Sidang di MK Kemarin

Posted on Februari 13, 2009

27


Sungguh saya dan teman – teman di Tim Advokasi untuk Kemerdekaan Berekspresi di Indonesia mewakili Edy Cahyono, Nenda I. F, Amrie Hakim, PBHI, AJI, dan LBH Pers terkejut, saat Majelis Hakim MK tidak lagi menanyakan kepada kami, apakah kami akan mengajukan ahli dan/atau saksi kembali.

Alih-alih bertanya, Majelis Hakim MK malah menyatakan berikutnya Pemohon, Pemerintah, dan DPR harus mengajukan kesimpulan untuk nanti segera diputuskan.

Tentu saja saya segera berkoordinasi dengan teman – teman yang lain termasuk Para Pemohon dan kami memutuskan untuk mengirimkan surat ke MK untuk MK berkenan membuka persidangan kembali untuk memeriksa ahli yang akan diajukan oleh kami.

Namun, banyak hal aneh dan lucu kemarin, ada orang yang mengaku ahli IT namun malah bicara hukum. Ahli tersebut diajukan oleh Pemohon No 50/PUU-VI/2008 (Ingat, perkara kami No 2/PUU-VII/2009). Saya no comment deh, selain hanya geleng-geleng kepala. Dan sempat juga diceramahi oleh salah satu Majelis Hakim tentang sumpahnya untuk menerangkan sesuai keahliannya

Lalu siapa  ahli IT yang kami ajukan, beliau adalah pak Andika, secara logis beliau telah menjelaskan dengan gamblang bahwa perumusan kalimat tersebut dapat membawa konsekuensi logis dapat terseretnya banyak pihak dalam jeratan Pasal 27 ayat (3) UU ITE. Update: silahkan unduh risalahnya disini

Yang jelas, silahkan ikuti perkembangannya terus. Keep fighting. Foto diambil dari sini