Reality Show dan Hak Atas Privasi

Posted on Januari 22, 2008

15



Saat kopdar blogger Tangerang, Jenderal Bayut bertanya tentang tayangan reality show di salah satu TV nasional yang temanya adalah melakukan tes terhadap kadar cinta pasangan dengan menyuguhkan penggoda lawan jenis terhadap salah satu pasangan tersebut. Beliau bertanya, apakah dalam hukum itu diperbolehkan? Saya jawab tidak, karena tayangan tersebut sudah jelas melanggar privasi orang. Kenapa?

Nah, hak atas privasi dalam hukum Indonesia diatur dalam Pasal 28 G ayat (1) Perubahan II UUD 1945 jo Pasal 23 TAP MPR No XVII/1998 jo Pasal 29 ayat (1) UU 39/1999. Selain, itu aturan yang melindungi hak atas privasi ini diatur pula dalam Pasal 310 ayat (1) dan (2) KUHP dan juga Pasal 1372 KUHPerdata

Karena tayangan tersebut terkait dengan media televisi, maka hak atas privasi diatur dalam Pasal 36 ayat (5) huruf (a), Pasal 36 ayat (6), dan Pasal 48 ayat (4) huruf (b) UU 32/2002.

Nah, begitu banyak rambu-rambu hukum yang sebenarnya diterabas oleh stasiun televisi yang mengelola tayangan “detektif cinta” ini. Karena orang yang ditayangkan adalah orang biasa dalam artian bukan tokoh masyarakat apalagi pejabat negara yang segala tindakannya akan menimbulkan dampak bagi kehidupan bernegara. Orang biasa, tentu harus dilindungi martabat, reputasi, serta kehormatannya. Keistimewaan inilah yang tidak bisa didapatkan oleh pejabat negara ataupun tokoh masyarakat yang secara berkesinambungan tingkah lakunya menjadi perhatian masyarakat.

Kata kunci dari reality show adalah consent atau persetujuan. Para pengelola reality show harus memastikan bahwa tayangan mereka mendapatkan persetujuan dari para “korban” tayangan tersebut. Jika, tidak  ada maka sangat mungkin ada rambu-rambu etika dan hukum yang diterabas secara semena-mena.

Saat itu, Jenderal Bayut, setelah mendengar penjelasan saya, beliau bertanya kembali, apakah saya sering melihat tayangan “detektif cinta” itu, saya jawab tidak, paling saya hanya lihat CLBK dan Truk Cinta ha…ha…ha…

Posted in: Opini Hukum