PERADI Vs. KAI

Posted on Juni 5, 2008

12


Pertarungan antara dua organisasi profesi advokat ini memasuki pertarungan politik, setelah MA dan MK membuat pernyataan bersayap, maka kedua kubu, Peradi dan KAI, yang berseteru ini menghadap Presiden untuk memberikan legitimasi politik terhadap masing-masing organisasinya.

Perebutan status sebagai organisasi profesi advokat tunggal dan sah ini tentu membawa dampak yang tidak sedikit diantaranya turunnya kredibilitas para advokat dalam mengelola konflik dan juga membuat para calon advokat dapat kebingungan tentang siapa yang berhak mengeluarkan ijin advokat.

Saya sendiri lebih menyukai ada satu organisasi advokat di tingkat nasional, bisa berbentuk konfederasi, federasi, ataupun single bar association. Nah, rupanya para advokat Indonesia perlu untuk memikirkan kembali dampak dari perpecahan yang sangat tidak perlu ini. Jujur saja, tidak ada satu negara di dunia yang punya 9 asosiasi profesi advokat di tingkat nasional

Posted in: Opini Hukum