UU KIP dan Bencana Situ Gintung

Posted on Maret 30, 2009

16


Bencana Situ Gintung pada Jumat 27 Maret 2009 telah membawa korban yang cukup besar. Akibatnya tidak hanya korban nyawa manusia, namun juga kehilangan rumah dan harta benda lainnya yang tidak terhitung jumlahnya.

Menurut berbagai analisis yang saya dapat dari media, bencana di Situ Gintung bukanlah bencana alam karena masih dalam jangkauan dan kontrol manusia. Artinnya ada asumsi terjadinya kelalaian disana yang dilakukan oleh pemerintah setempat.

Saya sendiri tidak akan menuliskan analisis tentang siapakah yang wajib bertanggung jawab, namun saya akan menuliskan khusus tentang pemberlakukan UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP)

UU KIP menurut saya berguna sekali untuk informasi tentang kemungkinan bencana yang terjadi dalam kontrol manusia. Banyak bencana yang terjadi dalam kontrol manusia, namun tidak diinformasikan secara layak, tepat, dan efektif kepada masyarakat seperti bencana Lumpur Lapindo, Banjir Besar Jakarta, Ledakan di Depo Pertamina Plumpang, dan yang terakhir adalah bencana Situ Gintung

Masyarakat yang tinggal di kawasan yang rawan bencana tersebut, seharusnya berhak diberitahu (tanpa diminta) tentang resiko apa yang mungkin terjadi apabila tinggal di sekitar lokasi tersebut, termasuk cara – cara yang ditempuh oleh instansi yang berwenang dalam penanganan untuk meminimalisasi bencana yang mungkin muncul. Selain itu yang tidak boleh dilupakan, apabila bencana tersebut terjadi, maka masyarakat berhak tahu apa yang harus dilakukan untuk meminimalisir bencana

Sayangnya meski kita punya UU KIP, namun nampaknya instansi yang berwenang belum sama sekali tersentuh hatinya untuk melakukan kewajibannya meski UU KIP sudah disahkan. Meski Depkominfo sudah mengeluarkan siaran persnya untuk mengingatkan semua pihak akan UU KIP, namun saya sendiri ragu apakah badan publik (termasuk didalamnya depkominfo) sudah cukup sadar akan keberlakuan UU KIP tersebut?

Ada beberapa ketentuan dalam UU KIP terkait tentang informasi yang berkaitan dengan hak atas informasi dari masyarakat mengenai status dan pengelolaan daerah yang dapat dikategorikan rawan bencana

Pasal 1 angka (2)

Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.

Pasal 2 ayat (3)

Setiap Informasi Publik harus dapat diperoleh setiap Pemohon Informasi Publik dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana.

Pasal 3

Undang-Undang ini bertujuan untuk:

a. menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik;

b. mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik;

c. meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik;

d. mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan;

e. mengetahui alasan kebijakan publik yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak;

f. mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa; dan/atau

g. meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.

Pasal 7 ayat (1)

Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan.

Pasal 10

(1) Badan Publik wajib mengumumkan secara serta-merta suatu informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum.

(2) Kewajiban menyebarluaskan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan cara yang mudah dijangkau oleh masyarakat dan dalam bahasa yang mudah dipahami.

Posted in: Opini Hukum