Splitzing dan The Right to Remain Silent dalam KUHAP

Posted on Desember 26, 2007

22


Membaca berita soal Splistzing di sini, membuatku ingin menuliskan beberapa hal. Dalam KUHAP Splitzing atau pemecahan berkas perkara memang dimungkinkan dan menjadi bagian dari kewenangan Jaksa Penuntut Umum. Namun, menurutku harusnya kewengan ini dilakukan secara selektif. Karena bila tidak hati-hati malah akan melanggar beberapa ketentuan KUHAP lainnya

Pemecahan berkas perkara yang pada pokoknya satu perkara biasanya digunakan oleh Jaksa untuk perkara-perkara dimana tindak pidananya dilakukan secara berjamaah. Dalam konteks ini, kemudian muncul istilah saksi mahkota. Dimana Terdakwa menjadi saksi bagi Terdakwa lainnya yang pokok perkaranya sama karena tindak pidana dilakukan secara berjamaah

Dulu, aku sempat dimarahi sama seniorku, Ibu Melani, mengenai istilah saksi mahkota ini. Menurut beliau, sejarahnya di Belanda sana, Saksi Mahkota ini adalah orang yang mengambil bagian paling kecil dalam suatu tindak pidana yang dilakukan secara berjamaah dan Negara tidak akan menuntutnya apabila dia mau memberikan kesaksian untuk melawan komplotan teman-temannya yang melakukan tindak pidana tersebut. Untuk kesediaan tersebut, maka dia diberikan penghargaan oleh Raja/Ratu Belanda, makanya disebut dengan saksi mahkota

Pada dasarnya secara prinsip KUHAP menyatakan dalam Pasal 66 jo Pasal 189 ayat (2) KUHAP bahwa Tersangka atau Terdakwa tidak boleh dibebani kewajiban pembuktian dan keterangan terdakwa tersebut hanya dapat digunakan untuk dirinya sendiri, disamping itu terdakwa juga memiliki hak ingkar berdasarkan Pasal 175 KUHAP.

Artinya pemecahan berkas perkara itu sendiri sudah mengandung kelemahan hukum sedari semula. Karena Terdakwa akan bersaksi yang mana kesaksiannya tersebut secara tidak langsung dapat memberatkan tindak pidana yang dilakukannya

Dalam hal ini, sebenarnya ketika berkas perkara itu dipecah, terdakwa yang menjadi saksi berhak untuk diam begitu juga terdakwanya sendiri ketika akan memberikan keterangan tentang tindak pidana yang dilakukannya secara berjamaah itu dengan kata lain KUHAP sebenarnya melarang penggunaan terdakwa untuk menjadi saksi dalam perkara yang berkasnya dipecah. Ketentuan serupa juga bisa ditemukan dalam berbagai Putusan MA: No 1174 K/Pid/1994, No 1590 K/Pid/1994, No 1592 K/Pid/1994, No 1706 K/Pid/1994, No 381 K/Pid/1995, dan No 429 K/Pid/1995 yang telah menciptakan yurisprudensi yang berbobot dan bernilai mengenai status hukum ”Saksi Mahkota” yang selama puluhan tahun dijalankan dan diterima oleh para hakim sebagai sesuatu yang benar. Dengan adanya yurisprudensi baru ini, maka adanya ”Saksi Mahkota” adalah bertentangan dengan Hukum Acara Pidana yang menjunjung tinggi prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia. Hakim seharusnya menolak saksi mahkota (Ali Budiarto, Varia Peradilan No 120, September 1995)

Oleh sebab itu Jaksa sedapat mungkin harus menghindari penggunaan saksi yang terdakwa ini karena bukan tidak mungkin kehadiran terdakwa menjadi saksi dalam perkara yang pada pokoknya adalah sama merupakan elemen kunci dan satu-satunya dalam pembuktian dan bukan salah satu elemen dalam pembuktian dalam suatu tindak pidana.

Posted in: Opini Hukum