Persis di hari ini dan saat entry ini muncul, saya dan teman – teman yang tergabung dalam Tim Advokasi untuk Kemerdekaan Berekspresi di Indonesia mewakili Edy Cahyono, Nenda Inasa Fadhilah, Amrie Hakim, PBHI, AJI, dan LBH Pers, sedang menghadapi pemeriksaan pendahuluan untuk menguji Pasal 27 ayat (3) UU ITE. Silahkan unduh permohonannya disini dan silahkan unduh risalah sidangnya disini
Pemeriksaan Pendahuluan I Pengujian Pasal 27 ayat (3) UU ITE
Posted on Januari 22, 2009
Posted in: CR UU ITE, Opini Hukum








totokyuliyanto
Januari 22, 2009
Wah Pak Anggara, saya dengar tidak ada masalah ketika pemeriksaan pendahuluan…
wah makin teruji nih sebagai advokat handal diranah hukum Indonesia…
semoga sukses.
totokyuliyanto.wordpress.com
anggara
Januari 23, 2009
@totok
terima kasih juga mas, itu juga berkat bantuan mas totok yang luar biasa
leonard
Januari 23, 2009
Hehehehhehehe…..mendingan ngomongnya di meja yg bunder aja…capek2 melalui blog (biar henat)hehehhehehe tapi sukses buat tim semoga berlanjut dan keputusan hukumnya menyenangkan
anggara
Januari 23, 2009
@leo
thanks man
Ronny
Januari 26, 2009
Selamat buat mas Anggara dan teman2, terus melaju ke sidang berikutnya.
anggara
Januari 27, 2009
@ronny
terima kasih
Ronny
Januari 31, 2009
AKhirnya, permohonan telah direvisi dengan sangat baik. Memang, mas Anggara paling jago deh. Selamat.
anggara
Februari 2, 2009
@ronny
ini bukan pekerjaan saya semata mas, ini kerja tim, terima kasih atas apresiasinya