Iklan “Penis Enlargement” dan Iklan “Kejantanan”

Posted on Desember 27, 2007

6



Bukannya mau mencari kenaikan trefik di blog ini, tapi saya jadi teringat kalau sedang makan Indomie di Warung Indomie di dekat Bank Niaga Kwitang, selalu ada koran Lampu Merah dan Top Skor.

Kalau sedang makan Indomie disana, saya sering iseng baca kedua koran tersebut, namun ada satu jenis iklan yang menarik perhatian saya yaitu Iklan “Penis Enlargement” dan Iklan “Kejantanan” yang biasanya dibumbui dengan “ditangani oleh Hj Mak Erot” yang terkenal tersebut.

Saya cuma penasaran, apa nggak ada konsumen yang ditipu oleh iklan-iklan tersebut atau dalam bentuk lain ketika mencoba jasa dari produsen tersebut ternyata tidak sesuai janji yang ada di iklan atau dalam kasus yang ekstrim malah gagal dan menghasilkan disfungsi ereksi yang akut. Selama ini, saya sendiri belum pernah dengar ada kasus yang masuk ke Pengadilan karena kegagalan “medis” jenis ini.

Kira-kira kalau ada kasus seperti ini yang masuk ke pengadilan akan heboh nggak yaa, karena menurut saya setidaknya ada beragam UU yang terkait dengan permasalahan ini, diantaranya yaitu: UU Perlindungan Konsumen, UU Praktik Kedokteran, UU Kesehatan, KUHPidana, dan KUHPerdata.

Posted in: Opini Hukum