Alasan Hukum Untuk Bercerai

Posted on Desember 7, 2007

4



Berdasarkan hukum ada beberapa alasan untuk mengajukan perceraian bagi para pihak yang terikat dengan perkawinan berdasarkan alasan-asalan sebagai berikut

  1. Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan
  2. Salan satu pihak meninggalkan pihak lain selama dua tahun berturut-turut tanpa ijin dari pihak lainnya serta tanpa alasan yang sah, karena hal lain di luar kemampuannya
  3. Salah satu pihak mendapatkan hukuman penjara 5 tahun atau lebih (atau yang lebih berat) setelah perkawinan berlangsung
  4. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang dapat membahayakan pihak lain
  5. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit yang berakibat tidak mampu menjalankan kewajibannya sebagai suami/istri
  6. Diantara kedua belah pihak selalu terjadi perselisihan dan pertengkaran serta sudah tidak ada harapan untuk hidup rukun dalam rumah tangga

Bagi yang beragama Islam, alasan tambahannya adalah

  1. Suami melanggar taklik-talak, pada kondisi ini Istri memiliki hak untuk memohonkan penjatuhan talak kepada dirinya yang diajukan kepada pengadilan agama yang berwenang
  2. Salah satu pihak beralih agama atau murtad
Posted in: Ilmu Hukum