Mungkinkah Ada Hak Jawab Atas Editorial?

Posted on Januari 9, 2008

11



Ada kasus yang menarik, Pak Yusril memprotes editorial yang di tulis oleh Koran Tempo dan Media Indonesia terkait dengan beliau.

Hal yang menarik menurut saya, Pak Yusril tidak melakukan upaya hukum tetapi malah melakukan counter wacana melalui blog beliau di postingan ini. Tulisan tersebut sebenarnya merupakan hak jawab dari Pak Yusril atas Editorial Koran Tempo dan Editorial Media Indonesia yang dianggap telah merugikan kedudukan dari Pak Yusril. Saya nggak tahu apakah hak jawab dalam ilmu jurnalisme juga bisa digunakan untuk editorial dari suatu media massa.

Akan tetapi kalau melihat UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers maka Hak Jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya (vide Pasal 1 angka 11 UU 40/1999). Dan bila ada keberatan dari orang yang diberitakan maka Pers wajib melayani hak jawab (vide Pasal 5 ayat 2 UU No 40/1999). Hak jawab menurut UU 40/1999 adalah sarana kontrol masyarakat agar pers bisa bertindak professional dan terbuka.

Artinya dari sisi hukum, tentu bisa menggunakan hak jawab untuk editorial sebuah media massa dan alangkah bijak bagi kedua media tersebut jika tidak menempatkan hak jawab tersebut dalam Surat Pembaca

Posted in: Opini Hukum