<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss" xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
		>
<channel>
	<title>Komentar di: Prinsip-Prinsip Negara Hukum</title>
	<atom:link href="http://anggara.org/2008/01/12/prinsip-prinsip-negara-hukum/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://anggara.org/2008/01/12/prinsip-prinsip-negara-hukum/</link>
	<description>A Journey of Life</description>
	<lastBuildDate>Sat, 26 May 2012 17:01:05 +0000</lastBuildDate>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.com/</generator>
	<item>
		<title>Oleh: Budi bonek</title>
		<link>http://anggara.org/2008/01/12/prinsip-prinsip-negara-hukum/#comment-22898</link>
		<dc:creator><![CDATA[Budi bonek]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 01 Dec 2011 17:53:03 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://anggara.org/2008/01/12/prinsip-prinsip-negara-hukum/#comment-22898</guid>
		<description><![CDATA[Negara hukum yang diusung Bangsa Indonesia hanya sekedara konsep yang belum membumi dan tidak memberi suatu kepastian hukum di negeri ini, walaupun  ada usaha dari penegak hukum yang berusaha menempatkan hukum sebagai yang tertinggi di negara ini namun padakenyataanya hukum tak berdaya menghadapi penguasa dan tekanan politik lainya sehingga kenyataan tersebut bersinggungan langsung dengan perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia di Indonesia seutuhnya.]]></description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Negara hukum yang diusung Bangsa Indonesia hanya sekedara konsep yang belum membumi dan tidak memberi suatu kepastian hukum di negeri ini, walaupun  ada usaha dari penegak hukum yang berusaha menempatkan hukum sebagai yang tertinggi di negara ini namun padakenyataanya hukum tak berdaya menghadapi penguasa dan tekanan politik lainya sehingga kenyataan tersebut bersinggungan langsung dengan perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia di Indonesia seutuhnya.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: danil</title>
		<link>http://anggara.org/2008/01/12/prinsip-prinsip-negara-hukum/#comment-22596</link>
		<dc:creator><![CDATA[danil]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 23 Sep 2011 08:48:37 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://anggara.org/2008/01/12/prinsip-prinsip-negara-hukum/#comment-22596</guid>
		<description><![CDATA[lebih jelas tentang ciri negara hukum]]></description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>lebih jelas tentang ciri negara hukum</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: sabarudin rery</title>
		<link>http://anggara.org/2008/01/12/prinsip-prinsip-negara-hukum/#comment-22159</link>
		<dc:creator><![CDATA[sabarudin rery]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 15 May 2011 07:36:20 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://anggara.org/2008/01/12/prinsip-prinsip-negara-hukum/#comment-22159</guid>
		<description><![CDATA[konsep hukum sebagus apapun yang dibuat, tidak akan berjalan jika para penegak hukum tidak memiliki komitmen dan konsisten dalam menerapakan hukum yang dibuat. selain itu dukungan politik dari kekuasaan baik itu oleh eksekutif maupun legislatif  menjadi salah satu faktor penentu dari pada penegakan hukum. dan yang tidak kalah penting kesadaran masyarakat akan hak dan kewajiban hukumnya juga turut berpengaruh. jadi jika faktor-faktor di atas tidak dapat dikonsulidasikan maka konsep negara sebagi negara hukum hanyalah keinginan yang imposibel.]]></description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>konsep hukum sebagus apapun yang dibuat, tidak akan berjalan jika para penegak hukum tidak memiliki komitmen dan konsisten dalam menerapakan hukum yang dibuat. selain itu dukungan politik dari kekuasaan baik itu oleh eksekutif maupun legislatif  menjadi salah satu faktor penentu dari pada penegakan hukum. dan yang tidak kalah penting kesadaran masyarakat akan hak dan kewajiban hukumnya juga turut berpengaruh. jadi jika faktor-faktor di atas tidak dapat dikonsulidasikan maka konsep negara sebagi negara hukum hanyalah keinginan yang imposibel.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: muzaqi</title>
		<link>http://anggara.org/2008/01/12/prinsip-prinsip-negara-hukum/#comment-19465</link>
		<dc:creator><![CDATA[muzaqi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 05 Jan 2010 16:48:57 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://anggara.org/2008/01/12/prinsip-prinsip-negara-hukum/#comment-19465</guid>
		<description><![CDATA[saya mau tanya?
