06.30

Posted on Januari 13, 2009

5


Saya baru tahu bahwa sekarang diterapkan kebijakan untuk anak sekolah di Jakarta agar masuk pada pukul 06.30. Sebentar lagi pekerja juga akan diatur jam kerjanya, jadi ada kemungkinan pekerja di Jakarta Pusat jam masuknya berbeda dengan yang di Jakarta Utara dan lain – lain. Alasannya sih menurut Pemerintah Jakarta dan DPRD Jakarta adalah untuk mengurangi kemacetan

Kebijakan ini menurut saya sih merupakan salah satu jenis kebijakan yang masuk dalam kategori shorcut policy yang melimpahkan kesalahan dan kegagalan pemerintah dalam pengelolaan transportasi umum ke masyarakat.

Saya yakin masih banyak pekerja yang level manajer ke bawah sudah sulit untuk menyantap sarapan pagi dengan keluarganya apalagi berolahraga di pagi hari karena kemacetan yang luar biasa di Jakarta dan sekitarnya. Apalagi dengan kebijakan seperti ini, saya sih memprediksi  bahwa kualitas komunikasi dan hubungan antar orang dalam satu keluarga semakin minim dan akibatnya angka perceraian bisa membumbung tinggi

Memecahkan kemacetan harus dimulai dengan kerja keras membenahi sektor transportasi umum baik itu menggunakan bis kecil, bis besar, bis TransJakarta, dan juga KRL Jabotabek. Saya usul saja ke Pak Gubernur, tolong jam kerja pegawai Pemda DKI Jakarta diubah menjadi pukul 06.00 supaya tambah berkurang kemacetan

Posted in: Opini Hukum