Pengujian Pasal 310, 311, 316, dan 207 KUHP

5 05 2008

Sekarang, saya bersama rekan-rekan yang tergabung dalam Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers) sedang mengajukan permohonan pengujian Pasal 310, 311, 316, dan 207 KUHP ke Mahkamah Konstitusi. Kami bertindak untuk dan atas nama Risang Bima Wijaya (Mantan General Manajer Harian Umum Radar Yogya) da Bersihar Lubis (Wartawan dan Kolumnis).

Kami mendalilkan bahwa Pasal 310, 311, 316, dan 207 KUHP telah bertentangan dengan Pasal 28 E ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 28 F Perubahan II UUD 1945. Mudah-mudahan ini menjadi awal yang bagus untuk dapat menjamin kemerdekaan berpendapat, kebebasan berekspresi, dan kemerdekaan pers di Indonesia

Silahkan unduh materi permohonannya di sini


Tindakan

Information

Satu tanggapan ke “Pengujian Pasal 310, 311, 316, dan 207 KUHP”

7 05 2008
Siaran Pers LBH Pers: Permohonan Uji Materi Pasal 310, 311, 316 dan 207 KUHP Terhadap UUD 1945 « Anggara (12:56:47) :

[...] Bahwa, berdasarkan hal-hal telah kami uraikan diatas, LBH Pers atas nama Para Pemohon, dengan ini memohon agar Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik … [...]

Tinggalkan komentar

kamu dapat menggunakan tag-tag ini : <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>