Pendahuluan
Imam Kambali alias Kemat (26) dan Devid Eko Priyanto (17) serta Maman Sugianto alias Sugik (22) yang ketiganya warga Desa Kalangsemanding, Kecamatan Perak, Jombang, telah dituduh terlibat dalam pembunuhan Asrori. Kemat dan Devid kini adalah terpidana dengan vonis -terbukti membunuh Asrori- masing-maisng 17 tahun dan 12 tahun yang saat ini mendekam di LP Jombang. Sedangkan Sugianto berstatus sebagai tahanan titipan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang karena masih dalam proses hukum dengan dakwaan ikut membantu pembunuhan Asrori.