Reality Show dan Hak Atas Privasi

22 01 2008

Saat kopdar blogger Tangerang, Jenderal Bayut bertanya tentang tayangan reality show di salah satu TV nasional yang temanya adalah melakukan tes terhadap kadar cinta pasangan dengan menyuguhkan penggoda lawan jenis terhadap salah satu pasangan tersebut. Beliau bertanya, apakah dalam hukum itu diperbolehkan? Saya jawab tidak, karena tayangan tersebut sudah jelas melanggar privasi orang. Kenapa?

Nah, hak atas privasi dalam hukum Indonesia diatur dalam Pasal 28 G ayat (1) Perubahan II UUD 1945 jo Pasal 23 TAP MPR No XVII/1998 jo Pasal 29 ayat (1) UU 39/1999. Selain, itu aturan yang melindungi hak atas privasi ini diatur pula dalam Pasal 310 ayat (1) dan (2) KUHP dan juga Pasal 1372 KUHPerdata

Karena tayangan tersebut terkait dengan media televisi, maka hak atas privasi diatur dalam Pasal 36 ayat (5) huruf (a), Pasal 36 ayat (6), dan Pasal 48 ayat (4) huruf (b) UU 32/2002.

Nah, begitu banyak rambu-rambu hukum yang sebenarnya diterabas oleh stasiun televisi yang mengelola tayangan “detektif cinta” ini. Karena orang yang ditayangkan adalah orang biasa dalam artian bukan tokoh masyarakat apalagi pejabat negara yang segala tindakannya akan menimbulkan dampak bagi kehidupan bernegara. Orang biasa, tentu harus dilindungi martabat, reputasi, serta kehormatannya. Keistimewaan inilah yang tidak bisa didapatkan oleh pejabat negara ataupun tokoh masyarakat yang secara berkesinambungan tingkah lakunya menjadi perhatian masyarakat.

Kata kunci dari reality show adalah consent atau persetujuan. Para pengelola reality show harus memastikan bahwa tayangan mereka mendapatkan persetujuan dari para “korban” tayangan tersebut. Jika, tidak  ada maka sangat mungkin ada rambu-rambu etika dan hukum yang diterabas secara semena-mena.

Saat itu, Jenderal Bayut, setelah mendengar penjelasan saya, beliau bertanya kembali, apakah saya sering melihat tayangan “detektif cinta” itu, saya jawab tidak, paling saya hanya lihat CLBK dan Truk Cinta ha…ha…ha…


Tindakan

Information

14 tanggapan ke “Reality Show dan Hak Atas Privasi”

22 01 2008
Jendral Bayut (12:00:58) :

hahahah
post ini bisa jadi guide buat siapa saja yg merasa dirugikan dgn adanya reality show macam itu. Terlebih bagi korban yang pastinya akan sangat dirugikan karena telah dilanggar hak privasinya hanya untuk rating.
Berkaitan tentang consent or persetujuan, sebaiknya ditayangkan diawal acara or running text selama acara olok2 yg tak ber prikemanusiaan itu ditayangkan

info:saya bukanlah korban dan tak pernah dirugikan namun sangat concern dengan hal2 seperti ini

22 01 2008
adit-nya niez (12:03:12) :

Jadi apa ada yg mau ambil tindakan hukum??

22 01 2008
anggara (13:15:41) :

@jenderal bayut
saya justru curiga, anda sudah pernah menjadi korban :mrgreen:

@adit
tergantung korbannya mas

22 01 2008
caplang[dot]net (14:03:36) :

saya yakin dia pernah menjadi pelaku, bukan hanya korban

*tunjuk2 jendral*

23 01 2008
anggara (09:30:42) :

@caplang
no comment deh :mrgreen:

23 01 2008
Mia (14:10:16) :

Wah menarik banget. Gw udah lama juga mikir kalau suatu hari gw sampe dipermalukan oleh acara TV seperti itu gw ada kemungkinan pengen sue pihak-pihak yang bertanggung jawab. Sayangnya di antara masyarakat Indonesia yang namanya privacy itu kesannya adalah hal yang hanya boleh ‘dimiliki’ atau jadi ‘hak’ orang yang sudah terkenal. Kalau orang biasa kayak gw complain bahwa gw ngerasa privacy gw dilanggar langsung deh dituduh “sok seleb” padahal menurut konvensi-konvensi international HAM yang namanya right to privacy adalah hak dasar SEMUA ORANG, ya kan?

Tapi yang paling jadi kekawatiran gw adalah saat para ‘korban’ itu dijebak, apakah penayangan episode di mana mereka terlibat ditayangkan dengan izin semua pihak atau si ‘korban’ cuman bisa nerima bahwa dia akan dipermalukan di TV nasional? harusnya semua pihak punya hak untuk menolak. Sayangnya kalau dipikir2 logikanya kayaknya nga pake izin. Kalau pake izin pasti nga ada episode yang bisa ditayangkan!

23 01 2008
'K, (15:48:05) :

@Mia
setubuh!!!!,,eh setuju

@Yg punya blog
saya bisa melaporkan anda untuk kecurigaan tak menyenangkan lho :evil:

@Caplang
Anda mau juga terkena perbuatan tak menyenangkan???

Saya sudah mulai melek hukum neh berkat blog ini :shy:

23 01 2008
rwinciyin (15:49:37) :

wah,brati saya punya yang namanya privacy yagh :p, biasanya c saya ekhibis.
Kadang jg bpikir ngapain c jd detektip cinta…?
urusan dia pnya dia gw pnya gw…kalo ad kres bukanya tinggal masalah baik buruknya komunikasi yg terjalin.
katanya qt jadian atas dasar percaya…

23 01 2008
anggara (16:33:16) :

@mia
betul, justru yang nggak punya provacy itu yang seleb, kalau orang biasa sih punya

@jenderal bayut
boleh, asal jangan pake lagi LBH (lembaha bantuan humor) yaa, ntar kayak yang dulu lagi :mrgreen:

@eerwin
silahkan tanya pada pengadunya pak

23 01 2008
nengbiker (21:51:28) :

ah, kadang juga keliatan kok klo suda di skenario..
numpang ngetop gitu dee

24 01 2008
Abeeayang™ (14:40:16) :

coba bikin pejabat yang tertangkap basah makan duit rakyat, berani gak yaks… :roll:

28 01 2008
anggara (13:16:17) :

@nengbiker
gitu yaa

@abeeayang
kayaknya nggak deh :)

14 02 2008
ryan (20:23:27) :

hahaha…iya tuh mestinya bikin reality show pejabat yang ketangkap lagi korupsi, atau sedang memeras rakyat. pasti seru

20 02 2008
anggara (08:16:03) :

@ryan :)

Tinggalkan komentar

kamu dapat menggunakan tag-tag ini : <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>