Over Reaktif?

Posted on November 10, 2008 by anggara

19


Kemarin, saya sempat mencari beberapa nama yang tepat untuk dijadikan narasumber ahli/peserta dalam diskusi tentang UU ITE yang akan kami selenggarakan. Tentu saja, saya terpaksa membuka beberapa postingan lama tentang UU ITE dalam blog saya.

Secara tak sengaja saya menemukan postingan ini, nah yang membuat saya terkejut, secara serampangan penulisnya menyatakan bahwa tulisan saya over reaktif terhadap pengesahan UU ITE begini bunyinya

"Tidak heran banyak yang memberi respon reaktif. Bahkan pembahasan di milis milis dan postingan di Blog-Blog banyak yang over-reaktif dengan membahas kekhawatiran pemblokiran situs porno terhadap kebebasan berekspresi."

Mohon perhatikan kalimat “pembahasan di milis -milis dan postingan di Blog-Blog yang over reaktif. Saya heran, oleh karena itu saya bertanya di sini

kow jadi over reaktif yaa, dimana over reaktifnya mas…..?

Karena saya menganggap tulisan yang saya kotaki tersebut sangat tendensius dan berpotensi untuk dapat dianggap pencemaran nama baik. Kenapa? karena beliau menyatakan bahwa banyak pembahasan soal respon reaktif dengan pembahasan di milis – milis dan postingan di blog-blog akan tetapi kalimat over reaktif secara langsung ditautkan pada tulisan saya. Dan juga menganggap bahwa tulisan-tulisan saya yang “over reaktif” tentang UU ITE hanya membahas soal situs porno

Namun sayangnya, dalam anggapan saya beliau malah ngeles di sini

@Anggara:
dimana over reaktifnya mas.....? 
Baca aja di komentar komentar yang muncul di postingan yang mas Anggara tulis itu... 
Banyak kok komentar yang sejenis muncul di postingan anda -)
Setelah sekian lama UUITE dijalankan terbuktikan reaksi beberapa kalangan pada waktu RUU itu disahkan berlebihan -)tak ada blogger yang dibredel sejauh ini.

coba yang diprotes soal postingan koq malah ngeles tentang komentar yaks yang over reaktif sebenarnya di postingan saya atau komentar-komentar terhadap postingan saya sih, pas saya jelaskan disini

kalau anda buat reaktif langsung pada postingan saya, maka saya yang reaktif, padahal saya hanya memberikan opini saya berdasarkan kemampuan yang saya miliki. Itu impresi pertama saya atas postingan ini dan tidak terletak pada komentarnya.
  Masalah sudah atau belum itu tinggal tunggu waktu, pengguna milis sudah ada yang ada diperiksa berdasarkan UU ITE (bukan milis FPK yaa) tapi yang lain.

Beliau ngeles lagi mengutip kalimat saya dengan cara akrobatik yang tidak bisa saya pahami disini

@Anggara:
"Masalah sudah atau belum itu tinggal tunggu waktu, pengguna milis sudah ada yang ada diperiksa berdasarkan UU ITE (bukan milis FPK yaa) tapi yang lain."
Kalau memang melanggar ya tentu saja ditangkap, tapi dengan disahkannya UUITE itu kan tidak serta merta dilakukan pembredelan besar besaran. Dikemudian hari bisa saja ada lagi yang ditangkap, kalau memang melanggar dan saya yakin itu tidak akan membungkam kebebasan Blogger seperti yang mas Anggara khawatirkan.

Lah yang ditanya soal over reaktif, koq malah hal yang lain dipersoalkan, lalu supaya beliau lebih jelas lagi maka saya jelaskan lagi disini

saya kasih contoh sederhana saja, pernyataan anda soal over reaktif itu langsung ke postingan saya, dan bukan ke komentar yang ada di postingan itu. kenapa saya menulis begitu, karena anda di awal menunjukkan milis2 dan blog2 tapi tautnya malah hanya satu ke postingan saya dan "menuduh" saya over reaktif....:)
kalau saya mau melaporkan ke polisi karena pencemaran nama baik, tentu mudah untuk saya "membredel" anda untuk tidak menulis lagi )dan saya tidak perlu loh lapor ke polda bali, cukup di jakarta karena efeknya ada di jakarta
karena tidak ada jaminan apa yang kita tulis tidak membuat orang lain merasa terhina

Lalu, beliau kembali ngeles lagi dengan menyatakan bahwa postingan sayalah yang over reaktif dengan menyatakan disini

@Anggara:
Mungkin anda belum ngeh maksud saya: Tulisan anda yang mengatakan bahwa "UU Informasi dan Transaksi Eletronik (UU ITE) Adalah Ancaman Serius Bagi Bloger Indonesia" itulah yang saya anggap over reaktif, jadi bukan komentar pada tulisan itu.
Sedangkan komentar komentar pada tulisan itu justru yang saya sependapat bahwa UU ITE itu bukan ancaman pada Blogger seperti yang anda khawatirkan, karena UU ITE itu bukan semata mata untuk urusan pornografi atau pengekangan tapi justru untuk perlindungan para pelaku traksaksi elektronis, jadi himbauan anda pada bagian akhir tulisan:
Untuk itu, para bloger Indonesia, waspadalah pada bahaya ini. Cepat atau lambat, bahaya ini akan mengancam hak anda. Langkah apa yang harus dilakukan tak lain dan tak bukan mengajukan permohonan ke MK agar ketiga ketentuan ini dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 
Menjadi berlebihan, begitu menurut saya yang sependapat dengan komentator yang lain seperti mas Norie .

Ooh gitu toh masalahnya, saya jadi ngerti sekarang, setelah beliau mutar-mutar dan ngeles, lalu saya pikir dari mana dia tahu saya over reaktif, padahal dia tidak membandingkan atau melakukan perbandingan sedikitpun tulisan saya dengan milis-milis dan blog-blog lain yang membahas isu yang sama.

Hei come on man, tulisan itu hanya berdasarkan pengalaman yang saya miliki sepanjang melakukan pembelaan terhadap kasus-kasus penghinaan dan pencemaran nama baik di Indonesia dan sama sekali jauh dari over reaktif.

Lagi pula komentarnya antara “karena UU ITE itu bukan semata mata untuk urusan pornografi atau pengekangan tapi justru untuk perlindungan para pelaku traksaksi elektronis” dihubungkan dengan 3 pasal yang saya permasalahkan apa yaa? Saya kan tidak mempermasalahkan soal transaksi elektronik dalam setiap postingan saya terkait dengan UU ITE?

Bingung saya….?

Posted in: Lain-Lain