Kemarin, sempat dengar di Radio istilah “Pemda DKI Jakarta” menurutku istilah itu aneh dan lebih tepat kalau disebut “Pemprov DKI Jakarta”. Kenapa?
Loh coba istilah “Pemda DKI Jakarta” dipanjangkan kan jadinya “Pemerintah Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta” ada dua kali pengulangan kata daerah disitu, menurutku sih janggal.
Kan lebih manis kalau pakai istilah “Pemprov DKI Jakarta” kalau dipanjangkan jadinya “Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta”. Lebih tepat kan?