Mampukah Serikat Pekerja Menyewa Top Ten Law Firm di Indonesia?

Posted on Desember 18, 2008

10


Pertanyaan ini menggelitik saya, saat saya berdiskusi dengan salah seorang jurnalis yang sering meliput isu – isu pekerja. Saat itu saya menjawab bahwa serikat pekerja mampu dan saya memberikan ilustrasi sederhana kepadanya “bro, coba kasih tahu serikat pekerja yang kamu sukai dan beri tahu saya jumlah anggotanya” lalu saya mendapat jawaban dan tentunya mendapat jawaban juga tentang kisaran jumlah anggotanya sekitar 60.000- 70.000 se Indonesia

Saya beri ilustrasi sederhana dengan mengambil kisaran anggota 70.000, yaitu jika seorang anggota serikat pekerja membayar iuran anggota Rp. 5.000,00 dalam satu bulan, maka secara keseluruhan dalam satu bulan akan terkumpul sejumlah Rp. 350.000.000 dan jika dihitung dalam satu tahun, maka jumlah yang dapat dikumpulkan adalah Rp. 4.200.000.000,00

Nah, jika dalam 10 tahun maka terkumpul Rp 420.000.000.000, saya yakin jika serikat pekerja bisa konsisten untuk mengumpulkan iuran anggota, maka law firm sekelas HHP-pun bisa di hire dan serikat pekerja itu tidak perlu capek – capek membuat proposal kegiatan hanya untuk mendapat institutional fee

Sayapun tersenyum kepada rekan saya tersebut sambil berkata “welcome to the real world

Posted in: Opini Hukum