Bersihar Lubis dan Pasal 207 KUHP

Posted on November 30, 2007

6


Bersihar Lubis, penulis kolom di Koran Tempo yang berjudul Kisah Interogator yang Dungu” didakwa telah menghina instansi Kejaksaan Agung dengan pasal 207 dan 316 jo 310 KUHP.

Tapi, saya tidak bercerita lebih lanjut terhadap kasusnya karena anda bisa ikuti beritanya di sini, dan beberapa blog sampai ada yang buat bannernya segala. Saya sendiri mendukung Bersihar Lubis untuk kebebasan berpendapat yang diperjuangkannya.

Cuma semalam, salah satu advokat senior yang saya hormati memberikan pesan singkat, mungkin juga ke beberapa orang, yang intinya bagaimana jika mengajukan hak uji materi ke Mahkamah Konstitusi.

Lalu saya jawab, bahwa berdasarkan putusan MK yang terkait dengan KUHP yang diajukan oleh Eggy Sudjana, MK tidak hanya memutuskan tentang tidak berlakunya pasal 134, 136bis, dan 137 tetapi juga menyatakan pendapatnya tentang penggunaan pasal 207 KUHP, bahwa Pasal 207 KUHP hanya bisa digunakan atas dasar pengaduan yang berarti norma yang terdapat dalam Pasal 207 KUHP sudah berubah dari delik biasa menjadi delik aduan. Pendapat ini juga tetap diikuti oleh MK dalam putusannya terkait dengan KUHP yang diajukan oleh Dr. Panji Utomo.

Saya sendiri, kalau melihat bunyi putusannya, maka MK masih memandang bahwa delik penghinaan terhadap pejabat/lembaga negara masih perlu dalam konteks Indonesia, namun tidak bisa lagi jika tidak ada pengaduan.

Saya ragu, apabila ada uji materi terhadap Pasal 207 KUHP akan dikabulkan oleh MK. Maka tak heran, dalam perkara Bersihar Lubis, ada Jaksa yang bertindak sebagai pelapor/pengadu, karena sifat dari pasal 207 KUHP itu sendiri sudah berubah berdasarkan putusan MK tersebut

Posted in: Opini Hukum