Saat kopdar blogger Tangerang, Jenderal Bayut bertanya tentang tayangan reality show di salah satu TV nasional yang temanya adalah melakukan tes terhadap kadar cinta pasangan dengan menyuguhkan penggoda lawan jenis terhadap salah satu pasangan tersebut. Beliau bertanya, apakah dalam hukum itu diperbolehkan? Saya jawab tidak, karena tayangan tersebut sudah jelas melanggar privasi orang. Kenapa?
Nah, hak atas privasi dalam hukum Indonesia diatur dalam Pasal 28 G ayat (1) Perubahan II UUD 1945 jo Pasal 23 TAP MPR No XVII/1998 jo Pasal 29 ayat (1) UU 39/1999. Selain, itu aturan yang melindungi hak atas privasi ini diatur pula dalam Pasal 310 ayat (1) dan (2) KUHP dan juga Pasal 1372 KUHPerdata
Karena tayangan tersebut terkait dengan media televisi, maka hak atas privasi diatur dalam Pasal 36 ayat (5) huruf (a), Pasal 36 ayat (6), dan Pasal 48 ayat (4) huruf (b) UU 32/2002.
Nah, begitu banyak rambu-rambu hukum yang sebenarnya diterabas oleh stasiun televisi yang mengelola tayangan “detektif cinta” ini. Karena orang yang ditayangkan adalah orang biasa dalam artian bukan tokoh masyarakat apalagi pejabat negara yang segala tindakannya akan menimbulkan dampak bagi kehidupan bernegara. Orang biasa, tentu harus dilindungi martabat, reputasi, serta kehormatannya. Keistimewaan inilah yang tidak bisa didapatkan oleh pejabat negara ataupun tokoh masyarakat yang secara berkesinambungan tingkah lakunya menjadi perhatian masyarakat.
Kata kunci dari reality show adalah consent atau persetujuan. Para pengelola reality show harus memastikan bahwa tayangan mereka mendapatkan persetujuan dari para “korban” tayangan tersebut. Jika, tidak ada maka sangat mungkin ada rambu-rambu etika dan hukum yang diterabas secara semena-mena.
Saat itu, Jenderal Bayut, setelah mendengar penjelasan saya, beliau bertanya kembali, apakah saya sering melihat tayangan “detektif cinta” itu, saya jawab tidak, paling saya hanya lihat CLBK dan Truk Cinta ha…ha…ha…










Jendral Bayut
Januari 22, 2008
hahahah
post ini bisa jadi guide buat siapa saja yg merasa dirugikan dgn adanya reality show macam itu. Terlebih bagi korban yang pastinya akan sangat dirugikan karena telah dilanggar hak privasinya hanya untuk rating.
Berkaitan tentang consent or persetujuan, sebaiknya ditayangkan diawal acara or running text selama acara olok2 yg tak ber prikemanusiaan itu ditayangkan
info:saya bukanlah korban dan tak pernah dirugikan namun sangat concern dengan hal2 seperti ini
adit-nya niez
Januari 22, 2008
Jadi apa ada yg mau ambil tindakan hukum??
anggara
Januari 22, 2008
@jenderal bayut
saya justru curiga, anda sudah pernah menjadi korban
@adit
tergantung korbannya mas
caplang[dot]net
Januari 22, 2008
saya yakin dia pernah menjadi pelaku, bukan hanya korban
*tunjuk2 jendral*
anggara
Januari 23, 2008
@caplang
no comment deh
Mia
Januari 23, 2008
Wah menarik banget. Gw udah lama juga mikir kalau suatu hari gw sampe dipermalukan oleh acara TV seperti itu gw ada kemungkinan pengen sue pihak-pihak yang bertanggung jawab. Sayangnya di antara masyarakat Indonesia yang namanya privacy itu kesannya adalah hal yang hanya boleh ‘dimiliki’ atau jadi ‘hak’ orang yang sudah terkenal. Kalau orang biasa kayak gw complain bahwa gw ngerasa privacy gw dilanggar langsung deh dituduh “sok seleb” padahal menurut konvensi-konvensi international HAM yang namanya right to privacy adalah hak dasar SEMUA ORANG, ya kan?
Tapi yang paling jadi kekawatiran gw adalah saat para ‘korban’ itu dijebak, apakah penayangan episode di mana mereka terlibat ditayangkan dengan izin semua pihak atau si ‘korban’ cuman bisa nerima bahwa dia akan dipermalukan di TV nasional? harusnya semua pihak punya hak untuk menolak. Sayangnya kalau dipikir2 logikanya kayaknya nga pake izin. Kalau pake izin pasti nga ada episode yang bisa ditayangkan!
'K,
Januari 23, 2008
@Mia
setubuh!!!!,,eh setuju
@Yg punya blog
saya bisa melaporkan anda untuk kecurigaan tak menyenangkan lho
@Caplang
Anda mau juga terkena perbuatan tak menyenangkan???
Saya sudah mulai melek hukum neh berkat blog ini :shy:
rwinciyin
Januari 23, 2008
wah,brati saya punya yang namanya privacy yagh :p, biasanya c saya ekhibis.
Kadang jg bpikir ngapain c jd detektip cinta…?
urusan dia pnya dia gw pnya gw…kalo ad kres bukanya tinggal masalah baik buruknya komunikasi yg terjalin.
katanya qt jadian atas dasar percaya…
anggara
Januari 23, 2008
@mia
betul, justru yang nggak punya provacy itu yang seleb, kalau orang biasa sih punya
@jenderal bayut
boleh, asal jangan pake lagi LBH (lembaha bantuan humor) yaa, ntar kayak yang dulu lagi
@eerwin
silahkan tanya pada pengadunya pak
nengbiker
Januari 23, 2008
ah, kadang juga keliatan kok klo suda di skenario..
numpang ngetop gitu dee
Abeeayang™
Januari 24, 2008
coba bikin pejabat yang tertangkap basah makan duit rakyat, berani gak yaks…
anggara
Januari 28, 2008
@nengbiker
gitu yaa
@abeeayang
kayaknya nggak deh
ryan
Februari 14, 2008
hahaha…iya tuh mestinya bikin reality show pejabat yang ketangkap lagi korupsi, atau sedang memeras rakyat. pasti seru
anggara
Februari 20, 2008
@ryan
dimasrlp
Desember 18, 2008
setau saya reality show banyak yg rekayasa pak, ini sangat nggak mendidik
ada satu reality show yang sengaja nyari perkara dengan modal 2 bodyguard berbadan gempal dgn seragam keamanan yg siap melindungi sang pembawa acara.
Di acara tsb pasti ada aja acara berantem yg akhirnya maaf2an.
Padahal kalo itu g direkayasa, mungkin udah mati mereka berdua dihajar massa.
Yang tidak saya suka adalah, acara tsb melipahkan tanggung jawab sosial sepenuhnya kpd rakyat miskin yg cuma nyari sesuap nasi, tanpa adanya solusi dari acara itu sendiri