Kombor, Kontrak Politik, dan Penghinaan

Posted on September 23, 2008 by anggara

6


Kontrak politik sebagai tanda dukungan saya kepada Kang Kombor sebenarnya sangat sederhana koq, yaitu saya meminta Kang Kombor bila menjadi anggota DPR tidak akan menggunakan ketentuan-ketentuan pidana pencemaran nama yang ada dalam KUHP, UU Penyiaran, dan UU ITE, jika ada seseorang yang mengkritiknya secara vulgar sekalipun. Kenapa harus begitu, karena saya takut apabila Kang Kombor terpilih sebagai anggota DPR, malah jadi menggunakan ketentuan-ketentuan pidana pencemaran nama baik. Lagipula kontrak politik seperti ini kan relatif baru, biasanya soal anti korupsi dan pakta integritas. Tapi ini jelas beda

Lalu, apakah kemudian Kang Kombor boleh dihina-hina semaunya, ya tentu tidaklah. Tidak menggunakan ketentuan pidana bukan berarti tidak boleh menggunakan ketentuan perdata. Kang Kombor masih bisa koq menggugat orang lain yang dirasa Kang Kombor telah menghinanya dengan menggunakan Pasal 1372 KUHPerdata. Itu lebih fair apabila dibandingkan mengirimkan orang ke penjara karena “menghina” Kang Kombor.

Penggunaan ketentuan pidana pencemaran nama baik, berdasarkan penelitian rekan Arsil, tidak memerlukan niat kesengajaan untuk melakukan penghinaan. Dan Mahkamah Agung sejak 1957 sudah mengikuti pendapat tersebut. Jadi tidak penting mempertimbangkan niat kesengajaannya, yang penting si korban sudah merasa terhina, ya sudah selesai tindak pidananya.

Nah, kalau sudah begini, bukannya mudah menyalahgunakan ketentuan-ketentuan pidana pencemaran nama baik itu?