sebenernya perspektif pancasila dalam negara hukum itu bagaimana? terutama dalam keadaan negara kita saat ini?
mohon penjelasannya.
trims...]]></description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>saya mau tanya?<br />
sebenernya perspektif pancasila dalam negara hukum itu bagaimana? terutama dalam keadaan negara kita saat ini?<br />
mohon penjelasannya.<br />
trims&#8230;</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: zhe fhan nya</title>
		<link>http://anggara.org/2008/01/12/prinsip-prinsip-negara-hukum/#comment-19233</link>
		<dc:creator><![CDATA[zhe fhan nya]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 24 Nov 2009 11:44:18 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://anggara.org/2008/01/12/prinsip-prinsip-negara-hukum/#comment-19233</guid>
		<description><![CDATA[apa prinsip-prinsip negara hukum??

apa prinsip-prinsip rule of law??????]]></description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>apa prinsip-prinsip negara hukum??</p>
<p>apa prinsip-prinsip rule of law??????</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: agus batee</title>
		<link>http://anggara.org/2008/01/12/prinsip-prinsip-negara-hukum/#comment-18582</link>
		<dc:creator><![CDATA[agus batee]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 01 Sep 2009 04:25:48 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://anggara.org/2008/01/12/prinsip-prinsip-negara-hukum/#comment-18582</guid>
		<description><![CDATA[negara hukum dapat diwujudkan ketika eksekutif,yudikatif,legislatif terlepas dari intervensi dari golongan manapun sehingga terwujud prinsip rule of law namun bukan rule by men]]></description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>negara hukum dapat diwujudkan ketika eksekutif,yudikatif,legislatif terlepas dari intervensi dari golongan manapun sehingga terwujud prinsip rule of law namun bukan rule by men</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: anggara</title>
		<link>http://anggara.org/2008/01/12/prinsip-prinsip-negara-hukum/#comment-17274</link>
		<dc:creator><![CDATA[anggara]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 30 Apr 2009 02:01:06 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://anggara.org/2008/01/12/prinsip-prinsip-negara-hukum/#comment-17274</guid>
		<description><![CDATA[@danu
terima kasih atas komentarnya]]></description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>@danu<br />
terima kasih atas komentarnya</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: danu dwijayanto</title>
		<link>http://anggara.org/2008/01/12/prinsip-prinsip-negara-hukum/#comment-17265</link>
		<dc:creator><![CDATA[danu dwijayanto]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 29 Apr 2009 10:06:09 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://anggara.org/2008/01/12/prinsip-prinsip-negara-hukum/#comment-17265</guid>
		<description><![CDATA[indonesia sudah tidak lagi memenuhi prinsip2 negara hukum semua sudah jelas banyak penyelewengan hukum di negara indonesia ini.indonesia sudah tidak pantas di sebut negar hukum]]></description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>indonesia sudah tidak lagi memenuhi prinsip2 negara hukum semua sudah jelas banyak penyelewengan hukum di negara indonesia ini.indonesia sudah tidak pantas di sebut negar hukum</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: My Blog &#187; Blog Archive &#187; Prinsip-Prinsip Negara Hukum</title>
		<link>http://anggara.org/2008/01/12/prinsip-prinsip-negara-hukum/#comment-15356</link>
		<dc:creator><![CDATA[My Blog &#187; Blog Archive &#187; Prinsip-Prinsip Negara Hukum]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 13 Sep 2008 18:02:58 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://anggara.org/2008/01/12/prinsip-prinsip-negara-hukum/#comment-15356</guid>
		<description><![CDATA[[...] RSS Komentar [...]]]></description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>[...] RSS Komentar [...]</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: Syam Jr</title>
		<link>http://anggara.org/2008/01/12/prinsip-prinsip-negara-hukum/#comment-13918</link>
		<dc:creator><![CDATA[Syam Jr]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 01 Apr 2008 15:44:44 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://anggara.org/2008/01/12/prinsip-prinsip-negara-hukum/#comment-13918</guid>
		<description><![CDATA[Pembunuhan berencana oleh negara, benarkah?

