Todung Vs. PERADI Vs. KAI

Posted on Juni 23, 2008

33



Kasus Todung yang dihukum dengan pemberhentian sebagai Advokat secara permanen, tidak hanya menyebabkan reaksi dalam negeri, tetapi juga reaksi dari luar negeri. Tidak hanya dari International Bar Associations Human Rights Institute, namun juga dari South East Asia Press Alliance.

Bahkan yang lebih lucu dari kasus ini adalah, Todung diberhentikan oleh PERADI namun melakukan banding atas putusan PERADI di KAI. Saya sih memprediksi, bahwa PERADI akan segera menuai banyak desakan dari beberapa asosiasi advokat di luar negeri, seperti Malaysia, Singapura, dan bahkan mungkin juga Amerika Serikat.

Saya pikir adalah hak dari Todung untuk mengadukan kasusnya kemanapun, termasuk juga ke organisasi advokat lainnya di seluruh dunia, namun sebaiknya PERADI juga mulai mengambil sikap soal ini, terutama tentang ”pecahnya” PERADI dengan KAI.

Posted in: Opini Hukum