SEMA Yang Ditunggu

Posted on Januari 14, 2009

5


SEMA No 13 Tahun 2008 yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung ini bolehlah disebut sebagai kemenangan kecil yang telah diraih oleh komunitas pers. Namun saya sendiri punya beberapa catatan terkait dengan lahirnya SEMA ini.

Catatan pertama

Kedudukan ahli dalam setiap sengketa adalah disediakan oleh para pihak yang bersengketa, baik itu perkara pidana dan/atau perkara perdata. Nah dalam SEMA ini pengadilan diminta untuk mendengarkan keterangan ahli dari Dewan Pers. Pertanyaan besarnya siapakah yang mengajukan ahli dari Dewan Pers ini, apakah Majelis Hakim atau para pihak? Untuk lebih netralnya menurut saya harus Majelis Hakim yang mengundang dan harus atas biaya dari Pengadilan

Catatan kedua

Dalam sengketa Kedudukan Dewan Pers dan/atau anggota Dewan Pers sebagai ahli pers dapatkah diganti oleh ahli pers dari orang – orang yang bukan anggota Dewan Pers. Hal ini penting, karena Dewan Pers Cuma berada di Jakarta.

Catatan ketiga

Menempatkan Dewan Pers dan/atau anggota Dewan Pers sebagai ahli pers akan menimbulkan komplikasi tersendiri, mengingat selama ini Dewan Pers berkeras menjadi rejim etik saja. Seharusnya SEMA ini mengatur bahwa sebelum perkara pers ini digelar persidangan, maka perkara yang terkait dengan pers disidangkan secara etik terlebih dahulu oleh Dewan Pers untuk melihat apakah ada pelanggaran etika yang menyebabkan terjadinya dugaan akan adanya pelanggaran hukum?

Catatan keempat

Menempatkan Dewan Pers dan/atau anggota Dewan Pers sebagai ahli akan membuat Dewan Pers dalam posisi serba sulit nan tidak menentu, karena pernyataan Dewan Pers dan/atau anggota Dewan Pers di pengadilan dapat menjadi jerat baru bagi kalangan pers, seperti kasus Risang Bima Wijaya. Dimana ia dijerat dengan pidana karena pernyataan ahli dari salah seorang anggota Dewan Pers

Posted in: Opini Hukum