Bersihar Lubis, penulis kolom di Koran Tempo, diadili dengan tuduhan menghina institusi Kejaksaan Agung. Dia dijerat dengan pasal 207 dan Pasal 316 jo Pasal 310 KUHP tentang tindak kejahatan terhadap penguasa umum. Saat ini, perkaranya sedang diperiksa di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat.
Pernyataan Sikap AJI soal Pengadilan Bersihar Lubis
Leave a comment