Vonis Mahkamah Agung telah dijatuhkan kepada Polly Carpus; yaitu terbukti secara syah bersalah melakukan pembunuhan berencana atas Munir. Vonis yang agaknya terlewatkan dari perhatian publik, mungkin karena tenggelam dalam hangar bingar pemberitaan mengenai interpelasi DPR soal dana BLBI atau kasus lain yang sedang ditangani KPK mengenai aliran dana Bank Indonesia ke DPR.
Meski masih ada tahap PK namun pada tahap sekarang hukum memposisikan Negara telah melakukan pembunuhan berencana atas Munir melalui institusi Badan Intelijen Negara ( BIN ) dilaksanakan oleh Polly. Dengan vonis MA tersebut, posisinya sekarang bukan sekadar tuduhan man on the street, tetapi suatu kebenaran materil bahwa memang negara telah melakukannya.
Benarkah? Sesungguhnya saya bertanya dan mencoba menjawab sendiri seperti saya ungkapkan diatas. Hanya saja saya tidak mempunyai pengetahuan hukum. Saya berharap mendapatkan tanggapan atau jawaban dari anda ahli hukum yang mempunyai kompetensi membahas hal ini.]]></description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Pembunuhan berencana oleh negara, benarkah?</p>
<p>Vonis Mahkamah Agung telah dijatuhkan kepada Polly Carpus; yaitu terbukti secara syah bersalah melakukan pembunuhan berencana atas Munir. Vonis yang agaknya terlewatkan dari perhatian publik, mungkin karena tenggelam dalam hangar bingar pemberitaan mengenai interpelasi DPR soal dana BLBI atau kasus lain yang sedang ditangani KPK mengenai aliran dana Bank Indonesia ke DPR.<br />
Meski masih ada tahap PK namun pada tahap sekarang hukum memposisikan Negara telah melakukan pembunuhan berencana atas Munir melalui institusi Badan Intelijen Negara ( BIN ) dilaksanakan oleh Polly. Dengan vonis MA tersebut, posisinya sekarang bukan sekadar tuduhan man on the street, tetapi suatu kebenaran materil bahwa memang negara telah melakukannya.<br />
Benarkah? Sesungguhnya saya bertanya dan mencoba menjawab sendiri seperti saya ungkapkan diatas. Hanya saja saya tidak mempunyai pengetahuan hukum. Saya berharap mendapatkan tanggapan atau jawaban dari anda ahli hukum yang mempunyai kompetensi membahas hal ini.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: anggara</title>
		<link>http://anggara.org/2008/01/12/prinsip-prinsip-negara-hukum/#comment-13299</link>
		<dc:creator><![CDATA[anggara]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 15 Jan 2008 02:10:56 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://anggara.org/2008/01/12/prinsip-prinsip-negara-hukum/#comment-13299</guid>
		<description><![CDATA[@yance
iya, saya sepakat dengan mas yance, emang nggak akan hadir pada 2/2/2008 mas?]]></description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>@yance<br />
iya, saya sepakat dengan mas yance, emang nggak akan hadir pada 2/2/2008 mas?</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: Yance Arizona</title>
		<link>http://anggara.org/2008/01/12/prinsip-prinsip-negara-hukum/#comment-13289</link>
		<dc:creator><![CDATA[Yance Arizona]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 14 Jan 2008 10:00:10 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://anggara.org/2008/01/12/prinsip-prinsip-negara-hukum/#comment-13289</guid>
		<description><![CDATA[Mas anggara saya tarik dulu kalimat terakhir di atas &quot;Sampai jumpa deh tanggal 2 2 2008&quot;..]]></description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Mas anggara saya tarik dulu kalimat terakhir di atas &#8220;Sampai jumpa deh tanggal 2 2 2008&#8243;..</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: Yance Arizona</title>
		<link>http://anggara.org/2008/01/12/prinsip-prinsip-negara-hukum/#comment-13288</link>
		<dc:creator><![CDATA[Yance Arizona]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 14 Jan 2008 09:38:53 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://anggara.org/2008/01/12/prinsip-prinsip-negara-hukum/#comment-13288</guid>
		<description><![CDATA[Mas anggara.. muter-muter kan suatu cara juga dalam penelitian sosial. hehehe (bercanda). maksudnya, hukum kan tidak musti dilihat lurus-lurus saja (linear), mekanis, dan otomatis. saya pikir mas anggara juga sepakat itu.  

