Kemarin, sewaktu menghadiri FGD yang diselenggarakan oleh AJI yang mengajukan RUU Perubahan UU No 40 Tahun 1999 versi AJI, saya sempat tertawa dalam hati karena ada orang-orang tua dari MPPI (Masyarakat Pers dan Penyiaran Indonesia), diantaranya Pak Leo Batubara, Pak Abdullah Alamudi, Pak Ridho, Pak Amir E Siregar, yang terjebak dalam romantisme masa lalu dan menanggap persoalan kemerdekaan pers di Indonesia akan beres dengan sendirinya bila kemerdekaan pers dicantumkan secara ekplisit dalam UUD 1945. Mereka menolak jika karya agung MPPI yang sekarang berupa UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers itu harus diobrak-abrik. Sungguh pemikiran yang menurut saya cukup dangkal dan tidak memiliki argumentasi yang cukup baik dan kuat. Kenapa? Saya jelaskan alasan saya di bawah ini
Ribut-Ribut Revisi UU Pers
13 Comments