Ada perbedaan mendasar, terutama dalam soal full time pro bono lawyers (emangnya blogger aja yang punya full time blogger?) di Malaysia dan Filipina mereka nggak punya full time pro bono lawyer sementara di Indonesia cukup banyak full time pro bono lawyer. Ada bagusnya sih model seperti di Filipina dan Malaysia, para lawyersnya nggak hanya memikirkan uang seperti hiu, akan tetapi bekerja juga untuk kemanusiaan. Hal ini jarang bisa di temukan di Indonesia, karena para commercial lawyer di Indonesia memandang bahwa sudah ada full time pro bono lawyers, sehingga nggak penting untuk untuk commercial lawyers di Indonesia melakukan pekerjaan pro bono. Aku sendiri pernah jadi full time pro bono lawyer selama 3 1/2 tahun di Bandung. Pertanyaan besarnya apakah ada mahasiswa hukum di Indonesia yang mau terus menerus mendedikasikan dirinya untuk menjadi full time pro bono lawyer? Dan adakah commercial lawyers di Indonesia yang juga banyak mengerjakan pekerjaan pro bono?
Perbedaan Malaysia, Filipina, dan Indonesia
11 Comments