Dalam sidang kali ini Para Pemohon mengajukan Tanggapan atas Keterangan Pemerintah Cq Tim Revisi KUHP. Para Pemohon juga menampilkan bukti ad informandum yaitu putusan HRC, Johannesburg Principles, keterangan dari Gerakan Rakyat Anti Korupsi (Gerak) Indonesia, dan keterangan dari Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia.