Duh, baca tulisan ini, malah membuat saya miris, sebenarnya harus diperiksa lagi kebutuhan akan Kode Etik Bloger melalui berbagai alat uji. Misalnya seperti apakah bloger itu sebuah profesi, jika iya apakah dia profesi terbuka (sepeti jurnalis) atau tertutup (seperti dokter dan advokat)? Selain itu apakah diperlukan ilmu khusus untuk mempelajarinya? Belum lagi jika ditambahkan dengan alat uji lainnya, seperti apakah ada disiplin ilmu yang diperlukan agar seseorang bisa ngeblog? Lalu, apakah ilmu ngeblog itu bila dipraktekkan secara salah akan dapat merugikan masyarakat secara luas? Silahkan uji sendiri dengan berbagai alat uji yang saya bayangkan tadi
Menurut saya, kasus yang diceritakan di tempat Tuan tersebut beda banget, karena bloger tadi mengklaim dirinya jurnalis dan semua tulisan di blognya diklaim tunduk pada prinsip-prinsip jurnalisme dan Kode Etik Jurnalistik, sehingga tentu saja dia masuk dalam ranah UU Pers dan menjadi tanggung jawab Dewan Pers untuk memeriksa apakah ada pelanggaran KEJ disana.
Kalau ada Kode Etik untuk Bloger buat saya sih akan merepotkan karena selain tunduk pada KEAI saya juga harus tunduk pada Kode Etik Bloger. (padahal saya sendiri punya hehehehehehe)


















ulan
Februari 4, 2009
woohh… enggak tau deh om.. bisa bikin anget itu..
anggara
Februari 5, 2009
@ulan
apanya yang anget nih
bodrox
Februari 5, 2009
Kalo pake etika mesti toh pak, kalo pake kode etik baru mesti dipertanyakan…
anggara
Februari 5, 2009
@bodrox
etika tentu, tapi kalau kode etik? sepertinya kejauhan deh
mbelgedez™
Februari 6, 2009
.
He eh boss….
Sayah setuju sama situh.
Nampaknya Blog Ndak isa di sejajarkan dengan pers.
Lha Dewan Pers apa ndak Pecas Ndahe, ngurusin Blog yang jumlahnya ribuan se Indon ???
Lalu, kalo misalnya ada Blogger yang nulisnya dari Ujung Berung dengan Boso Linggis, menggunakan Server di Amrik, yang isinya menghasut, menghujat, memprovokasi, gimana cara memantaunya ???
( Secara kasat mata, saat inih banyak sekali situs porno yang dikendalikan orang Indon dengan konsep seperti ituh…. )
Bisa mbantu njawab ???
anggara
Februari 6, 2009
@om mbelz
wah, dewa datang ke blog ini, suatu kehormatan. Betul om, tidak bisa disejajarkan dengan pers, karena ada kaidah yang berbeda-beda. Soal situs porno, saya enggak mau jawab deh
grahat
Februari 8, 2009
hahaha.. aneh-aneh aja. ribet banget yah mo jadi blogger aja. emang blogger zaman sekarang segitu bejat-bejatnya ya sampe perlu code of conduct?
eh, tapi bukan berarti semua itu nggak mungkin ya… tidak bisa dilakukan pemantauan saat ini bukan berati tidak bisa dilakukan di masa yang akan datang.
btw, mas anggara, kaidah yang beda-beda dengan pers maksudnya kaidah apa? bukannya dalam beberapa hal, blog juga bisa berati citizen journalistic?
anggara
Februari 9, 2009
@grahat
blog pada umumnya tidak mengikuti kaidah2 jurnalistik dan juga Kode Etik Jurnalistik, oleh karena itu tidak tunduk pada UU Pers, kecuali dinyatakan sebaliknya. Jika kasusnya adalah blog tersebut menyatakan diri tunduk pada kaidah2 jurnalistik dan KEJ, maka dia diatur oleh UU Pers, yang tentunya harus berbadan hukum.
Repot kan?
monang
Februari 8, 2009
kebebasan kok selalu dikekang ya
anggara
Februari 9, 2009
@monang
no comment deh
Muda Bentara !
Februari 11, 2009
netiket ….
iwan.piliang
Februari 19, 2009
Salam,
Saya memang tidak bersama-sama kawan-kawan yang tergabung di PBHI. Kami membentuk lembaga TIM Pemantauan Reformasi Pers.
Saya maju jelas untuk menghindari jerat hukum yang tak masuk akal, Rp 1 miliar dan 6 tahun. Karena di KUHP tak demikian. Saya mengajak Bung Anggra maju MK, saya masih ingat jawabnya, menunggu saya masuk dulu ditahan, sehingga kuat sebagai legal standing.
Saya juga tidak menghindar dari hukum. Jika memang layak dihukum.
Silakan saja kawan-kwan negatif thinking terhadap saya di sini. Itu juga hak.
Cuma publik kan tidak hanya di sini. Publik kita Indonesia yang luas.
Risalah sidang ada di situs MK. Silakan di download, terbuka untuk publik. Bisa dibaca siapa saja.
Dan terkhir MK masih akan memberikan sidang lagi di Maret nanti, atas desakan kita bersama.
Salam, seharusnya karena ada dua kelompok legal standing, tidak ada upaya saling merendahkan. Namun jika demikian yang harus kami terima dari kelompok ini; Alhamdullilah saja jawabnya.
Mari kita teruskan berjuang. Itu saja.
Cttn:
Track record seseorang di online, sesungguhnya dapat dilihat dan dikritisi. Sehingga tidak bias dalam menilai. Salam
hobigratis
Februari 21, 2009
lha terus bagi newbie kayak aq misalnya, gimana?
ga tahu soal jurnalistik. tahunya ya bikin tulisan, terus dipublish ke blog, tahu udah pas belum dengan aturan jurnalistik
ini namanya pembatasan karya anak bangsa….
http://www.hobigratis.wordpress.com
mrdna94
Maret 1, 2009
om,aku ini kan seorang pemula blog
oom,
bisa tidak ngebimbing aku agar jadi blogger hebat dan terkenal kek oom…..
boleh gag aku jadi murit oom………??
arkhan lukman
Februari 2, 2010
saya pengguna baru ingin bergabung disini
anggara
Februari 24, 2010
@arkhan
Maksudnya bergabung?