Sampai jumpa deh tanggal 2 2 2008]]></description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Mas anggara.. muter-muter kan suatu cara juga dalam penelitian sosial. hehehe (bercanda). maksudnya, hukum kan tidak musti dilihat lurus-lurus saja (linear), mekanis, dan otomatis. saya pikir mas anggara juga sepakat itu.  </p>
<p>Sampai jumpa deh tanggal 2 2 2008</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: anggara</title>
		<link>http://anggara.org/2008/01/12/prinsip-prinsip-negara-hukum/#comment-13278</link>
		<dc:creator><![CDATA[anggara]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 14 Jan 2008 06:56:52 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://anggara.org/2008/01/12/prinsip-prinsip-negara-hukum/#comment-13278</guid>
		<description><![CDATA[@kombor
tetap harus ada semua kang, kalau nggak ada, itu sama kasusnya dengan Singapura, kalau bicara urusan bisnis, rule of lawnya bagus, tapi kalau bicara hak-hak warga negara, maka nggak ada rule of law disana]]></description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>@kombor<br />
tetap harus ada semua kang, kalau nggak ada, itu sama kasusnya dengan Singapura, kalau bicara urusan bisnis, rule of lawnya bagus, tapi kalau bicara hak-hak warga negara, maka nggak ada rule of law disana</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: kombor</title>
		<link>http://anggara.org/2008/01/12/prinsip-prinsip-negara-hukum/#comment-13276</link>
		<dc:creator><![CDATA[kombor]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 14 Jan 2008 06:50:42 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://anggara.org/2008/01/12/prinsip-prinsip-negara-hukum/#comment-13276</guid>
		<description><![CDATA[Pak, apakah tiga ciri negara hukum yang Sampeyan kemukaan itu harus ada semua? Bagaimana kalau tidak ada kebebasan pers namun kedua ciri yang lain maujud?]]></description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Pak, apakah tiga ciri negara hukum yang Sampeyan kemukaan itu harus ada semua? Bagaimana kalau tidak ada kebebasan pers namun kedua ciri yang lain maujud?</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: anggara</title>
		<link>http://anggara.org/2008/01/12/prinsip-prinsip-negara-hukum/#comment-13274</link>
		<dc:creator><![CDATA[anggara]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 14 Jan 2008 06:27:13 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://anggara.org/2008/01/12/prinsip-prinsip-negara-hukum/#comment-13274</guid>
		<description><![CDATA[@yance
ngomong gitu aja pakai muter-muter, nggak mudeng, maklum cuma praktisi bukan filsuf :)]]></description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>@yance<br />
ngomong gitu aja pakai muter-muter, nggak mudeng, maklum cuma praktisi bukan filsuf <img src='http://s0.wp.com/wp-includes/images/smilies/icon_smile.gif' alt=':)' class='wp-smiley' /> </p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: Yance Arizona</title>
		<link>http://anggara.org/2008/01/12/prinsip-prinsip-negara-hukum/#comment-13272</link>
		<dc:creator><![CDATA[Yance Arizona]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 14 Jan 2008 06:07:48 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://anggara.org/2008/01/12/prinsip-prinsip-negara-hukum/#comment-13272</guid>
		<description><![CDATA[Ha..ha.ha... Pada dasarnya saya ingin menyampaikan bahwa &quot;Negara Berdasarkan Hukum&quot; yang termuat dalam Pasal 1 ayat 3 UUD 1945 (amandemen) yang diadopsi dari Penjelasan UUD 1945 (kabarnya ditulis Soepomo), adalah Konsep yang masih dinegosiasikan, dipertentangkan, didebat dll. Sehingga tidak serta merta dikatakan menuju &quot;rule of law&quot; atau &quot;rechtsstaat&quot;.

