Waris dan Ijtihad

Posted on Mei 13, 2008

9



Membaca tulisan kang munggur disini, membuat saya tercenung dan berfikir kembali. Pesan yang disampaikan sederhana dan membuat saya berfikir keras. Soal waris dalam konteks hukum tidaklah bisa dimaknai sangat sederhana, apalagi waris dalam hukum Islam yang saya akui sangat kompleks.

Beberapa tahun silam, saya sempat mendengat curhat dari seorang teman yang keluarganya berantakan karena waris. Dan orang-orang yang memperebutkan harta warisanpun tidak bisa amanah dalam menjaganya sehingga habis tidak jelas kemana.

Secara umum, waris dalam Islam memang sudah digariskan aturan-aturannya, namun saya pikir dalam kondisi-kondisi tertentu, perlu diadakan ijtihad untuk mengakomodasi beberapa hal.

Misalnya dalam konteks Indonesia jika ada keluarga dengan dua orang anak lalu sang ayah meninggal, maka pembagian waris akan menunggu sampai si ibu meninggal. Setahu saya, waris haruslah langsung dibagi pada saat itu, namun pada kondisi Indonesia hal tersebut merupakan pantangan. Disinilah, saya memandang, pembagian waris tidaklah perlu sekaku itu, namun perlu dicarikan terobosan-terobosan agar tidak menyalahi hukum dan juga tata karma hubungan anak dan orang tua

Nah solusinya, tentu harus dicari, seperti adanya trust fund. Ini tentunya menurut saya yang bukan ahli fikh. Dan saya pikir, banyak kasus-kasus unik lainnya yang tentunya memerlukan pemikiran lebih lanjut.

Sekali lagi ini adalah sebuah pemikiran saya saja, anda boleh tidak sependapat dengan saya

Posted in: Opini Hukum