Saya heran, dalam UU Partai Politik, Pasal 34, yang baru malah mengatur atau membolehkan sumber keuangan partai berasal dari APBN dan APBD. Bantuan dari APBN dan APBD tersebut diberikan secara proporsional kepada partai yang mendapatkan kursi di parlemen dihitung dari perolehan suara
Parpol dan APBN/APBD
4 Comments