Saya heran dengan berita ini, bukan beritanya yang saya persoalkan namun pernyataan Ketua MKRI yang saya persoalkan. Menurut berita tersebut, Ketua MKRI Prof Mahfud MD menyatakan
Masih ingat kasus yang menimpa 3 serangkai (Ayu, Yanti dan Mira) karyawan Research Triangle Institute (RTI) Internasional -sebuah kontraktor USAID yang melaksanakan Desentralized Basic Education 1 di Indonesia — yang telah di PHK secara tidak adil dan dituduh mengakses dokumen rahasia? Liputan atas kasus ini pernah di muat dalam http://mediabersama.com dan hukumonline beberapa bulan yang lalu.
Ikut sertanya pihak ketiga dalam proses perkara yaitu voeging, intervensi/tussenkomst, dan vrijwaring tidak diatur dalam HIR atau RBg, tetapi dalam praktek ketiga lembaga hukum ini dapat dipergunakan dengan berpedoman pada Rv (Pasal 279 Rv dst dan Pasal 70 Rv), sesuai dengan prinsip bahwa hakim wajib mengisi kekosongan, baik dalam hukum materiil maupun hukum formil
Penggabungan dapat berupa kumulasi subjektif (penggabungan beberapa penggugat atau tergugat dalam satu gugatan) atau kumulasi objektif (penggabungan beberapa tuntutan terhadap beberapa peristiwa hukum dalam gugatan)
Gugatan rekonpensi, menurut Pasal 132 a HIR dapat diajukan dalam setiap perkara kecuali:
a. Penggugat dalam gugatan asal menuntut sifat, sedangkan gugatan rekonpensi mengenai dirinya sendiri dan sebaliknya
b. PN tidak berwenang memeriksa tuntutan balik itu berhubung dengan pokok perselisihan (kompetensi absolut)
c. Dalam perkara tentang menjalankan putusan hakim
Perubahan gugatan diperkenankan, apabila diajukan sebelum tergugat mengajukan jawaban dan apabila sudah ada jawaban tergugat, maka perubahan tersebut harus dengan persetujuan tergugat (Pasal 127 Rv)
Gugatan dapat dicabut secara sepihak apabila tergugat belum memberikan jawaban tetapi jika tergugat sudah memberikan jawaban maka pencabutan perkara harus mendapat persetujuan tergugat (Pasal 271, 272 RV)
(diambil dari Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Perdata Umum Edisi 2007 yang dikeluarkan oleh Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung RI 2007)
Sesuai dengan Pasal 129 HIR/153 RBg, tergugat/para tergugat yang dihukum dengan verstek berhak mengajukan verzet atau perlawanan dalam waktu 14 hari terhitung setelah pemberitahuan putusan verstek itu kepada tergugat semula jika pemberitahuan tersebut langsung disampaikan sendiri kepada yang bersangkutan (Pasal 391 HIR: dalam menghitung tenggang waktu maka tanggal/hari saat dimulainya penghitungan waktu tidak dihitung)
Pasal 125 ayat (1) HIR menentukan bahwa gugatan dapat dikabulkan dengan verstek apabila:
a. tergugat atau para tergugat tidak datang pada hari sidang pertama yang telah ditentukan atau tidak mengirimkan jawaban
b. tergugat atau para tergugat tersebut tidak mengirimkan wakil/kuasanya yang sah untuk menghadap atau tidak mengirimkan jawaban
c. tergugat atau para tergugat telah dipanggil dengan patut
d. gugatan beralasan dan berdasarkan hukum
Beberapa waktu yang lalu, saat menjelang peringatan kemerdekaan, Majalah Tempo dan TVOne menyuguhkan laporan tentang peran dan sepak terjang Tan Malaka.
Terkadang kita bingung, berapakah biaya perkara yang sebenarnya di pengadilan? Nah ini ada ketentuan resminya silahkan di unduh disini