Kita hanya baru sampai pada menyebut diri negara bersadarkan hukum, tetapi belum membentuk diri menjadi negara berdasarkan hukum, karena belum jelas juga konsep yang akan dibangun. Kita kan tidak bisa merujuk, ujuk-ujuk ke negara lain (Amerika, Inggris, belanda) ) yang secara geografis, historis, suku, agama, ras, etnis, budaya, bahasa, dll tidak sama dengan Nusantara.]]></description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Ha..ha.ha&#8230; Pada dasarnya saya ingin menyampaikan bahwa &#8220;Negara Berdasarkan Hukum&#8221; yang termuat dalam Pasal 1 ayat 3 UUD 1945 (amandemen) yang diadopsi dari Penjelasan UUD 1945 (kabarnya ditulis Soepomo), adalah Konsep yang masih dinegosiasikan, dipertentangkan, didebat dll. Sehingga tidak serta merta dikatakan menuju &#8220;rule of law&#8221; atau &#8220;rechtsstaat&#8221;.</p>
<p>Kita hanya baru sampai pada menyebut diri negara bersadarkan hukum, tetapi belum membentuk diri menjadi negara berdasarkan hukum, karena belum jelas juga konsep yang akan dibangun. Kita kan tidak bisa merujuk, ujuk-ujuk ke negara lain (Amerika, Inggris, belanda) ) yang secara geografis, historis, suku, agama, ras, etnis, budaya, bahasa, dll tidak sama dengan Nusantara.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: anggara</title>
		<link>http://anggara.org/2008/01/12/prinsip-prinsip-negara-hukum/#comment-13269</link>
		<dc:creator><![CDATA[anggara]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 14 Jan 2008 04:44:17 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://anggara.org/2008/01/12/prinsip-prinsip-negara-hukum/#comment-13269</guid>
		<description><![CDATA[@yance
pandangan prof jimly itu saya pakai sebagai pengantar saja, nah kalau mas yance berpandangan bahwa unsur negara hukum yang dipakai oleh Prof Jimly itu dari negara antah berantah berarti pendapat saya juga dari negara antah berantah yaa :)]]></description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>@yance<br />
pandangan prof jimly itu saya pakai sebagai pengantar saja, nah kalau mas yance berpandangan bahwa unsur negara hukum yang dipakai oleh Prof Jimly itu dari negara antah berantah berarti pendapat saya juga dari negara antah berantah yaa <img src='http://s0.wp.com/wp-includes/images/smilies/icon_smile.gif' alt=':)' class='wp-smiley' /> </p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: Yance Arizona</title>
		<link>http://anggara.org/2008/01/12/prinsip-prinsip-negara-hukum/#comment-13268</link>
		<dc:creator><![CDATA[Yance Arizona]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 14 Jan 2008 04:39:11 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://anggara.org/2008/01/12/prinsip-prinsip-negara-hukum/#comment-13268</guid>
		<description><![CDATA[Bagaimana melihat Negara Hukum itu tidak beranjak dari legalsentralism, tetapi beranjak dari kondisi antropologis dalam lingkup negara, bahkan juga ekologis.. pandangan antropologis sebagaimana sering dikabarkan oleh Satjipto: bahwa hukum ada untuk manusia, bukan manusia untuk hukum.

