Parpol dan APBN/APBD

Posted on Desember 9, 2007

4


Saya heran, dalam UU Partai Politik, Pasal 34, yang baru malah mengatur atau membolehkan sumber keuangan partai berasal dari APBN dan APBD. Bantuan dari APBN dan APBD tersebut diberikan secara proporsional kepada partai yang mendapatkan kursi di parlemen dihitung dari perolehan suara

Negara banyak utang, koq malah bagi-bagi uang ke partai, sebaiknya yang seperti ini harus dihapus dari undang-undang. Logikanya sederhana, kalau organisasi masyarakat sipil yang teratur dan terorganisir seperti partai politik tidak mampu melakukan pendanaan secara mandiri untuk apa ada partai. Partai harusnya mampu membiayai dirinya sendiri melalui iuran anggota, kalau nggak iuran anggota, lalu konstituen partai politik siapa?

Posted in: Opini Hukum