Persoalan keyakinan di Indonesia memang susah untuk diukur derajat toleransinya. Ada diskriminasi disini, jika kelompok Lia Eden langsung menghadapi hukum pidana berdasarkan Pasal 156a KUHP, kelompok Ahmadiyah malah diproses melalui tindakan administrative terlebih dahulu.
Ahmadiyah dan Mengadili Keyakinan
42 Comments