Biaya Jasa Hukum Advokat

Posted on Desember 3, 2007

12



Pagi ini, saya membaca berita di Warta Kota yang intinya bahwa ada warga Meruya yang menolak membayar Rp 750 ribu rupiah untuk pengambilan salinan putusan, karena merasa terlampau mahal dengan biaya sebesar itu.

Saya tidak akan mengomentari tentang wajar – tidaknya biaya tersebut, akan tetapi kadang-kadang, hal yang paling penting dari sebuah penanganan kasus yang akan diserahkan kepada seorang advokat adalah biaya jasa hukum yang timbul dari penanganan kasus tersebut.

Kalau organisasi bantuan hukum yang memberikan jasa pro bono tentunya tidak akan mengenakan biaya jasa hukum (bahkan seringkali biaya operasional) atas kasus yang ditangani oleh mereka, namun dalam beberapa kasus terkadang mereka juga mengenakan biaya operasional untuk penanganan kasusnya

Hal yang berbeda tentunya dengan advokat yang tidak memberikan jasanya secara pro bono, mereka mengenakan biaya kepada kliennya dengan sedikitnya tiga variabel (biaya operasional + jasa hukum + succes fee).

Oleh karena itu penting bagi para pengguna jasa hukum untuk menanyakan berapa biaya yang harus ditanggung ketika akan menggunakan jasa seorang advokat akan tetapi seorang advokat juga harus terbuka mengenai biaya yang dikenakannya, jangan sampai di depan tidak ada pembicaraan apapun, namun di belakang tiba-tiba mengenakan biaya.

Posted in: Opini Hukum