Pornografi, Kesusilaan, dan Teori Jantung

Posted on Maret 13, 2009

11


Terus terang, membaca pernyataan seorang ahli HTN disini membuat saya terkejut. Karena seolah-olah ketiadaan definisi dari Pornografi akan membuat suatu UU dapat dinyatakan tidak operasional atau bertentangan dengan Konstitusi (dalam hal ini ahli tersebut memakai Teori Jantung)

Pelajaran dari tindak pidana kesusilaan di KUHP juga penting dicermati karena kesusilaan sendiri tidak didefinisikan dalam KUHP, karena para ahli – ahli hukum pidana Belanda saat itu kesulitan menemukan definisi pasti soal kesusilaan. Setahu saya kesulitan yang sama juga di temukan di Amerika Serikat untuk menentukan definisi Pornografi. Padahal risetnya untuk menentukan definisi kesusilaan atau pornografi dilakukan lebih dari 10 tahun

Konon, saat itu para ahli hukum Belanda tersebut memilih jalan agar kesusilaan didefinisikan oleh Hakim yang memeriksa perkara dengan melihat konteks lokalitas dimana tindak pidana tersebut dilakukan. Jadi mestinya definisi kesusilaan di Jakarta akan berbeda dengan Bali atau dengan Aceh. Namun saya yakin bahwa pasti ada kesamaan tertentu yang bisa menjadi rujukan dalam menilai kesusilaan itu sendiri

Saya sendiri menentang UU Pornografi, dengan alasan bahwa munculnya beragam UU, termasuk UU Pornografi, yang pada pokoknya masih mengatur tindak pidana yang sama dengan yang diatur oleh KUHP akan memunculkan komplikasi terhadap suatu kestabilan sistem hukum dan akan menggoncang sendi – sendi Negara hukum.

Selain alasan – alasan prinsip tersebut, secara sistematis UU Pornografi sangat kacau balau dan tidak punya kejelasan pada tujuan apa yang hendak dilindungi oleh UU tersebut. Karena jika persoalannya moral, sudah ada KUHP dengan tindak pidana kesusilaan (yang sayang tidak pernah dipraktekkan dengan baik). Jika masalahnya adalah melindungi anak – anak, maka sudah ada UU Perlindungan Anak. Dan jika masalahnya adalah perdagangan perempuan sudah ada pula UU Tindak Pidana Perdagangan Manusia.

Namun kadang-kadang penentangan terhadap UU Pornografi selalu diartikan bahwa sikap penentang sama dengan menyetujui Pornografi. Ini yang menjadi hal sulit, karena nanti biasanya ujung-ujungnya dianggap anti Islam

Posted in: Opini Hukum