Jadi kamis ini adalah sidang pleno II, kami juga telah menyampaikan tanggapan atas keterangan Pemerintah dan DPR. Untuk memperkuat tanggapan tersebut, kami meminta keterangan tertulis dari Advokat Singapura, George Hwang dan Alfred Dodwell serta dari Advokat Australia yaitu Jim Nolan.
Keterangan dari Advokat/Praktisi Hukum dari Singapura dan Australia ini kami perlukan untuk membuktikan bahwa tidak ada duplikasi tindak pidana antara KUHPnya Singapura dan Australia dengan pengaturan hukum di dunia siber.
Persidangan kali ini juga akan mendengarkan keterangan ahli Prof Soetandyo Wignyosoebroto dan Dede Oetomo PhD serta satu ahli dari Amsterdam yaitu Prof Willem Korthal Altes (sayang beliau tidak bisa hadir melalui Video Conference)








Chic
Maret 20, 2009
baru tau kalo boleh manggil praktisi asing buat jadi saksi..
anggara
Maret 23, 2009
@chic
boleh dong, masak enggak boleh, tadinya mau pakai Video Conference, tapi batal, karena ada perubahan jadwal sidang
ANDI
Maret 30, 2009
makasih mas Anggara yang mantab, sy unduh ya Permohonannya….