Archive

Daily Archives: August 15, 2008

Apabila pada hari sidang pertama penggugat atau semua penggugat tidak hadir, meskipun telah dipanggil dengan patut dan juga tidak mengirim kuasanya yang sah, sedangkan tergugat atau kuasanya yang sah datang maka gugatan dapat digugurkan dan penggugat dihukum untuk membayar biaya perkara. Harus diperhatikan apakah dalam pemanggilan kepada penggugat tersebut jurusita telah bertemu sendiri dengan penggugat atau hanya melalui Kelurahan/Kepala Desa. Dalam hal jurusita tidak dapat bertemu sendiri dan hanya melalui Kelurahan/Kepala Desa, maka penggugat dipanggil sekali lagi.

Read More