Tidak bisa dipungkiri bahwa nilai-nilai yang dipakai oleh Jimly sebagai unsur Negara Hukum di atas adalah nilai-nilai yang &quot;dipinjam&quot; dari &quot;nagari antah barantah&quot; yang konstruksi sosio politiknya pasti tidak sama dengan Indonesia.

Meski tidak dapat dipungkiri, Negara Hukum telah menjadi isu sentral dalam reformasi ketatanegaraan sejak reformasi, namun saya berpandangan bahwa kita masih meraba-raba dan mencari konsep itu. Tidak sesimpel sebagaimana dilakukan Jimly.]]></description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Bagaimana melihat Negara Hukum itu tidak beranjak dari legalsentralism, tetapi beranjak dari kondisi antropologis dalam lingkup negara, bahkan juga ekologis.. pandangan antropologis sebagaimana sering dikabarkan oleh Satjipto: bahwa hukum ada untuk manusia, bukan manusia untuk hukum.</p>
<p>Tidak bisa dipungkiri bahwa nilai-nilai yang dipakai oleh Jimly sebagai unsur Negara Hukum di atas adalah nilai-nilai yang &#8220;dipinjam&#8221; dari &#8220;nagari antah barantah&#8221; yang konstruksi sosio politiknya pasti tidak sama dengan Indonesia.</p>
<p>Meski tidak dapat dipungkiri, Negara Hukum telah menjadi isu sentral dalam reformasi ketatanegaraan sejak reformasi, namun saya berpandangan bahwa kita masih meraba-raba dan mencari konsep itu. Tidak sesimpel sebagaimana dilakukan Jimly.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: anggara</title>
		<link>http://anggara.org/2008/01/12/prinsip-prinsip-negara-hukum/#comment-13267</link>
		<dc:creator><![CDATA[anggara]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 14 Jan 2008 02:25:06 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://anggara.org/2008/01/12/prinsip-prinsip-negara-hukum/#comment-13267</guid>
		<description><![CDATA[@edratna
kalau saya sih lebih penting suprastruktur yang telah saya sebutkan diatas, kalau yang diatas tersebut tidak ada masalah, maka rakyat dengan sendirinya juga akan sadar hukum

@iman
itu makanya menjadi tugas dari tiga unsur itu untuk mewujudkan hukum sebagai panglima

@kang eby
kang, tidak ada satupun dari ciri diatas yang saya sebutkan menduduki posisi dominan, percuma ada kemerdekaan pers kalau tidak ada kemerdekaan kekuasaan kehakiman dan kemandirian dari profesi hukum.]]></description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>@edratna<br />
kalau saya sih lebih penting suprastruktur yang telah saya sebutkan diatas, kalau yang diatas tersebut tidak ada masalah, maka rakyat dengan sendirinya juga akan sadar hukum</p>
<p>@iman<br />
itu makanya menjadi tugas dari tiga unsur itu untuk mewujudkan hukum sebagai panglima</p>
<p>@kang eby<br />
kang, tidak ada satupun dari ciri diatas yang saya sebutkan menduduki posisi dominan, percuma ada kemerdekaan pers kalau tidak ada kemerdekaan kekuasaan kehakiman dan kemandirian dari profesi hukum.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: erander</title>
		<link>http://anggara.org/2008/01/12/prinsip-prinsip-negara-hukum/#comment-13263</link>
		<dc:creator><![CDATA[erander]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 14 Jan 2008 02:18:12 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://anggara.org/2008/01/12/prinsip-prinsip-negara-hukum/#comment-13263</guid>
		<description><![CDATA[Jika boleh saya menarik kesimpulan dari postingan di atas, bahwa dari ketiga ciri tersebut, kemerdekaan pers menjadi posisi penting bagi berlangsungnya ciri lainnya secara baik. Padahal .. dijaman kapitalis saat ini, kemerdekaan pers tidak luput dari kontaminasi kepentingan. Baik kepentingan pemilik modal maupun kepentingan pihak2 yang dapat memanfaatkan.

