Tentang Kuasa Yang Tak Dapat Ditarik Kembali

Posted on Maret 7, 2008

16


Surat Kuasa pada dasarnya bukanlah perjanjian dan merupakan pernyataan sepihak tentang pelimpahan wewenang dari si pemberi kuasa terhadap penerima kuasa.Namun dalam praktek pemberian jasa hukum, biasanya Pembuatan Surat Kuasa ini juga dibarengi dengan perjanjian pemberian jasa hukum yang diantaranya berisi hak-hak dan kewajiban kedua belah pihak dan disertai dengan hak retensi yang dimiliki oleh seorang Advokat.

Lalu, adakah surat kuasa yang tak dapat ditarik kembali? Dalam beberapa hal saya sering menemukan kuasa jenis ini. Rasanya memang aneh, karena pemberian kuasa pada dasarnya bersifat sepihak dan setiap saat bisa ditarik sewaktu-waktu oleh si pemberi kuasa, namun dengan catatan, pencabutan tersebut baru sah setelah hak-hak si penerima kuasa telah dipenuhi oleh si pemberi kuasa. Biasanya saya menemukan kuasa jenis ini pada perjanjian leasing kendaraan, biasanya berbunyi “pembeli dengan ini memberi kuasa kepada penjual dimana kuasa tidak dapat ditarik kembali, dan dengan hak substitusi untuk memasuki halaman dimana kendaraan berada untuk mengambil kembali kendaraan dari pembeli atau pihak ketiga, kalau perlu dengan bantuan pihak yang berwajibMenurut saya ini aneh, karena kuasa tidaklah diperjanjikan, dan selalu bisa ditarik kembali bahkan secara lisan. Bagaimana menurut anda?

Untuk perbandingan, silahkan lihat pemberitaan hukumonline di sini dan di sini

Posted in: Opini Hukum