Golput Itu Haram

Posted on Februari 4, 2009

13


Ribut-ribut dalam demokrasi itu hal biasa dan tidak perlu diributkan terlampau dalam, apalagi kalau ada fatwa bahwa golput itu haram, begitu kesan yang saya tangkap dari pemberitaan media soal Fatwa MUI tentang Golput.

Dulu sekali waktu pemilihan 2004, saya pernah ditunjuk sebagai semacam petugas penghubung oleh kantor saya untuk menjembatani berbagai organisasi pemantau pemilu asing yang beroperasi di Bandung dan sekitarnya.

Saat itu, salah satu pemantau dari Eropa, mengatakan bahwa di negaranya (saya lupa nama negaranya), memilih dalam pemilu itu menjadi kewajiban, karena begitu “malasnya” warga disana untuk memilih wakilnya dan/atau para pejabat negaranya. Lalu ia juga berkata, bahwa jika ketahuan membolos mencoblos, maka akan ada ancaman hukum yang bakal diterima. Untuk itu dia berkata, dia senang dengan Indonesia, karena memilih itu hak dan bukan kewajiban

Saya lalu berpikir, kalau sekelas negara Eropa itu saja memilih sudah jadi kewajiban, apa kita mau menuju ke arah itu. Saya pikir, manfaatkanlah hak pilih anda, toh jika tidak suka anda bisa menggantinya 5 tahun lagi.

Posted in: Opini Hukum