Sulit kita membicarakan penegakan hukum, jika akhlak manusia yang ada didalam ciri2 tersebut kurang pas. Bisa jadi secara fakta hukum, seseorang tidak bersalah. Tapi jika dinilai dengan nurani .. terasa sekali, bahwa ada yang salah. Begitulah. Tidak saja terjadi disini.]]></description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Jika boleh saya menarik kesimpulan dari postingan di atas, bahwa dari ketiga ciri tersebut, kemerdekaan pers menjadi posisi penting bagi berlangsungnya ciri lainnya secara baik. Padahal .. dijaman kapitalis saat ini, kemerdekaan pers tidak luput dari kontaminasi kepentingan. Baik kepentingan pemilik modal maupun kepentingan pihak2 yang dapat memanfaatkan.</p>
<p>Sulit kita membicarakan penegakan hukum, jika akhlak manusia yang ada didalam ciri2 tersebut kurang pas. Bisa jadi secara fakta hukum, seseorang tidak bersalah. Tapi jika dinilai dengan nurani .. terasa sekali, bahwa ada yang salah. Begitulah. Tidak saja terjadi disini.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: iman brotoseno</title>
		<link>http://anggara.org/2008/01/12/prinsip-prinsip-negara-hukum/#comment-13254</link>
		<dc:creator><![CDATA[iman brotoseno]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 13 Jan 2008 14:49:27 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://anggara.org/2008/01/12/prinsip-prinsip-negara-hukum/#comment-13254</guid>
		<description><![CDATA[apapun itu. apakah ini masih utopia di Indonesia, Hukum sebagai panglima ? sepertinya politik yang menjadi panglima.
Prinsip negara hukum bisa berbanding terbalik melihat kasus per kasus di sini..]]></description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>apapun itu. apakah ini masih utopia di Indonesia, Hukum sebagai panglima ? sepertinya politik yang menjadi panglima.<br />
Prinsip negara hukum bisa berbanding terbalik melihat kasus per kasus di sini..</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: edratna</title>
		<link>http://anggara.org/2008/01/12/prinsip-prinsip-negara-hukum/#comment-13247</link>
		<dc:creator><![CDATA[edratna]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 12 Jan 2008 14:51:15 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://anggara.org/2008/01/12/prinsip-prinsip-negara-hukum/#comment-13247</guid>
		<description><![CDATA[Untuk menjadi negara hukum, serta rakyatnya sadar hukum, 3 pilar: Kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman (Independent of the Judiciary), Kemandirian Profesi Hukum (Independent of the Legal Profession), dan Kemerdekaan Pers (Press Freedom)....sangat diperlukan.

Agar ketiga hal tadi bisa mandiri, diperlukan juga masyarakat yang memahami hukum, yang bisa memberikan koreksi dan masukan, serta ikut disiplin agar setiap langkah yang dilakukan adalah legal.]]></description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Untuk menjadi negara hukum, serta rakyatnya sadar hukum, 3 pilar: Kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman (Independent of the Judiciary), Kemandirian Profesi Hukum (Independent of the Legal Profession), dan Kemerdekaan Pers (Press Freedom)&#8230;.sangat diperlukan.</p>
<p>Agar ketiga hal tadi bisa mandiri, diperlukan juga masyarakat yang memahami hukum, yang bisa memberikan koreksi dan masukan, serta ikut disiplin agar setiap langkah yang dilakukan adalah legal.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
</channel>
</rss>

