Alat Hakim

Posted on Desember 10, 2007

9



Dulu, sewaktu masih berstatus mahasiswa, ada pelajaran yang namanya Pengantar Ilmu Hukum (PIH). Salah seorang pengajarnya sempat bertanya kepadaku, apakah alat hakim. Dengan polosnya aku menjawab “PALU pak”. Seisi kelas, kontan tertawa mendengar jawabanku.

Ternyata yang namanya alat hakim itu ada beberapa dan bukan palu, toga, dan lain sebagainya itu. Yang dimaksud alat hakim adalah alat yang digunakan oleh hakim untuk memutuskan suatu perkara. Menurut teori alat hakim diantaranya adalah: UU (dalam hal ini termasuk UUD dan Konvensi-konvensi Internaisonal yang sudah diadopsi). Kebiasaan, Doktrin, Putusan Pengadilan yang terdahulu, dan Prinsip-prinsip hukum umum. Urutannya memang tidak seperti itu, tapi itulah alat-alat yang digunakan oleh hakim dalam memutus perkara

Posted in: Ilmu Hukum