakah yg diisi oleh pejabat setempat?? Apakah status agama saya ditulis aliran kepercayaan atau saya terpaksa mengalah dengan masuk ke salah satu agama yang udah disahkan oleh pemerintah??
Sering saya lihat yg menganut keeprcayaan malah dipersulit mendapat KTP dan malah tidak dikeluarkan KTPnya, padahal mereka sudah mengikuti proses hukum di negara ini. Kan mereka WNI juga, masa ada diskriminasi krn mereka menganut aliran kepercayaan??

Maaf Bang klo pertanyaan saya terlalu banyak dan panjang..
Trimakasih..]]></description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Bang Angga, saya mau nanya nih.. Klo misalnya ada kasus polisi salah tangkap, dan si tersangka yang salah tangkap itu dibebaskan, apa pihak polisi itu BISA diwajibkan meminta maaf kepada tersangka/keluarganya itu secara kan itu untuk pemulihan nama baik. Kalopun surat pemulihan nama baik bisa diminta tapi kan kadang dipersulit oleh pihak kepolisian.</p>
<p>Lalu yang ingin saya tanya lagi Bang..<br />
Misalkan saya menganut aliran kepercayaan. Sebagai WNI yg baik, saya harus membuat KTP. Nahh, dalam proses pembuatan KTP itu dalam kolom agama, apakah yg diisi oleh pejabat setempat?? Apakah status agama saya ditulis aliran kepercayaan atau saya terpaksa mengalah dengan masuk ke salah satu agama yang udah disahkan oleh pemerintah??<br />
Sering saya lihat yg menganut keeprcayaan malah dipersulit mendapat KTP dan malah tidak dikeluarkan KTPnya, padahal mereka sudah mengikuti proses hukum di negara ini. Kan mereka WNI juga, masa ada diskriminasi krn mereka menganut aliran kepercayaan??</p>
<p>Maaf Bang klo pertanyaan saya terlalu banyak dan panjang..<br />
Trimakasih..</p>
]]></content:encoded>
	</item>
</channel>
</rss>

