Media Dalam Gugatan: Analisa Tentang Pencemaran Nama Baik dan Kebebasan Berekspresi di Indonesia

Posted on April 15, 2008

15



Pers adalah salah satu jembatan informasi antara masyarakat dengan pemerintah yang sangat efektif untuk memantau pelaksanaan urusan-urusan masyarakat oleh pemerintah. Peran besar pers ini kemudian telah menempatkan pers dalam posisi yang terhormat sebagai salah satu pilar demokrasi dalam suatu negara yang berdasarkan hukum.

Kemerdekaan pers adalah bagian dari kebebasan berekspresi yang di Indonesia dijamin secara konstitusional melalui Pasal 28 E dan Pasal 28 F Perubahan II UUD 1945. Selain itu kemerdekaan pers dan berekspresi juga dijamin dalam berbagai peraturan perundang-undangan yang lain seperti UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No 12 Tahun 2005 tentang Ratifikasi Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik Sebagai satu negara yang meratifikasi Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik, Indonesia tentunya dibebani kewajiban internasional untuk melakukan harmonisasi berbagai peraturan perundang-undangannya agar tidak bertentangan dengan maksud dan tujuan dari Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik.

Namun, meski kemerdekaan pers dan kebebasan berekspresi di Indonesia dalam tataran normatif mendapatkan perlindungan konstitusional dan juga hukum, pada prakteknya di dalam sistem hukum Indonesia masih terdapat berbagai peraturan perundang-undangan yang dapat mengancam kemerdekaan pers dan kebebasan berekspresi. Salah satu ancaman yang sangat berpotensi mengancam kemerdekaan pers dan kebebasan berekspresi adalah pencemaran nama baik. Pencemaran nama baik di Indonesia diatur diantaranya dalam KUHP, UU Penyiaran, dan UU ITE. Materi pencemaran nama baik dalam ketiga peraturan perundang-undangan tersebut pada hakikatnya sama yaitu diatur dalam delik formil serta menyertakan hukuman pidana penjara dan/atau pidana denda yang besaran hukuman pidananya bervariasi diantara ketiganya.

Dalam konteks hukum Internasional, kebebasan berekspresi dibatasi pelaksanaannya dalam tiga hal sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat (3) KIHSP, selain itu sebagai terjemahan dalam KIHSP telah pula diatur semacam panduan dalam Johannesburg Principles yang mengatur tentang bagaimana suatu negara dapat membatasi kebebasan berekspresi

Dalam kasus Indonesia, aturan pembatasan dalam kebebasan berekspresi dan kemerdekaan pers seringkali tak jelas dan lebih dimotivasi keinginan dari pembuat undang-undang untuk membatasi akses masyarakat terhadap informasi terutama terhadap beragam informasi yang mempunyai dampak terhadap kehidupan masyarakat. Pembatasan itu terutama berkaitan dengan tindak pidana pencemaran nama baik dan/atau penghinaan (fitnah)

Pers, sebagai salah satu media penyampai informasi, peranannya sesungguhnya telah diatur melalui UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers. Namun keberadaan UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers ini masih menimbulkan banyak kontroversi terutama saat pers berhadapan dan/atau terjerat dengan masalah hukum. Meski UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers telah menyediakan pranata penyelesaian sengketa pers, namun pada umumnya aparat penegak hukum masih mengandalkan KUHP dan juga KUHPerdata dalam menyelesaikan sengketa antara pers dengan individu atau kelompok masyarakat. Meski di sisi lain, harus diakui pula, kelemahan mendasar dari UU Pers sehingga menyebabkan aparat penegak hukum tidak bersedia untuk tunduk dibawah UU Pers

Semangat UU Pers dan juga KUHP/KUHPerdata tentulah berbeda, semangat pihak yang menggunakan KUHP/KUHPerdata untuk menjerat pers secara hukum lebih dilandasi semangat untuk membalas dendam. Sementara semangat terkandung dalam UU Pers adalah semangat untuk membuat kehidupan pers Indonesia semakin sehat dan professional.

Problem ini tentu masih diperberat problem doktrin hukum dalam pencemaran nama baik di Indonesia. Doktrin hukum pencemaran nama baik di Indonesia tidak mengenal doktrin truth as a defense sebagai dikenal di negara-negara demokrasi modern. Dalam praktik pengadilan di Indonesia, tidak pernah ditemukan definisi dari pencemaran nama baik bahkan dalam putusan pidana yang terkenal terkait dengan Bambang Harymurti (Pemred Majalah Tempo) dan juga dalam putusan perdata yaitu dalam kasus Harian Garuda di Medan.

Praktek penggunaan ketentuan pencemaran nama baik melawan perspun sekarang telah mengalami perluasan, jika dahulu hanya awak media yang terkena pencemaran nama baik, maka kali ini kolumnis dan bahkan penulis surat pembaca juga terkena dampak dari pemberlakuan ketentuan pencemaran nama baik.

Sistem peradilan di Indonesia nampaknya belum mampu mengakomodasi secara penuh penerapan dan pembatasan yang diperkenankan dalam hukum internasional terkait dengan kemerdekaan pers dan kebebasan berekspresi. Dalam berbagai putusan pengadilan terkait dengan pencemaran nama baik, masih nampak bahwa persoalan penyampaian pendapatlah yang dipermasalahkan dalam hal ini berarti ranah etika telah menjadi ranah hukum.

Posted in: Opini Hukum